Selasa, 23 Mei 2023

Satpol PP Kab.Bekasi Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap Para Oknum Pengusaha Angkut Sampah Warga Lakukan Buang Sampah di Kali CBL


KABUPATEN BEKASI, JP - Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.
 
“Kita akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di ruangannya.
 
Setelah pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak melanjutkan aktivitasnya.
 
“Ya kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
 
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
 
Sebagaimana diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
 
Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
 
Selanjutnya "Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 10  (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."
 
(Red) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Ketum PPDI Tegaskan, Ketua PWI Pusat Bersama Jajarannya Dan Oknum Pejabat Kementerian BUMN Diduga 'Kongkalikong' Soal Anggaran UKW!

JAKARTA, JP - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH,...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS