
KABUPATEN
BEKASI, JP - Sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat, Wagub Uu Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi di Gedung
Swatantra Wibawa Mukti ,Kompleks Kantor Pemkab Bekasi, pada Senin (23/5/2022).
Pelantikan
Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat
Bupati Bekasi. Dengan masa jabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal
dilantik.
Dani Ramdan adalah Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar dan akan menjadi Penjabat Bupati Bekasi hingga dua tahun mendatang.Dani mengucap sumpah sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan berjanji akan menjalankan tugas sebagai penjabat bupati sebaik - baiknya.
Dalam pesannya kepada Dani Ramdan, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa secara umum tugas kepala daerah
adalah satu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan melaksanakan urusan
kemasyarakatan.
“Tiga hal
yang harus dilaksanakan kepala daerah jangan pincang. Jangan hanya pembangunan
tetapi pemerintahan diabaikan. Pemerintahan difokuskan tetapi kemasyarakatan
pun diabaikan. Harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah
harus dilaksanakan,” tegasnya.
Menurut Pak
Uu, kepala daerah harus mampu bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kemudian membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders dan lapisan
masyarakat. Sekalipun sebagai penjabat bupati namun tetap tak bisa lepas dari
jabatan politik, karena ini adalah jabatan publik.
"Oleh karena
itu," kata Uu, "Jabatan yang ada sekarang yang sudah diamanahkan oleh Allah
swt hakikatnya harus dilaksanakan dengan baik dan adil. Pak Uu menyitir
pendapat Ibnu Atho'ila ada tiga kriteria pemimpin yang baik, yaitu, pertama,
yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan
kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan," tuturnya.
"Kedua," lanjutnya,"Pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga,
harus memberikan rasa kekusukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan
kepercayaannya masing-masing."
Uu berharap agar Dani Ramdani selain berlaku adil namun juga dapat menjadi pemimpin yang melanjutkan berbagai program kerja dari para pendahulunya,"Harapan
kami Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu
melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya
berkelanjutan,” ungkapnya berharap.
Atas pelantikan dan kepercayaan yang di limpahkan kepada dirinya, Penjabat
Bupati Bekasi Dani Ramdan mengucapkan terima kasih pada Gubernur, Wagub,
Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat atas kepercayaan yang diberikan untuk
kedua kali untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi.
“Di satu
sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari
ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya
bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspetasinya juga
cukup tinggi,” katanya.
“Oleh karena
itu saya akan berkhidmat dengan sepenuh hati sengan setulus-tulusnya dan sekuat
tenaga yang saya miliki. Bersama-sama dengan pimpinan daerah, tokoh masyarakat
dan segenap elemen masyarakat lainnya termasuk media di dalamnya untuk
menjalankan tugas ini bersama-sama demi kemajuan bersama,” ungkap Dani Ramdan.
Lebih lanjut Dani Ramdan menyampaikan terkait langkah-langkah yang akan Ia lakukan setelah menjabat selaku Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi dengan memaparkan bahwa, "Setelah
menjabat, saya mempunyai empat fokus utama dalam skala prioritas menjalankan pemerintahan di Kabupaten
Bekasi. Pertama, pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase, lalu Sarana Permukiman seperti perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta mengatasi persoalan sampah. Kedua, melakukan penimhkatan Sumber Daya Manusia terkait dengan ketenaga kerjaan dan mengatasi pengangguran. Pemda
Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memberantas pengangguran. Ketiga yaitu pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN
juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan
baik,” pungkas (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan.
Sebagaimana di ketahui Dani menjabat sebagai Bupati Bekasi yang ditinggalkan Ahmad Marjuki karena habis masa jabatannya. Ahmad Marjuki sejatinya Wakil Bupati Bekasi definitif sekaligus pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi. Ahmad Marjuki menjadi pelaksana tugas (plt) karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia 11 Juli 2021 yang lalu.Eka Supria sendiri sebelumnya Wakil yang naik menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hassanah Yasin.
Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya Dani pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai plt Bupati Bekasi.
(Joggie) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar