
JAKARTA, JP -
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun pada Dana
Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia
(persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini diterangkan bahwa,"Terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut," terangnya dalam pembukaan rilisnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini diterangkan bahwa,"Terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut," terangnya dalam pembukaan rilisnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa ketiga
orang saksi yang diperiksa pada Rabu(05/07/2023) atas perkara
dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun tersebut
yaitu berinisial atas nama RAH, S, J.
"Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama RAH merupakan pemilik tanah di Depok, sedangkan untuk saksi berinisial atas nama S dan J merupakan pemilik tanah di Palembang.", ujar Kuntadi. Rabu(05/07/2023)
"Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama RAH merupakan pemilik tanah di Depok, sedangkan untuk saksi berinisial atas nama S dan J merupakan pemilik tanah di Palembang.", ujar Kuntadi. Rabu(05/07/2023)
Kuntadi juga menjelaskan bahwa,"Ketiga orang yang telah diperiksa
sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka
berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan
dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, " jelasTim Penyidik.
Kapuspenkum menambahkan bahwa, "Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019." imbuh Dr. Ketut Sumedana .
Kapuspenkum menambahkan bahwa, "Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019." imbuh Dr. Ketut Sumedana .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar