
Sabtu, 16 Desember 2023
Kinerja PJ Dani Ramdan Dan DPRD Kab Bekasi Dinilai Tak Memuaskan, Mustagfirin : Insentif Guru Ngaji Tak Terakomodir, Registrasi Dipersulit, Quota Bukan Bertambah Malah Hilang 25%!

Kamis, 14 Desember 2023
Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD : Indonesia Tidak Berkewajiban Menampung, Seharusnya Yang Berikan Perlindungan Para Negara Anggota UNHCR!

“Pemerintah sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat, tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan, oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” kata Menko Mahfud saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dikatakan, berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951, yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya adalah negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menandatangi konvensi tersebut.
“Indonesia tidak menandatangi itu, sebenarnya Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang di tampung,” ungkap Mahfud.
Namun dalam beberapa tahun, pengungsi yang datang terus bertambah sehingga masyarakat lokal mulai menolak karena alasan sosial dan ekonomi.
Oleh sebab itu, Menko Polhukam menyampaikan akan merapatkan hal tersebut dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari tempat penampungan sementara demi kemanusiaan.
“Tetapi kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita, karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang membutuhkan,” kata Menko Polhukam.
Selasa, 12 Desember 2023
Kejagung Melalui Jagung Muda Pidum Setujui Dua Permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Rehabilitasi Berdasarkan Keadilan Restoratif
.jpeg)
"Tersangka Aghima Rohmatul Alam alias Agung bin Alam Saefulloh dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JAM-Pidum.
Lanjutnya," Tersangka Wandi Suwandi bin Ece dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," jelas Jagung Muda-Pidum.
Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa," Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari; Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya," pungkas Dr. Fadil Zumhana .
Selanjutnya, Jagung Muda-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
KPU Gelar Debat Calon Presiden Pada Pemilu 2024, Kendati Semua Saling Serang Dan Saling Menjatuhkan Namun Diketiga Belah Pihak Dalam Posisi Berimbang

JAKARTA, JP – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sukses menyelenggarakan Debat Pertama Calon
Presiden Peserta Pemilu 2024, yang berlangsung di Halaman Gedung KPU,
Selasa (12/12/2023). Hadir menyaksikan debat pertama, Ketua KPU Hasyim
Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad
Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama
Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim
dalam sambutannya berpesan kepada dua pihak, pertama kepada calon
presiden untuk menggunakan kesempatan debat guna menyampaikan visi, misi
dan programnya kepada masyarakat. “Yang dapat meyakinkan pemilih untuk
memilih dirinya menjadi presiden 5 tahun mendatang,” ujar Hasyim.
Dan
kedua kepada pemilih, agar masyarakat menyimak dengan baik visi, misi
dan program para calon presiden yang dijadikan bahan kampanye pada debat
ini.
Selebihnya Hasyim mewakili KPU mengucapkan terima kasih
atas dukungan semua pihak sehingga terlaksana debat pertama yang baik.
Juga permohonan maaf apabila ada terdapat hal-hal yang kurang berkenan
selama pelaksanaan debat malam. “Kami juga ucapkan terima kasih kepada
bapak/ibu tim panelis yang bersedia membantu KPU merumuskan bahan debat
pada malam hari ini demikian juga stasiun televisi yang menyiarkan debat
pertama pada malam hari ini,” ucap Hasyim.
Menutup sambutan,
Hasyim mengajak semua untuk berdoa, memohon ridha Allah SWT, Tuhan Yang
Maha Kuasa untuk senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan diberikan
kesabaran. ”Selamat menyaksikan, menikmati dan menyimak debat calon
presiden pertama malam hari ini,” tutup Hasyim.
Debat Berjalan Menarik
Sementara
itu debat yang berlangsung selama 120 menit berjalan menarik. Debat
diawali dengan penyampaian visi, misi dan program dari masing-masing
calon presiden, dimulai dari calon presiden nomor urut 1, 2 dan 3.
Selanjutnya
tiap calon presiden menjawab pertanyaan berdasarkan tema yang telah
diperoleh dari hasil pengundian yang dilakukan oleh panelis. Tema yang
dijawab mulai dari HAM, Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik
serta Penanganan Disintegrasi dan Kerukunan Warga. Usai menjawab, dua
calon presiden lainnya menanggapi jawaban yang disampaikan. Sesi ini
dimulai oleh calon presiden nomor urut 2, dilanjutkan 3 dan 1.
Debat
kemudian menjadi semakin menarik ketika ketiga calon presiden diberikan
oleh moderator kebebasan untuk menyampaikan pertanyaannya kepada calon
presiden lainnya. Pada segmen ini, sesi pertama calon presiden nomor
urut 1 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor urut 2,
selanjutnya calon presiden nomor urut 2 bertanya kepada calon presiden
nomor urut 3, dan calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon
presiden nomor urut 1.
Sementara pada sesi kedua, calon presiden
nomor urut 2 diberikan kesempatan bertanya kepada calon presiden nomor
urut 1, selanjutnya calon presiden nomor urut 3 bertanya kepada calon
presiden nomor urut 2, dan calon presiden nomor urut 1 bertanya kepada
calon presiden nomor urut 3.
(Deny/Dian/Ikhsan) JP
Senin, 11 Desember 2023
Terindikasi Buat Curang Dan Cari Untung Dengan Langgar Pemilu DPRD Kab.Bekasi, APPB Laporkan Kades Setia Mekar Suryadi SH ke Bawaslu
.jpeg)
Jumat, 08 Desember 2023
Dua Orang Diperiksa Tim Penyidik Jagung Muda Pidsus Sebagai Saksi Kasus Base Transceiver Station 4G Dan BAKTI, Ketut : GS Dan CS Direktur
.jpeg)
JAKARTA, JP - Kejaksaan
Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS).(08/12/2023).
Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya
pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum juga
menyebutkan didalam rilis yang diterbitkan pada hari ini
Jumat(08/12/2023), terkait dengan 2 orang yang diperiksa oleh Tim Jaksa
Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut yaitu saksi
berinisial atas nama GS dan CS.
"Untuk 2 (dua) orang yang
diperiksa pada hari ini yaitu saksi dengan inisial GS dan CS. Dimana
sodara GS merupakan seorang Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah
Batu Bandung sedangkan saksi CS merupakan seorang Direktur PT Duit Sono
Si ni Remittance.", jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat(08/12/2023)
Tim Penyidik
juga menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan terkait
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama
AQ dan NPWH alias EH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
""Pemeriksaan
yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti
serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik
Kejaksaan.
Kamis, 07 Desember 2023
Berang Dikonfirmasi Wartawan Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya Saat Sepi, Ellen Sulistyo : 'Saya Ga Cari Siapa-Siapa, Hanya Tawarkan Nasi!'
.jpeg)
JAWA TIMUR, JP - Ellen
Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV.
Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut
dengan salah satu wartawan yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Dari informasi yang dihimpun Media ini, kejadian itu
terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah dalam keadaan sepi
pengunjung.(07/12/2023).
Awal kejadian diketahui, Ellen
Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung
diperbolehkan masuk di ruangan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan tersebut, "Kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?," tanya sang Wartawan, Ellen seketika itu marah ke Wartawan tersebut."Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi," ucap Ellen dengan nada tinggi.
Merasa
tidak bersalah, Wartawan tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan
argumentasi bahwa kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kendati demikian Ellen Sulistyo sempat mengancam bahwa akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah
seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum
Ellen Sulistyo.
Berdasarkan informasi yang di himpun sebelum terjadi peristiwa tersebut, Ellen Sulistyo memasuki ruang
mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, lalu pada siangnya berlangsung sidang
gugatan wanprestasi yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.
Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo pada ruang mediasi kembali, hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.
Dugaan
tersebut muncul dikarenakan kedatangan Ellen ke ruang mediasi kembali ketika PN Surabaya
sudah dalam keadaan sepi pengunjung, dan hanya ada beberapa wartawan yang sedang rehat
usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.
Diketahui Perkara Sangria
Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut
tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak
pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara
berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Terindikasi Tipikor Dan Gratifikasi, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dan Ayah Beserta Sembilan Lainnya Dicokok OTT KPK Tengah Bercokol di TKP
JAKARTA , JAYAKARTA POS - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong seba...
Berita Terkini
-
JAKARTA , JAYAKARTA POS - Gelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil membrongsong seba...
-
BANTEN , JAYAKARTA POS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta ( Soetta ) menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana bersama sejumlah stake...
-
BANTEN, JP - Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjhong sangat menyayangkan peristiwa penjemputan paksa atau digelandangnya istri d...
JAYAKARTA POS
Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...