
JAKARTA, JP- Kejaksaan Agung kembali melakukan
pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut
dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini Rabu (05/07/2023) sebanyak 4 (empat) orang saksi yaitu berinisial atas nama P,
MAA, TH, AY.
"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu
saksi berinisial atas nama P selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit
Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023, MAA
selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan
Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, TH selaku General
Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
(UBPP LM) periode 2013, AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk
Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode
2018-2023." papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. pada Rabu (05/07/2023).
Kapuspenkum Kejagung, menambahkan bahwasaannya 4 (empat) orang yang telah diperiksa sebagai saksi
tersebut, dilakukan untuk Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010 s/d 2022.
"Pemeriksaan
yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti
serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana
korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d
2022.", ujar Dr. Ketut Sumedana.
(Setiawan) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar