Sabtu, 21 Juni 2025

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Tuai Apresiasi, Desa Setia Mekar : Program KIS Kecewakan Warga


KABUPATEN BEKASI, JP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi Terus Melayani". Bertempat di GOR (Gelanggang Olah Raga) Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diikuti kurang lebih 40 Stand Pameran dari Dinas beserta Steikholder, pada Sabtu (21/06/2025) pagi.

Kegiatan "Berkolaborasi Terus Melayani" (Botram) yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, dengan bertujuan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat tersebut berjalan lancar dan kondusif di selingi dengan pemberian hadiah secara simbolis kepada para juara lomba menggambar dan mewarnai tingkat paud dengan diantaranya, Juara 1. Tiara ( paud mas indah RW 07), Juara 2. Adrenna ( paud mas indah RW 07), Juara 3. lili ( paud mas indah RW 07)

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, tampak Animo masyarakat Desa Setia mekar sangat Antusias dengan secara berbondong-bondong menghadiri kegiatan dan memanfaatkan momen tersebut guna mengentaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Administratif Kepemerintahan maupun hal lainnya dengan merujuk pada Stand yang telah disediakan.

"Untuk Kecamatan Tambun Selatan sudah dua kali, untuk Desakan kedua kali juga..jadi empat kali," jelas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM, pada Awak Media di lokasi kegiatan, Sabtu (21/06/2025).

Ditanyakan adakah kendala yang di hadapi dalam penyelenggaraan kegiatan BOTRAM tersebut ?

"Kalau dilapangan mah enggak ada kendala sih, alhamdulilah nyaman-nyaman aja..cumankan kadang-kadang kalo pagi paling gerimis ujan..paling gitu aja," katanya.

Ditanyakan terkait BUN , Camat Tambun Selatan menjawab.

"Kalau BUN semua Dinas masang kegiatan, hampir empat puluhan pelayanan masyarakat," ujar Sopian Hadi.

Terkait mengenai kegiatan BOTRAM yang terus berjalan, Camat Tambun Selatan sangat mengapresiasi atas adanya program tersebut.

"Saya berharap BOTRAM inikan untuk melayani langsung, tetapi masyarakat kitakan enggak jauh dari pelayanan KTP, Kependudukan mungkin SIM kan gitu..itu sih, saya berharap bagus sekali," ungkapnya.

Disinggung tentang dorongan Camat Tambun Selatan terkait dengan pembangunan pintu tol di wilayah Buek, Kecamatan Tambun Selatan.

"Kalau kitakan dorong dari bawah, karenakan itu yang punya Tol mungkin BOT (Badan Organisasi Tol) sendiri, kalau kita mah dari masyarakat, karena tadi masyarakat sayakan banyak..hampir satu Desa seratus dua puluh ribu, semua tujuh ratus ribu..nah maksud saya kalau di buka pintu Tol itu akan mengurangi kemacetan yang ada di Desa Sumber Jaya khususnya dan Kecamatan Tambun Selatan umumnya," pungkas Camat Tambun Selatan, Drs. Sopian Hadi, MM.

Kinerja Camat Hadirkan BOTRAM kembali, Dapat Apresiasi Desa Setia Mekar

" Pemdes Setia Mekar mengucapkan terima kasih atas adanya program BOTRAM kecamatan di Desa Setiamekar, Walaupun tidak maksimal tetapi masyarakat menjadi tau kalau mengurus sesuatu memerlukan proses dan persyaratan yang harus di penuhi warga," ucap pihak Desa Setia mekar, Handoko melalui Whatapp Message .

Ditanyakan mengenai penilaian pihak Desa Setia Mekar, terkait kinerja Kecamatan Tambun Selatan di bawah kepemimpinan Camat Sopian Hadi.

" Bagus menyentuh langsung masyarakat!," ucapnya.

Program KIS Berkendala Dan Kecewakan Warga, Dipertanyakan Desa Setia Mekar

Terkait kendala pelayanan KIS yang tidak maksimal okeh Pemerintah Kabupaten Bekasi, apakah termasuk kinerja Dinas terkait yang tidak optimal? 

"Dinas yang ada memang tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam melakukan proses terutama KIS yang menjadi dambaan masyarakat tidak dapat di layanin maksimal," jelasnya.

"Bukan...masalahnya sudah tidak bisa lagi semua membuat KIS yang di ajukan masyarakat buat kesehatan," tuturnya.

Ditanyakan alasannya Dinas apa? dan apakah alasannya masuk akal? 

"Katanya sih sedang tidak ada program lagi," jawabnya.

Terkait mengenai kebutuhan masyarakat mengenai KIS yang tidak terakomodir, menurut penilaian Pak Handoko bagaimana seharusnya? 

"Ya melihatnya kasian kalau ada masyarakat yang ajukan KIS gak terealisasi, mungkin berharap Dinas terkait bisa secepatnya mensosialisasikan bagaimana sih sebenarnya cara bisa buat KIS? soalnya kata masyarakat yang membuat kalau di Lotte Cikarang ribet dan antri nya panjang, terus pelayanannya terbatas," ungkap Handoko dalam Whatsapp Message.

Kegiatan dihadiri Kadin Disdukcapil, Camat Tambun Selatan, Kades Setia mekar, Muspida Kabupaten Bekasi, Muspika kecamatan Tambun Selatan, Kapolres, Kapolsek, Damdim, Danramil, Kades dan Ketua BPD se Tambun Selatan beserta Bimaspol dan Babinsa se Tambun Selatan.


(Joggie) JP

Minggu, 15 Juni 2025

Semakin Tegang Dan Mengeras Tak Tertahan, Konflik Kedua Ketum PWI ZS Versus HCB Terus Berlanjut, Sakedang Desak Kongres Dipercepat


JAKARTA, JP – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah "kosong-kosong", saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

"Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus," tegas Zulmansyah.

Ringkasan Fakta Organisasi PWI:

1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

Pelanggaran Etik Berat:

1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

Status Administratif:

1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

Edukasi Hukum untuk Wartawan:

1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:

1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.

Hendry CH Bangun: Kalau Ada Yang Keberatan Saya Berhentikan!

Sementara sebelumnya Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam rilis tertulisnya menegaskan bahwa, pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret 2025.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik,” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.

Lebih lanjut, akta notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Hendry turut menyinggung persoalan lain di internal PWI Jabar. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Hal ini memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.

(Doni) JP


Minggu, 08 Juni 2025

Dinilai Tak Siap Sambut Kematian Data, Dar Edi Sebut Birokrasi Kota Bekasi Tak Miliki Akal Sehat !


KOTA BEKASI, JP – Di tengah duka kehilangan ibunda tercinta, Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, dihadapkan pada kenyataan pahit sistem birokrasi yang tak kunjung menyelesaikan urusan administratif. Sudah lebih dari tiga bulan sejak sang ibunda, Dorothea, wafat, namun akta kematian yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi belum juga diterbitkan oleh instansi terkait.(8/6/2025).

Padahal, menurut Dar Edi, seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Namun, alih-alih mendapat kepastian, ia justru diminta menunggu dengan alasan sistem masih mencatat adik kandungnya sebagai bagian dari Kartu Keluarga (KK) lama, padahal sang adik telah resmi pindah dan memiliki KK serta KTP sendiri di Lampung.

"Semua syarat saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam KK lama. Ini benar-benar membuat kecewa," ujar Dar Edi, Minggu (8/6).

Lebih ironis lagi, solusi yang ditawarkan pihak kecamatan justru menambah beban keluarga yang sedang berduka. Mereka diminta untuk melakukan validasi data secara manual ke Dukcapil Lampung, tempat sang adik kini berdomisili atau membuat surat pernyataan pembatalan pindah ke Lampung dari sang adik.

"Saya pikir ini bukan soal teknis, ini soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit karena orang yang hidup belum validasi data? Ini birokrasi rasa naskah absurd," tegas Dar Edi.

Dar Edi mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun hingga kini tidak ada tanggapan yang diterimanya. Ia merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya hadir dalam saat-saat krusial seperti ini.

"Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menyambut kematian, apalagi kematian data," sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, akta kematian almarhumah Dorothea belum juga terbit. Dalam duka yang belum usai, Dar Edi berharap pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lebih sigap dan manusiawi dalam menangani kematian, bukan malah menghadirkan ironi yang menyakitkan.


(Kuswanto) JP

Minggu, 18 Mei 2025

Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM Dimusnahkan Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang


PAPUA PEGUNUNGAN, JP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis OPM, Satgas Yonif 512/QY bersama Polres Pegunungan Bintang memusnahkan barang bukti ganja hasil operasi Satgas Yonif 512/QY di wilayah Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan berapa hari lalu.

Barang bukti ganja sebanyak 204 pohon ganja yang telah kering tersebut dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi di Polres Pegunungan Bintang, sebagai bagian dari komitmen TNI dan Polri untuk menekan aktivitas ilegal yang merongrong stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.

Dansatgas Yonif 512/QY, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi nyata TNI-Polri dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas kegiatan ilegal yang mengancam keutuhan NKRI.

"Selain kami menjaga wilayah perbatasan secara fisik, tetapi juga menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat, termasuk peredaran ganja yang diduga kuat menjadi sumber pendanaan kelompok separatis," tegas Letkol Inf Galih, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Senada dengan itu, Wakapolres Pegunungan Bintang, Kompol Micha Toding Potty, mengapresiasi langkah cepat dan sigap Satgas Yonif 512 dalam menemukan barang bukti tersebut. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah ini.

"Kami akan terus bersinergi dengan TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Papua tetap damai. Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata penegakan hukum ditengah tantangan yang tidak ringan," ujar Kompol Micha.

Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Pegunungan Bintang sebagai ladang bisnis ilegal. Pemerintah bersama aparat keamanan berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika dan aktivitas separatisme di Bumi Cenderawasih.


(Obed) JP

Jumat, 16 Mei 2025

Menggelar 'Operasi Wira Waspada', Dirjen Imigrasi Brongsong 170 WNA Dari 27 Negara Tak Jelas Diseret Petugas Langsung Masuk Jeruji Besi


JAKARTA, JP - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.

"Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025). 

Dia mengungkapkan bahwa, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang). 

"Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya," ungkap Yulidi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa,  Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

"Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan," tegasnya.

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. 

"Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi,dan Depok turut bertugas.Operasi ini juga merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum," terangnya.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

"Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA," tutur Yuldi.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
 
"Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan," tutup Menteri Agus, (16/5/2025).


(Taufan) JP

Kamis, 15 Mei 2025

Inspektorat Kemen PKP Temukan Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep, Menteri PKP Bersiap Serahkan Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumenep


JAKARTA, JP - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait siap menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP atas dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri. Penyaluran Program BSPS di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024 dinilai tidak tepat sasaran dan perlu penyelidikan lebih lanjut sehingga diketahui siapa yang bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi tersebut.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami siap mendukung pemberantasan korupsi dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

Menteri PKP menambahkan pihaknya akan segera menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga siapa yang bertanggung jawab atas  pelaksanaan program bedah rumah tersebut. Mereka yang terlibat nantinya akan diperiksa oleh pihak kejaksaan dan jika ada indikasi bisa segera diproses.

"Saya perintahkan kalau ada yang korupsi segera diperiksa. Kalau ada aparat kami yang korupsi cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum. Perintah saya jelas dan clear
segera proses cepat jika ada beking sikat karena saya terbuka," tandasnya.

"Berdasarkan dari hasil temuan Itjen Kementerian PKP di lapangan," imbuhnya," Banyak orang mampu yang mendapatkan bantuan Program BSPS." 

Selain itu ada juga beberapa hasil pengamatan langsung di lapangan pembangunan Program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

"Program BSPS itu bukan masyarakat yang tidak mampu dan bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan Program BSPS dan hal itu sangat keterlaluan. Kita semua harus objektif dan setuju kalau penyelesaian lewat semangat dan sprit penegakan hukum serta menjunjung keadilan dan terbuka," beber Maruarar Sirait.

Guna menyelesaikan masalah tersebut, Menteri PKP juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung. Respon Kejaksaan Agung pun sangat baik dan siap menindaklanjuti adanya laporan dari Kementerian PKP.

"Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar untuk satu kabupaten " ungkapnya.

Menteri PKP menambahkan bahwa, Kementerian PKP juga akan merevisi sejumlah peraturan terkait penyaluran Program BSPS. Salah satunya terkait dengan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggunakan dana Program BSPS tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan susun aturan baru tentang Program BSPS. Apa sanksinya jika ada yang melanggar akan kita pikirkan dan berdiskusi juga dengan DPR. Dan tentu harus ada sanksi jika ada orang kaya yang diberikan bantuan karena itu tidak tepat sasaran tentu harus kembalikan dananya dan mekanisme hukumnya," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait.

Menteri PKP juga mengajak Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk mendengarkan paparan temuan Irjen Kementrian PKP Heri Jerman dan Tim Inspektorat Jendral PKP terkait dugaan kasus korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep.

Dalam keterangannya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengaku siap mendukung langkah Kementerian PKP terkait penanganan dugaan "Korupsi Program BSPS" daerah pemilihannya.

"Proses hukum dugaan kasus korupsi Program BSPS ini sangat penting. Jangan sampai tebang pilih dan jangan sampai Kabupaten Sumenep terjebak dalam angka kemiskinan terus," terangnya.

Sementara Bupati Sumenep meminta agar Kementerian PKP ke depan bisa melibatkan Pemda dalam pengawasan dan teknis dalam Program BSPS. 

"Selain itu juga dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor sehingga penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan baik," kata Achmad Fauzi. 

"Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan," sambungnya.

Sedangkan Inspektur Jenderal Kementerian PKP menyampaikan bahwa, Kementerian PKP telah menerjunkan tim untuk melakukan sampling di 13 Kecamatan dari total 24 Kecamatan yang mendapat bantuan Program BSPS.

"Jumlah alokasi rumah penerima Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep berjumlah 5.490 unit dengan total anggaran Rp 109,8 Milyar," terang Heri Jerman.

Ia juga memaparkan terkait persoalan tersebut secara rinci bahwa,"Ada sejumlah modus operandi penyimpangan bantuan Program BSPS yang ditemukan antara lain pertama, suami dan istri (satu KK) mendapatkan dana bantuan BSPS. Kedua upah kerja di Desa Babbalan belum dibayarkan dan PB sejauh ini menalangi pembayaran upah kerja tersebut. Salah satu PB yang belum menerima upah kerja/ upah tukang tersebut adalah PB atas nama Suti’ah.Ketiga, Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan  yang item-itemnya persis sama/ identik untuk sebanyak 30 PB," papar Heri Jerman.

"Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai janggal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda. Ke empat, Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp.2.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya ada dokumen ada nota yang isinya sama padahal satu rumah beda kebutuhannya. Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.

"Kami juga menemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada. Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan," pungkasnya.


(Ismail) JP


Rabu, 14 Mei 2025

TNI AL Satria Arta Kubara Membelot Jadi Tentara Rusia Tanpa Izin Presiden, Menuai Tanggapan Serius Menteri Hukum Supratman Andi Agtas


JAKARTA, JP - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa,  berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menegaskan bahwa, "Status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," tegas Menteri Hukum.

Lanjutnya, "Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman menambahkan bahwa, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," tambahnya.

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

"Instansi Pusat, Daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan, tandasnya.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

"Saat ini," ungkap Supratman," Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden."


(Taufan) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Tuai Apresiasi, Desa Setia Mekar : Program KIS Kecewakan Warga

KABUPATEN BEKASI, JP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi Te...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS