Sabtu, 16 Desember 2023

Kinerja PJ Dani Ramdan Dan DPRD Kab Bekasi Dinilai Tak Memuaskan, Mustagfirin : Insentif Guru Ngaji Tak Terakomodir, Registrasi Dipersulit, Quota Bukan Bertambah Malah Hilang 25%!

 
KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait penyampaian keluhan dari sejumlah guru TPQ-TPA dalam diskusi interaktif saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bekasi digelar (11/11/2023) di Caping Resto Lambang Sari menyangkut Persoalan tidak sepenuhnya Pemkab Bekasi yang berada di bawah kepemimpinan PJ Dani Ramdan dalam merespon usulan dari Organisasi Keagamaan Islam Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an FKPQ Kabupaten Bekasi tentang "Insentif Jasa Layanan Para Guru TPQ - TPA". Dimana terkesan secara eksplisit Pemkab Bekasi kurang memberikan perhatian atau "Doesn't Care About Religious And Humanitarian Education" sehingga menuai protes dari guru-guru TPQ - TPA dan tanggapan serius dari Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM, pada Sabtu (16/12/2023). 

Pasalnya selain usulan yang disampaikan melalui Kemenag Kabupaten Bekasi setiap tahunnya yang kemudian di tindak lanjuti Pemkab Bekasi dengan merealisasikan usulan dimana ada 896 Lembaga TPQ dan 3656 guru-guru serta 102.000 santri TPQ se Kabupaten Bekasi hanya 553 guru TPQ yang terealisasi sehingga selain belum secara maksimal terakomodir oleh Pemkab Bekasi dalam memberikan Insentiif Jasa Layanan dengan berdalih tidak adanya anggaran untuk itu.Namun persoalan tersebutpun selain menimbulkan permasalahan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut. Ditambah dengan adanya pengurangan sebesar 25 persen dari quota tahun lalu serta sulitnya registrasi persyaratan dan input data dimana pada gilirannya justru menimbulkan implikasi lain.
 
Hal tersebut dikemukakan Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM,secara gamblang pada Awak Media.
 
"Untuk informasi berkaitan dengan jumlah usulan untuk guru silahkan hubungi pemangku kebijakan di Pemkab Bekasi.. akan tetapi usulan yang lama memang berbeda dengan usulan yang terbaru di tahun 2024..dari jumlah yang lalu berkurang 25%," ungkapnya (16/12/2023) malam.
 
Ditanyakan  bagaimana tanggapan dari Ormas Islam yang ada di Kabupaten Bekasi apakah mereka mengalami hal yang sama dengan Ormas Islam yang bapak pimpin?.
 
"Kami selaku Organisasi Mitra Kemenag Pada Seksi PD Pontren berharap besar agar jumlah quota yang di berikan di tambah karena jumlah lembaga LPQ di Kabupaten Bekasi sangat banyak dan agar bisa merata di berikan kepada semua lembaga," terang Mustagfirin.
 
Kemudian Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi menjelaskan ketika di tanyakan bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama perwakilan Kabupaten Bekasi terhadap persoalan ini? dan apakah ada response dari para Dewan yang responsif terhadap guru pengajar tersebut serta sejauhmana action yang di lakukan oleh para Dewan yang memang sudah di aspirasikan oleh bapak?.
 
"Pihak kementerian Agama juga sudah merespon positif tentang permintaan kami,, akan tetapi karena memang belum ada quota tambahan yang di berikan Pemkab. Bahkan tahun 2024 quwotanya di kurangi 25% dari quwota tahun 2023," jelasnya.
 
"Mengenai para Dewan dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum ada satupun yang merespon dan menindak lanjuti persoalan tersebut, apalagi sampai terealisasi. Walaupun hal itu sudah di sampaikan aspirasi tersebut dari kami untuk di tindak lanjuti demi kepedulian terhadap  tenaga pengajar guru guru ngaji atau guru guru TPQ," imbuhnya.
 
Selanjutnya, disinggung bagaimana penilaian bapak terhadap kinerja serta kepedulian PJ Bupati Dani Ramdan dalam merespon dan menyikapi persoalan insentif para guru TPQ-TPA?.
 
"Menurut penilaian kami kurang merespon, terbukti upaya dan usulan kami belum sepenuh nya terealisasi sampai saat ini, Kami berharap ditambah eeh malah berkurang, 25%," tandasnya.

Diketahui PJ Dani Ramdan di gadang-gadang akan meraih posisi Sekertaris Daerah pada Provinsi Jawa Barat yang ruang lingkupnya lebih besar, sementara untuk wilayah Kabupaten Bekasi saja seperti ini, bagaimana menurut bapak? apakah layak atau tidak dia menjabat pada jabatan yang lebih tinggi?.
 
"Penilaian kami hanya sebatas yang kami alami saja terkait usulan kami yang berulang dan sampai saat ini tidak terealisasi sepenuhnya. Kami berharap juga tidak dipersulit dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, namun justru membuat kami semakin sulit untuk memenuhi nya, jadi realitanya seperti ini, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri bila di kaitkan dengan kinerja PJ Bupati Dani Ramdan," tuturnya.
 
Ditanyakan Bapak puas dengan hasil kerja PJ Bupati Dani Ramdan terkait dengan persoalan yang bapak hadapi?.
 
"Puas atau tidak puas nya jasa layanan yang di berikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada para guru TPQ-TPA tidak memuaskan kita, karena masih banyak para guru  TPQ-TPA yang belum diakomodir oleh Pemkab Bekasi," tegas Mustagfirin.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa persyaratan yang diterapkan oleh Kemenag dan Pemkab Bekasi justru malah semakin membebani para guru TPQ-TPA yang berupaya untuk mendapatkan Jasa Layanan Masyarakat.

"Pengajuan Jasa Layanan Masyarakat tahun 2024 membebani para guru TPQ dalam input data Emis sampai cetak BAP karena tidak semua guru TPQ dapat masuk ke aplikasi Emis yang sekarang,  karena sering error dan offline ," tuturnya.

Ditanyakan lalu seharusnya bagaimana PJ Bupati Dani Ramdan menyikapi usulan bapak termasuk juga tindakannya terhadap para bawahannya bila terbukti menyalahi aturan?.
 
"Ya di realisasikan saja sepenuhnya usulan kami, sebab jangan sampai juga menimbulkan kecemburuan sosial diantara para guru TPQ-TPA tersebut di karenakan diberikan seperempat sementara tiga perempat lainnya tidak di berikan dan jangan dipersulit untuk registrasi, kasihan para guru-guru tersebut...ya demi kepedulian dan kemanusiaan," bebernya.
 
Lanjutnya," Ya kalau memang ada yang terbukti menyalahi aturan. PJ Bupati wajib menindak tegas baik secara sangsi administratif maupun sangsi tegas lainnya," pungkas Ketua FKPQ Kabupaten Bekasi, Ustadz Mustagfirin MF.S.Pd.I MM.
 
(Joggie) JP



Kamis, 14 Desember 2023

Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD : Indonesia Tidak Berkewajiban Menampung, Seharusnya Yang Berikan Perlindungan Para Negara Anggota UNHCR!


JAKARTA, JP – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Namun sesuai konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi Rohingya ditampung secara sementara.

“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi tersebut.

“Indonesia tidak menandatangi itu, sebenarnya Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang di tampung,” ungkap Mahfud.

Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.

“Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
 
(Taufan) JP

Selasa, 12 Desember 2023

Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Setujui Dua Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Berdasarkan Keadilan Restoratif


JAKARTA, JP - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin (11/12/2023) menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.(12/12/2023).
 
Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan identitas para Tersangka.

"Tersangka Aghima Rohmatul Alam alias Agung bin Alam Saefulloh dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JAM-Pidum.

Lanjutnya," Tersangka Wandi Suwandi bin Ece dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana juga mengungkapkan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka disetujui.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," jelas Jagung Muda-Pidum.

Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa," Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari; Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya," pungkas Dr. Fadil Zumhana .

Selanjutnya, Jagung Muda-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
 
(Andrea) JP

KPU Gelar Debat Calon Presiden Pada Pemilu 2024, Kendati Semua Saling Serang Dan Saling Menjatuhkan Namun Diketiga Belah Pihak Dalam Posisi Berimbang

JAKARTA, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sukses menyelenggarakan Debat Pertama Calon Presiden Peserta Pemilu 2024, yang berlangsung di Halaman Gedung KPU, Selasa (12/12/2023). Hadir menyaksikan debat pertama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim dalam sambutannya berpesan kepada dua pihak, pertama kepada calon presiden untuk menggunakan kesempatan debat guna menyampaikan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. “Yang dapat meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya menjadi presiden 5 tahun mendatang,” ujar Hasyim.

Dan kedua kepada pemilih, agar masyarakat menyimak dengan baik visi, misi dan program para calon presiden yang dijadikan bahan kampanye pada debat ini.

Selebihnya Hasyim mewakili KPU mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga terlaksana debat pertama yang baik. Juga permohonan maaf apabila ada terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pelaksanaan debat malam. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada bapak/ibu tim panelis yang bersedia membantu KPU merumuskan bahan debat pada malam hari ini demikian juga stasiun televisi yang menyiarkan debat pertama pada malam hari ini,” ucap Hasyim.

Menutup sambutan, Hasyim mengajak semua untuk berdoa, memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa untuk senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan diberikan kesabaran. ”Selamat menyaksikan, menikmati dan menyimak debat calon presiden pertama malam hari ini,” tutup Hasyim.

Debat Berjalan Menarik

Sementara itu debat yang berlangsung selama 120 menit berjalan menarik. Debat diawali dengan penyampaian visi, misi dan program dari masing-masing calon presiden, dimulai dari calon presiden nomor urut 1, 2 dan 3.

Selanjutnya tiap calon presiden menjawab pertanyaan berdasarkan tema yang telah diperoleh dari hasil pengundian yang dilakukan oleh panelis. Tema yang dijawab mulai dari HAM, Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik serta Penanganan Disintegrasi dan Kerukunan Warga. Usai menjawab, dua calon presiden lainnya menanggapi jawaban yang disampaikan. Sesi ini dimulai oleh calon presiden nomor urut 2, dilanjutkan 3 dan 1.

Debat kemudian menjadi semakin menarik ketika ketiga calon presiden diberikan oleh moderator kebebasan untuk menyampaikan pertanyaannya kepada calon presiden lainnya. Pada segmen ini, sesi pertama calon presiden nomor urut 1 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, selanjutnya calon presiden nomor urut 2 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3, dan calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 1.

Sementara pada sesi kedua, calon presiden nomor urut 2 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 1, selanjutnya calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon presiden nomor urut 2, dan calon presiden nomor urut 1 bertanya kepada calon presiden nomor urut 3. 

(Deny/Dian/Ikhsan) JP

Senin, 11 Desember 2023

Terindikasi Buat Curang Dan Cari Untung Dengan Langgar Pemilu DPRD Kab.Bekasi, APPB Laporkan Kades Setia Mekar Suryadi SH ke Bawaslu


KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fajar Waryono bersama rekan mahasiswa lainnya terkait adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi yang di lakukan oleh sang Kepala Desa Setia Mekar guna meraih keuntungan dan demi kepentingan pribadi serta golongannya, pada Senin (11/12/2023).
 
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah terkait informasi tentang adanya dugaan tindakan Kepala Desa, Suryadi SH yang dinilai telah berbuat curang dengan berprilaku menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu. Hal tersebut tentu saja dianggap telah melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Yang mana diketahui bahwa Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Peserta Pemilu. 
 
"Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu," tandas Fajar Waryono selaku Pelapor.
 
Ia menegaskan juga bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan atau Pemilihan Kepala Daerah.
 
 "Kami juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH  ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon Legislatif." ungkaprnya.
 
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk terus mengawal hasil laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023. 
 
"Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022." tegas salah satu perwakilan dari pihak APPB setengah berteriak.
 
Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah alat bukti berupa wawancara pelapor dengan DKM, Video sambutan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH, rekaman suara sambutan Calon Legislatif, KTP Saksi-saksi, Foto wawancara dan Banner kegiatan.Pelaporan tersebut diterima dan di tandatangani oleh Khaidir Musa.

Sejak berita tersebut di turunkan pihak Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak yang terkait dengan persoalan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu 2024, guna mendapatkan keterangan jelas dari berbagai pihak.
 
(Apoloz/Joggie) JP

Jumat, 08 Desember 2023

Dua Orang Diperiksa Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus Sebagai Saksi Kasus Base Transceiver Station 4G Dan BAKTI, Ketut : GS Dan CS Direktur

JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(08/12/2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum juga menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GS dan CS.

"Untuk 2 (dua) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat(08/12/2023)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

""Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik Kejaksaan.

(Andrea) JP

Kamis, 07 Desember 2023

Berang Dikonfirmasi Wartawan Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya Saat Sepi, Ellen Sulistyo : 'Saya Ga Cari Siapa-Siapa, Hanya Tawarkan Nasi!'

JAWA TIMUR, JP - Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung.(07/12/2023).

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk di ruangan tersebut.

Ketika dikonfirmasi wartawan tersebut, "Kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?," tanya sang Wartawan, Ellen seketika itu marah ke Wartawan tersebut."Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen dengan nada tinggi.

Merasa tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen
Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang sedang rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Diketahui Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
(Syafrudin) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Terindikasi Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dan Ayah Beserta Sembilan Lainnya Dicokok OTT KPK Tengah Bercokol di TKP

JAKARTA , JAYAKARTA POS - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong seba...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS