.jpeg)
JAKARTA, JP - Kejaksaan
Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS).(08/12/2023).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya
pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum juga
menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini
Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa
Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi
berinisial atas nama GS dan CS.
"Untuk 2 (dua) orang yang
diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana
sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah
Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono
Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat(08/12/2023)
Tim Penyidik
juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama
AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
""Pemeriksaan
yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti
serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik
Kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar