Kamis, 03 November 2022

Selama Dua Minggu Empat Buronan Berhasil Dibungkus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


KALIMANTAN BARAT, JP - Tim Tabur Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan dan  melakukanan penangkapan terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak,"Pada hari Rabu, tanggal 02 Nopember 2022.

Dalam keterangannya pada Awak Media Kajati Kalbar DR.Masyhudi,SH,MH mengutarakan bahwa, "Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi," terangnya. 

"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.," imbuh Kajati. 

Marsyudi pun menegaskan bahwa, "Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,"( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah, " tegasnya. 

Terkait Posisi Kasus Kajati Kalbar, memaparkan kronologinya bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

"Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan, " kata Kajati. 

Lanjutnya, "Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), " jelasnya. 

"Terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, "tegas Kajati Kalbar. 


Masyhudi menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar. 

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus, " tandasnya.
 
Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran seluruh  masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “, Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan, " pungkas Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH,MH.

(Red) JP

Sumber : Dr.MASYHUDI, SH,.MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap

JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja s...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS