
JAYAKARTA POS - BPMI Sekretariat Presiden melakukan kesalahan fatal dengan menghalangi liputan media dengan merampas ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang telah menimbulkan malapetaka dan bencana bagi para siswa sekolah di tanah air. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.
Kecaman dan Reaksi
Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
"Biro
Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam
menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun,
tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat
wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
Hal
tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun
1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14
Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah
mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana.
- UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.
Implikasi
- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
Dalam beberapa kasus
serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman
keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan
jurnalis.
Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:
- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.
- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.
Langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008
Biro Pers Istana diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dengan menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara Presiden Prabowo. Berikut rincian lebih lanjut tentang UU KIP:
Tujuan UU KIP
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik
Hak dan Kewajiban
- Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan
- Badan publik dapat menolak permintaan informasi jika termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi individu
- Informasi yang berdasarkan undang-undang harus dirahasiakan
Mekanisme Permintaan Informasi
- Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik melalui prosedur yang telah ditentukan
- Badan publik wajib memberikan respon atas permintaan informasi dalam waktu 10-14 hari kerja
Komisi Informasi
- Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik
- Komisi Informasi dapat memutus sengketa informasi publik dan memberikan putusan yang mengikat
Dengan demikian, UU KIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik
Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi
Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali
didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI
lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam
situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga
meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
JAKARTA, 28 September 2025
(Irwan Awaluddin SH) JP
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar