JAKARTA, JP - Kejaksaan
Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS).(08/12/2023).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya
pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum juga
menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini
Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa
Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi
berinisial atas nama GS dan CS.
"Untuk 2 (dua) orang yang
diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana
sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah
Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono
Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat(08/12/2023)
Tim Penyidik
juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama
AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
""Pemeriksaan
yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti
serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik
Kejaksaan.
Jumat, 08 Desember 2023
Dua Orang Diperiksa Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus Sebagai Saksi Kasus Base Transceiver Station 4G Dan BAKTI, Ketut : GS Dan CS Direktur
(Andrea) JP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!
KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...
Berita Terkini
-
JAKARTA, JP - Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi oleh Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Kennedy, SH, MH, Senin, 19 Ok...
-
JAKARTA, JP - Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...
-
KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, membuka secara resmi Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Y...
JAYAKARTA POS
Pilihan Pembaca
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
JAKARTA, JP - SMAN 21 Jakarta Angkatan tahun 85/86 menggelar acara reuni akbar bernuansa "Putih Abu-Abu" sekaligus temu kangen den...
-
TAJUK JAYAKARTA POS - Olok-olok Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan tentang bacaan dalam solat yang tak lagi hendak mengucapkan Amin karena t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar