Kamis, 07 Desember 2023

Berang Dikonfirmasi Wartawan Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya Saat Sepi, Ellen Sulistyo : 'Saya Ga Cari Siapa-Siapa, Hanya Tawarkan Nasi!'

JAWA TIMUR, JP - Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung.(07/12/2023).

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk di ruangan tersebut.

Ketika dikonfirmasi wartawan tersebut, "Kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?," tanya sang Wartawan, Ellen seketika itu marah ke Wartawan tersebut."Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen dengan nada tinggi.

Merasa tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen
Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

Dugaan tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang sedang rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Diketahui Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
(Syafrudin) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Dinilai Tidak Penuhi Unsur Langgar Administratif Dan Pidana Pemilu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten Tolak Pelaporan Tim Bonnie Cs

BANTEN, JP - Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelapora...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS