Rabu, 10 Mei 2023

Oknum Pengusaha Pengangkut Sampah Perumahan Buang Sampah Dikali CBL, Kabid : Akan Saya Tindak Tegas!


KABUPATEN BEKASI, JP - Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah di manfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi. Warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swata sebagai pengelola sampah rumah tangga.

"Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan", terangnya, Senin (9/5/2023).

Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, "Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit", jelasnya.

Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui Awak Media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor. 
"CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik bayak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan", terangnya.

"Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar", imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. "Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita", ucapnya.

Pengelola sampah swasta sebut saja mister "M" saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. "Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada", katanya.

Kalau di bilang ada overload, lanjut M. "Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini", terangnya.

"Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung", pintanya.

Mister "M" juga mengatakan kepada Awak Media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. "Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak", ucapnya.

Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. "Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja", keluhnya.
 
Kabid Kebersihan : Siap Dan Serius Berantas Sampah di Kabupaten Bekasi!


Sementara Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Mansur Sulaiman Sap MM saat di konfirmasi Awak Media di Kantornya, pada (10/05/2023) siang, menegaskan bahwa,"Dimana ada manusia disitu pasti menghasilkan sampah, penanganan sungai yang banyak orang yang belum sadar tentang pentingnya sungai yang jernh dan dengan membuang sampah kesitu..ya kita berharap mereka bersadarlah bahwa penting sekali sungai...jangan sampai ada banjir, jangan sampai airnya tercemar, kami dari LH selalu berkoordinasidengan yang lain baik BWWS, PJT II," katanya.
 
Ditanyakan sejauh mana kolaborasi pengikatan kerjasama penanganan sampah pada aliran sungai dan kali antara pihak Pemkab Bekasi dengan BWWS dan PJT II
 
Lanjutnya,"Pada dasarnyakan sampah itu harus di angkat, makanya kita bekerjasama dengan Desa, Kecamatan maupun dengan BWWS semuanya kita bekerjasama berkoordinasi pada saat kita mau melakukan pengangkatan, nah yang menjadi permasalahannyakan kalau sampahnya itu habis di angkat beberapa waktu kedepan dateng lagi..dan itu tetap kita LH akan berusaha semaksimal mungkin buat mengangkat itu," terang Mansur.
 
Disinggung terkait tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) tentang adanya dugaan para pengusaha pengangkut sampah dari masyarakat yang "Nakal"(Membuang sampah dari  masyarakat ke sungai atau kali).

"Ya kalau tindakankan LH tidak punya domain untuk melakukan tindakan, jadi memang jika ada yang terindikasi melakukan itu, ya bisa nanti kita koordinasikan dengan Penegak Perda...dengan Satpol PP, jadi tindakan itu ada di Satpol PP," jelasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, sangat serius didalam menangani persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.

"Kita memperingatkan kepada mereka (Pengusaha Pengangkut Sampah-Red), jangan membuang sampah di bukan tempatnya...harus di buang sampah ke tempat pembuangan akhir dan itu yang seharusnya, memang sedang digalakan TPS, TPST dan ada TPS3R nantikan bisa berkoordinasi, selama tidak di buang seperti dibantaran kali, di jalan, di pinggir jalan di sebagai tempat yang sebenarnya itu bukan tempat pembuangan sampah," tegas Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Mansur Sulaiman Sap MM.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa, kendati baru menjabat selaku Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup, namun serius dan siap memberantas sampah dan oknum pembuang sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.

(Red) JP
 
 

 

Senin, 08 Mei 2023

KRPI Tegaskan, Muatan RUU Kesehatan Berpotensi Lemahkan Nakes Dan Kewenangan Presiden

DEPOK, JP - Pandemi Covid 19 dan perkembangan geopolitik saat ini menunjukkan bahwa perspektif atas kesehatan mengalami pergeseran. Kesehatan berpengaruh pada masalah ekonomi, hukum, politik, bahkan sosial dan budaya. Kesehatan, tepatnya bukan hanya sekadar rakyat sehat atau tidak. Kesehatan adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keselamatan negara.

RUU Kesehatan saat ini kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Dua tema besar yang menjadi perhatian Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI):

1. Pengaturan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan
Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibuslaw. Bab XX Ketentuan Penutup menyatakan:


“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Undang-Undang (UU) yang mengatur tenaga kesehatan, yaitu: UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal). Keseluruhan pasal dari keempat UU tersebut artinya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai terdapat muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan.

2. Pengaturan Jaminan Sosial
Bab XIII Pendanaan Kesehatan, Pasal 425

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:

Angka 1 menyatakan Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Implikasi 

1.Indikasi Wewenang Presiden Dipangkas
 
Sesuai UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden.

Dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

2. Potensi Dana Amanah Bermasalah
 
Dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022):
BPJS Kesehatan: 200 T.
BPJS Ketenagakerjaan: 645 T.

Rekomendasi KRPI

1. Mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
2. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
3. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.


Depok, 7 Mei 2023
Salam: Bangkit, Maju, Sejahtera


Dr. Rieke Diah Pitaloka/ JP
Ketua Umum KRPI

Selasa, 02 Mei 2023

Oknum Polisi Polres Taput Mabuk Dan Mengamuk di Cafe Lutte Tapanuli, Ditengarai Tak Terima BAR Menjual Miras Bukan Dengan 'Harga Pabrik'


JAKARTA, JP - Disinyalir karena terlalu banyak meminum minuman keras (Miras) yang berakibat mabuk, salah satu oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara mengamuk dan melakukan aksi sok jagoan di dalam Cafe Lutte Tarutung pada Selasa, 21 April 2023 yang lalu, dimana aksi yang dilakukannya terpantau oleh rekaman kamera CCTV yang ada di Cafe Lutte Tarutung tersebut. Selasa, (2/5/2023). 

Sikap arogansi dan sok jagoan dengan mengamuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum kepolisian Polres Tapanuli Utara berinisial SP ini, sempat membuat panik para pengunjung Cafe Lutte yang berada di lokasi dan tengah menikmati suasana hiburan malam.

Hal tersebut diutarakan oleh Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH pada Awal Media saat di jumpai di kantornya pada (02/05/2023), dirinya menceritakan tentang kronologi awal kejadian tersebut, bahwa oknum anggota kepolisian Polres Tapanuli Utara yang di ketahui berinisial SP itu datang bersama dua orang temannya, kemudian mabok dan mengamuk di dalam Cafe Lutte, tak terima miras di jual bukan dengan harga Pabrik. 

"Awalnya oknum polisi SP ini datang bersama dua temannya, kemudian memesan 2 botol bir seharga Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) langsung dibayar lunas. Setelah itu, oknum polisi berinisial SP ini memesan lagi minuman Vibe dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). Ketika diberitahu oleh kasir harganya Rp. 900.000, ternyata oknum polisi SP ini keberatan dengan harga Rp. 900.000 karena menurutnya, harga Vibe dari pabrik hanya Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dia ingin membayar dengan harga sesuai harga pabrik," ujar Ranto bercerita. 

Lanjutnya, "Terus kasir mengatakan tidak bisa bang, lalu oknum polisi SP ini langsung marah ke kasir dan memukul meja kasir serta membentak kasir agar memberikan minuman Vibe tersebut dengan harga Rp. 350.000. Karena tidak diberikan oleh kasir oknum polisi SP ini semakin marah sembari mengucapkan kata kotor dengan kata-kata anj**g dan buj*ng lagaknya kayak bos geng preman sambo," tandasnya. 

"Bahkan terlihat jelas dari CCTV, oknum polisi SP ini sekalipun sudah di lerai oleh salah satu temannya tapi si oknum polisi SP ini tak menggubris. Justru semakin ganas sampai-sampai dia merusak fasilitas Cafe dan memukul salah satu karyawan Cafe Lutte sembari mengancam dan memaki-maki dengan bahasa batak," ungkap Ranto yang akrab disapa bang Tobing. 

"Atas kejadian tersebut, kami selaku Kuasa Hukum dari Cafe Lutte Tarutung telah membuat laporan ke Propam Polda Sumater Utara, pada Kamis, 23 April 2023 yang lalu yang diterima langsung oleh Kompol R. Naibaho dan tembusannya langsung ke Mabes Polri," pungkas Kuasa Hukum dari pihak Cafe Lutte, Ranto Taripar Hotma Lumbang Tobing, SH.

Menilik akan peristiwa tersebut, diduga sang oknum Polisi tersebut menganggap Cafe Lutte telah mengikuti system tender melalui LPSE pada Pemda setempat dengan program E-Catalog, sehingga di wajibkan menjual produk dengan "Harga Pabrik" 

Sementara sampai berita ini di turunkan pihak Polres Tapanuli Utara belum dapat di konfirmasi. 

(Red) JP

Sabtu, 22 April 2023

PT SCORPIONS INTERNASIONAL MEDIA GROUP : 'SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2023, 1 SYAWAL 1444 H'

Gema takbir.mulai di perdengarkan memuja dan menyurkan nama Allah sang Maha Besar,  Setelah satu bulan berpuasa dan mengambil berkah di bulan suci Ramadan, kini tiba saatnya kita merayakan kemenangan. Tak heran, Idul Fitri selalu disambut dengan sukacita.

Idul Fitri juga menjadi momen untuk saling bermaafan, juga melepas rindu dengan sanak keluarga, handai tolan yang mungkin sudah lama tak dijumpai. Penting bagi kita untuk tetap menjalin silaturahmi.

Sebelum kita meminta kebahagiaan dan kemakmuran, kita harus meminta belas kasihan. Semoga Allah melimpahkan rahmat-nya kepada kita. "Idul Fitri mengingatkan kita betapa nikmatnya hidup".Saat memutuskan apa yang akan dikenakan pada Idul Fitri ini, ingatlah bahwa pakaian terbaik adalah pakaian kebaikan.

"Idul Fitri adalah waktu untuk mengubah, memaafkan, dan merenung. Semoga Allah memberimu kebijaksanaan dan kebaikan.". Semoga Allah memberkahi Anda dengan jutaan alasan untuk berbahagia Idul Fitri ini dan selamanya.

                                       سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ   الرَّحِيْـــــم

‎                                          السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan dan menyambut datangnya Hari Raya Umat Islam, Kami beserta Keluarga Besar PT SCORPIONS INTERNASIONAL MEDIA GROUP  mengucapkan :

 

"SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2023, 1 SYAWAL 1444 H"                                  

‎تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُ

  كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ  

 

TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM  SHIYAAMANAA WASHIYAAMAKUM TAQOBBAL YAA KARIIM..

Mohon Maaf Lahir & Bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan Wartawan, Tim Publikasi maupun  Keredaksian Media kami didalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur yang barokah dan dapat bertemu kembali di bulan Ramadhan yang akan datang.

JAKARTA,21 April 2023,  

 

(Redaksi) JP




Selasa, 18 April 2023

Gubernur Dan Kapolda Kalbar Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023


KALIMANTAN BARAT, JP - Gubernur Kalbar H. Sutarmidji bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 bertempat di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalbar, Senin (17/4/2023).

Dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dibacakan oleh Gubernur Kalbar, menjelaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2023. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata sinergisitas Polri dengan Stakeholder terkait dalam rangka mengamankan mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Potensi pergerakan masyarakat akan mengalami peningkatan dari 85,5 juta orang pada tahun 2022, menjadi 123,8 juta orang pada tahun 2023 atau meningkat 44,8%. Oleh sebab itu, Polri bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan secara lebih optimal, melalui Operasi Ketupat Kapuas 2023 selama 14 hari sejak 18 April sampai 1 Mei 2023," jelas Gubernur Kalbar.

Operasi ini menggandeng seluruh Stakeholder terdiri dari TNI-Polri, Kementerian terkait, BNPB, BMKG, Basarnas, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Selanjutnya, optimalkan langkah-langkah preventif dengan menempatkan personel dan melengkapi rambu pada titik-titik rawan kecelakaan. Disamping itu, ingatkan masyarakat untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, lakukan penguatan edukasi tertib berlalu lintas, imbau pengemudi untuk memastikan kondisi kesehatan dan segera beristirahat apabila mengalami kelelahan. Apabila terjadi laka lantas, segera lakukan penanganan secara cepat untuk menolong korban, serta upayakan jangan sampai berimplikasi terhadap kemacetan yang parah.

"Tingkatkan pula imbauan kepada masyarakat agar memilih waktu perjalanan pada siang hari guna mengurai kepadatan volume kendaraan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, SIK., M.H.,  juga mengatakan bahwa apel gelar pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023 pada hari ini merupakan wujud kesiapan Polri dan seluruh stakeholder pendukung.

"Dalam operasi ini melibatkan sebanyak 3.050 personel terdiri dari Polri 1.423 personel, TNI 260 personel dan Dinas Perhubungan sebanyak 179 personel, kami juga mendirikan sebanyak 68 pos terdiri dari, 43 Pos Pengamanan, 17 Pos Pelayanan dan 8 Pos Terpadu 8," Jelas Kapolda Kalbar.

Dijelaskan juga oleh Kapolda bahwa ada beberapa titik rawan yang akan dijaga seperti, 29 titik terminal bus, 21 titik pelabuhan, 4 titik bandara, 116 titik obyek wisata, 139 titik pusat perbelanjaan, 113 titik SPBU, serta tempat-tempat ibadah.

"Selain melaksanakan operasi ini, kita juga mengadakan program mudik gratis Kalbar dan juga menggelar kegiatan bakti sosial diperuntukan kepada orang-orang yang berhak menerima bantuan ini yang akan disebar ke beberapa wilayah", jelas kapolda Kalbar.

Irjen Pipit juga menegaskan, bahwa sudah mulai muncul titik api di wilayah Kubu Raya, sehingga selama berlangsungnya mudik atau selama Operasi Ketupat berlangsung kami menghimbau agar masyarakat menghentikan pembukaan lahan dengan cara membakar. Setelahnya dipersilahkan namun tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan  dan di kuatkan pengawasannya.

"Saya sudah perintahkan kejajaran untuk memonitor dan mengawasi Karhutla, apabila masih terjadi maka akan dilakukan tindakan juga kepada jajaran sejauh mana antisipasi dan pengawasannya terhadap aktivitas karhutla dan terhadap pelaku pembakaran lahan yang tidak sesuai aturan sebagaimana peraturan perundangan maupun peraturan gubernur maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan pelanggaran hukum hingga pidana," tutupnya.

(Wijaya) JP

Kamis, 13 April 2023

Kedapatan Membawa Sabu Seharga Rp. 4.600.000,-, SU Dibungkus Polisi Digelandang Masuk Jeruji Besi

KALIMANTAN BARAT, JP - Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga Pontianak Utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12-4-2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan.

 
"Benar telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec. Pontianak Timur," katanya pada Awak media (13/02/2023).

Dijelaskan Dia bahwa, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial “SU” yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial “SU” yang saat itu melintas  di Jl. Tanjung Raya II  didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur .,” jelas Joko.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi “SU” mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga Rp. 4.600.000

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

Sementara Ia pun menegaskan bahwa,"Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak  sepuluh miliar rupiah."tegas Joko Sutriyatno, S.H.

(Feb) JP
 
Sumber: Polresta Pontianak Polda Kalbar

Diduga PT DFN Tak Ada Izin Gunakan Tanah Negara Dan Bangun Bermaterial Galian C, Rusdi : Kami Minta APH Segera Tangkap Mafia Perampas Tanah Negara

KABUPATE DELI SERDANG, JP - Disinyalir Tanah Negara yang Dikomersilkan dan Diexploitasi oleh oknum Mafia Tanah demi keuntungan pribadi, juga Perusahaan. Dimana lokasi Tanah Negara tersebut tepatnya berada di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,(13/04/2023). 

PT. Dinamika Firindo Nusantara diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan melakukan penimbunan pada Tanah Negara (TN) tersebut sehingga menjadi permasalahan serius yang menjadi sorotan tajam para Aktivis, Penggiat Sosial Kontrol, Mahasiswa serta Media.
 
Diketahui aktifitas yang diduga ilegal tersebut menimbulkan kerugian selain Negara, rakyat pun ikut mendapatkan imbasnya, dengan udara yang tercemar dan mencemari tersebut bukan hanya kelestarian lingkungan yang terdampak namun dapat pula mengancam pada kesehatan masyarakat sekitar.

M Rusdi Koordinator Aksi Unjuk Rasa dalam Orasinya mengatakan dengan tegas bahwa, " Kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih sebagai sosial kontrol menjunjung tinggi Undang - undang dan memprioritaskan kepentingan rakyat diatas segalanya. Kami meminta kepada penegak hukum untuk secepatnya... sikat dan tumpas juga tangkap para Mafia Tanah yang merampas Tanah Negara, karena diduga tidak memiliki izin Pemanfaatan/ Pengelolaan Tanah Negara," tegasnya berteriak .

Lanjutnya "Kami juga menduga PT Dinamika Firindo Nusantara menggunakan material dari tambang galian C ilegal untuk kegiatan pembangunan atau perluasan areal perusahaan dimana izin Mendirikan bangunan (IMB) dan PBG patut umtuk dipertanyakan dasar hukum legalitasnya" ungkap M Rusdi berapi-apai. 
 
"Ada juga temuan kami dilapangan,"kata Rusdi,"Bahwasanya dilokasi pembangunan atau perluasan berdampak perusakan saluran drainase di Dusun II Desa Wonosari. Maka kami Aliansi Mahasiswa Merah Putih meminta kepada Kapolresta Deli Serdang untuk menelusuri dan menyelidiki terkait perusakan drainase tersebut. Kami juga meminta Kapolresta Deli Serdang untuk segera menangkap Direktur PT Dinamika Firindo Nusantara yang diduga memakai material dari galian C Ilegal. Dan kami meminta pihak terkait untuk selidiki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap M Rusdi saat di konfirmasi Awak Media di lokasi (13/04/2023). 
 
Sementara ditempat terpisah Perwakilan masyarakat Surya Rumapeya berserta sejumlah warga lainnya yang mendampinginya mengatakan pada Awak Media bahwa, "Kami warga menolak adanya pembangunan yang merugikan kami sebagai warga Dusun ll Desa Wonosari yang berakibat Drainase tertutup timbunan tanah dan hancur," terang nya pada Awak Media (13/04/2023).

Lanjutnya," Hal ini terjadi akibat pihak pengelola mendirikan pembatas yang di buat dengan seng..yang didirikan dekat dengan Drainase yang di bangun Pemkab Deli Serdang. Dampak pembangunan tersebut rumah warga ber abu setebal 5 cm, jika hujan turun rumah warga kebanjiran sampai sebetis dan saat kami tidur di malam hari sangat berisik, disebabkan kerja alat berat yang beroperasi menimbulkan goncangan seperti gempa yang kami rasakan di rumah," keluh Surya Rumapeya beserta sejumlah warga yang mendampinginya menutup wawancara.
 
(Kedan) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS