Jumat, 04 November 2022

Sindikat Produsen Dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Berhasil Dibongkar Polda Jawa Timur

JAWA TIMUR, JP- Polri melalui Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu antarprovinsi. Kurang lebih sebanyak Rp 808.600.000 uang palsu dan mesin cetak uang palsu berhasil diamankan pihak Kepolisian. (3/11/2022).

“Petugas juga turut mengamankan 11 orang tersangka berisinial M (52), HFR (38), ABS (38), DAN (44), R (37), W (41), S (58), S (47), FF (37), SD (48) dan S (47). Diketahui masing-masing tersangka berperan sebagai manajer hingga pengedar uang palsu. Hasil pendalaman pihak kepolisian, para tersangka diketahui telah beroperasi sejak Maret hingga April 2022,” ungkap Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Budi Hanoto  menegaskan bahwa,”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

"Terima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jawa Timur, Polres Kediri, atas gerak cepat dan kerja keras dalam pemberantasan uang palsu ini,” tutup Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) BI Jawa Timur, Budi Hanoto.
 

(Gus Rak) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Forum Kerjasama Ekonomi Korea Indonesia Bertajuk 'Together for The Future K-Wave and I-Wave', Ketua MPR RI : Perdagangan Dan Investasi Ditingkatkan

JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Indonesia Korea Network serta Penasihat Kebijakan Ekonomi Pr...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS