Sabtu, 27 Mei 2023

Jelang Akhir Penugasan di SKP Kelas I Entikong, Kegiatan Pemusnahan MP HPHK Dan OPTK Disaksikan Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-Mly


KALIMANTAN BARAT, JP – menjelang akhir penugasan atau purna tugas Perwira Hukum Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) Letda Chk Budi Budiman, bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (26/05/2023).

Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan bahwa," Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas
 
Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, bapak Noval perwakilan dari SKP kelas I entikong dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangnya

Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.
 
"Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina," ungkap Muamar.
 
Lanjutnya," Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," paparnya.

Kemudian Ia pun menambahkan juga bahwa,"Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi 7,14 Kg, Lemak Babi 2,1 Kg, Daging Babi Olahan 1.34 Kg, Daging Sapi 7,85 Kg, Kornet Babi 1.02 Kg, Daging Babi Asin 10 Kg, Kunyit 11 Kg, Bibit Pisang 2 Batang, Euphorbia 1 Batang, Bibit Nangka 1 Batang, Bibit Matoa 1 Batang, Aglaonema 10 Batang, Adenium 14 Batang, Bibit Mangga 1 Batang," imbuhnya

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
 
(Yoni) JP

Selasa, 23 Mei 2023

Satpol PP Kab.Bekasi Segera Lakukan Pemanggilan Terhadap Para Oknum Pengusaha Angkut Sampah Warga Lakukan Buang Sampah di Kali CBL


KABUPATEN BEKASI, JP - Menindak lanjuti pendataan awal atas laporan warga terkait persoalan prilaku oknum para pengusaha limbah dan angkut sampah warga perumahan yang melakukan pembuangan sampah di sungai (Kali CBL-Red), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan segera melakukan pemanggilan resmi terkait prilaku para pihak pengusaha nakal yang dinilai telah melakukan pelanggaran atas dugaan pencemaran lingkungan di bantaran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut).
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah ilegal beberapa waktu lalu di bantaran Kali CBL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ia akan memanggil pihak pengelola sampah ilegal itu.
 
“Kita akan panggil pihak pengusaha yang telah melakukan pembuangan sampah ilegal itu,” katanya kepada Awak Media, Senin (22/5/2023) di ruangannya.
 
Setelah pemanggilan nanti, sambungnya, sesuai dengan prosedur, Satpol PP memberikan kesempatan terhadap pengelola itu selama 15 hari agar tidak melanjutkan aktivitasnya.
 
“Ya kalau dia masih beraktivitas, ya sudah ditertibkan saja. Kita akan jalankan aksi sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Satpol PP. Mereka semua akan kami panggil,” tegasnya.
 
Selain melakukan pemanggilan, Ia juga menegaskan bahwa akan memberikan sangsi tegas kepada para oknum pengusaha angkut sampah yang membuang di Kali CBL bila terbukti bersalah dan banyak melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah-Red).
 
Sebagaimana diketahui bahwa, , pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL diduga telah mengangkangi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang lingkungan hidup. Serta tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009.
 
Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum".
 
Selanjutnya "Perbuatan serta sanksi pidana dalam hukum pidana dan pidana khusus bidang lingkungan hidup yang diatur dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yaitu delik materil tindak pidana lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) UUPPLH Tahun 2009. Pada pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku pengrusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga(3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 10  (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)."
 
(Red) JP

Senin, 22 Mei 2023

Puluhan Botol Miras Jenis Vodka Berhasil Diamankan Prajurit Pos Gabma Temajuk Satgas Pamtas RI-MLY Dengan Bea Cukai di Jalur Tikus Perbatasan Entikong


KALIMANTAN BARAT, JP – Jelang purna tugas patroli keamanan dijalur-jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) tetap dilaksanakan dan terus ditingkatkan, kali ini Prajurit Pos Gabma Temajuk Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha patroli keamanan bersama dengan Bea Cukai dan berhasil amankan puluhan botol miras illegal didalam dus berisi 24 (dua puluh empat) botol minimun keras Jenis Likeur Vodka di semak-semak jalur tikus atau jalur tidak resmi (JTR) Sektor Kanan Gerbang Perbatasan.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu, 21 Mei 2023.

Dansatgas mengutarakan kronologis bahwa, "Berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada masyarakat perbatasan yang akan melintas di jalan tikus, prajurit Pos Temajuk Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan koordinasi dengan bea cukai wilayah sentete dan untuk patroli gabungan di sekitaran jalan-jalan tikus di sector kanan perbatasan temajuk." ujar Dansatgas dalam rilis tertulis.

Dikatakannya bahwa, "Prajurit pos gabma temajuk satgas pamtas yonif 645/gty yang melaksanakan patroli keamanan dipimpin oleh Kopda Hafriyadi beserta 3 (tiga) orang anggota dan 4 (empat) orang personil dari bea cukai dipimpin oleh Dede Rismawan," katanya.

"Selanjutnya," sambung Dansatgas,"Saat berjalan patroli keamanan di jalur-jalur tikus berlangsung Tim Patroli Bersama antara Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan 1 buah (dus) yang ditemukan di semak-semak, setelah diperiksa ternyata isinya barang Illegal atau berisi botol-botol miras ada 24 (dua puluh empat) botol minuman keras Jenis Likeur Vodka."

"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama terhadap temuan barang illegal tersebut Prajurit Pos Temajuk yang patroli melaporkannya kepada Danpos Lettu Inf Candra, setelah dilaporkan barang temuan miras tersebut diserahkan kepada pihak bea cuka sintete sebagai barang bukti dan untuk didata sesuai prosedur yang berlaku," terangnya.

Dansatgas menegaskan bahwa,"Pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia menjelang purna tugas ini akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty untuk mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang-barang Illegal utamanya narkotika dan lalu lintas barang maupun orang secara illegal," tegas
Letnan Kolonel Inf Hudallah.

(Yoni) JP

Minggu, 21 Mei 2023

Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Bamsoet Dukung Pernyataan Megawati Soekarnoputri

JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri agar Indonesia memiliki kembali sistem ketatanegaraan yang benar sebagaimana para pendiri bangsa ini telah meletakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasca Indonesia merdeka. Bamsoet mendukung gagasan Megawati agar posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Sejak dilakukan amendemen keempat UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR menjadi lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia Ibu Megawati Soekarnoputri dalam sambutan tadi yang menyatakan posisi MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Ibu Megawati mengaku sempat tidak terima saat MPR disamakan kedudukannya dengan DPR dan DPD. Menurut Ibu Megawati seharusnya MPR tetap setingkat lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga tinggi lainnya," ujar Bamsoet usai menghadiri Peluncuran 58 Judul Buku Dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas di Jakarta, Sabtu (20/5/23).

Hadir antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menhub Budi Karya Sumadi serta Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menuturkan, ketika negara-bangsa dewasa ini terus menghadapi berbagai tantangan dan ancaman ideologi yang coba menggoyahkan fondasi keutuhan NKRI dan Pancasila, gagasan atau pemikiran tentang urgensi penguatan aspek ketatanegaraan menjadi sangat jelas relevansinya.

Sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang merubah UUD Negara 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden sangat relevan jika MPR kembali diberi amanat melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya seturut UUD 1945. Dan, atas nama kedaulatan rakyat pula, MPR pun kembali berwenang menerbitkan Ketetapan (Tap) MPR yang mengikat (regeling). Terutama kebutuhan akan Tap MPR untuk merespons dan menangani krisis politik atau krisis konstitusi.

"MPR pasca amendemen UUD NRI 1945 tidak bisa lagi membuat ketetapan-ketetapan yang mengikat atau regeling. Bahkan, pada momentum pelantikan presiden dan wakil presiden sekali pun, MPR tidak lagi memiliki kewajiban membuat ketetapan tentang pelantikan itu. Melainkan hanya mengeluarkan berita acara pelantikan," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD  ini menegaskan, faktor minimnya peran dan fungsi MPR pada aspek hukum ketatanegaraan inilah yang menjadi dasar agar peran dan fungsi MPR RI diperkuat kembali. Penguatan itu hendaknya ditandai dengan memulihkan atau mengembalikan wewenang konstitusional MPR membuat ketetapan yang mengikat atau regeling. Apalagi, hierarki perundang-undangan sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni UUD, ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

"Tidak ada tujuan lain dibalik aspirasi pemulihan atau penguatan wewenang MPR. Satu-satunya tujuan strategis di balik aspirasi ini adalah menghadirkan sistem hukum ketatanegaraan yang efektif, solutif dan komprehensif agar negara-bangsa selalu dimampukan mengelola dan mengatasi aneka krisis. Termasuk krisis politik ataupun krisis konstitusi," tandas Bamsoet.

Dosen Tetap Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Politik (FHISIP) Universitas Terbuka dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi negara yang berwenang mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden, sangat relevan jika MPR RI kembali diberi kewenangan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya sesuai UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan subjektif superlatif itu penting berada di tangan MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan. Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif) atau kebuntuan politik pemerintah dan DPR dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif).

"Siapa yang berhak memutuskan jika terjadi suatu kondisi force majeure atau kahar fiscal dalam skala besar, namun terjadi kebuntuan antara presiden dan DPR? Lalu, jika terjadi perseteruan antara presiden (pemerintah) dengan DPR, sementara negara masih dalam situasi kedaruratan yang tinggi siapa yang menengahi? Menurut saya yang paling tepat adalah MPR sebagai representasi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi di Indonesia,' pungkas Bamsoet. 

(*) JP

Kamis, 18 Mei 2023

Jampidsus Tetapkan Tersangka Dan Tahan Menkominfo, Johnny G.Plate Dalam Kasus Proyek Infrastruktur BTS 4G Rugikan Negara 8 Triliun

JAKARTA, JP - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (17/05/2023).

Dalam keterangannya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa,"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," terangnya.

Ditegaskan Jampidsus bahwa,"Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

"Sebelumnya," lanjut
Febrie,"JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022."

"Dalam perkara ini, " ungkap
Febrie,"Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun." 

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan Program Pemerintah," pungkas
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah.

(Supri) JP

Rabu, 17 Mei 2023

Ketua MPR RI Tegaskan, Pembangunan IKN Dan Pemindahan Ibu Kota Tetap Dilaksanakan Sekalipun Presiden Joko Widodo Sudah Tidak Lagi Menjabat


JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Bidang Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan tetap dilaksanakan, sekalipun Presiden Joko Widodo sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Saat ini pembangunan IKN Nusantara sudah mencapai sekitar 27 persen, dimana sekitar 30 persen dari perkiraan total anggaran sebesar Rp 466 triliun, akan ditanggung dari APBN. Sisanya 70 persen atau sekitar Rp 300 triliun lebih akan diperoleh melalui investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. MPR RI akan memperkuat dasar hukum tersebut guna memastikan pemindahan IKN Nusantara tetap dilaksanakan oleh presiden yang menjabat setelah Presiden Jokowi. Salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang disiapkan oleh MPR RI," ujar Bamsoet dalam acara Maekyung Korea Selatan Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (16/5/23).

Hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan Chung Hwang-keun, Wakil Pertama Menteri Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan Jang Young-jin, Ketua Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional Korea Kim Tae-ho, Pimpinan Maekyung Media Group Chang DaeWhan serta Presiden KOTRA (The Korea Trade Investment Promotion Agency Yu Jeoung Yeol.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengapresiasi hubungan diplomatik Indonesia dengan Korea Selatan yang telah terjalin selama 50 tahun. Telah banyak yang dicapai dari kerjasama kedua negara. Namun, masih ada lebih banyak lagi, prospek kerjasama yang dapat ditingkatkan pada berbagai bidang.

Misalnya pada sektor otomotif. Dimana pengembangan kendaraan listrik dan ekosistemnya, dewasa ini telah menjadi tren global. Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang merupakan komponen utama pembuatan baterai, memiliki peran penting dalam pembangunan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

"Sektor pertanian juga menyimpan potensi untuk dikembangkan. Sebagai negara agraris, sektor pertanian telah menyumbang 12,91 persen dari jumlah PDB Nasional, serta menyerap lebih dari 27 persen tenaga kerja. Demikian pula pada sektor kemaritiman. Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak hanya kaya akan sumberdaya bahari dan keanekaragaman hayati, melainkan juga memiliki posisi geostrategis sebagai jalur laut utama perdagangan internasional," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, tema penyelenggaraan Maekyung Indonesia Forum, “Stronger Partnership for the Epicentrum of Growth”, menyiratkan optimisme yang sangat selaras dengan arah kebijakan Presidensi Indonesia di ASEAN pada tahun ini. Yaitu menjadikan ASEAN sebagai pusat (episentrum) pertumbuhan.

Optimisme ini tidak berlebihan, mengingat dalam kurun waktu satu dekade terakhir, rata-rata pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN mencapai 3,98 persen. Atau 1,38 persen lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi global.

"Harapan kita, tren positif pertumbuhan ekonomi ASEAN, juga berimbas dan berdampak positif bagi peningkatan kerjasama negara-negara ASEAN dengan berbagai negara lainnya, termasuk Korea Selatan. Kita mensyukuri, bahwa sejak 1 Januari 2023, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Korea atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement secara resmi telah diberlakukan," pungkas Bamsoet.
 
(*) JP

Senin, 15 Mei 2023

Serah Terima Barang Bukti Rokok Ilegal Hasil Sitaan Satgas Pamtas RI-Mly Pada Bea Cukai Nanga Badau

KALIMANTAN BARAT, JP – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menyerahkan barang bukti hasil sitaan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 50 Slop kepada Bea Cukai Nanga Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan barang bukti dilaksanakan Kamis (11/05/2023) lalu, oleh Pasi Intel Satgas Lettu Arm M. Meta Belly beserta 2 personel staf Intel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu pada Minggu (14/05/2023).

“Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, barang bukti yang diserahkan sebanyak 50 slop rokok tanpa cukai terdiri dari 8 Slop Rokok Era Mentol, 31 Slop Rokok Era Full Flavor, 10 Slop Rokok Djarum Super dan 1 Slop Rokok LA Bold,” ujar Dansatgas.

"Kegiatan serah terima hasil operasi berjalan dengan aman dan lancar dan setelah pelaksanaan penandatanganan dokumen adminstrasi penyerahan barang bukti, rokok ilegal hasil sitaan penyelundupan tersebut langsung diamankan oleh pihak Kantor Bea Dan Cukai Badau. Adapun perincian brang bukti tersebut sebagai berikut, 1600 batang rokok dengan merek Djarum Super, 1600 batang rokok dengan merek ERA jenis menthol, 6100 batang rokok dengan merek Era Full Flavor dan 200 batang rokok dengan merek LA Black," paparnya dalam rilis tertulis.

Lebih lanjut Dansatgas mengatakan bahwa penyerhan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani dan sebagai wujud sinergitas semua pihak terkait di wilayah perbatasan, 

"Berupaya untuk terus mencegah terjadi kegiatan penyelundupan di wilayah perbatasan yang dapat merugikan Negara," tandasnya.

Sementara itu, Kasubsi Intel Bea Cukai Badau Saudara Djafran dalam hal ini Perwakilan Bea Cukai Nanga Badau memberikan  apresiasi kepada Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

“Kami menerima barang bukti sitaan ini yang merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai. Sesuai 178/PMK.04/2019 kami akan melakukan pengadministrasian barang tersebut menjadi barang yang dikuasai negara atau tidak,” tutur Dansatgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo menutup rilis tertulisnya.
 
(*) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM Dimusnahkan Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang

PAPUA PEGUNUNGAN, JP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis OPM, Satg...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS