Selasa, 12 Desember 2023

Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Setujui Dua Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Berdasarkan Keadilan Restoratif


JAKARTA, JP - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin (11/12/2023) menyetujui 2 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.(12/12/2023).
 
Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan identitas para Tersangka.

"Tersangka Aghima Rohmatul Alam alias Agung bin Alam Saefulloh dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JAM-Pidum.

Lanjutnya," Tersangka Wandi Suwandi bin Ece dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jagung Muda-Pidum) Dr. Fadil Zumhana juga mengungkapkan alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka disetujui.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," jelas Jagung Muda-Pidum.

Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa," Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari; Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya," pungkas Dr. Fadil Zumhana .

Selanjutnya, Jagung Muda-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
 
(Andrea) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Terindikasi Korupsi 2,6 Miliar, Kajari Baru Kab.Bekasi Tetapkan Empat Apdes Sumberjaya Tersangka, Diseret Petugas Masuk Kandang Besi

KABUPATEN BEKASI, JP - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bula...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS