
JAKARTA,- 1 (satu) unit 
mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L milik Tersangka NPWH alias 
EH, telah dilakukan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat 
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung. 
Penyitaan 1 (satu) unit mobil yang disita pada hari ini 
Kamis(30/11/2023) di Jakarta Selatan dilakukan terkait dengan perkara 
BAKTI KOMINFO. (01/12/2023)
Adapun mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH 
alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil “Porsche” 
Jakarta Selatan.
"1 (satu) unit mobil sedan Porsche tipe 911 
Carera S 3.0 L dibeli dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 
(tiga miliar rupiah) yang diatasnamakan PT LTD.", jelas Tim Jaksa 
Penyidik. Kamis(30/11/2023)
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan 
terkait dengan pembelian 1(satu) unit mobil tersebut bahwasannya 
pembelian yang dilakukan oleh dengan uang hasil kejahatan yang diterima 
dalam bentuk USD.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas 
dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS
 dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer 
untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH.", ujar Tim 
Jaksa Penyidik.
Aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan 
dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan 
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur 
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan 
Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
(Wahyu) JP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar