Jumat, 08 Desember 2023

Dua Orang Diperiksa Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus Sebagai Saksi Kasus Base Transceiver Station 4G Dan BAKTI, Ketut : GS Dan CS Direktur

JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(08/12/2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum juga menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GS dan CS.

"Untuk 2 (dua) orang yang diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum
Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat(08/12/2023)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

""Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik Kejaksaan.

(Andrea) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Sekwan Nilai Progres Lambat AKD Tak Terbentuk, LSM PSN : 1 Bulan Ketua Dewan Tak Terlantik Ada Apa Dibalik Ini?, Tak Jelas Kami Segera Gelar Aksi!

KABUPATEN BEKASI, JP - Belum adanya pembentukan Ketua Fraksi Partai - Partai sejak terpilih  sampai saat ini serta belum adanya perubahan pa...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS