
Dalam keterangannya pada Awak Media Kajati Kalbar DR.Masyhudi,SH,MH mengutarakan bahwa, "Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi," terangnya.
"Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor No.7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015.," imbuh Kajati.
Marsyudi pun menegaskan bahwa, "Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp733.222.600,"( Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah, " tegasnya.
Terkait Posisi Kasus Kajati Kalbar, memaparkan kronologinya bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kec.Simpang Hulu Kab.Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.
"Diantaranya seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan, " kata Kajati.
Lanjutnya, "Akibat perbuatan terpidana keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp.850. 581.400,(Delapan Ratus Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), " jelasnya.
"Terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, "tegas Kajati Kalbar.

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus, " tandasnya.
Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran seluruh masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan “, Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan, " pungkas Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH,MH.
(Red) JP
Sumber : Dr.MASYHUDI, SH,.MH