
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin mengecam keras tindakan zionis Israel yang menargetkan tiga jurnalis saat meliput perang yang diduga atas perintah langsung dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada (29 Maret 2026) di Libanon Seklatan.
Ketiga jurnalis yang tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon selatan di antaranya Ali Shoeib, koresponden televisi Al-Manar milik Hezbollah.
Korban lainnya yaitu Fatima Ftouni dari televisi pan-Arab Al-Mayadeen yang berbasis di Beirut. Ia tewas dalam serangan udara yang sama di Distrik Jezzine Selatan bersama saudara laki-lakinya, Mohammed Ftouni, seorang jurnalis video.
Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin menekankan bahwa, "Penembakan jurnalis saat bertugas di daerah perang merupakan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan dapat dikategorikan sebagai "Kejahatan Perang", karena jurnalis berstatus sebagai warga sipil yang dilindungi," ungkapnya (30/3/2026).
"Meskipun perlindungan hukum sudah diatur, jurnalis di daerah konflik tetap memiliki risiko tinggi karena kompleksitas medan perang. Sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar pihak yang berkonflik menghormati status jurnalis sebagai warga sipil." sambung Irwan.
Ia juga mendesak ICC, Dewan Keamanan PBB maupun ICJ agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit di dalam memperkuat perlindungan jurnalis saat melakukan tugasnya dilapangan serta segera memberikan sangsi tegas terhadap zionis Israel yang secara terang-terangan melakukan 'Kejahatan Perang".
"Negara asal jurnalis yang menjadi korban dapat menuntut pertanggungjawaban melalui jalur diplomatik atau menekan negara pelaku untuk melakukan investigasi transparan dan mengadili pelakunya," tegasnya.
" Hal tersebut tidak bisa dibiarkan, kami berharap dan meminta pihak berwenang segera memberikan sangsi tegas kepada Zionis Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang telah melakukan 'Kejahatan Perang" dengan upaya pembungkaman terhadap Media dari keterbukaan informasi publik," tandasnya.
"Meskipun terdapat badan-badan tersebut, penegakan sanksi seringkali bergantung pada kemauan politik internasional karena pelaku sering kali bersembunyi di balik dalih "kesalahan sasaran" atau "situasi perang".
Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa,"Kami mengecam tindakan biadab yang dilakukan tentara zionis Israel Tegar Tengkuk yang berada dibawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu yang masukasuk kategori "Kadal Buntung" berprilaku "Kucing Kurap", pungkas Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Journalists Association (ASWIN), Irwan Awaluddin.
Sementara Militer Israel mengakui telah menargetkan Ali Shoeib. Juru warta itu dituduh sebagai ‘teroris’ dan dituduh sebagai agen intelijen Hizbullah, meski tanpa bukti yang dipaparkan. Untuk dua korban lainnya, tidak ada penjelasan resmi.
Gugurnya tiga jurnalis itu terjadi hampir bersamaan dengan keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memperluas invasi ke Lebanon selatan.
Dari Komando Utara, Netanyahu menyampaikan arah baru operasi militern Zionis untuk emperluas zona penyangga dan mendorong pasukan mendekati Sungai Litani.
“Saya baru saja menginstruksikan untuk memperluas lebih lanjut zona penyangga keamanan yang ada. Kami bertekad untuk mengubah secara fundamental situasi di utara (Israel),” katanya.
Serangan terhadap pekerja media di Lebanon bukan peristiwa tunggal. Ia bagian dari pola yang mulai terlihat sejak konflik dengan Hizbullah kembali memanas.
Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat terdapat 11 jurnalis dan pekerja media Lebanon telah tewas akibat serangan Israel sejak 2023.
Angka itu belum termasuk Gaza, wilayah lain yang menjadi saksi betapa mahalnya harga sebuah laporan. Di sana, 210 jurnalis dan pekerja media Palestina dilaporkan tewas sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata 2025 yang terus dilanggar.
Kecaman mulai datang dari luar kawasan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan sasaran, apa pun posisi mereka dalam konflik.
“Jika memang terkonfirmasi bahwa para jurnalis yang dimaksud sengaja menjadi sasaran tentara Israel, maka ini sangat serius dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” katanya.
Sedangkan Presiden Lebanon, Joseph Aoun, mengutuk serangan itu dan mengatakan bahwa Israel sekali lagi melanggar aturan dasar hukum internasional karena menargetkan warga sipil yang menjalankan tugas profesional mereka.
Berikut adalah pihak-pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada negara yang terlibat:
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC):
ICC berwenang mengadili individu (pemimpin militer atau negara) yang memerintahkan atau melakukan penargetan jurnalis secara sengaja, yang dianggap sebagai kejahatan perang di bawah Statuta Roma.
Dewan Keamanan PBB (UN Security Council):
Melalui resolusi, seperti Resolusi 1738 (2006), DK PBB mengecam serangan terhadap jurnalis dan dapat menjatuhkan sanksi diplomatik maupun ekonomi kepada negara yang melanggar.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ):
ICJ dapat mengadili perselisihan antarnegara mengenai pelanggaran konvensi internasional, termasuk konvensi perlindungan warga sipil (Konvensi Jenewa).
Instrumen Hukum yang Berlaku:
Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan I 1977: Menetapkan jurnalis sebagai warga sipil yang harus dilindungi.
Hukum Humaniter Internasional: Melarang serangan terhadap jurnalis selama mereka tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.
(Red/Tim) JP