

Selasa, 23 Mei 2023
Satpol PP Kab.Bekasi Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap Para Oknum Pengusaha Angkut Sampah Warga Lakukan Buang Sampah di Kali CBL

Senin, 22 Mei 2023
Puluhan Botol Miras Jenis Vodka Berhasil Diamankan Prajurit Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas RI-MLY Dengan Bea Cukai di Jalur Tikus Perbatasan Entikong
.jpeg)
Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu, 21 Mei 2023.
Dansatgas mengutarakan kronologis bahwa, "Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada masyarakat perbatasan yang akan melintas di jalan tikus, prajurit Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan koordinasi dengan bea cukai wilayah sentete dan untuk patroli gabungan di sekitaran jalan-jalan tikus di sector kanan perbatasan temajuk." ujar Dansatgas dalam rilis tertulis.
Dikatakannya bahwa, "Prajurit pos gabma temajuk satgas pamtas yonif 645/gty yang melaksanakan patroli keamanan dipimpin oleh Kopda Hafriyadi beserta 3 (tiga) orang anggota dan 4 (empat) orang personil dari bea cukai dipimpin oleh Dede Rismawan," katanya.
"Selanjutnya," sambung Dansatgas,"Saat berjalan patroli keamanan di jalur-jalur tikus berlangsung Tim Patroli Bersama antara Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan 1 buah (dus) yang ditemukan di semak-semak, setelah diperiksa ternyata isinya barang Illegal atau berisi botol-botol miras ada 24 (dua puluh empat) botol minuman keras Jenis Likeur Vodka."
"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap temuan barang illegal tersebut Prajurit Pos Temajuk yang patroli melaporkannya kepada Danpos Lettu Inf Candra, setelah dilaporkan barang temuan miras tersebut diserahkan kepada pihak bea cuka sintete sebagai barang bukti dan untuk didata sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.
Dansatgas menegaskan bahwa,"Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia menjelang purna tugas ini akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang-barang Illegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara illegal," tegas Letnan Kolonel Inf Hudallah.
(Yoni) JP
Minggu, 21 Mei 2023
Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Bamsoet Dukung Pernyataan Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum
Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden RI ke-5
Megawati Soekarnoputri agar Indonesia memiliki kembali sistem
ketatanegaraan yang benar sebagaimana para pendiri bangsa ini telah
meletakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca Indonesia
merdeka. Bamsoet mendukung gagasan Megawati agar posisi MPR dikembalikan
menjadi lembaga tertinggi negara. Sejak dilakukan amendemen keempat UUD
1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan
kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya.
"Saya sepakat dengan apa
yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati
Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR
dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku
sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD.
Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi
kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya," ujar Bamsoet usai
menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58
Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).
Hadir antara lain Presiden
RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto,
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Menkopolhukam Mahfud MD,
Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menhub Budi
Karya Sumadi serta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ketua
DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan
Keamanan ini menuturkan, ketika negara-bangsa dewasa ini terus
menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ideologi yang coba
menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila, gagasan atau pemikiran
tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan menjadi sangat jelas
relevansinya.
Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang
merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil
presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan
kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945. Dan, atas nama kedaulatan
rakyat pula, MPR pun kembali berwenang menerbitkan Ketetapan (Tap) MPR
yang mengikat (regeling). Terutama kebutuhan akan Tap MPR untuk
merespons dan menangani krisis politik atau krisis konstitusi.
"MPR
pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat
ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum
pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi
memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan
hanya mengeluarkan berita acara pelantikan," kata Bamsoet.
Ketua
Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menegaskan, faktor
minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah
yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali.
Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan
wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat atau
regeling. Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR,
Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
(Perda).
"Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau
penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi
ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif,
solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola
dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis
konstitusi," tandas Bamsoet.
Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu
Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas
Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi
negara yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan
memberhentikan presiden/wakil presiden, sangat relevan jika MPR RI
kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya
sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan subjektif superlatif itu penting
berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan
politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya,
kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif)
dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan
DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).
"Siapa yang
berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar
fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan
DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan
DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa
yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai
representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,' pungkas
Bamsoet.
(*) JP
Kamis, 18 Mei 2023
Jampidsus Tetapkan Tersangka Dan Tahan Menkominfo, Johnny G.Plate Dalam Kasus Proyek Infrastruktur BTS 4G Rugikan Negara 8 Triliun

JAKARTA, JP - Tim Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang
TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).
Dalam
keterangannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa,"Adapun 1
orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan
Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses
penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung
sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/
F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," terangnya.
Ditegaskan
Jampidsus bahwa,"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
"Sebelumnya," lanjut Febrie,"JGP
diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 –
10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan
33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai
Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam
peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G
dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022."
"Dalam perkara ini, " ungkap Febrie,"Kerugian
keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga
hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up
harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun."
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan Program Pemerintah," pungkas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah.
(Supri) JP
Rabu, 17 Mei 2023
Ketua MPR RI Tegaskan, Pembangunan IKN Dan Pemindahan Ibu Kota Tetap Dilaksanakan Sekalipun Presiden Joko Widodo Sudah Tidak Lagi Menjabat
.jpeg)
"Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. MPR RI akan memperkuat dasar hukum tersebut guna memastikan pemindahan IKN Nusantara tetap dilaksanakan oleh presiden yang menjabat setelah Presiden Jokowi. Salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang disiapkan oleh MPR RI," ujar Bamsoet dalam acara Maekyung Korea Selatan Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (16/5/23).
Hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan Chung Hwang-keun, Wakil Pertama Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan Jang Young-jin, Ketua Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Kim Tae-ho, Pimpinan Maekyung Media Group Chang DaeWhan serta Presiden KOTRA (The Korea Trade Investment Promotion Agency Yu Jeoung Yeol.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Korea Selatan yang telah terjalin selama 50 tahun. Telah banyak yang dicapai dari kerjasama kedua negara. Namun, masih ada lebih banyak lagi, prospek kerjasama yang dapat ditingkatkan pada berbagai bidang.
Misalnya pada sektor otomotif. Dimana pengembangan kendaraan listrik dan ekosistemnya, dewasa ini telah menjadi tren global. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang merupakan komponen utama pembuatan baterai, memiliki peran penting dalam pembangunan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.
"Sektor pertanian juga menyimpan potensi untuk dikembangkan. Sebagai negara agraris, sektor pertanian telah menyumbang 12,91 persen dari jumlah PDB Nasional, serta menyerap lebih dari 27 persen tenaga kerja. Demikian pula pada sektor kemaritiman. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak hanya kaya akan sumberdaya bahari dan keanekaragaman hayati, melainkan juga memiliki posisi geostrategis sebagai jalur laut utama perdagangan internasional," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, tema penyelenggaraan Maekyung Indonesia Forum, “Stronger Partnership for the Epicentrum of Growth”, menyiratkan optimisme yang sangat selaras dengan arah kebijakan Presidensi Indonesia di ASEAN pada tahun ini. Yaitu menjadikan ASEAN sebagai pusat (episentrum) pertumbuhan.
Optimisme ini tidak berlebihan, mengingat dalam kurun waktu satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN mencapai 3,98 persen. Atau 1,38 persen lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi global.
"Harapan kita, tren positif pertumbuhan ekonomi ASEAN, juga berimbas dan berdampak positif bagi peningkatan kerjasama negara-negara ASEAN dengan berbagai negara lainnya, termasuk Korea Selatan. Kita mensyukuri, bahwa sejak 1 Januari 2023, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Korea atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement secara resmi telah diberlakukan," pungkas Bamsoet.
Senin, 15 Mei 2023
Serah Terima Barang Bukti Rokok Ilegal Hasil Sitaan Satgas Pamtas RI-Mly Pada Bea Cukai Nanga Badau

Penyerahan barang bukti dilaksanakan Kamis (11/05/2023) lalu, oleh Pasi Intel Satgas Lettu Arm M. Meta Belly beserta 2 personel staf Intel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (14/05/2023).
“Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, barang bukti yang diserahkan sebanyak 50 slop rokok tanpa cukai terdiri dari 8 Slop Rokok Era Mentol, 31 Slop Rokok Era Full Flavor, 10 Slop Rokok Djarum Super dan 1 Slop Rokok LA Bold,” ujar Dansatgas.
"Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, rokok ilegal hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea Dan Cukai Badau. Adapun perincian brang bukti tersebut sebagai berikut, 1600 batang rokok dengan merek Djarum Super, 1600 batang rokok dengan merek ERA jenis menthol, 6100 batang rokok dengan merek Era Full Flavor dan 200 batang rokok dengan merek LA Black," paparnya dalam rilis tertulis.
Lebih lanjut Dansatgas mengatakan bahwa penyerhan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani dan sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan,
Sementara itu, Kasubsi Intel Bea Cukai Badau Saudara Djafran dalam hal ini Perwakilan Bea Cukai Nanga Badau memberikan apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.
“Kami menerima barang bukti sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak,” tutur Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo menutup rilis tertulisnya.
Kamis, 11 Mei 2023
Dewan Partai PDIP, Nyumarno Abaikan Keluhan Warga Disabilitas, SWI : 'Oknum Dewan Tolak Keluhan Warga, Kategory 'Dewan Blokochot''

Terkait akan hal itu Tim Awak Media mencoba meminta tanggapan dan dorongan serta bantuan dari Dewan Nyumarno disaat menggelar acara "Gerakan Hidup Sehat Dengan Berbagi Makanan Pada Warga Jabar" Pada (23/01/2023) di Desa Jatireja, guna mendapatkan penyelesaian terkait Program PKH di Kabupaten Bekasi yang disinyalir sarat akan kepentingan dan main mata dalam penginputan data pada Program Nasional dan Prioritas Presiden tersebut.
"Nanti akan saya tindak lanjuti dan itu harus di respon oleh Dinas terkait, saya kenal kok dengan Kadis Endin," kata Nyumarno selaku Dewan dari partai PDIPerjuangan.
"Jangan sekarang sebab ini acaranya berbeda dan saya akan berikan statemen di waktu berikutnya," imbuhnya.
Usai acara di gelar dan link berita di kirim Nyumarno ucapkan terima kasih.Ditanyakan tentang tindak lanjut dan statemen personal dirinya hanya menjawab "Nanti dihubungi," katanya.
Hari, minggu dan bulan pun berlalu, kerap di hubungi Nyumarno tak menjawab pesan melalui Whatsapp maupun Celluler Call. Sementara para warga masyarakat penyandang Disabilitas menunggu jawaban dan tindak lanjut yang di janjikan Anggota Dewan dari Partai PDIP yang membidangi Kesehatan tersebut melalui informasi yang di tayangkan Awak Media pada gilirannya.
Ketika ada kesempatan Tim Awak Media menyambangi Kantor DPRD Kab.Bekasi pada (10/5/2023) pukul 12:45, Awak Media yang kala itu berada di ruangan fraksi PDIPerjuangan bermaksud menjumpai sang Wakil Rakyat tersebut namun tak di jumpainya.
Awak Media menjelaskan secara tertulis melalui pesan Whatsapp terkait maksud dan tujuannya serta memberikan identitas melalui link pemberitaan acara yang di gelarnya di Desa Jatireja.
Hal tersebut di jelaskan Awak Media terkait ucapan sang Dewan yang di anggap Tim Awak Media yang turut mendengarkan ucapannya pada saat di hubungi itu tidak pantas sebagai seorang Dewan bicara seperti itu disaat diminta bertemu makah menganggap marah-marah.
Dalam pesan Whatsappnya Nyumarno Dewan dari fraksi PDIP mengatakan.
" Ouh itu, Gak masalah kan nggak harus dengan saya,. Masih banyak anggota komisi IV yg bisq statement. Datang juga bisa ke DPRD.. minta waktu janji dng Pimpinan Komisi IV juga bisa bang. Saya kan cuma Anggota Biasa...,"kata Nyumarno dalam pesan Whatappnya.
Dikatakan Awak Media dalam jawaban,"Kan yang ada komunikasi awal terkait permasalahan itu dengan bapak, dan bapak bilang akan menindak lanjuti."
Dijawab Nyumarno, " Yaa elah. Lalu saya salah. Kan saya suruh kirim bahan aduannya konkretnya seperti apa? Biar saya forward ke Dinsos untuk tindak lanjuti. Saya kam juga bilang. Ini agenda acara saya dulu yaaa.. isu lain nanti2 saja dulu😎. Orang mau wawancara
Klo yg di wawancara narasumbernya belum siap... abang boleh kok cari narasumber lainnya. Nggak harus nuntut wajib ke saya narsumnya kan bang," jawabnya lagi.
Ditegaskan juga oleh Awak Media"Kalau memang bapak tidak bersedia menindak lanjuti aduan masyarakat tidak apa2 pak Dewan...mohon maaf kami mengganggu kesibukan P Dewan sehingga tidak bisa merespon keluhan masyarakat dan Desa...🙏🙏🙏...terina kasih atas komunikasinya."
JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update
Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'
KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan tera...
-
KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...
JAYAKARTA POS

Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...