Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

'Selamat Hari Pers Nasional 2026', Pemred Media Hukum Indonesia : 'Pers Harus Profesional. Jayalah Sang Ratu Dunia Berasas Lex Spesialis!'


JAYAKARTA POS - Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2026 bahwa, "Selaku Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis. Pers Harus Profesional". 

Dengan mengacu pada prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, Ia menekankan bahwa, pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik

"Ini adalah panggilan bagi seluruh insan pers untuk bekerja dengan integritas dan profesionalisme, menjaga kepercayaan masyarakat, dan terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi. Semangat pers yang kuat adalah kunci untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Pers disebut sebagai "Ratu Dunia" dikarenakan perannya yang sangat strategis dalam membentuk opini publik, mengawasi kekuasaan, dan menyebarkan informasi. Dengan kekuatan ini, pers memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dan etis.

Asas Lex Spesialis (Lex Specialis Derogat Legi Generali)

Asas hukum ini berarti bahwa Hukum Khusus (Lex Spesialis) mengalahkan Hukum Umum (Lex Generalis). Dalam konteks pers, ini berarti bahwa kode etik jurnalistik dan peraturan khusus pers harus diutamakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, daripada peraturan umum lainnya.

Penekanan Dan Aspek Hukum

Pimpinan Redaksi "Media Hukum Indonesia" menekankan pentingnya menjaga marwah pers sesuai kode etik jurnalistik. Ini berarti para jurnalis harus:
- Bekerja dengan integritas dan profesionalisme
-Menghormati hak-hak individu dan privasi
- Menyajikan informasi yang akurat dan berimbang
- Tidak menerima suap atau pengaruh dari pihak lain.

Sementara Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah seperangkat aturan moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KEJ ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Bersikap Independen dan Berimbang : Wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi : Wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah : Wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
4. Melindungi Identitas Korban dan Anak : Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
5. Menghormati Privasi Narasumber : Wartawan harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi : Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber : Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
8. Tidak Diskriminatif : Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
9. Menghormati Hak Narasumber : Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan : Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi : Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Yang Menaungi Pers;

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi :Bebas, Beretika Dan Bertanggungjawab!

Dalam Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah di nyatakan bahwa:

"Pers nasional Indonesia adalah pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beretika, serta merupakan pilar keempat demokrasi."

"Dalam konteks Lex Spesialis, pasal ini menunjukkan bahwa Pers Nasional Indonesia memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai pilar keempat demokrasi. Lex spesialis berarti bahwa Hukum Khusus (dalam hal ini, UU Pers) mengalahkan Hukum Umum," tutur Pemred Media Hukum Indonesia.

Pasal 8 ini menegaskan bahwa pers memiliki kekhususan dalam menjalankan fungsinya, yaitu:

- Bebas: Pers bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
- Bertanggung jawab: Pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan dan dampaknya.
- Beretika: Pers harus menjalankan fungsinya dengan etika dan kode etik jurnalistik.

Apakah UU Pers Kategori (Lex Spesialis)?

"Ya, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) berstatus lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan KUHPerdata dalam hal pemberitaan pers. Ini berarti sengketa jurnalistik wajib menggunakan UU Pers dan mekanisme Dewan Pers, mengutamakan hak jawab/koreksi daripada pidana langsung atas karya sah."

Berikut adalah poin-poin penting terkait posisi UU Pers sebagai lex specialis:

1. Mengapa UU Pers Dianggap Lex Specialis?

Hukum Khusus: UU Pers mengatur secara khusus tata kelola, perlindungan, dan penyelesaian masalah jurnalistik, mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP/Perdata) jika berkaitan dengan produk pers.

Perlindungan Wartawan: Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Putusan MK: Mahkamah Konstitusi menegaskan UU Pers adalah lex specialis, sehingga wartawan tidak bisa serta-merta dipidana atas karya jurnalistik yang sah. 

2. Implikasi Hukum

Mekanisme Dewan Pers: Jika ada pemberitaan yang merugikan, penyelesaian utama adalah melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung jalur kepolisian.

Bukan Pidana Langsung: Karya jurnalistik yang dibuat sesuai kode etik tidak seharusnya diselesaikan dengan pidana penjara.

SKB UU ITE: Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE juga menegaskan rujukan kembali ke UU Pers sebagai lex specialis untuk kasus pers.

3. Pembatasan

Status lex specialis berlaku selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan sesuai UU No. 40 Tahun 1999. 
"Jadi, secara singkat, profesi dan karya jurnalis dilindungi oleh UU Pers sebagai hukum khusus, namun tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik agar mendapatkan perlindungan tersebut," terang Irwan.

Apakah Lex Spesialis Pers Tetap Berlaku Dalam Hukum Internasional?

Dalam hukum internasional, konsep pers tidak berdiri sendiri sebagai satu rezim lex specialis yang terpisah total, melainkan melekat kuat di dalam rezim hak asasi manusia (khususnya kebebasan berekspresi) dan hukum humaniter internasional (perlindungan jurnalistik saat perang), yang sering kali diperlakukan secara khusus.

Berikut adalah penjabaran kedudukan pers dalam perspektif hukum internasional terkait lex specialis:

1.Pers Dalam Rezim Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan pers dijamin sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diatur dalam:

Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (UDHR).
Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). 

"Dalam konteks ini, aturan internasional mengenai ekspresi berlaku khusus (special duties and responsibilities) bagi media, namun pembatasannya juga diatur secara ketat (harus berdasarkan hukum, demi nama baik, keamanan nasional,dan lainnya."

2.Perlindungan Khusus Dalam Hukum Humaniter (Perang)

Dalam situasi konflik bersenjata, jurnalis mendapatkan perlindungan khusus yang bisa dianggap sebagai aturan specialis:

-Jurnalis dilindungi sebagai warga sipil, selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
- Media berita menikmati kekebalan dari serangan, kecuali digunakan untuk tujuan militer. 

3.Konsep Lex Specialis Dalam Hukum Internasional

Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) diakui dalam hukum internasional untuk menyelesaikan konflik antar norma.

"Meskipun tidak ada "UU Pers Internasional" tunggal, namun norma-norma spesifik tentang perlindungan jurnalistik dan kebebasan media memiliki prioritas dalam konteks sengketa HAM atau hukum perang."

Catatan Penting:

Media massa bukan subjek utama hukum internasional (mereka tidak memiliki international legal personality), tetapi merupakan peserta berpengaruh dalam sistem hukum internasional.

Dalam praktiknya, aturan spesifik pers sering kali berbentuk soft law (panduan, resolusi PBB) dan interpretasi pengadilan internasional.

Kesimpulan: Pers diakui melalui aturan-aturan spesifik dalam hukum HAM dan Hukum Humaniter, menjadikannya bagian dari norma-norma yang diperlakukan secara khusus (Specialized Rules), bukan satu badan hukum mandiri.

Sebagai Kontrol Sosial Dan Mitra Pemerintah

Pers berfungsi sebagai mitra strategis dan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, berperan menyampaikan kebijakan, program pembangunan, serta aspirasi publik secara berimbang.

Sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial, pers mendukung tata kelola yang baik melalui informasi akurat, edukasi, serta kritik konstruktif.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran pers sebagai mitra pemerintah:

1.Peran Strategis Pers

Jembatan Komunikasi: Menjadi penghubung antara Pemerintah dengan  Masyarakat, menyampaikan program pemerintah ke publik, dan sebaliknya menyampaikan aspirasi rakyat ke pemerintah.

Mitra Pembangunan: Membantu mempublikasikan dan menyukseskan program-program pembangunan daerah maupun nasional.

Edukatif & Informatif : Wadah edukasi politik dan penyedia informasi kebijakan publik agar dipahami masyarakat. 

2.Sifat Kemitraan (Mitra Kritis)

Kontrol Sosial: Pers tidak sekadar penyambung lidah, tetapi pengawas kebijakan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan tidak korupsi.

Masukan Konstruktif: Memberikan kritik dan solusi yang membangun melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. 

3.Dasar Hubungan Menguntungkan

Hubungan keduanya merupakan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) demi keberlangsungan pembangunan dan demokrasi yang sehat.

"Pers profesional membantu mendorong akuntabilitas pemerintahan."

Dengan demikian, Pers sebagai mitra Pemerintah bermakna kolaborasi untuk keterbukaan informasi dan kemajuan daerah, tanpa menghilangkan fungsi kritisnya.

Himbauan Kepada Para Jurnalis

Para jurnalis diharapkan untuk selalu menjaga standar etika dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan demikian, pers dapat terus menjadi pilar keempat dalam demokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Selamat Hari Pers Nasional 2026: Pers Harus Profesional, Jayalah Selalu Sang Ratu Dunia Berasaskan Lex Spesialis!".

Jakarta, 7 Februari 2026


(Irwan Awaluddin SH)
(Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia)

Sabtu, 24 Januari 2026

Gubernur Jawa Barat Singkirkan Peran Pers Dari Publik, Tokoh Pers Banten : 'Dedi Mulyadi Tebar Racun Menyesatkan Publik!, 'Kategori Blokochot'


JAKARTA, JAYAKARTA POS - Tokoh Pers muda asal Banten, Enggar Buchori, mengeluarkan suara keras terkait pernyataan yang dianggap merendahkan peran pers yang dikemukakan oleh Dedi Mulyadi. Menurut Enggar, sikap yang menunjukkan upaya untuk menyingkirkan peran pers dari ranah publik serta penyampaian informasi yang tidak akurat merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat, (24/1/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengklaim kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, serta memfasilitasi interaksi langsung dengan masyarakat Jawa Barat.
 
"Dedi Mulyadi dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan hal-hal yang tidak berdasarkan fakta, bahkan cenderung menebar racun informasi yang bisa membingungkan publik. Peran pers sebagai mitra penting dalam menyampaikan kebenaran dan menjadi penjaga kepentingan masyarakat tidak boleh dianggap sepele atau bahkan dicoba untuk dihilangkan," ujar Enggar ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media, pada Sabtu (24/1/2026).
 
Enggar menegaskan bahwa salah satu kesalahan utama yang dilakukan Dedi Mulyadi adalah memperbolehkan media sosial sebagai satu-satunya atau utama jembatan untuk memberikan keterangan informasi publik bagi para pemangku kebijakan.

"Tanpa adanya filter dan standar profesionalisme yang berlaku di Institusi Pers, pemberian informasi publik melalui media sosial berisiko tinggi terhadap penyebaran informasi yang tidak lengkap, salah kaprah, atau bahkan secara sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik," tegasnya.
 
Menurut Enggar, pemangku kebijakan membutuhkan wadah yang terpercaya untuk menyampaikan informasi, di mana pers profesional berperan sebagai mediator yang melakukan verifikasi dan penyajian secara objektif.

"Media sosial memang memiliki jangkauan luas, namun bersifat individu dan tidak dirancang untuk menjadi saluran resmi informasi publik yang harus melalui proses editorial yang ketat terutama dalam aspek legalitas (Badan Hukum Pengguna) yang di sahkan oleh Pemerintah Indonesia. Media Sosial hanya sebagai sarana pelengkap dari situs Website Media. Kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi dalam hal ini justru membuka celah bagi munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Sehingga terlihat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kurang wawasan dan terkesan kampungan alias "Blokochot!" paparnya.
 
Enggar menjelaskan bahwa peran pers dalam demokrasi sangat krusial, terutama dalam memberikan akses informasi yang benar, akurat dan terperinci kepada masyarakat.

"Pers memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses pembangunan dan memastikan bahwa setiap kebijakan atau pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. Upaya untuk menyingkirkan peran pers hanya akan membuka ruang bagi penyebaran hoaks, penghujatan, rasisme dan manipulasi informasi," jelasnya.
 
Tokoh Pers muda ini juga menegaskan akan pentingnya menghargai peran Institusi Pers yang memiliki Badan Hukum resmi dari Institusi Pemerintah dengan memberikan ruang yang cukup agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Kita perlu bersama-sama menjaga integritas informasi yang beredar di masyarakat. Segala bentuk upaya untuk merendahkan atau mensabotase peran pers harus mendapat tanggapan tegas dari semua pihak yang peduli dengan kemajuan demokrasi di daerah kita, terutama pihak Pemerintah Republik Indonesia," tandas Tokoh Pers Banten itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah serupa dengan membuka catatan kas daerah melalui akun resmi medsos sejak Oktober 2025, yang dikemukakan sebagai upaya transparansi fiskal. Namun, sejumlah analisis menunjukkan risiko signifikan mengiringi kebijakan yang dinilai "tergesa-gesa", bahkan dianggap sebagai langkah yang mengabaikan peran penting pers dalam sistem demokrasi.

"Untuk itu kami mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk segera mencabut pernyataannya yang kami nilai telah mendiskreditkan serta menyingkirkan peran Pers dimata publik. Dimana justru terkesan tak mendukung Institusi Berlegalitas dengan menebar racun yang menyesatkan publik," pungkas Tokoh Muda Pers Mewakili Wilayah Banten, Enggar Buchori.


Sabtu, 06 Desember 2025

Bencana Sumatera Renggut Nyawa 753 Orang, 650 Orang Hilang, DPP ASWIN, Aceng : Copot Empat Menteri Terkait Dan Tangkap Para Pembalak Liar!


JAKARTA, JAYAKARTA POS - Banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumbar, dan Sumut hingga merenggut 753 nyawa, 650 orang hilang, dan 1 juta lebih warga mengungsi bukan semata bencana alam — ini adalah bencana ekologis akibat kegagalan negara mengelola ruang hidup rakyatnya dan bukan lagi musibah, ini adalah kelalaian negara, Sabtu (06/12/2025).

Aceng Syamsul Hadie menyakinkan bahwa kita harus berani tegas untuk menyebut bahwa kerusakan hutan, tambang ilegal, tata ruang yang dilanggar, dan minimnya sistem mitigasi muncul, semua itu akibat dari kegagalan kementerian-kementerian terkait dalam menjalankan tugasnya.

"Kerusakan yang berbentuk banjir, longsor, korban jiwa, hilangnya informasi data warga, ribuan pengungsian dan berbagai penderitaan masyarakat adalah sebuah harga dari akibat deforestasi yang dibiarkan, tata ruang yang dilanggar, tambang tak direklamasi, infrastruktur pengendali banjir yang lemah, mitigasi bencana yang gagal total, semua itu akibat dari kegagalan kementerian-kementerian terkait dalam menjalankan tugasnya", ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos, MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng yang juga selaku pemimpin redaksi media Jejak Investigasi menyarankan agar kita tidak perlu mencari-cari alasan, Sumatera sudah sejak lama menjadi etalase dari deforestasi brutal, tambang tanpa reklamasi, dan pembiaran izin usaha di kawasan rawan bencana, semua itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan struktural di kementerian yang memegang kendali kebijakan.

Aceng menjelaskan bahwa ada 4 (empat) Kementerian yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena perannya paling menentukan terjadinya banjir dan longsor.

Kementerian ini bertanggung jawab mengelola dan melindungi lingkungan hidup, maka phaknya yang bertanggung jawab atas penerbitan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai gerbang terakhir penilaian kelayakan sebuah izin.

Tampak analisis dan pengawasan AMDAL sangat lemah, terjadi pembiaran pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), minim penegakan hukum lingkungan, lamban memetakan dan memitigasi wilayah rawan, tidak serius dalam memulihkan DAS kritis.

Kementerian ini bertugas melindungi hutan dari ancaman seperti pembalakan liar dan kebakaran, serta menegakkan hukum di sektor kehutanan. Maka memiliki tanggung jawab atas kewenangan pemberian izin penggunaan kawasan hutan dan alih fungsi.

Kenyataan terjadi pembiaran deforestasi masif dan brutal, kontrol buruk terhadap konsesi hutan, reboisasi minim dan tak efektif, penegakan hukum lemah atas illegal logging dan hilangnya hutan penyangga dan kawasan lindung.

Dinilai berperan dalam penerbitan izin pertambangan yang masif, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang merusak daya dukung alam.
Terjadi tambang terbuka yang menghancurkan lereng dan hulu sungai, reklamasi tambang fiktif, konsesi di daerah rawan longsor dibiarkan, maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah bukti pengawasan gagal dan kebijakan pro-ekstraksi tanpa batas.

Kementerian ini gagal dalam memastikan pertambangan yang dilakukan secara bertanggung jawab, reklamasi hanyalah jargon, bukan kewajiban yang ditegakkan.

Kementerian ini bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air, pengendalian banjir, termasuk melakukan pengawasan lingkungan dan rehabilitasi terhadap kegiatan konstruksi dan infrastruktur.

Tetapi kementerian ini tidak menunjukkan kesiapan teknis dalam membangun sistem mitigasi banjir dan pengendalian air dan tidak ada keseriusan mengendalikan Daerah Aliran Sungai (DAS), infrastruktur pengendali banjir pun sangat minim dan lambat, gagal mengawal tata ruang, sungai dibiarkan sakit bertahun-tahun dan sistem peringatan dini tidak bekerja.

Aceng mendesak Prabowo Subianto untuk melakukan tindakan cepat dalam mengatasi bencana Sumatera ini, antara lain:

1. Copot Menteri-menteri yang terlibat, seperti Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq), Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni), Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), Menteri PUPR (Dody Hanggodo).

2. Mengusut tuntas dan tegakkan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kejahatan ekologis ini, baik para pejabat sebelumnya dan para korporasi.

3. Stop dan hentikan serta cabut semua perizinan yang merusak hutan dan tanah Sumatera.

4. Gerakan semua potensi negara dalam menangani bencana ini dengan cepat dan terukur.


Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi/Iwan Joggie

Kamis, 27 November 2025

Membahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan, Presiden Prabowo Sambut Kedatangan UNSGSA For Financial Health, Ratu Máxima



Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda kerja Ratu Máxima dalam kapasitasnya sebagai United Nations Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, dengan fokus pada isu inklusi keuangan dan penguatan ketahanan finansial masyarakat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, iring-iringan kendaraan Ratu Máxima memasuki halaman Istana Merdeka. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan meriah, diawali dengan pasukan jajar kehormatan yang telah bersiap menyambut kedatangan Ratu Máxima. 

Selain itu, kehadiran Ratu Máxima turut disambut dengan penampilan Tari Indang dari Sumatera Barat yang dibawakan oleh 12 penari dan pemusik, menghadirkan nuansa budaya Nusantara yang dinamis di halaman istana.

Begitu turun dari kendaraan, Ratu Máxima disambut langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kedua pemimpin tampak saling berjabat tangan dan bertukar salam hangat sebelum Presiden Prabowo mengajak Ratu Máxima untuk sejenak menyaksikan pertunjukan Tari Indang yang tengah berlangsung. 

Ratu Máxima terlihat menikmati dan mengapresiasi penampilan budaya tersebut, sembari memberikan senyum dan gestur penghargaan kepada para penari usai tarian selesai dipentaskan.

Setelah prosesi penyambutan, Presiden Prabowo dan Ratu Máxima menaiki tangga Istana Merdeka bersama. Di beranda utama, Presiden Prabowo memperkenalkan para anggota delegasi Indonesia yang hadir, antara lain Menteri Luar Negeri SugionoMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoMenteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiMenteri Pariwisata Widiyanti Putri WardhanaSekretaris Kabinet Teddy Indra WijayaWakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Dewi, Jurnalis Senior Najwa Shihab, serta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.

Usai sesi perkenalan delegasi, keduanya melanjutkan agenda ke ruang kredensial untuk melakukan sesi foto bersama. Kegiatan kemudian berlanjut dengan pertemuan tête-à-tête di ruang kerja Presiden Prabowo. 

Dalam suasana yang akrab dan produktif, keduanya bertukar pandangan terkait berbagai isu yang menjadi fokus utama misi UNSGSA.

Setelah pertemuan tersebut, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dalam format working lunch bersama delegasi masing-masing.

Pertemuan tersebut digelar di ruang oval Istana Merdeka dan berlangsung konstruktif, membahas peluang kolaborasi strategis dalam memajukan ekosistem inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Pertemuan Presiden Prabowo dengan Ratu Máxima ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat arsitektur keuangan inklusif dan sehat agar berdampak nyata bagi masyarakat. 

Selain itu, kunjungan ini juga diharapkan dapat mempercepat transformasi sektor keuangan digital, inklusi kredit bagi pekerja dan UKM, akses perumahan layak, perlindungan konsumen terhadap penipuan finansial, hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Bahas Transformasi Inklusi Dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mempercepat agenda besar inklusi keuangan dan kesehatan finansial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan tinggi atas kontribusi Ratu Máxima dalam memajukan konsep kesehatan keuangan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Yang Mulia Ratu Máxima, sekali lagi saya ingin menyambut Anda di Indonesia dan menyampaikan penghargaan yang mendalam atas kunjungan Anda disini dalam peran Anda sebagai advokat khusus Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesehatan Keuangan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia memerlukan strategi nasional yang terstruktur dan kuat, termasuk pembentukan dewan lintas sektor yang akan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden dan mempercepat implementasi kebijakan.

“Saya pikir ini adalah sesuatu yang nyata dan kita bisa bergerak sangat cepat,” tegas Kepala Negara.

Menanggapi komitmen tersebut, Ratu Máxima menyampaikan apresiasi atas pencapaian Indonesia dalam memperluas akses layanan keuangan, sembari menekankan pentingnya tujuan akhir dari inklusi finansial.

“Saya pikir sekarang saatnya melihat alasan di balik inklusi keuangan. Kita ingin mereka memiliki kehidupan yang lebih baik hari ini dan esok, serta tidak terjerumus dalam masalah. Jadi, saya pikir Itulah inti dari kesehatan finansial,” tutur Ratu Máxima.

Ratu Máxima juga mengakui bahwa Indonesia telah menunjukkan kemajuan besar, namun masih perlu memperkuat implementasi agar manfaat inklusi benar-benar dirasakan masyarakat kecil, pekerja informal, dan pelaku UMKM.

Pertemuan ini menandai babak baru kerja sama strategis antara Indonesia dan komunitas internasional dalam penguatan arsitektur kebijakan keuangan nasional, mendorong layanan keuangan aman dan terjangkau, memperkuat literasi dan ketahanan finansial keluarga, hingga program nyata yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pertemuan bilateral ini juga menjadi langkah maju yang sekaligus membuka peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional berbasis keadilan, akses setara, dan keberlanjutan sosial. 


(Ir/Njh/TF) JP



Sumber : BPMI Setpres/Humas Kemensetneg RI

Selasa, 04 November 2025

Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional Dan HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Resmi Memimpin Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia


JAKARTA, JAYAKARTA POS  — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, menegaskan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media siber nasional. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi jajaran Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kediamannya, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, KH. Ma’ruf Amin juga menyatakan kesediaannya menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI. Menurut beliau, media siber memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga etika, kebenaran, dan moral publik di tengah derasnya arus digitalisasi

“Media bukan hanya penyampai kabar, tetapi pembangun karakter bangsa. Saya ingin SMSI terus memperkuat peran media siber yang sehat, profesional, dan berakhlak,” ujar KH. Ma’ruf Amin.

Silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, bersama sejumlah pengurus pusat, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Penasehat), H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H. (Wakil Ketua Dewan Pakar), GS Ashok Kumar (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital), RPS Aji Waskita (Bendahara Umum), Dyah Kristiningsih (Departemen Administrasi dan Keuangan), Yoga Rifai Hamzah (Direktur Big Data), Hermanto (Direktur Humas dan Pemberitaan), serta dr. Nishal Dillon dari Media Crisis Center (MCC).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut baik dukungan KH. Ma’ruf Amin yang dinilai sebagai energi moral dan spiritual bagi perkembangan SMSI.

“Beliau sosok ulama dan negarawan yang menjadi panutan. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin di SMSI memberikan arah moral dalam memperkuat marwah pers yang berintegritas dan bermartabat,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., juga menegaskan bahwa kehadiran KH. Ma’ruf Amin menjadi berkah bagi dunia pers nasional. 

“Beliau bukan hanya penasihat, tapi penuntun arah moral media siber agar tetap berpijak pada nilai kebangsaan dan keadaban publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengurus SMSI juga melaporkan rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, yang diharapkan menjadi momentum memperkuat peran media daerah dalam membangun integritas dan profesionalisme.

Silaturahmi ini ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan. Momen tersebut menjadi langkah awal kolaborasi moral antara tokoh bangsa dan insan pers siber menuju HPN 2026 di Banten yang inklusif, bermartabat, dan berkelas nasional.


(RED) JP

Kamis, 30 Oktober 2025

Dinilai Program KDMP Tak Jelas Dan Amburadul, Ketua KDMP Satriajaya : Program KDMP Omon-Omon, SKB KDMP Inkonsistensi Alias Plin-Plan!


KABUPATEN BEKASI, JP - Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara terlihat belum beroperasi sampat saat ini, kendati berbagai Koperasi Merah Putih lainnya di berbagai Desa se Kabupaten Bekasi khususnya dan seluruh Indonesia umumnya sudah mulai berjalan sesuai aturan yang ada. Koperasi Merah Putih (KMP) sendiri mulai dioperasikan secara nasional mulai pada Oktober 2025, dengan target awal peluncuran pada 28 Oktober 2025. Beberapa KMP secara lokal bahkan sudah mulai beroperasi lebih awal, seperti di Desa Sukaimut pada Juni 2025, sedangkan target operasional penuh seluruh koperasi direncanakan pada Maret 2026(30/10/2025).

Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi, terlihat Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya selain belum juga terpasang plang koperasi di kantornya serta di tambah tidak adanya aktifitas karyawan koperasi yang bertugas mulai melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSI).

Hal tersebut di utarakan oleh pegawai Desa Satria Jaya, S, M dan L pada Awak Media saat berkunjung ke Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi

"Sepengtahuan saya memang Koperasi Merah Putih Satria Jaya belum berjalan optimal sampai saat ini," kata S 

"Sejak selesai renovasi kantornya, plang Koperasi saja belum terpasang, saya tidak tahu kenapa," potong M

"Coba di tanyakan langsung dengan Pak Kamidjo ketuanya," sambung L pada Awak Media di lokasi.

Diketahui bahwa, Program Koperasi Desa Merah Putih ditandatangani oleh Presiden, sementara penandatanganan terkait pembiayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri Koperasi dan UKM

Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa, "Kementeriannya bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini,,". Sementara Kemenkeu dan KemenBUMN mengurus aspek pembiayaannya.
 
Saat penandatanganan peluncuran. Ditekankan bahwa program ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Juli 2025. Kemudian penandatanganan pembiayaan di lakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang menyatakan bahwa, "Skema pembiayaan diserahkan kepada dua menteri lain sesuai instruksi presiden, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," tandasnya.


Ketika di konfirmasi Ketua KMP Desa Satria Jaya tentang tidak berjalannya Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menerangkan bahwa, hal tersebut berkaitan dengan Sarana dan Prasarana.

"Yang pertama tidak runningnya KDM di Satria Jaya adalag Sarpras, karena kalau kita mau berjalan tapi sarana dan prasarananya belum ada yang paling utama adalah tempat secara realitas dan standarisasi Sarpras dari pihak atas (Kementerian-Red).. ini berubah. Kalau dulu ketentuan dulu, Sarpras itu.. yang ada aja dulu di manfaatkan..seadanya bisa. Tapi sekarang ini ada ketentuan..ketentuannya contoh..lahan minimal 600 meter dan ataupun 1000 meter dan strategis, boleh menggunakan Fasos, boleh menggunakan Fasum dan boleh menggunakan TKD tinggal kesepakatannya," papar Kamidjo di Desa Satria Jaya, pada Awak Media (30/10/2025) siang.

Lanjutnya," Lha cuman kan gini pak, penggunaan lahan-lahan tersebut kan perlu payung hukum dan Payung Hukumnya belum ada..pihak Desa juga belum di berikan contoh bahwa, lahan ini untuk KDMP..lha belon," sambungnya.

Ia juga menilai program strategis Pemerintah (Presiden-Red) Koperasi Desa Merah Putih dibuat tanpa adanya payung hukum yang seyogyanya dipersiaokan secara matang dan terukur. Maka saat ini adalah program strategis tersebut berjalan sangat Prematur.

"Jadi begini saya katakan Program Prematur dan betul itu, kalau rencana pembangunan jangka menengah saja berubah ditengah jalan apalagi jangka panjang, ini bukan mengkritisi ya. Tapi realitanya demikian," tukasnya.

Pemdes Satria Jaya Responsif Kendati Anggaran Hasil Pinjaman

Adanya anggapan bahwa Pemerintah Desa tidak merespon program strategis nasional KDMP sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya menjelaskan.

"Tapi ini sebetulnya enggak, Pemerintah Desa kami itu respon..respon sekali sampai ibaratnya di perjuangkan sesuai dengan peruntukannya, kalau hari ini kita mau paksakan jalan koperasi seperti apa adanya itukan bahasa saya"Tidak Nendang" pak, ibaratkan sama saja dengan kios yang buka usaha tanpa modal awal," ungkap Kamidjp.

"Biaya Koperasi ini saja pinjeman bang, Kepala Desa minjem saking responsifnya untuk melaksanakan KDMP Satria Jaya ini abang..minjem..dan dari Pemerintah Pusat belum ada," sambungnya.

Tidak adanya informasi terkait mengenai turunnya anggaran penunjang operasional Koperasi Desa Merah Putih yang dinilainya tidak ada kejelasan sehingga berujung "Membingungkan" bagi pelaksana tugas dilapangkan.

"Kan koperasi begini historinya untuk mengangkat perekonomian masyarakat di Desa diantaranya Presiden kita menyampaikan untuk memangkas Kartel atau Judol ada simpan pinjam melalui Koperasi tapi duitnya belon sampai sampai saat ini. jadi saya bingung sebab setiap hari ada yang nelpon pak.."Pak mau pinjem dana Koperasi Merah Putih" . Nah sedangkan kita dananya belon ada mangkanya kita belon berani pasang plang, selebaran dari Pemerintah Pusat dananya akan turun tanggal sekian juga belum ada," beber Kamidjo.

" Kita prepentif pak, tapi juga tetep saya sampaikan kepada masyarakat bahwa, Koperasi Merah Putih Desa Satria Jaya belum running terkait dengan "Aturan Yang Belum Jelas!", contoh begini...kalau kemaren kami mendapat persentase dari Bank Mandiri itu bunga dari Bank Mandiri 6 persen sedangkan kitakan untuk memangkas rentenir, mau berapa persen kita kasih bunga ke masyarakat, sedangkan KUR saja itukan hanya 5 persen, jadi kami bingung..moso ini Lembaga atau Institusi, Koperasi lagi malah masih ringannan perorangan yang KUR..lha ini konsepnyakan saya bingung juga pak,"tuturnya.

KDMP Berkonsep Tidak Jelas Dan Membingungkan

Terkait mengenai Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap berkonsep  tidak jelas, membingungkan, tidak bisa bekerja dikarenakan payung hukumnya juga tidak jelas.

"Mangkanya kami sama Tim itu masih menunggu, ya waitinglah sampai yang bisa kami jalankan. Sebab gini bang..kalau kita menjalankan sesuatu tanpa ada pijakannya gimana sih kejeblos enggak?,"tanyanya.

Dirinya juga beranggapan bahwa, kebijakan pemerintah Pusat belum matang dan mencla-mencle tersebut sehingga membuat para pelaksana program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih kehilangan pegangan dalam mengimplementasikannya.

"Belum matang konsepnya, kalau ungkapan mencla-mencle itu memang dari awal, contoh pejabat itu menyampaikan anggaran Koperasi itu sedah habis sekian kan ternyata belum, tahapan koperasi sudah sampai sekian ternyata realitanya tidak jelas," tandasnya.

Ia juga berharap kepada para Menteri yang terlibat dalam Program Strategis Nasional tersebut agar segera merealisasikan atau menyelesaikan perogram tersebut secara matang dan siap di imoplementasikan alias bukan Omon-omon.

"Harapan saya dengan apa yang disampaikan pejabat atas (Para Menteri dalam SKB-Red) itu segera di realisasikan, jadi bukan omon-omon. Kadang begini yang menjadi masalah di masyarakat itu..ungkapan pimpinan diatas sudah semanis itu tapi kenyataan di bawah belon nyampe, "jadi realita tidak sesuai dengan ucapan"sehingga masyarakat kita kan tau sendiri bang...karena masyarakat yakinnya kepada Tik-tok, kepada Media Sosial bukan pada aturandan realitas..nah korbannya siapa bang..ya saya bersama Tim...ya sedikit kecewa jugalah jadinya," ungkap Kamidjo.


Dengan banyaknya anggota yang selalu menghubungi melalui Whatsapp maupun seluler sejak penendatanganan kontrak di bulan Mei 2025 dengan jumlah anggota sebanya 48 orang yang terus bergulir dan bertambah di Desa Satria Jaya membuat Tim pelaksana KDMP kebingungan.Sehingga kesan yang di timbulkan adalah "Omon-Omon.

"Kalau terkait itu kami yang membuat 'Omon-Omon"itu salah pak, justru kamitidak pernah memfreming atau membuat satu pernyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Satria Jaya sudah running saya jawab, belum. Berarti yang "Omon-Omon" lha yang dari sono bang...yang dari pusat..Koperasi sudah jalan anggaran sudah jalan..lha kita terima buktinya kayak begini..sedikit kecewa dan bukan hanya saya.. jadi Pemerintah Desapun mengalami hal yang sama dari masyarakat. Pemerintah itu seakan-akan tidak mendukung..begitu bang pandangan masyarakat. Padahal kami dengan pihak Desa sudah melakukan hal awal dan itupun pinjaman ditambah kami kesulitan mengambil Fasos-Fasum tidak ada payung hukum.. regulasinya bagaimana?," kata Ketua KDMP Satria Jaya.


Tentang animo masyarakat yang kuat namun dengan adanya aturan dan Kebijakan yang dinilai KDMP Satria Jaya Plin-Plan, sedikit Amburadul dan regulasiyang belum pasti.

"Jadi Konsisten ajalah dengan ungkapannya, jadi bikinlah aturan yang sesuai dengan yang pernah di ungkapkan, kalau permasalahan aturankan kesepakan toh, tinggal kesepakatannya bagaimana ...apa memang benerini untuk membangun masyarakat?, apakah ini hanya sebagai freming, ya kan..di freming untuk membuat Presiden senang atau memang betul di buat (ABS) Asal Bapak Senang," jelasnya.

"Kalau saya nilai dari Presiden kita itukan cita-citanya luar biasa bang, yang jadi persoalan Implementasinya ini, ya Eksecutornya ini. Implementasinya tidak sesuai, Inkonstitusional dan Inkonsisten ditambah seolah-olah mengorbankan pihak lain, Amburadul dan Plin-plan. Jadi kalau kita ngobrol dengan sesama Ketua KDMP semua sama keluhannya termasuk Ketua Forumnya pak Tri Wuriantoro saat pertemuan forum terkait aturan yang belum jelas,"sambungnya.

"Jangan menyuruh jalan , tapi pijakannya belum jelas, kalau menyuruh jalan pijakannya harus kuat..jadi intinya aturan tentang Koperasi Desa Merah Putih Inkonstitusional, Inkonsisten alias Plin-Plan," pungkas Ketua KDMP Satria Jaya Kamidjo.



(Joggie) JP



Senin, 15 September 2025

Banyak Daerah Tak Becus Mengelola Program Dan Anggaran, Tito : Alihkan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien Dan Tepat Sasaran!


JAKARTA, JP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan  bahwa kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya  mewujudkan realisasi program yang efisien. Pasalnya, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan  anggarannya.

“Nah [realisasi anggaran yang tidak efisien] ini dikurangi. Kita mengambil contoh yang bagus, banyak daerah yang bagus,” ujar Mendagri di hadapan awak media usai mengikuti rapat bersama jajaran Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mencontohkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, sebagai figur Kepala Daerah yang berhasil menerapkan efisiensi. Bursah diketahui memangkas sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, biaya perawatan yang tinggi, hingga konsumsi makan-minum.

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun bendungan irigasi yang mampu mengairi sekitar delapan ribu hektare sawah petani.

Lebih jauh Mendagri  menjelaskan bahwa prinsip efisiensi terbukti dapat diterapkan  oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, pemerintah mengalihkan anggaran TKD untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program tersebut antara lain jaring pengaman sosial, pendidikan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, kesehatan, serta program lain yang mengakomodasi kepentingan rakyat.

“Nah, tapi kami juga melakukan exercise. Kita tahu bahwa daerah-daerah ini kan bermacam-macam. Ada daerah yang PAD-nya kuat seperti Jakarta, Bandung. Tapi ada juga daerah yang PAD-nya cuma 5 persen [dibandingkan dana transfer pusat],” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan evaluasi terkait kapasitas fiskal daerah. Untuk Daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Kemendagri telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengalihan anggaran tidak dilakukan dalam porsi besar. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dinilai lebih siap sehingga penyesuaian bisa dilakukan.

“Nah kita memiliki exercise dari seluruh kabupaten/kota, saya membuat tim dipimpin Sekjen, memetakan minimal berapa belanja pegawai, belanja operasional, pemeliharaan perawatan minimal, ditambah standar pelayanan minimal untuk infrastruktur, kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, Mendagri berpesan khusus kepada Pemda agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat ketika menyusun program, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Daerah diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Apabila kebijakan yang disusun cenderung mendapat penolakan, Mendagri meminta agar Pemda mengurungkannya. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut memperoleh respons positif dari publik, Pemda diminta melaksanakannya secara maksimal.

“Nah, ke depan saya minta teman-teman kepala daerah, saya sudah zoom meeting langsung, pertimbangkan dua hal. Sosialisasi dengan elemen masyarakat. Kalau masyarakat setuju, mayoritas, terapkan. Kalau mayoritas tidak setuju, jangan dipaksakan. Sambil lihat juga kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.


(Taufan) JP

Rabu, 03 September 2025

Hadapi Dinamika Sosial-Politik Mengkhawatirkan, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina Dan Pakar Untuk Segera Rumuskan Sikap Kebangsaan


JAKARTA, JP – Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi dinamika sosial dan politik yang cukup mengkhawatirkan. Aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah pada pekan kemarin tidak hanya menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi juga sempat diwarnai kericuhan.

Situasi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan memerlukan sikap arif serta solutif dari seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi pers.Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab besar menjaga ruang publik tetap sehat dan kondusif. Kesadaran inilah yang melatarbelakangi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat pengurus harian secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (2/9/2025).

Rapat tersebut diikuti oleh Dewan Pembina Reda Mathovani, yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dewan Penasehat, serta Dewan Pakar SMSI, yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dalam merespons dinamika bangsa yang tengah terjadi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan masyarakat pers harus berperan aktif menghadirkan suara yang menyejukkan di tengah kondisi bangsa yang penuh tantangan.

“Bagaimana kita merumuskan agar SMSI memberikan kontribusi nyata bagi persatuan di tengah kondisi bangsa saat ini. Sebagai organisasi pers terbesar di Indonesia, kami mendorong dialog, meredam ketegangan, dan menyampaikan pandangan konstruktif untuk pemerintah maupun masyarakat pers,” ujar Firdaus dalam rapat tersebut.

Menurut Firdaus, SMSI ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar berpijak pada aspirasi yang dihimpun dari berbagai kalangan.

Oleh karena itu, rapat pengurus harian ini menjadi pintu awal untuk menyerap pandangan Dewan Pembina dan Dewan Pakar,  sebelum dilanjutkan menyusun pernyataan sikap SMSI secara nasional.

Dalam diskusi tersebut, SMSI mengingatkan pentingnya media tetap menjaga demokratisasi meski di tengah situasi yang penuh ketegangan.
 
Meski menyuarakan kebebasan ekspresi dan aspirasi publik, namun menurut Firdaus, media tidak boleh terjebak dalam arus konflik dan narasi provokasi.

Selain itu, SMSI juga menekankan bahwa media bisa berperan menjadi jembatan  antara rakyat dan pemerintah.

"Setelah terjadi kerusuhan dan berkembang jadi situasi yang mengancam, Pemerintah tetap harus menuntaskan kasus-kasus penting yang menjadi perbincangan dan mendapatkan atensi publik. Jangan sampai hilang karena ada demo-demo ini," ujar Prof Henri Subiakto, selaku Dewan Pakar SMSI.

Dewan Penasehat, Profesor Taufiqurahman juga menyampaikan pandangannya bahwa gerakan dan aksi-aksi massa yang terjadi harus tetap dipandang sebagai ekspresi demokrasi.

Meski begitu, SMSI dipandang penting untuk menyuarakan stop kekerasan, stop provokasi dan agitasi untuk memecah belah bangsa.

"SMSI perlu menampilkan berita-berita yang solutif, meredakan. Informasi yang disajikan media siber hendaknya meneduhkan, bukan menambah perpecahan. SMSI memiliki peran strategis untuk memastikan hal itu,” tegas Prof. Taufiq.

Sebagai tindak lanjut, SMSI akan menggelar Rapat Pleno Nasional pada Rabu (3/9/2025). 

Rapat pleno ini akan melibatkan pengurus SMSI dari seluruh daerah untuk menghimpun informasi, pandangan, dan aspirasi terkait situasi di wilayah masing-masing.

Firdaus menambahkan, rapat pleno tersebut akan menjadi forum konsolidasi besar bagi SMSI untuk merumuskan sikap organisasi. 

Dari hasil rapat pleno nasional itu, SMSI akan menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Jumat (5/9/2025).

Pernyataan ini diharapkan menjadi refleksi, sekaligus rekomendasi bagi pemerintah dan masyarakat pers untuk menata kehidupan berbangsa yang lebih stabil, aman, dan demokratis.

Dengan proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, SMSI berharap pernyataan sikap yang akan lahir bukan sekadar respons sesaat. Melainkan sebuah dokumen moral yang mewakili aspirasi bersama, menjaga keutuhan bangsa, dan memperkuat demokrasi.
 

(*) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Oknum Wartawan Media BDRI Diduga Peras Uang Hingga Rp 50 Juta ke PLT Kadis PUPR, Inti Persoalan Tersebut Hingga Kini Belum Jelas!

LEBAK , JAYAKARTA POS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak , H. Dade Yan Apriandi ...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS