Sabtu, 27 Mei 2023

Jelang Akhir Penugasan di SKP Kelas I Entikong, Kegiatan Pemusnahan MP HPHK Dan OPTK Disaksikan Perwira Hukum Satgas Pamtas RI-Mly


KALIMANTAN BARAT, JP – menjelang akhir penugasan atau purna tugas Perwira Hukum Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) Letda Chk Budi Budiman, bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (26/05/2023).

Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, dalam keterangannya mengatakan bahwa," Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS diwilayah perbatasan serta TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha) dan POLRI," ujar Dansatgas
 
Dalam kegiatan tersebut sebelum memasuki pada pelaksanaan pembakaran media pembawa hama, bapak Noval perwakilan dari SKP kelas I entikong dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa," Kegiatan ini bentuk dari kerja sama dari sinergitas instansi diwilayah perbatasan dalam upaya pencegahan penyebaran hama dan penyakit pada media media hewan dan tumbuhan," terangnya

Selanjutnya Dikatakan oleh Drh. Muamar Darda dalam menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut.
 
"Pada bulan Maret 2023 sampai Mei 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina," ungkap Muamar.
 
Lanjutnya," Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," paparnya.

Kemudian Ia pun menambahkan juga bahwa,"Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Babi 7,14 Kg, Lemak Babi 2,1 Kg, Daging Babi Olahan 1.34 Kg, Daging Sapi 7,85 Kg, Kornet Babi 1.02 Kg, Daging Babi Asin 10 Kg, Kunyit 11 Kg, Bibit Pisang 2 Batang, Euphorbia 1 Batang, Bibit Nangka 1 Batang, Bibit Matoa 1 Batang, Aglaonema 10 Batang, Adenium 14 Batang, Bibit Mangga 1 Batang," imbuhnya

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Yosef, Kapolsek Entikong Akp Sapja, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI).
 
(Yoni) JP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Operasi Pekat Candi 2024, Polda Jawa Tengah Ungkap 2.189 Kasus Dan Brongsong 3.579 Pelaku

JAWA TENGAH, JP - Polda Jawa Tengah melaksanakan Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 6 -25 Maret 2024. Dalam operasi ya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS