Senin, 20 Desember 2021

Primkopal Lanal Katakan Kantongi IUP, Kuasa Hukum PT Pulomas Tegaskan Itu Bukan Izin Menambang Atau Mengeruk


DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn

PANGKALPINANG, JP - Kendati beberapa hari yang lalu Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka mengakui telah menerima dan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pekerjaan normalisasi Alur Muara Air Katung, Sungailiat Kabupaten Bangka, seperti yang dilansir media online di Bangka Belitung (Babel), Jum'at (17/12/2021).
 
Dalam keterangannya Pasi Intel, Mayor Undang mewakili Danlanal Babel, Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan  mengatakan Primkopal telah menyelesaikan segala urusan administrasi baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Dengan selesainya urusan tersebut, kami mewakili Dalanal Babel sekaligus mewakili Kepala Primkopal meminta dukungan dan kerjasama kepada instansi terkait agar semua kegiatan di muara sungai ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkoordinasikan,”ujar Undang seperti dikutip media online Babel, dalam acara syukuran Primkopal Lanal Bangka menandai telah menerima izin IUP tambang, Jumat lalu (17/12/2021).

Adapun izin yang dimaksud dan disampaikan oleh Mayor Unang adalah IUP nomor 768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021.

Namun, persoalan izin IUP nomor 768/1/IUP/PMDN/2021 tertanggal tanggal 10 Desember 2021 yang diterima oleh Primkopal Lanal Bangka, menurut  pihak PT Pulomas Sentosa melalui Kuasa Hukum, DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn, justru merasakan prihatin dan menyayangkan IUP tersebut disampaikan kepada publik tanpa mempelajari dan memahami izin apa saja tercantum dalam IUP, dokumen perizinan yang telah dimiliki pihak Primkopal Lanal Bangka.

Berdasarkan surat Primkopal pihaknya baru mengetahui jika Primkopal diberikan izin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas batuan.

" Seyogyanya kami  meminta agar pihak yang akan melakukan kegiatan usaha memahami terlebih dulu atas izin yang dimilikinya, untuk apa kewenangan dan untuk apa izin tersebut, agar tidak terjebak dalam pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,"ujar Adistya saat dihubungi oleh jejaring media KBO Babel, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, perizinan IUP yang dimiliki Primkopal Lanal Bangka untuk penjualan bukan izin menambang atau mengeruk atau normalisasi. Dan sebagai warga negara yang baik harus taat hukum menghargai proses hukum dan bertindak berdasarkan hukum.
 
"Kami sudah sampaikan surat ke Panglima TNI dan kementerian yang mengeluarkan izin terkait agar diberikan penjelasan atas apa yang terjadi dan memastikan agar peruntukan izin tidak disalah gunakan karena kegagal paham penerima izin,”kata Adystia.

Bahkan diungkapkannya, atas izin penjulan komoditas batuan dari kementerian yang dimiliki Primkopal sedang diajukan proses keberatan hukum, lantaran izin yang diberikan telah bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana disyaratkan dan ditentukan pada pasal 135 ayat (2) untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Surat permohonan; b. Nomor Induk Berusaha; c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan d. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6 KK; 7. PKP2B; dan/atau 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

"Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tidak memiliki Perjanjian sumber pasokan yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerjasama dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, IPR, KK, PKP2B, IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, Izin Pengankutan Penjualan lainya dilokasi alur muara sungai jelitik sungailiat. (Vide Pasal 135 ayat (2) huruf d PP No. 96 Tahun 2021),"kata Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa ini.

Lantas perjanjian H Erzaldi Rosman Djohan selaku gubernur Babel dengan Primkopal Lanal Bangka yang sudah ditandatangani itu, apakah Gubernur Babel selaku pemegang IUP ?
 
"Gubernur bukan pemegang IUP, SIPB atau orang yang berhak nambang. Ini pelanggaran hukum. Apa gubernur pemegang surat izin pertambangan batuan? Coba cek ada tidak,”jawab Praktisi dan Akademisi STIH Pertiba ini.

Dijelaskan Adistya, satu hal juga yang secara hukum harus dipahami terkait kewenang jika gubernur melakukan kesepakatan dan kerjasama terkait pengerukan alur di muara sungai jelitik. Alur muara suangi jelitik itu adalah pelabuhan pengumpan lokal berdasakan norma dan ketentuan yg ada bukan pelabuhan pengumpan regional maka ada dua kewenangan pejabat TUN yang berbeda.

Peraturan Mentri Perhub 125/tahun 2018 jo. PM 53 tahun 2021. Pasal 11 menegaskan kewenang gubernur dapat memberikan persetujuan pengerukan dengan format yang ada dalam lampiran peraturan menteri dimaksud untuk wilayah pelabuhan pengumpan regional untuk digaris bawahi.

"Nah kewenangan siapa diwilayah pelabuhan pengumpan lokal  dalam lokasi alur muara sungai jelitik, berdasarkan norma mutlak adalah kewenangan Bupati. Jadi disini gubernur telah mengambil kewenangan bupati dan ini pelanggaran atas norma, atas tindakan gubernur  ini kami juga sudah ajukan resmi keberatan administratif terkait langkah proses hukum yang akan kami sampaikan atas gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) Oleh pemerintah/ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD (OOD) yang menjadi perluasan kewenangan peradilan TUN."jelasnya.

Lanjutnya, "Kemudian atas perbitan izin penjualan sebagaimana keputusan menteri tindakan ini kami sudah laporkan kepada kementerian dan lembaga yang berwenang. Primkopal tidak memiliki izin untuk penambangan atau izin normalisasi atau izin kerja keruk (SIKK). Jika tetap melakukan penambangan atau kegiatan pengerukan kami akan laporkan, karena kita negara hukum dan penyelenggara hukum harus lebih taat hukum, tidak boleh sewenang-wenang atau melanggar UU,” tukisnya.

Bahkan Adystia mengatakan, sebagaimana surat lainnya dengan no 74/ass-um/XII/2021 hari ini, Jumat 17 Desember 2021 sudah disampaikan ke menteri dan lembaga yang berwenang. Dia berharap gubernur juga dapat memberikan penjelasan hukum yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang akan berdampak tidak baik akibatnya, nanti akan banyak pihak yang akan didudukkan untuk bertanggung jawab.

"Seharusnya Gubernur memberitahu secara detail dan terperinci dokumen perizinan apa saja yang harus diurus kepada pelaku usaha yang ditunjukkannya dalam pekerjaan pengerukan muara alur Air Kantung itu, dan menjelaskan terkait kewenangan dipelabuhan pengumpan lokal, sehingga tidak terkesan PT Pulomas, Primkopal Lanal Bangka dan masyarakat sedang diadudomba atau menimbulkan gejolak konflik persoalan hukum karena dugaan adanya kepentingan pelaku usaha lainnya yang memanfaatkan situasi yang terjadi,"papar Adistya. 

Yang akhirnya pihak PT Pulomas Sentosa pastikan akan mendudukkan dan menarik pihak yang terlibat untuk  dilayangkan gugatan, jika dilakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Proses hukum tindakan gubernur masih berlangsung belum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap sampai tingkat akhir yaitu putusan mahkamah agung RI,”tegas Adystia.

“Kami menghimbau sebagaimana surat kami ke Primkopal untuk dapat dipahami, dan tidak melakukan perbuatan PMH, koordinasi dong ke Mentri ESDM atau dinas ESDM Provinsi Babel atas izin tersebut untuk apa secara legitimasinya? Biar mendapat pemahaman dan pengetahuan hukum, Kalo tiba-tiba memaksakan untuk menambang atau mengeruk alur ya jelas perbuatan ilegal dan melawan hukum. Tentu Kami akan laporkan dan gugat tindakan itu,”tandasnya.

Adytia juga menerangkan bahwa, “PT Pulomas Sentosa pemegang surat izin kerja keruk normalisasi dan pendalaman alur di muara Jelitik, izin belum berakhir sesuai kewenangan bupati, dan saya tegaskan izin ini belum dicabut dan dibatalkan. Sebagai perangkat atau penyelenggara hukum harus taat patuh atas hukum itu sendiri. Jangan memicu atau membuat suatu tindakan yang salah berdasarkan hukum.”terang Adystia. 

Menurutnya, Tindakan Gubernur Babel mengadakan Perjanjian Pendalaman alur muara Sungai Jelitik dalam wilayah kerja PT Pulomas Sentosa, maka telah mengindikasikan membenturkan PT. Pulomas Sentosa dengan Primkopal Lanal Babel yang berada di bawah TNI AL, sehingga PT. Pulomas Sentosa dalam keadaan yang tidak seimbang selaku Badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha tanpa ada kekuatan militer.

“Saya berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum, tindakan-tindakan yang merugikan PT Pulomas dan bertentangan dengan hukum serta tidak taat sebagai pejabat tun memenuhi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, kami laporkan juga secara resmi. Kami sangat hormati dan hargai atas apa yang dilakukan Primkopal sebagai badan ekstra struktural di Lanal Babel merupakan bagian dari TNI AL, namun kami harap tidak salah atau keliru menggunakan perizinan serta dapat berkordinasi kepada Mentri ESDM terlebih dahulu, sehingga kita semua tidak salah melangkah,”harap Adystia.

Kendati demikian Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa menyampaikan persoalan ini sebenarnya menjadi permasalahan hukum, menurut Adistya lantaran  ada prosedur administrasi negara yang tidak ditaati dan dipatuhi sebagai Gubernur Babel atas pencabutan izin kliennya, dan seharusnya tindakan atau kebijakannya memberi contoh yang baik dan benar kepada publik/masyarakat. 

Jangan sampai terkesan atau terindikasi Gubernur Babel memilki  kepentingan pelaku usaha lainnya yang ingin ikut serta mengelola dan  menguasai mineral lainnya selain pasir laut kawasan di muara Air Kantung.

"Rekan-rekan wartawan kan mungkin lebih peka dan tahu ada atau tidak pelaku usaha dibelakang yang mungkin bisa saja memanfaatkan situasi dan kondisi ini." pungkasnya. 

Saat berita dipublish redaksi jejaring media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Primkopal Lanal Bangka dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait tanggapan dari Kuasa Hukum Adystia Sunggara atas perizinan yang dikantongi Primkopal Lanal Bangka. 

(RF/KBO Babel) JP

Diduga Persoalan Pekerjaan, Sekdes Leuwigoong Garut Mengalami Luka Serangan Bacokan


GARUT, JP - Seorang Sekretaris Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, yang akrab dipanggil Aris Darisman (31) pada Sabtu, (18/12/2021) Sekitar pukul 14.05 wib, warga Kampung Sarleles dilaporkan dalam kondisi kritis, diduga akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya, (19/12/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu saudara korban kepada awak media melalui percakapan voisnot di Watsapp, menurut saksi kejadian menuturkan bahwa, "Awalnya korban (Aris Darisman) diajak oleh rekan sesama perangkat desa, untuk datang kerumah terduga pelaku (H), namun setelah sampai dirumahnya sudah ada dua orang, tak berselang lama terjadi cekcok, dan korban melarikan diri sambil berteriak meminta tolong," ujarnya,

Lanjutnya,"Waktu korban lari keluar dibeberapa bagian tubuhnya sudah terluka dan bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam. Sontak menyita perhatian warga sekitar, kemudian dengan cepat warga memberikan pertolongan kepada korban yang sudah limbung bersimbah darah," jelasnya pada Awak Media.


Guna memastikan kebenaran informasi tersebut Awak Media melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota Polsek Leuwigoong yang enggan disebut namanya melalui sambungan seluler, dalam keteranganya dia membenarkan informasi tersebut diatas, diterangkan juga bahwa. 

"Kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat bertindak sigap, dengan cepat terduga pelakunya (H) sudah diamankan, selanjutnya perkaranya ditangani oleh Polres Garut," tuturnya.

"Dugaan sementara motif kejadian dipicu adanya persoalan internal/pekerjaan, sebaiknya tunggu saja perkembangan perkaranya yang sedang ditangani oleh Mapolres Garut," tutupnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, nyawa korban beruntung masih dapat diselamatkan, dan kini sedang mendapat penanganan medis di IGD RSUD Dr. Slamet Garut.

(S. Afsor) JP

Sabtu, 18 Desember 2021

Diskusi 'Bangun Sinergitas Insan Pers', M Nasir (Sekjen SMSI) Dalam 'Gerakan Global Media Siber'




TANGGERANG, JP - Organisasi perusahaan pers terbesar di Tanah Air, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) lahir ketika media pers sedang dilanda disrupsi teknologi dan transformasi sosial. Dengan kelenturan beradaptasi dengan teknologi baru dan transformasi sosial, para anggota SMSI kini tampil menjadi pemilik media siber,(17/12/2021).

Dengan menggunakan media pers siber rintisan masing-masing, didukung dengan media Siberindo.co yang menjadi news room bersama warga SMSI, serta jaringan media Cyber Network (CYN), ditambah lagi pembentukan Millennials Cyber Media (MCM) di tiap daerah yang telah diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Jakarta 7-8 Desember 2021, SMSI secara bersama-sama akan melompat jauh ke depan.

Untuk mewujudkan capaian-capaian yang menjadi harapan, SMSI bekerjasama dengan banyak pihak, antara lain Bukit Algoritma pimpinan Budiman Sudjatmiko. Lompatan jauh ke depan tidak mungkin terwujud tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkompeten. 

Sinergitas antar internal SMSI—  para anggota, dan pengurus— dan antar lembaga-lembaga eksternal di luar SMSI sudah menjadi komitmen dan agenda bersama yang  telah ditetapkan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus. 

“Kita harus tahu tentang ecosistem perusahaan pers siber. SMSI adalah Indonesia mini. Merangkul semua yang bersedia diajak bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” kata Firdaus di depan anggotanya mengakhiri rapat kerja nasional SMSI di Jakarta tanggal 7-  8 Desember 2021.

Hingga Desember 2021, jumlah perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI sedikitnya 1.350 perusahaan. Para pengusaha pers siber di seluruh Tanah Air itulah yang menggelindingkan roda SMSI di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang. SMSI menjadi tempat berkumpul, berbincang-bincang mengembangkan perusahaan pers secara sehat.
 
SMSI dibentuk dengan tujuan mulia, yakni turut andil memajukan Indonesia dan bangsanya yang demokratis, dan pluralistik, melalui pembangunan perusahaan pers siber sebagai infrastruktur penyebaran informasi. Infrastruktur informasi yang dibangun oleh SMSI sangat dibutuhkan oleh negara, pemerintah, dan bangsa serta seluruh komponennya. 
 
Mengapa dibutuhkan? Sangat dibutuhkan karena semua perusahaan pers SMSI menyebarkan informasi penting dari berbagai arah lewat berita-berita yang diproduksinya secara bertanggung jawab. 

Informasi pembangunan dari pemerintah disebarluaskan kepada masyarakat, sementara kegiatan positif serta kritik membangun dari berbagai lapisan masyarakat atau komponen bangsa juga diberitakan untuk dibaca semua kalangan, termasuk pemerintah.
 
Kita sementara ini tidak bisa mengandalkan informasi dari media sosial yang sering menjadi penyebar berita bohong atau hoax, entah itu disengaja atau tidak. Media sosial tidak mempunyai metode jurnalistik dalam menghimpun dan menyebarkan informasi, sehingga sangat mudah menyerap kabar yang belum di-verifikasi kebenarannya.
 
Di sini kehadiran SMSI menjadi sangat penting karena memperkokoh jembatan informasi publik yang benar. Untuk itu, jumlah keanggotaan dan kepengurusan SMSI yang sudah tersebar hingga 34 provinsi, sedang diperluas  hingga tingkat kabupaten dan kota.

SMSI didirikan tahun 2017,  dibidani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua PWI Provinsi Banten yang saat itu dijabat oleh Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat. 

Selanjutnya Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) untuk yang pertama hasil kongres, pada 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon No 32- 34, Jakarta Pusat. 

Tidak lama kemudian setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

SMSI menyusul organisasi perusahaan pers yang sudah lama menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dulu, sehingga jumlahnya menjadi 10 organisasi pers.Ke-10 organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
 
Sekarang SMSI memiliki tanggung jawab mengembangkan organisasi, mengkoordinasikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan bisnis perusahaan, menjaga kualitas produk pers, serta mentaati hukum pers dan mewajibkan para wartawannya menaati kode etik jurnalistik. 
        
Mengadaptasi Zaman

Pergerakan insan pers dalam mendadaptasi teknologi di zaman baru, dilakukan semua insan pers di seluruh dunia, termasuk SMSI. Masyarakat dunia tahap demi tahap meninggalkan media konvensional seperti surat kabar cetak, majalah, dan radio. Masyarakat beralih ke media berbasis online yang sangat mudah diakses lewat internet, lewat gadget.
 
Dalam situasi bisnis perusahaan pers konvensional yang melemah, sebagian wartawan dipotong gaji mereka, ada yang kemudian dirumahkan, dan bahkan diberhentikan secara permanen. Keadaan krisis media konvensional seperti itu terjadi di Indonesia dan hampir seluruh belahan dunia. Para wartawan profesional yang menjadi korban disrupsi teknologi dan perubahan sosial, lalu membanting setir beradaptasi dengan zaman baru era digital ini. Mereka merintis mendirikan perusahaan pers online atau yang disebut perusahaan rintisan (startup). 

“Mahasiswa-mahasiswa kami menemukan banyak startup (perusahaan pers siber- Red.) di seluruh dunia— mulai dari Uganda ke Colombia, dari Kuba ke Nepal, dari Canada ke Italy, dari Australia ke Amerika Serikat— Kami membutuhkan dana bantuan lebih banyak,” demikian kutipan dari buku Beyond Journalism (2020), ditulis dua dosen peneliti jurnalisme dan studi media, Mark Deuze (Universitas Amsterdam) dan Tamara Witschge (Universitas Groningen).

Bantuan dana yang dimaksud Tamara berasal dari Universitas Groningen tempat ia mengajar. Bantuan antara lain berupa dana, pendidikan dan beasiswa, serta pemikiran/arahan riset internasional tentang jurnalisme dan media. 

Kedua peneliti itu pergi ke pusat kota Nieuwsatelier di Amsterdam, keduanya masuk ke lantai dasar gedung tua yang kosong. Di gedung tua tidak berpenghuni itu ada lima startup perusahaan media siber yang berbeda, dan sebuah asosiasi jaringan kerja wartawan independen. 

Kami melihat hampir sama dengan perusahaan pers kawan-kawan di kota Tangerang yang menempati gedung tua Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, di Jalan Daan Mogot yang tidak digunakan lagi, di satu lantai atas pojok depan. Di gedung tua yang tidak diurus ini juga digunakan oleh sejumlah perusahaan pers siber.

Banyak wartawan di daerah lain turut beradaptasi dengan dunia baru, merintis menjadi pengusaha media online. Diharapkan perusahaan media siber tidak hanya berhenti pada adaptasi, melainkan turut berinovasi di tengah zaman digital, era 4.0. 

(*) JP


(* Catatan ini disampaikan dalam Diskusi Jurnalistik “Bangun Sinergitas Insan Pers” dan Pengukuhan Pengurus SMSI Kota Tangerang periode 2021- 2024 di Pakons Prime Hotel, Tangerang, 17 Desember 2021)

Jumat, 17 Desember 2021

Ratusan Istri Nelayan Dukung PT Pulomas Sentosa Lanjutkan Pekerjaan Normalisasi Muara Air Kantung Sungailiat



BANGKA, JP - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah, (16/12/2021).

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Hal ini pun berdampak terhadap nasib para nelayan di daerah setempat lantaran sebagian masyarakat nelayan menilai jika kondisi tersebut memperarah kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat semakin sempit lantaran saat ini pihak PT Pulomas Sentosa telah menghentikan aktifitas kegiatannya.

Persoalan dicabutnya izin pekerjaan normalisasi pengerukan alur sungai Jelitik Muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka lantaran PT Pulomas Sentosa dianggap tidak berhasil melaksanakan pekerjaan dengan baik atau yang diharapkan Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Persoalan dicabutnya izin kerjasama pekerjaan tersebut tanpa ada proses mediasi dan prosesdur tahapan administrasi negara yang baik dan benar sesuai  ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan kemudian oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pekerjaan tersebut dipindahkan atau menunjukkan langsung kepada Primkopal Lanal Bangka untuk melanjutkan pekerjaan yang saat ini masih berproses hukum di PTUN Bangka Belitung lantaran digugat perdata/ di-PTUN-kan oleh PT Pulomas Sentosa. 

Tidak dipungkiri persoalan ini menjadi polemik dimata publik terkesan kedua mitra Pemda Babel PT Pulomas Sentosa dan Primkopal Lanal Bangka yang sama-sama ingin membantu masyarakat nelayan setempat dan pemerintah daerah terkesan di adu domba oleh pejabat negara yang ada di daerah. 

Akhirnya persoalan tentunya mengundang masyarakat nelayan dan pesisir didaerah tersebut, menimbulkan masyarakat yang pro dan kontra dengan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa, meskipun yang saat itu PT Pulomas Sentosa dengan melaksanakan sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK). 

Selain itu  pencabutan izin tersebut disinyalir adanya persaingan bisnis lantaran mitra baru pejabat daerah yang berminat untuk mengelola sumber daya alam lainnya selain pasir laut, dan kepentingan politis. 

Tak hanya masyarakat  yang pro dengan Gubernur Babel saja, namun dukungan dari masyarakat nelayan  yang pro kepada PT Pulomas Sentosa agar tetap melanjutkan pekerjaan tersebut juga terpantau oleh jejaring media pers Babel.

Selama ini publik Babel taunya dukungan dari masyarakat  nelayan yang notabene laki-laki atau bapak-bapak, namun siapa sangka dukungan kepada PT Pulomas Sentosa justru datang dari ibu-ibu atau emak-emak, bagian dari istri para nelayan setempat yang merasakan keluhan suaminya susah melaut lantaran muara terjadi pendangkalan dan penyempitan, apalagi saat pekerjaan pengerukan muara Air Kantung Sungailiat ini tidak lagi dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa. 


Seperti halnya diungkapkan oleh sejumlah perwakilan istri nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Kota Sungailiat kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Rabu (15/12/2021) siang.

"Pulomas itu membuat alur muara kita menjadi tidak buntu dan supaya aktifitas nelayan berjalan lancar. Nah kalau Pulomas berhenti aktifitas nelayan tidak lancar karena jadi buntu," ungkap Umiyati (27) warga lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui di kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan I Sungailiat.

Lanjutnya, saat ini para nelayan Sungailiat pun tak lagi bisa membongkar hasil tangkapan ikannya di Sungailiat, namun pembongkaran ikan hasil tangkapan dilakukan cukup jauh yakni di Kota Sungailiat. Hal tersebut lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin parah tak dapat dilintasi para nelayan setempat.

Saat disinggung apa alasan ia siang itu terlihat berkumpul dengan ratusan para ibu-ibu atau istri nelayan, namun Umiyati mengaku jika ia sengaja bersama ratusan istri nelayan lainnya berkumpul pada hari itu tak lain sebagai bentuk sikap mendukung PT Pulomas Sentosa untuk bisa kembali bekerja melakukan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Untuk mendukung Pulomas agar Pulomas bisa bekerja lagi dan muara tidak buntu lagi dan kami masih berharap," sebut Umiyati.

Hal serupa diungkapkan pula oleh istri nelayan lainnya, Ani (24) warga asal lingkungan Pelabuhan Sungailiat. Bahkan ibu rumah tangga ini pun membenarkan jika saat para nelayan Sungailiat membongkar hasil tangkapan ikan di Kota Pangkalpinang.


Pantauan tim jejaring KBO Babel siang itu, ratusan para istri nelayan ini terlihat berkumpul di halaman kediaman milik seorang warga lingkungan Nelayan I Sungailiat, Bangka. Massa istri nelayan dari berbagai lingkungan yang berkumpul saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 300 lebih.

Ratusan istri nelayan berkumpul tak lain sebagai bentuk menyatakan sikap berharap agar alur muara setempat dapat normal kembali sehingga para nelayan dengan lancar dapat bekerja mencari nafkah.

Tak cuma istri para nelayan mengeluhkan kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini sulit dilewati perahu atau kapal para nelayan setempat, namun keluhan senada diungkapkan pula oleh sejumlah nelayan lainnya. Seperti diungkapkan oleh Anwar (53) warga asal.Lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui pada hari yang sama.

Nelayan ini pun (Anwar) mengaku dirinya sangat mengetahui sepak terjang PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat. Bahkan dirinya mengaku jika perusahaan ini (PT Pulomas Sentosa) telah membantu masyatakat nelayan di daerah setempat.

Begitu pula nelayan lainnya, Herman (37) nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini pun mengungkapkan keluhan senada terkait kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat sulit dilintasi perahu atau kapal-kapa para nelayan setempat.

Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa saat ini telah menggugat Gubernur Babel terkait penghentian aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung lantaran ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara setempat dicabut. Kasus gugatan perdata ini pun sampai saat ini masih terus bergulir di persidangan PTUN Babel. 

Pada persidangan gugatan terakhir atau belum lama ini di PTUN Babel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dr Tri Hartati.

Di hadapan majelis hakim PTUN Babel, Dr Hartati menilai jika surat keputusan (SK) Gubernur Babel tentang pencabutan ijin lingkungan yang dimiliki PT Pulomas Sentosa justru dianggapnya menyalahi prosedur lantaran pemerintah daerah dalam kasus ini yakni Gubernur Babel 'gegabah' alias tak melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atau Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

"Semestinya menunggu petunjuk atau arahan dari Menteri (Menteri LHK -- red). Jelas ini pelanggaran," ungkap Hartati.

Untuk diketahui pula, penghentian aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini bentuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Nomor :  188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.

SK Gubernur Babel ini dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor :  188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor :  188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

(RF / KBO Babel) IT

Rabu, 15 Desember 2021

Produksi Bordir Atribut, Lapas Pemuda Tangerang Siap Pasarkan Pakaian Dinas Kemenkumham



SERANG, JP - Pembinaan kemandirian merupakan keterampilan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar pada saat kembali ke masyarakat memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk kelangsungan hidup.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu resolusi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yakni mewujudkan 300 warga binaan menjadi SDM unggul melalui pelatihan bersertifikat. Rabu, (15/12/2021).

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memiliki berbagai pembinaan kemandirian yang diberikan kepada warga binaan, diantaranya adalah konveksi bordir. Sebanyak empat warga binaan memproduksi berbagai macam atribut. Mulai dari atribut pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL), dan juga pakaian tactical.

Candra, salah satu warga binaan yang memproduksi bordir ini mengaku senang karena bisa memperoleh keterampilan ini, “Alhamdulillah saya bisa belajar bagaimana cara membuat bordir, ini bekal untuk saya pada saat bebas nanti,”. ucapnya.

Sementara itu, Kadek Anton Budiharta mengatakan Lapas Pemuda Tangerang akan menjadi tempat produksi atribut pakaian dinas kemenkumham.

“Selain mewujudkan SDM unggul, Lapas Pemuda Tangerang juga akan menjadi sentra produksi atribut pakaian dinas Kementerian Hukum dan HAM, itu menjadi resolusi kami di tahun 2021 ini," ungkap Kadek Anton Budiharta. 

(Red) JP

Ratas SMSI Pusat Membahas 'Komunitas Milenial Dan Crypto' Dihadiri Yudhistira Bamsoet



JAKARTA, JP – Ketua Umum SMSI mengundang rapat terbatas tokoh muda nasional, Yudhistira Bamsoet di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran 2 pada Selasa, (14/12/2021) membahas tentang Media Siber dan Komunitas Milenial di Indonesia.

“Pengguna internet di Indonesia saat ini lebih dari 200 juta penduduk. Yang jika kita mengacu survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2019-2020, penetrasi pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 15 hingga 19 tahun sebesar 91 persen, disusul oleh kelompok usia 20 hingga 24 tahun sebesar 88,5 persen,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat.

Menurutnya, potensi ini yang pada akhirnya SMSI Pusat berinisiatif membentuk Milenial Cyber Media untuk mengedukasi generasi milenial dan generasi Z.

“Kita akan mengedukasi kelompok milenial dan gen Z yang didalamnya ada ketua-ketua OSIS dan kelompok muda lainnya terkait disiplin verifikasi terhadap sesuatu informasi yang berkembang di media dan media sosial,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Yudhistira Bamsoet menyatakan bahwa media siber saat ini adalah pintu masuk bagi kelompok milenial dan Gen Z mencari informasi tertentu.

“Karena media siber selalu disiplin melakukan verifikasi terhadap informasi tertentu, maka kita meyakini saat ini dan beberapa tahun yang akan datang media siber masih menjadi gerbang utama untuk mencari informasi,” ujar Yudhistira Bamsoet.

Menurut Yudhistira, generasi milenial dan Gen Z memperoleh informasi adalah melalui media sosial. Tapi, informasi yang berasal dari media sosial jika tidak disaring akan berbahaya bagi pengguna itu sendiri.

“Karena sifat media sosial yang tidak disiplin verifikasi, maka informasi yang berkembang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kita meyakini bahwa media siber adalah pintu masuk bagi informasi yang terverifikasi dan kami siap membantu dan bekerjasama dengan SMSI Pusat,” ujar Yudhistira. 

(A1) JP

Selasa, 14 Desember 2021

Menurut DR Tri Hayati Saksi Ahli, SK Pencabutan Izin Usaha PT Pulomas Sentosa Cacat Yuridis Dan Subtansi



PANGKALPINANG, HI - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 

Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS