Senin, 11 Desember 2023

Terindikasi Buat Curang Dan Cari Untung Dengan Langgar Pemilu DPRD Kab.Bekasi, APPB Laporkan Kades Setia Mekar Suryadi SH ke Bawaslu


KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fajar Waryono bersama rekan mahasiswa lainnya terkait adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu DPRD Kabupaten Bekasi yang di lakukan oleh sang Kepala Desa Setia Mekar guna meraih keuntungan dan demi kepentingan pribadi serta golongannya, pada Senin (11/12/2023).
 
Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi adalah terkait informasi tentang adanya dugaan tindakan Kepala Desa, Suryadi SH yang dinilai telah berbuat curang dengan berprilaku menguntungkan kepada salah satu Peserta Pemilu. Hal tersebut tentu saja dianggap telah melanggar PKPU No 15 tahun 2023 pasal 73. Yang mana diketahui bahwa Kepala Desa dilarang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu Peserta Pemilu. 
 
"Kami disini melaporkan kepala desa yang terindikasi melakukan tindakan Kampanye atau melakukan tindakan yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023 pasal 73. Yang dimana Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu," tandas Fajar Waryono selaku Pelapor.
 
Ia menegaskan juga bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, dan atau Pemilihan Kepala Daerah.
 
 "Kami juga melihat bahwasannya Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH  ini juga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada Pasal 29 huruf J. Kami melihat disini adanya keikutsertaannya dalam mendukung salah satu calon Legislatif." ungkaprnya.
 
Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk terus mengawal hasil laporan dari kami dengan No 03/LP/PL/Kab/13.12/12/2023. 
 
"Kami menuntut kepada pihak Bawaslu untuk mengawal penuh sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022." tegas salah satu perwakilan dari pihak APPB setengah berteriak.
 
Sebagaimana diketahui bahwa pelaporan tersebut disertai dengan sejumlah alat bukti berupa wawancara pelapor dengan DKM, Video sambutan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH, rekaman suara sambutan Calon Legislatif, KTP Saksi-saksi, Foto wawancara dan Banner kegiatan.Pelaporan tersebut diterima dan di tandatangani oleh Khaidir Musa.

Sejak berita tersebut di turunkan pihak Awak Media terus berupaya menghubungi para pihak yang terkait dengan persoalan kecurangan dan pelanggaran ketentuan Pemilu 2024, guna mendapatkan keterangan jelas dari berbagai pihak.
 
(Apoloz/Joggie) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Ketum PPDI Tegaskan, Ketua PWI Pusat Bersama Jajarannya Dan Oknum Pejabat Kementerian BUMN Diduga 'Kongkalikong' Soal Anggaran UKW!

JAKARTA, JP - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH,...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS