Kamis, 31 Maret 2022

Satu Karung Miras Selundupan Dari Malaysia Berhasil Diamankan TNI Dan Bea Cukai Saat Patroli Bersama Diperbatasan



KALIMANTAN BARAT, JP - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns bersama Pos Bea Cukai Segumon mengamankan miras ilegal saat patroli bersama di jalur tidak resmi Camp Jangkang, Dusun Pluntan, Desa Sui Tekam, Kecamatan Sekayam,  Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong,  Kab. Sanggau. Kamis (31/03/2022).

Dansatgas mengatakan," Hal ini bermula saat 4 orang personil Pos Segumun dipimpin Danpos Letda Inf Ahmad Siswanto melakukan patroli rutin bersama anggota Pos Bea Cukai menyusuri jalur tidak resmi menuju Camp Jangkang,  Dusun Pluntan,  Desa Sui Tekam," katanya dalam keterangan tertulis.

Lanjutnya,"Saat melintas jalur tidak resmi tersebut Tim patroli melihat ada 2 (dua)  buah karung tergeletak di tepi jalan dan saat diperiksa 1 (satu)  karung berisi pakaian dan 1 (satu)  karung lagi berisi minuman keras jenis Jin tanduk dari Malaysia sejumlah 24 botol," terang Dansatgas.

"Dengan adanya penemuan tersebut,"sambung Dansatgas,"Selanjutnya barang-barang berupa 1 karung pakaian dan 1 karung miras jenis jin tanduk di bawa ke Pos Segumun untuk didata kembali dan setelahnya barang-barang tersebut diserahkan kepada Pos Pengawas Bea Cukai Segumon Bapak Pendianto untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,  ungkap Hendro.

"Penemuan miras ilegal ini sebagai bagian dari upaya memberantas tindakan ilegal di perbatasan melalui kegiatan patroli secara rutin bersama instansi terkait,"pungkas  Dansatgas Letkol Inf Hendro Wicaksono menutup keterangan tertulisnya.

Disisi lain secara terpisah Danpos Segumon Letda Inf Ahmad mengatakan bahwa kegiatan patroli bersama Pos pengawas Bea Cukai Segumon rutin dilakukan termasuk dengan Instansi lain guna mencegah tindakan ilegal di wilayah perbatasan yang sering di salahgunakan oleh oknum tertentu.

"Kali ini kami memperoleh penemuan miras ilegal,  hal ini membuktikan masih adanya upaya tindakan ilegal di wilayah perbatasan," kata Danpos.

Sementara itu Bapak Pendianto selaku Kepala Pos Pengawas Bea Cukai Segumon mengapresiasi atas kinerja Pos Satgas Pamtas yang selalu rutin berpatroli bersama Tim bea cukai dan instansi lain dalam mencegah tindakan ilegal di perbatasan.

"Terima kasih bapak-bapak Satgas Pamtas yang selalu bersinergi dengan kami sehingga dapat mencegah tindakan ilegal di perbatasan,"  ujarnya 

(Pendi) JP

Saat Aksi Memeras, Dua Pegawai BPK Terjaring OTT Tim Gabungan Kejari Kab.Bekasi Dan Kejati Jabar



JAWA BARAT, JP - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus 2 orang Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi, (30/03/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengungkapkan bahwa, pihaknya berawal mendapatkan pengaduan bahwa ada tindakan melanggar kewenangan untuk melakukan Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Institusi tersebut.

Kemudian pihak Kejari dan Kejati secara bersama-sama melakukan pengintaian dan dari hasil pengintaian tersebut pihak Kejaksaan berhasil mengamankan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan di Kantor Bupati Bekasi, tepatnya di ruangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bekasi..

“Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang dari Institusi Negara, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti, “ujarnya pada wartawan.

Setelah melakukan penangkapan, kemudian dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Beksi untuk dimintai keterangan

Dalam Keterangan Pers yang di Gelar Kajati Jawa Barat di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 30 Maret 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa.

"Terkait dengan pengamana dua orang Oknum dari teman kita yang pada saat itu di duga melakukan Pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap Institusi di Kabupaten Bekasi,"ungkapnya.

Lanjutnya," Ini kerja gabungan, kerja kolektif kami dengan Kejari Kabupaten Bekasi yang di pimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas," terang Kajati Jabar.

"Dari hasil kerja kolektif tersebut, 2 pegawai BPK kena OTT yang masing-masing berinisial AMR dan F yang kemudian keduanya diamankan Tim Gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi di salah satu Kantor Instansi Pemerintah di Kabupaten Bekasi siang tadi,"tutur Asep.

"Kami mengamankan dan menggeledah kemudian didapati uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah Apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan,"sambungnya.

Menurut Asep yang menyatakan bahwa kedua Pegawai BPK tersebut diketahui melakukan Pemerasan. Mereka memeras dengan berdalih tengah melakukan Pemeriksaan pada RSUD di Kabupaten Bekasi hingga Puskesmas.

"Pada saat itu diduga melakukan Pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap Institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Sementara barang bukti yang disita sudah di amankan oleh Tim Kejaksaan.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kajati Jawa Barat beserta Jajarannya, Kajari Kabupaten Bekasi Beserta Jajarannya serta pihak Ketua BPK Provinsi yang di wakilkan beserta Jajarannya.

(Jaja) JP





Senin, 28 Maret 2022

Jabatan Akhmad Marjuki Berakhir, Gubernur : 'Kalau Mau Usulkan Silahkan, Yang Penting Eselon Dua!'


JAWA BARAT, JP - Masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Dalam waktu dekat DPRD bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi. Agenda tersebut sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat tanggal 16 maret 2022. Sementara dijelaskan dalam surat Gubernur tersebut bahwa masa jabatan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Terkait akan perihal 30 hari menjelang masa jabatan tersebut berakhir, DPRD Kabupaten Bekasi diminta mengelar rapat paripurna sebagaimana yang di maksud dalam pasal 79 Ayat (1) Undang- Undang 23 tahun 2014. Dimana kemudian DPRD menindak lanjuti dengan  menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Kepala Daerah karena berakhir masa jabatannya, (26.03/2022).

Ditemui Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Bekasi di Aula Gedung DPRD Jawa Barat, pada (25.03/2022), Gubernur Ridwan Kamil memastikan pengganti Plt Bupati Bekasi diusulkan oleh dan dari Pemprov Jabar.

Saat dikonfirmasi Tim SMSI, Pria yang selalu tampil elegan serta akrab dipanggil Kang Emil ini mengatakan bahwa proses usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi dan pengusulan dilaksanakan sesuai prosedur dan dilaksanakan di lokasi masing-masing.

“Begini, kalau saya sesuai prosedur...kalau sudah siap, maka semua urusan akan di laksanakan secepat mungkin dan tempatnya kalau memang tempatnya ada ya di laksanakan di lokasi masing-masing,”terang Gubernur Jabar.

Kang Emil menjelaskan bahwa jikalau jabatam Gubernur kosong, maka pejabatnya diusulkan dari pihak Kementerian.Begitupun ketika jabatan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota kosong, maka pejabatnya diusulkan dari Propinsi.

“Kan semua sesuai aturankan, namanya aturan tidak diserahkan ke Kabupaten. Kalau saya kosong Pejabatnya dari Menteri...kalau Kabupaten Kosong Pejabatnya dari Provinsi,” jelasnya.

Mengenai Kriteria para calon untuk mengisi jabatan tersebut, Gubernur Jabar memastikan bahwa tidak ada kriteria khusus yang ditetapkan.

“Ah, yang penting Eselon dua..ya,” tegasnya.

Ridwan Kamil mengemukakan bahwa bilamana ada yang ingin mengusulkan para calon silahkan saja, namun kesemuanya itu tetap keputusan ada di Gubernut Jawa Barat.

‘Kalau mau mengusulkan silahkan, tetapi hak Prerogatif tetap di saya,” pungkas Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengakhiri wawancara(Seraya bergegas menuju kendaraannya).

(Iwan Joggie/Tahar) JP

Jumat, 25 Maret 2022

SMSI Bersama Bukit Algoritma Budiman Sudjatmiko Merancang Skenario Masa Depan Media Siber



JAKARTA, JP- Rencana jangka panjang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang telah ditetapkan dalam roadmap untuk lima tahun ke depan adalah mendesain bermedia siber di masa mendatang. 

Mendesain masa depan jauh jauh lebih maju dari pada sekadar mengantisipasi dan beradaptasi yang hanya akan menghasilkan manusia dan produknya menjadi pengekor. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam acara refleksi syukuran penerimaan penghargaaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa, 23 Maret, 2022. 

“Metanusantara, Metaverse, dan berbisnis dengan crypto, mulai kita perkenalkan pada para anggota SMSI yang berjumlah per 31 Desember 2021 mencapai 1.761 pengusaha media pers siber,” kata Firdaus.
 
Perolehan penghargaan MURI untuk SMSI sebagai anggota terbanyak di dunia adalah sebagian capaian rencana strategis SMSI dalam tahun kelima sejak berdirinya SMSI, 7 Maret 2017. 

Dalam refleksi syukuran tersebut menampilkan pembicara pendiri Bukit Algoritma Budiman Sudjatmiko.

“Sudah tepat SMSI mendesain masa depan, bukan sekedar mengantisipasi dan beradaptasi.  Merancang masa depan, menyusun skenario lebih baik daripada adaptasi masa depan,” tutur Budiman Sudjatmiko. 

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dalam sambutannya mengatakan, tahun kelima kedepan, mulai sekarang SMSI bersama Bukit Algoritma pimpinan Budiman Sudjatmiko merancang skenario masa depan media siber. 

Menurut Budiman Sudjatmiko,"Orang yang paling mudah di ajak maju adalah orang yang sedikit tahu, orang yang sedikit informasi adalah orang yang mudah di ajak untuk maju, nah orang yang banyak informasi itu adalah orang yang susah di ajak maju,"ungkapnya.

"Ini media penting bangat...media penting bangat, esensi sangat strategis karena di situ saya bilang..rekasa persepsi selain rekasa atholik maupun rekasa biologi..itu akan butuh peraaban, karena itu saya berharap ada kerjasama dengan TNI AD, ada kerjasama dengan tekhnolog-technolog ya nanti saya ajak regoggle nanti saya daftarin itu ayahnya masuk rumah sakit jadi engga bisa, kita bisa dan ini dunia, kita lihat perang Rusia beredar ..kita tahu semua Ukraina itu kalah secara militer, orang media Ukraina itu kemaren Tank Rusia hancur beritain, Truk Rusia tiga direbut beritain..Rusia jarang beritain entar sekali berita satu Kota jatuh..Kota Ukraina jatuh, kalo Ukraina dua tiga tank Rusia hancur beritainempat truk Rusia di rebut di beritain, Presidennya Bloging dulu gitukan pake kaos beritain..Rusia jarang beritain tapi satu Kota jatuh tapi kesannya apa..kesannya Ukraina menangdia sudah rebut Thank, ngancurin Truk ngerebut senjata hanya itu, padahal itu lupa Intensitas frekwensi menyebabkan orang lupa scala..Intensitas dan Frekwensi tinggi menyebabkan orang lupa Scala, ini penting nih dan itu ketika masuk dalam persepsi Intensitas lebih keren dari scala, saya kira itu yang di sebut pencitraan,"paparnya.

"Pak Firdaus memindahkan Kucing lapar di tengah jalan di ceritakan berkali-kali dalam satu minggu itu di anggap lebih keren daripada misalkan orang yang membangun jembatan penyebrangan, Pak Firdaus lebih keren daripada orang yang membangun jembatan, prosesnya itu selama ini berdasarkan tes atau visual, mindahin kucing, kasih makan anjing ah itu cuma minta bikin jembatan, itu tes atau visualtapi kedepan ruang, waktu dan source, inilah bapak ibu sekalian saya berharap SMSI ini menjadi jaringan media yang futuristik bukan hanya sekedar respon masa depan tapi nungguin masa depan, belon nyampe kita udah tungguin, kita ini bukan orang yang responsif dengan masa depan...jangan, responsif masa depan sudah tidak bisa lagi apalagi engga responsif, responsif terhadap masa depanpun sudah di tinggalkan bahkan antisipatif masa depanpun sudah di tinggalkan, terus apa yang dilakukan supaya tidak ketinggalan..'Design The Future'..rancang masa depan, dulu waktu saya tidak merespon keadaan  dimana berdemokrasi, itu bapak ibu sekalian,"tandasnya memaparkan.


Budiman menegaskan bahwa,"Saya kira di era pancuan technologi pak Firdaus, Pak Irot, segala macem pak Kajati sekalian..merancang masa depan menyusun scala masa depan itulah jalan yang paling baik daripada sekerar respon apalagi cuma beradaptasi...wah ketinggalan tuh adaptasi...ada orang adaptik hari ini engga keren lagi," tegasnya.

"Seperti dua puluh tahun lalu, orang banyak tahu itu keren pak Aat, orang banyak tahu di tanya apa saja ngerti..keren itu, hari itu orang engga banyak tahu engga keren, dulu orang adaptip itu keren, orang adaptip itu orang yang di ajak di gerbong Kereta Api itu cuman di gerbong belakang, bisa sih asal naik Gerbong Kereta Api itu engga muntah dia bisa adaptif tapi engga berubah, adaptif engga irelevan, responsif engga irelevan, antisipatif enggak irelevan...menjadi Scanner Builder, Designner itulah jaman sekarang bapak-ibu sekalian, itu tugas media itu saya harap nanti kita bisa kerjasama dan kita bisa antisipasi itu, eh sorry...kita Design," pungkas Budiman Sudjatmiko mengakhiri penyampaiannya.

Hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran DPP SMSI, SMSI Tangerang Selatan, SMSI Bekasi Raya, KASAD yang di wakili oleh Brigjend Iroth Sonny Eddie, Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI - AD didampingi oleh Brigjend Yudha Medy Dharma Zafrul, Waasintel KSAD Bidang Bin Intel yang hadir mewakili Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman, SE, MM.

Acara berjalan cukup hangat dan penuh semangat namun kondusif serta lancar sampai akhir.

(Iwan Joggie) JP

Kamis, 24 Maret 2022

SMSI Beri Piagam Penghargaan 'Sahabat Pers' Pada Bupati Padang Pariaman Dan Bupati Lebong, Bengkulu



JAKARTA, JP - SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) menggelar acara 'Kendutian (tasyukuran)'setelah menerima piagam penghargaan Rekor MURI dari Ketua MURI, Jaya Suprana yang diterima langsung oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus di Galeri MURI lantai LG Mall Of Indonesia, Jakarta, pada Jumat, (18/3/2022) lalu.

SMSI Pusat adakan acara kenduri (tasyukuran) di Hotel Jayakarta,Jl Hayam Wuruk No.126, Jakarta Barat dilakukan dalam dua session, untuk session pertama dihadiri oleh para pengurus SMSI Pusat dan Daerah termasuk para Pejabat Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM dan Bupati Lebong Bengkulu, Kopli Ansori yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Drs. Dalmuji Suranto beserta jajarannya dari keduanya, pada Rabu, (23/03/22) pagi.

Dalam penyampaiannya Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM  menyampaikan tentang pencapaian dan penunjukan Padang Pariaman menjadi Pilot Project Smart City dari !00 Kabupaten/Kota di Indonesia berikut Penghargaan WTP yang di raih Pemkab Padang Pariaman.

"Alhamdulillah bapak Menteri..bapak Johnny G Plate itu memberikan penghargaan kepada kita, diganjar kita penghargaan sama beliau, itu ada coba pertama yang halaman satu (seraya meminta jajarannya intuk memita jajarannya memutarkan video di layar), Johnny G Plate langsung menyerahkan penghargaan yang alhamdulillah itu ganjaran dari kerja keras dari Pemerintah Daerah dengan Kadis Kominfo dengan jajaran semua dan itu mustahil bisa dapat kalau Bupati ngerjain..engga bisa itu tapi semuanya termasuk tokoh masyarakat berikan bantuan masukan," ungkapnya.

"Kemudian alhamdulillah juga kita juga mendapatkan beberapa penghargaan dari itu semua, kita mendapatkan Penghargaan Smart City Tahun 2021, kita juga mendapatkan Penghargaan Kabupaten Maya Anak kategory Madya...kategory Madya itu langsung ibu Bintang menyerahkan..ibu Menteri coba itu (Seraya menunjuk ke layar video proyektir) nah itu, jadi kita mendapatkan penghargaan itu dari ibu menteri kepada perempuan langsung, kemudian kita juga mendapatkan Penghargaan Praita Cup Raya kategory Madya juga..itu cari utama saja susah pak, di atas Madya ini ada Nadya, kalau untuk Penghargaan tahap awal itu namanya Pretama, nah inilah yang kita dapat,"sambungnya memaparkan. 

Lanjut Suhatri Bur,"Kemudian selanjutnya Disdukcapil kita itu juga mendapatkan Penghargaan. Pegawai Kepala Dinas Disdukcapil kita itu adalah sekarang ASN 25 besar terbaik Nasional dari Eselon II sampai ke bawah itu 25 besar terbaik Nasional dan itu bukan kata saya..kata Menteri baik itu Men-PAN RB maupun Menteri Dalam Negeri, dia selalu menerima ..karena banyak melahirkan Inovasi-inovasi mempermudah.. alhamdulillah berkat pelayanan semua banyak lahir.. kita sempat menjadi Kabupaten Inovasi Goverment Award dibawah Banyuwangi, kita dapat nomor dua dari Banyuwangi," tutur Bupati Padang Pariaman.


Terkait mengenai WTP, Suhatri Bur mengatakan bahwa,"Kalau WTP sudah berturut-turut tiga kali, sudah dapat Penghargaan tiga seperti ini (Seraya menunjuk ke layar Proyektor) dan ini juga akan membantu daerah Padang Pariaman untuk memperbanyak dan menambah APBD,"pungkas Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM.

Di puncak acara Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Muhammad Nasir memberikan piagam penghargaan Sahabat Pers Indonesia kepada Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE, MM dan Bupati Lebong Bengkulu, Kopli Ansori yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Drs. Dalmuji Suranto. 

Selanjutnya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur memberikan kenang-kenangan kepada SMSI Pusat yang diterima oleh Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Muhammad Nasir.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. 

(Paulus/Joggie) JP

Sabtu, 19 Maret 2022

Para Pelaku Pengeroyok Tiga Wartawan Masih Berkeliaran Bebas, Ketua SMSI Kab.Karawang Menilai Polres Karawang Tidak Becus Kerja



KARAWANG, JP - Penanganan Polres Karawang terhadap kasus pemukulan tiga wartawan oleh para Oknum Aparat Desa Waluya di nilai lambat dan terkesan tidak dapat bekerja secara optimal sesuai SOP dengan Program Presisi yang menjadi program unggulan Kapolri serta terlihat tidak Profesional dan seolah tidak memiliki kemampuan serta lemah dalam menangani kasus tersebut.Pasalnya, hingga kini para Oknum Aparat Desa Waluya pengeroyok tiga wartawan online tersebut masih dapat berkeliaran bebas, sehingga terkesan para Oknum Aparat Desa itu tak pernah takut menghadapi Polres Karawang atau kemungkinan besar mereka telah mengetahui dengan jelas terkait kualitas para APH di Kabupaten Karawang, (19/03/2022).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Nurdin Peles Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang "Kami berharap para pelaku pengeroyokan tiga wartawan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Waluya segera di tangkap. Kapolres Karawang harus bergerak cepat jangan lambat seperti ini,"katanya menggerutu pada Awak Media, Jumat (18/3/2022).

Menurut Nurdin Peles,"Para pelaku kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan online di Karawang hingga hampir dua pekan belum juga ada yang tertangkap,"terangnya.

"Padahal," ungkap Nurdin Peles, "Salah satu istri dari pelaku pengeroyokan sudah buka mulut bahwa ada dalang dari pengeroyokan tersebut. Jadi Kapolres Karawang harus menunggu apalagi untuk menangkap para pelakunya."tukisnya dengan nada tinggi.

Lanjut Nurdin, "Kalaupun para pelaku kabur pastinya tidak akan jauh, karena para pelaku adalah Oknum Aparat Desa," tandasnya setengah berteriak.

"Sampai hari ini belum juga tertangkap ada apa ya?, tanya Nurdin Peles merasa keheranan,"Gimana ini kinerja intel Polres Karawang.. masa belum juga menemukan para pelakunya (Kinerja Mandul),"tebas Ketua SMSI Kabupaten Karawang mencibir seraya kedua bola matanya berputar disertai dengan alis matanya turun naik.

Nurdin Peles menegaskan bahwa, "Aksi kekerasan terhadap wartawan tidak boleh di biarkan, Polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual pengeroyokan terhadap tiga wartawan tersebut," tegasnya sambil melotot.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang menekankan bahwa,"Jika sampai pekan depan Polres Karawang belum juga bisa menangkap para pelaku pengeroyokan tiga wartawan tersebut kami dari SMSI Karawang akan mengirim surat kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolri terkait kasus tersebut," pungkas Nurdin Peles menegaskan dengan setengah berteriak luapkan emosi seolah tak puas dengan hasil Kinerja Pihak Kepolisian dengan Program Presisi unggulan Kapolri di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

(Doni) JP

Jumat, 18 Maret 2022

Ketum MAPHP : 'Sengketa Lahan SDN Sukamanah 02, Disinyalir Pemkab Bekasi Gunakan Dua Suket Palsu!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Sengketa kepemilikan lahan SDN Sukamanah 02 memasuki babak baru, pasalnya dengan ditemukannya dua Surat Keterangan dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 untuk lahan SDN Sukamanah 02 yang dijadikan barang bukti dipersidangan gugatan perdata dalam Perkara Nomor : 250/Pdt .G/2020/PN. Ckr, Ketum DPP MAPHP  John W Sijabat selaku Kuasa dari H. Rimin Suriamiharja Kamis (17/3/2022) mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolrestro Bekasi Kabupaten.

Saat ditemui usai menyampaikan Surat Permohonan di Polrestro Bekasi Kabupaten kepada Awak Media John menjelaskan bahwa, "Adanya Surat Keterangan Nomor : 07/   /IV/2004 yang menerangkan bahawa tanah tersebut merupakan tanah negara dan sejak tahun 1962 tanah tersebut sudah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 dan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah dikuasai sejak tahun 1960 dan akan/telah dipergukan untuk pembangunan SDN Sukamanah 02 tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sumanah 02 sehingga patut diduga kedua surat tersebut berisikan"Keterangan Palsu!" jelasnya.
 
Menurut John,"Terdapat perbedaan keterangan penguasaan lahan dari kedua Suket tersebut yakni tahun 1962 dan tahun 1960 dimana kedua – duanya menyatakan telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02. Hal tersebut tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sukamanah 02 yang berdiri tahun 1948 dan merupakan Sekolah Rakyat (SR) Jagawana berlokasi di Kampung Jagawana Desa Sukamanah."
 
Lebih lanjut John memaparkan bahwa,"Tahun 1964 Sekolah Rakyat Jagawana diusir oleh pemilik lahan dan dipindahkan ke Kampung Buniayu lalu berubah nama menjadi Sekolah Rakyat Buniayu kemudian berubah  menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buniayu. Kemudian pada tahun 1976, SDN Buniayu Kembali diusir oleh pemilik lahan bernama Sarih (alm), maka SDN Buniayu dipindahkan ke lahan milik H. Rimin Suriamiharja yang sekarang mejadi lokasi sengketa dan berubah nama menjadi SDN Sukamanah 02."

“Jika sebagaimana keterangan dalam Suket tersebut yang menyatakan bahwa sejak tahun 1962 tanah tersebut telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 benar adanya, mengapa ketika Sekolah Rakyat Jagawana di usir oleh pemilik lahan pada tahun 1964 tidak dipindahkan kelahan tersebut melainkan dipindahkan ke Kampung Buniayu ? Tentunya karena sesungguhnya lahan tersebut bukan bukan tanah negara dan tidak sedang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu pernyataan yang dibuat oleh Saepul Anwar dalam Suket  Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menyatakan bahwa ‘apabila keterangan ini tidak benar maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten  Bekasi’ mengindikasikan bahwa ada keraguan dibenak Saepul Anwar yang mengkawatirkan bahwa dikemudian hari surat yang dibuatnya akan menimbulkan masalah,” papar Ketum MAPHP John Sijabat.

Dijelaskan John, "Dengan adanya dua Suket yakni Suket Nomor : 07/   /IV/2004 dan Suket Nomor : 593. 3/750/2011 tanggal 20 September 2011 yang diduga berisikan keterangan palsu dan dua sertifikat yakni Sertipikat Hak Pakai No : 24 dan Sertipikat Hak Pakai No : 26 yang dijadikan bukti kepemilikan Pemda Kab Bekasi atas lahan SDN Sukamanah 02 tersebut pihaknya mengajukan Permohan Perlindungan Hukum kepada Kapolrestro Bekasi Kabuapten karena penerbitan kedua Suket dan kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut terindikasi adanya Tindak Padana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana," jelasnya.
 
"Adapun dasar dari Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor : 05.031.03/Permoh-Pembt-Sert/DPP-MAPHP/III/2022, Perihal : Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan hari itu Kamis (17/03/2022),  terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana anatara lain : Pertama berdasarkan keterangan yang diungkap dipersidangan terkait pembuatan Surat Keterangan Nomor : 07/  /IV/2004 yang diduga tidak sesuai prosedur dan berisikan KETERANGAN PALSU karena konsep surat yang seharusnya dibuat oleh Kepala Desa berdasarkan data – data yang tercatat dalam dokumen desa tetapi konsep Surat Keterangan tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh pihak pemohon dimana isi nya dibuat sesuai dengan kehendak sipemohon," sambungnya.

"Selain itu," terang John,"Pada saat setelah dan sesudah ditandatangani Kepala desa mengaku tidak pernah mengkroscek kebenaran data yang tertuang dalam surat keterangan dan tidak pernah mengkroscek kebenaran data fisik nya serta tidak pernah dilakukan pengukuran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuantan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah."

"Kedua berdasarakan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 tanggal 20 September 2011 diduga tidak sesuai fakta patut diduga berisikan Keterangan Palsu karena sebagimana maksud dan tujuan surat tersebut dibuat adalah untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut benar milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dalam keadaan tidak bersengketa namun berdasarkan apa yang terungkap dipersidangan Saepul Anwar mengetahui dengan jelas sebelum ditandatangani gambar situasi sekolah pada Tahun 1985 H. Rimin Suriamiharja sudah mengklain dan mengaku atas objek tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN Sukamanah 02 bahkan Bangunan H. Rimin Suriamiharja berupa kios/warung berdiri tegak dilokasi lahan yang sengketakan," terangnya menuturkan.
 
"Dengan demikian pada saat dibuat dan ditandatanganinya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011, Saepul Anwar telah mengetahui bahwa sejak tahun 1985 telah terjadi sengketa atas lahan tersebut yakni antara H. Rimin Suriamiharja dengan pihak sekolah dan atau Pemerintah Kabuapten Bekasi, patut diduga "Surat Keterangan tersebut berisikan Keterangan Palsu!"."tandasnya.

“Dengan kedua Surat Keterangan yang diduga berisikan keterangan palsu, maka unsur Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat  sebagaimana diatur pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana terpenuhi,” pungkas Ketum MAPHP John Sijabat.

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi, Kapolrestro Bekasi Kabupaten belum dapat ditemui, sumber di Polrestro tersebut menyatakan kemungkinan surat masih belum sampai ke Kapolres dan disarankan untuk Kembali pada hari Senin (21/03/2022) mendatang. 

(Ibeth/Joggie) JP

Rabu, 16 Maret 2022

Pernyataan Pompes Produk Radikal, Panglima Santri Jabar Tegaskan, 'Justru Ponpes Berjasa Untuk Negara Dan Pancasila!'



KABUPATEN INDRAMAYU, JP – Panglima Santri Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku geram dan terusik dengan adanya pernyataan terkait pondok pesantren (ponpes) yang dipandang sebagai produk dari orang-orang radikal. Justru menurutnya, ponpes sangat berjasa dalam melahirkan generasi yang mampu mengamalkan Pancasila.

Pak Uu –sapaan akrabnya—mengungkapkan, radikalisme merupakan tindakan memaksakan pandangan maupun kehendak yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Untuk itu, ia mengatakan sangat tidak tepat jika menyandingkan ponpes sebagai bentuk tindakan radikal.

“Yang dinamakan radikal itu seseorang ataupun kelompok yang memaksakan kehendak maupun keinginan, yang bertentangan dengan agama dan dari igama. Menghalalkan segala cara, yang penting mereka berhasil tujuannya,” ujar Pak Uu saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/3/2022).

“Saya sebagai kelompok pesantren, tersinggung dan tidak terima pesantren disebut produk orang radikal. Justru produk pesantren adalah orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara, terutama dalam implementasi Pancasila,” tuturnya.

Pak Uu juga sangat tidak sepakat dengan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait 300 ayat Al Qur’an yang harus dihapus atau direvisi karena mengandung nilai-nilai radikalisme. Menurut Pak Uu, umat muslim tidak memiliki kebebasan untuk menafsirkan sendiri ayat-ayat Al Qur’an.

“Umat Islam saja tidak diberi kebebasan untuk menafsirkan sendiri, apalagi non muslim seperti pendeta,” tegasnya.

Untuk menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an, kata Pak Uu, tidak cukup dengan tekstual saja, tapi juga konteksnya pun harus dipahami dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Para ulama juga minimal harus paham 12 fan (bidang ilmu) agama Islam, yang membutuhkan waktu sedikitnya 12 tahun dalam mendalami dan memahaminya.

“Untuk mempelajari 12 fan ilmu Islam itu di pesantren saya butuh 12 tahun. Dan selama 12 tahun itu tidak bisa dengan mandiri, harus ada sampingan ilmu yang lain,” sebut Pak Uu.

“Karena Al Qur'an adalah kitab suci yang sangat luar biasa, jadi orang yang menafsirkannya pun jangan orang yang biasa-biasa, harus orang yang luar biasa (ilmu agamanya),” imbuhnya.

Lebih lanjut Pak Uu berharap agar masyarakat di Jabar tidak terprovokasi pemberitaan di media terkait hal tersebut. Masyarakat juga diminta lebih kritis lagi dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada penjelasan pendeta Saifuddin yang dinilainya sudah menyakiti hati muslim.

“Tolong jangan menghina kitab suci kami, karena ini akan membuat luka hati umat mayoritas. Umat yang baik adalah umat yang menjaga agamanya sendiri. Menjaga agama sendiri bukan berarti harus menyerang agama yang lain,” pungkas Pak Uu.

“Saya harap masyarakat jangan terjebak dengan statement itu, atau terkecoh dan mengiyakan apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut. Kita tetap saja sebagai umat Islam, pegang apa yang disampaikan oleh para kiai dan ulama,” harapnya.

(*) JP

Selasa, 15 Maret 2022

Pelantikan Wakajati Babel, Jaksa Agung RI : 'Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus!'



PANGKALPINANG, JP - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Daru Tri Sadono SH Mhum, Selasa (15/3/2022) melantik sejumlah pejabat eselon II dan III.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut digelar di ruang gedung aula Wicaksana Kejati Babel.

Kegiatan pelantikan ini pun berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 54 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sebagaimana prease realease yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki SH MH, Selasa (15/3/2021) mengatakan pejabat Eselon II yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kajati Babel yakni Harli Siregar SH MHum kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Wakajati Babel).

Sementara untuk pejabat Eselon III yang telah dilantik saat itu antara lain Suwarno, SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Babel, dan Andri Irawan SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Babel.

Begitu pula Wawan Kustiawan SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok, dan Futin Helena Laoli SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat.

Dalam sambutanya, Kajati Babel Daru Tri Sadono SH MHum menyampaikan beberapa poin penting pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang perlu menjadi perhatian bersama yakni sebagai berikut : 

1. Segera pelajari, Identifikasi dan Evaluasi Kondisi serta Situasi Wilayah Saudara, Kendalikan dan Monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Hambatan dan Gangguan dalam pelaksanaan tugas;
2. Jaga Soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan;
3. Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat;
4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna;
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat;
6. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional;
7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan refresif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat di eliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Kajati Babel pun turut pula mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasamanya selama ini, khususnya kepada Nur Rohman SH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Negara dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Irwansyah SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk Farid Gunawan SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Begitu pun kepada Helena Octaviane SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pandeglang.

'Semoga dalam menjalankan tugas dan tangung jawab yang baru tetap diberikan amanah, terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tetap diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa," harap Daru. 

(RF) JP

Gelar Reses II di Desa Mangun Jaya, Abdul Jabar : 'Uang Pemerintah Itu Uang Masyarakat Bayar Pajak!'


KABUPATEN BEKASI, JP - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Provinsi Jawa Barat, Dapil IX (Kabupaten Bekasi), Dr H Abdul Jabar Majid MA menggelar Reses ke II dalam tahun sidang 2021-2022 di Aula Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/03/2022).

Dalam kegiatan Reses tersebut Ketua BPD Mangun Jaya yang di wakili oleh Wakil Ketua BPD Mangun Jaya, Masnan Gunawan mengharapkan adanya dukungan dari Anggota DPRD untuk mengawal setiap pengajuan berbagai Infrastruktur melalui Desa Mangun Jaya, dimana hal tersebut menjadi permasalahan serius, manakala dari setiap pengajuan selalu mengalami kendala untuk terrealisasi.

"Diikuti oleh Kaur pembangunan, namun begitu sampai Kecamatan ditanya datanya, dimana datanya Desa Mangun Jaya ini, hilang pak, katanya..apalagi," ungkapnya.

Lanjutnya," Nah tentunya kalau Desa Mangun Jaya ini punya satu saja calon Dewan, ini tentunya akan sanggup mengawal Program-program Desa Mangun Jaya, ini yang saya harapkan, mudah-mudahan nanti tahun 2024 Desa Mangun Jaya syukur-syukur ada dua calon yang bisa naik di tingkap DPRD Kabupaten Bekasi, di Dapil tiga Kecamatan Tambun"harapnya.

Selain itu Wakil Ketua BPD Mangun Jaya juga mengungkapkan terkait musibah banjir yang selalu menimpa warganya yang tinggal berdekatan dengan kali jambe, dimana Kali tersebut kerap kali meluap dan terutama disaat musim penghujan yang menyebabkan terjadinya banjir di lokasi pemukiman warga yang tinggal di lokasi tersebut.

"Ini hampis setiap tahun Desa Mangun Jaya khususnya di bantaran Kali Jambe ini selalu langganan banjir, dan saya dampaknya langsung saya pak, setiap tahum langganan pak..ini sekalian minta tolong sama bapak-bapak sekalian ini... oleh karena itu saya mohon penjelasan..syukur-syukur bisa mengawal usulan dari Desa Mangun Jaya, bisa di laksanakan walaupun secara bertahap, minimal dapat mengurangi dampak banjir di Desa Mangun Jaya," tandas Wakil Ketua BPD Mangun Jaya, Masnan Gunawan.

Sementara dalam kegiatan yang digelarnya, Dr H Abdul Jabar Majid MA mengisi Reses II tersebut dengan memfokuskan sosialisainya pada pemaparan tentang kewenangan dirinya selaku Anggota DPRD Jawa Barat serta Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dari Anggota DPRD termasuk tentang Pajak yang di kutip dari masyarakat yang kemudian di kelola oleh pemerintah dan selanjutnya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk berbagai kegiatan untuk kebutuhan masyarakat namun tetap dalam pengawasan DPRD.

"Saya mewakili bapak dan Ibu di DPRD Provinsi Jawa Barat berjumlah Tujuh orang dari Kabupaten Bekasi dari 120 orang Jumlah Anggota DPRD di Provinsi Jawa Barat dari 27 Kabupaten/Kota," jelasnya.

"Untuk itu kita diwajibkan bertemu dengan masyarakat yang kita wakili, tiga kali pertemuan dalam satu tahun,penduduk Jawa Barat sudah hampit 50 Juta Jiwa," ungkapnya.


Dr H Abdul Jabar Majid MA

Dalam pemeparannya Dr H Abdul Jabar Majid MA menyampaikan terkait penugasan yang di percayakan oleh masyarakat serta di atur dalam Undang-undang. "Penugasan bapak dan Ibu kapada kami anggota DPRD hanya tiga sesungguhnya, satu membuatkan kebijakan-kebijakan yang dituliskan dalam peraturan dan kita namakan Perda (Peraturan Daerah), nah tahun 2021 kemarin kita menyelesaikan kurang lebih 10 (Sepuluh) Perda (Peraturan Daerah) dan tahun 2022 ini kita telah bagi-bagi untuk menyelesaikan kurang lebih 12 (Dua Belas) Perda yang akan kita lakukan dalam berbagai permasalahan termasuk Jaminan untuk Hari Tua sesuai dengan anggaran kita yang tersedia," paparmya.

"Kenapa ini dilakukan?, tanya Abdul,"Karena ada tugas yang keluar dari kita anggota DPRD itu adalah bagaimana merencanakan uang yang bapak serahkan kepada Pak Bupati, Kepada Gubernur, kepada Presiden, itulah DPR bersama dengan mereka menyusun dan mau di gunakan untuk apa...karena uang ini semuanya adalah uang bapak-bapak walaupun akhirnya di jadikan uang Negara yang di kumpulkan dari bapak dan ibu semua melalui pemberian pajak," tandasnya.

"Itulah yang kita sebut RAPBN dan RAPBD, Rencana Pembangunan Nasional atau Daerah," imbuhnya.

Mengenai penugasan ketiga Dr H Abdul Jabar Majid MA menjelaskan terkait fungsi pengawasan yang di lakukan oleh DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait hasil kinerja Eksekutif dari berbagai macam kegiatan termasuk Infrastruktur yang mengalami permasalahan atau persoalan atas ulah yang di lakukan oleh Eksekutif maupun pihak ketiga.

"Kita melakukan pengawasan, kita anggarkan setelah itu dilaksanakan oleh Pemerintahan...setelah dilaksanakan oleh Pemerintah, mungkin ada rekanan yang macam-macam nah hasilnya bagaimana...ini kewajiban kita juga, saya ada di Reses ini juga di sebuah tempat itu ada bantuan untuk dua lokal sebesar 500 Juta tapi belum satu tahun sudah ambruk..ini apa persoalannya..kah, ini yang harus kita lihat karena itukan menghabiskan uang Negara..uang kita, siapa yang salah itu sedang kita proses sebab itukan uang rakyat," pungkas Dr H Abdul Jabar Majid MA.

Dalam penyampaian berikutnya Dr H Abdul Jabar Majid MA juga akan memenuhi aspirasi yang di sampaikan oleh para hadirin yang ada dalam kegiatan tersebut terutama terkait Normalisasi dan Infrastruktur Pembangunan Kali Jambe guna menanggulangi permasalahan banjir langganan tahunan di Desa Mangun Jaya dengan metode System Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hadir dalam kegiatan Reses II tersebut, Kades Mangun Jaya yang diwakili Sekdes, Ketua BPD yang diwakili wakilnya, para perangkat Desa, Karang Taruna, para Kadus, para Ketua Rw, Para Ketua Rt se Desa Mangun Jaya serta para DPD,DPC Partai PKS beserta kader dan simpatisannya.

(Iwan Joggie) JP


Dua Wacana Solusi Permasalahan Bangsa 'Revolusi Dan Amandemen' Muncul Dalam Dialog Kebangsaan DPD RI di Senayan



JAKARTA, JP - Dua wacana muncul sebagai solusi permasalahan bangsa yang terjadi saat ini, yaitu melalui Amandemen Konstitusi atau Revolusi.Wacana itu mengemuka dalam Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bekerjasama dengan Gerakan Bela Negara, di Ruang Sriwijaya Gedung B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dialog tersebut mengambil tema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa'. Dalam kegiatan ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan Keynote speech sekaligus membuka acara. Dia didampingi Senator Anggota DPD RI, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin, Togar M Nero dan Brigjen (Pol) Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Sebagai narasumber dialog antara lain Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo. Hadir pula para pegiat dan pemerhati konstitusi, Purnawirawan TNI dan lain-lain.

Mantan KASAD Agustadi Sasongko dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Amandemen Konstitusi 20 tahun lalu terjadi akibat perang asimetris. Yakni perang yang tidak kelihatan dengan merusak bidang ideologi, politik, sosial dan budaya lewat organisasi internasional dan tangan-tangan asing.

"Makanya kemudian bisa mengubah UUD Naskah asli kita hingga 4 kali yang kemudian membuat persoalan bagi bangsa saat ini. Solusinya tentu saja dengan mengembalikan ke UUD 45 asli.Wacananya bukan dengan revolusi tapi sesuai dengan hukum atau secara konstitusional," paparnya.

Selain itu, Agustadi juga berharap MPR harus diberdayakan. Posisinya dikembalikan sebagai komando.

"Sehingga harus diubah supaya tidak jadi sejajar lagi dengan DPR dan DPD," lanjutnya.

Sementara Mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang, menyatakan bahwa akar masalah bangsa karena hilangnya kekuasaan MPR. Inilah yang membuat pemerintah menjadi semena-mena.

"Keputusan pemerintah yang semaunya itu tidak akan terjadi kalau masih ada MPR.karena semuanya harus diputuskan bersama. Harus mengajak bicara semua elemen, ada parpol, utusan golongan, utusan daerah dan lain-lain," tegasnya.

Karena itu dia berharap spirit bangsa ini sebagai bangsa yang bermusyawarah harus tetap dikedepankan dalam mengatur negara.

"Artinya kita harus kembalikan kepada Konstitusi asli. Ini hasil darah, keringat dan air mata yang kemudian dituangkan dalam setiap pasal dan ayat itu. Asal kita patuh pada ayat yang ada, Insya Allah bisa selamatkan bangsa ini," tutur dia.

Beda halnya dengan advokat senior Eggy Sudjana. Dengan lantang dia mengajak semua elemen untuk tidak buang-buang waktu dengan diskusi dan retorika.

"Karena semua perubahan yang kita inginkan akan terjadi kalau rezim tumbang. Secara objektif semua sudah melihat bahwa the root of problem adalah Jokowi. Makanya kita berangkat dari situ," katanya.

Semua, lanjut Eggy, harus fokus arahkan pada pergantian rezim dengan revolusi.
"Di sini sudah ada brader kita LaNyalla yang menjadi trigger dalam menyuarakan masalah bangsa. Apa skema yang harus kita lakukan. Misalnya dengan Kemah nasional di DPD RI sampai Jokowi tumbang. Karena yang perlu sekarang adalah keberanian menumbangkan rezim," tegasnya.

Niko Silalahi salah satu aktivis juga menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak bisa berkutat lagi dengan diskusi publik, FGD dan sejenisnya. Tapi harus lebih konkret.
"Demokrasi sudah dibajak oleh DPR. Saatnya kita bergerak. Kita duduki DPD RI minta LaNyalla untuk memimpin perlawanan rakyat," papar dia.

Menanggapi hal itu LaNyalla mengatakan agar elemen masyarakat untuk bersabar. Bahwa semua harus memakai akal, pikir dan dzikir.

"Nggak usah khawatir, proses pasti akan terjadi se ijin Yang Maha Kuasa. Sebentar lagi Ramadhan tiba, kita perbanyak ibadah dan berdoa untun Indonesia lebih baik. Kemudian kita lihat setelah Ramadhan ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, ya tandanya harus dilakukan upaya yang lebih," ungkapnya.

Yang terpenting, menurut LaNyalla, publik harus melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi. Agar ambang batas dihapus, sehingga semua anak bangsa bisa mencalonkan Presiden.

"Tidak usah kemah di DPD, kemahnya di MK. Kita awasi MK agar mendengarkan suara hati nurani rakyat," pungkas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

(*) JP

Minggu, 13 Maret 2022

Pangdivif 1 Kostrad Didampingi Dandim 0613 Ciamis Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Pengeboran Air Bersih di Kota Banjar



KOTA BANJAR, JP - Komandan Kodim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi bersama Forkopimda Kota Banjar mendampingi Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi, dalam rangka peninjauan lokasi Pengeboran Air Bersih yang berada di RT 05 RW 02 Dusun Priagung, Desa Binangun , Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Sabtu  (12/3/2022).

Pengeboran sumber air bersih untuk masyarakat ini merupakan bantuan dari Pangkostrad dalam rangka memperingati HUT Kostrad Tahun 2022, dengan estimasi waktu pengerjaan selama 3 minggu. 

Pengeboran ini melibatkan 19 personel yang terdiri dari 8 personel Yon Zipur 9/LB, 11 personel Yonif Raider 323/BP serta 10 orang dari masyarakat. Lokasi pengeboran berada di lahan warga seluas 70 meter milik Bapak Rukanda yang dengan sukarela menghibahkan tanahnya digunakan untuk lokasi pengeboran.

Dalam sambutannya Pangdivif 1 Kostrad, Menyampaikan bahwa,"Pimpinan kami Pangkostrad sangat peduli sekali tentang pengadaan air karena air sangat di butuhkan sekali oleh masyarakat, saya ucapkan terimakasih atas pemilik lahan atas lokasi tempat pengeboran air. Kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT Kostrad yang ke 61 tahun, mudah mudahan bantuan sumur bor ini menjadikan amal ibadah kita semua," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kita akan bekerjasama terus dengan pemerintah daerah, masih ada titik lain yg akan kita usahakan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat, kami akan menuntaskan program sumur Bor ini sehingga bisa di manfaatkan bagi masyarakat sekitar," pungkas Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi.

Sementara itu Wakil walikota Banjar dalam penyampaiannya mengatakan bahwa,"Atas nama pemerintah Kota Banjar saya ucapkan terimakasih atas sinergitas nya bagi TNI dan Pemerintah Kota Banjar dengan adanya program sumur bor di Daerah Desa Binangun yang memang setiap tahunnya kekurangan air bersih kalau musim kemarau, mudah mudahan bisa menjadi amal ibadah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Khususnya warga Desa Binangun," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut antara lain Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi, Danbrigif 13/1/Kostrad, Kolonel Inf Herry ,Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu alfian arisandi, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Dan Yonif 323 Raider Letkol Inf Triyono Hadiyanto, Sekda kota Banjar Ade Setiana. Kajari Kota Banjar Asep Heru, Danramil 1325/Lgn Mayor Inf Agung Surbekti, Kapolsek Pataruman Iptu Maman S, Camat Pataruman Zaenal Arifin serta para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga Desa Binangun.

(Pendi) JP

Jumat, 11 Maret 2022

KASAD Mendapat Gelar Kehormatan Adat Ketiga Aceh, Bergelar 'Sri Lila Meukuta Abdurachman'


BANDA ACEH, JP – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman dianugerahi gelar kehormatan adat Aceh. Gelar Sri Lila Meukuta Abdurachman merupakan Gelar Kehormatan Adat Ketiga yang diterima oleh Kasad, sedangkan gelar “Cut Nyak Rahma” merupakan yang pertama diterima oleh Ny. Rahma Dudung Abdurachman.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. juga menjadi orang kedua yang menerima gelar kehormatan tersebut setelah Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, sedangkan Ny. Rahma Dudung merupakan orang kedua yang menerima gelar setelah Ibu Megawati Soekarnoputri. Penganugerahan itu diterima keduanya, sesaat setelah mendarat di Bandara Iskandar Muda, Banda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodam Iskandar Muda. Kamis, (10/3/2022).

Kepada Kasad, dianugerahi gelar kehormatan adat “Sri Lila Meukuta Abdurachman” yang memiliki arti lelaki yang penuh kasih yang berkedudukan tinggi memiliki kuasa penuh dalam membina Angkatan Darat. Sedangkan kepada sang istri dianugerahi gelar “Cut Nyak Rahma” dengan arti memiliki banyak keberkahan dan mempunyai makna seorang yang setia.

Penganugerahan yang juga dihadiri Gubernur dan Forkopimda Provinsi Aceh ini diberikan sebagai simbol kehormatan adat, bahwa rakyat Aceh telah menerima Kasad dan istri dengan pintu terbuka sebagai warga Aceh.

Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar selaku Wali Nanggroe dalam sambutannya menyampaikan dirinya dan seluruh rakyat Aceh merasa bahagia atas kedatangan Kasad beserta rombongan di Aceh. Dirinya menilai kedamaian di Aceh sampai dengan saat ini tidak lepas dari peran penting Kasad sehingga pembangunan di Aceh dapat berjalan seperti yang diharapkan.

“Kami berharap kedatangan Bapak Kasad dan rombongan, dapat meningkatkan kerjasama TNI, Pemerintah Provinsi Aceh dan komponen bangsa lainnya untuk menjaga kedamaian dan mewujudkan pembangunan Provinsi Aceh menuju rakyat yang sejahtera dan provinsi yang kuat, damai, dan makmur,” ucapnya.

Sementara itu, Kasad menyampaikan gelar kehormatan adat yang diterima dirinya dan istrinya merupakan suatu penghargaan yang luar biasa dari rakyat Aceh. Selanjutnya, dengan momentum yang baik ini, Kasad berharap menjadi tonggak bagi semua komponen bangsa untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Aceh.

“Terima kasih, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang telah memberikan gelar kehormatan kepada saya dan istri. Semoga ini menjadi pemicu semangat saya di dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ucap dan harap Kasad.

Dalam kunjungan kerjanya ke kota yang dijuluki Serambi Mekkah ini, Kasad beserta rombongan akan melakukan beberapa kegiatan antara lain berziarah ke Makam Syiah Kuala, memberikan pengarahan kepada Prajurit serta Persit di Yonif R 112/DJ dan para Komandan Satuan di Kodam IM, meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi Kodam IM, memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, bersilaturahmi dengan tokoh ulama dan Forkopimda Provinsi Aceh, serta berkunjung ke Pesantren Dayah Darul Ihsan Aceh Besar. 

(Dispenad) JP

Kamis, 10 Maret 2022

Tiga Wartawan Dianiaya Para Perangkat Desa Waluya, Warga : 'Kami Hanya Melihat Dan Melerai Pengeroyokan'


Kantor Desa Waluya

KARAWANG, JP - Akhirnya warga Dusun Pangasinan, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya buka mulut terkait pengeroyokan yang diduga dilakukan Oknum Aparat Desa Waluya terhadap 3 orang wartawan. 

Menurut salah seorang warga Dusun Pangasinan yang berada di lokasi saat insiden pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan, hampir semua yang melakukan pengeroyokan merupakan Aparat Desa. 

“Kata siapa masyarakat ikut membantu memukul wartawan, justru kami masyarakat melerai aksi pengeroyokan tersebut,” tutur Tuin, salah seorang warga Pangasinan, saat ditemui awak media, Rabu, 9 Maret 2022.

Kata Tuin, dirinya sempat kaget dengan adanya pengeroyokan tersebut karena kedatangan ketiga wartawan ke warung bu Nesem terlihat sangat sopan dan hanya bertanya tentang BPNT.

"Mereka nanya ke bu Acem soal BPNT, apakah enak diterima dengan uang tunai atau dengan dibagi sembako," kata Tuin. Lalu, ibu Acem menjawab,"Enak sembako!".

Namun tiba tiba datang serombongan aparat desa ke warung langsung ngomel ngomel dan memukul wartawan.

"Disitu saya panik dan langsung melerai, namun karena jumlahnya terlalu banyak jadi ngga bisa apa-apa,” terang Tuin. 

"Peristiwa itu," lanjut Tuin, "Membuat trauma pemilik warung. Karena pemilik warung sampai pingsan melihat kejadian itu dan bahlan sampai dibawa berobat ke dokter."

Sambungnya,“Kalau dikatakan masyarakat ikut memukul itu bohong, yang jelas masyarakat hanya melihat dan melerai aksi pengeroyokan yang di lakukan Aparat Desa Waluya,” pungkas Tuin menutup wawancara.

(Doni) JP

Rabu, 09 Maret 2022

Tak Gentar Hadapi APH Bangka, Pasca Penertiban Para Penambang Timah Ilegal Hutan Lindung Kembali Beraktifitas



BANGKA BARAT, JP - Kendati aparat penegak hukum (APH) baik dari pihak kepolisian setempat maupun  bersama tim gabungan kerapkali melakukan penertiban terhadap pelaku penambang pasir timah ilegal yang beraktifitas di kawasan hutan lindung Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Namun aktifitas penambang ilegal di lokasi atau kawasan tersebut  kembali marak beroperasi, bahkan kini  telah merambah kawasan hutan bakau (mangrove) hingga mengakibatkan sejumlah pohon bakau pun luluh-lantak dihajar oleh oknum pelaku tambang liar tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan setempat, dan sepertinya tidak takut lagi terhadap ancaman pidana penjara. 

Dari hasil pantauan jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) belum lama ini tampak aktifitas penambangan timah ilegal  dikawasan hutan lindung Belo Laut terlihat menggunakan pola secara tradisional  menggunakan  mesin skala kecil (Robin) dan sarana ponton.

Tambang skala kecil dengan mesin Robin kerap disebut sebagai TI tungau atau user-user, sedangkan dengan menggunakan mesin diatas Robin dan ponton dikenal dengan sebutan Ti Rajuk.
 
Meskipun diketahui, sebelumnya pihak Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka Barat dan bersama instansi APH Babel sempat melakukan penertiban, bahkan sempat menahan dan memproses para penambang ilegal tersebut, namun sayangnya pemilik tambang dan cukong timah sebagai penampung pasir timah ilegal yang disebut 'kolektor  timah' lolos dari jeratan hukuman pidana. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini dilapangan, kembali beraktifitas tambang timah ilegal ini disinyalir ada keterlibatan cukong timah/kolektor timah yang memberi jaminan aman dan kondusif, selain itu diduga pemilik Ti Tungau atau sebagai pemodal justru oknum APH itu sendiri. 

Hal ini terungkap saat jejaring media  pers Babel berhasil mengorek keterangan dari para pekerja bahwa dari  ratusan Ti tungau yang beroperasi saat ini justru milik dan dikoordinir oleh oknum APH Babel yang berkolaborasi dengan sang cukong timah yang dikenal dengan istilah sistem 'koordinasi'. 

"Selain pemilik Ti masyarakat sinilah, adelah punya aparat kite pemilik Ti, mane berani masyarakat yang bekerja kalau dakde yang mengkoordinir, dan kami hanya sebagai pekerja yang diupah," ungkap pria paruh baya (50) sembari meminta namanya tidak disebutkan, Minggu (7/03/2022). 

Saat berita ini dipublish aktifitas ratusan Ti tungau masih berlangsung bahkan akan terus bertambah jumlahnya, sudah dapat  dipastikan Hutan bakau menjadi salah satu cara yang penting untuk mencegah abrasi dan instrusi air laut di pesisir pantai, dan habitat organisme pantai, seperti kepiting, udang, dan alga. 

Jika kita tidak menjaga atau melindungi hutan bakau dan membiarkan kerusakannya,  tentunya yang akan menerima bencana adalah masyarakat setempat dan anak cucu kita. 

Diketahui, aktifitas penambangan di kawasan hutan lindung Belo Laut ini sudah berjalan satu bulan, dan terlihat pohonan bakau  tumbang/roboh akibat aktifitas tambang timah ilegal. 

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siwanto, saat diinformasikan adanya kegiatan aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung, belumlah memberi respon atau tanggapannya. 

(Fermana/KBO Babel) JP

Selasa, 08 Maret 2022

Metaverse Nusantara, Budiman Sudjatmiko Paparkan Konsep Dan Rancangan Pada Para Pimpinan SMSI se-Indonesia



JAKARTA, JP - Indonesia bakal mengembangkan metaverse tapi versi Indonesia. Namanya metaverse nusantara. Hal itu diungkapkan Budiman Sujatmiko di depan para pemimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dari 22 provinsi yang hadir dalam syukuran Hari Ulang Tahun SMSI ke-5 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat Senin (7/3/2022).

'Selama ini dunia hanya dikuasai dua metaverse. Mark Zuckerberg dan Elon Musk. Dengan adanya metaverse nusantara, diharapkan bisa menyaingi dua raksasa tersebut,' jelas politisi PDIP ini.

Budiman Sujatmiko yang juga inisiator Bukit Algoritma ini mengaku infrastruktur terkait metaverse nusantara.  "Termasuk juga ahli dari Indonesia," kata Budiman Sujatmiko.

Untuk diketahui, metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Metaverse menjadi perbicangan setelah sang bos, Mark Zuckerberg mengubah facebook menjadi meta dengan dana puluhan miliar dolar.

Budiman Sujatmiko memaparkan konsep metaverse nusantara dan hadir di syukuran SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) ke-5 dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

SMSI adalah organisasi media siber terbesar di Indonesia atau bahkan di seluruh dunia dengan jumlah anggota lebih dari 1.700 Media.

(*) JP

Senin, 07 Maret 2022

Disinyalir Marak Penyelewengan, Oknum Perangkat Desa Waluya Beserta OTK Keroyok Tiga Wartawan Saat Konfirmasi Bansos


KARAWANG, JP -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang tak dikenal .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diuraikan Romo bhwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) JP

Satgas Yon Armed 19/105 TRK DAM XIII/MDK Sambangi Satgas Pamtas RI-Malaysia di Perbatasan


KALIMANTAN BARAT,  JP - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Menerima kunjungan lanjutan dari Satgas pengganti Yon Armed 19/105 TRK DAM XIII/MDK di Mentari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.(6/3/2022).

Ditempat yang sama disampaikan Dansatgas bahwa,"Dalam rangka meninjau lokasi untuk pergantian tugas menjaga Perbatasan RI-Malaysia sektor timur Kalbar, Yon Armed 19/105,hari ini lanjutan meninjau jajaran Ssk 1 diantaranya kondisi pos,Geodemokonsos dan Data yang ada di masing-masing pos, harapannya setelah melihat situasi dan kondisi pos Satgas pengganti kami nanti bisa bertugas menjadi lebih baik lagi dalam menjaga perbatasan," tutur Letkol Inf Andri Suratman.

Ditegaskan Letkol Inf Nuryanto selaku ketua Tim, bahwa,"Hari ini kami mengunjungi jajaran Ssk 1 mulai dari pos mentari,Seriang, Keladan dan Kapar,apa yang menjadi kendala dan upaya di sampaikan di tiap-tiap pos akan menjadi masukan bagi kami dan bisa kami sampaikan ke komando atas,sehingga satgas pengganti nanti bisa bertugas dengan baik", tegasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama di tiap pos serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Yoni) JP

Sabtu, 05 Maret 2022

Penghentian Operasi Kapal, Senator Alexander : 'Jangan Asal Stop Kecuali Ada Pelanggaran Hingga SP 3 Ke Management KIP Paramruay 3!'



BANGKA SELATAN (TOBOALI), JP - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alexander Fransiscus kembali mendapat informasi adanya pertemuan antara PT Timah dengan Bupati bangka selatan Riza Herdavid. Informasi yang diperoleh  Alexander dari mitra kerjanya itu, hasil atau  kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diminta membayar kompensasi mereka,(04/03/2022).

" Saya dapat info dari mitra kerja kami kemarin ada pertemuan antara PT Timah dengan bupati Riza. Inti dan kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diberi waktu seminggu untuk membayar kompensasi mereka " Beber Alexander, Rabu,(2/3/2022). 

Akan tetapi justru anggota DPD RI yang akrab di panggil Alex mempertanyakan kompensasi yang mana yang dimaksud pihak PT Timah ataupun kepala daerah. Karena, menurut informasi dari management KIP Paramruay 3 justru telah membayar kompensasi yang jumlahnya hingga miliaran rupiah dan disalurkan melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Hame) dan Forum kite Bahao

"Saya berbicara data dan fakta karena informasi yang saya dengar dari management KIP Paramruay 3 ini mereka justru telah membayar kompensasi kepada masyarakat melalui forum BAHER 3000 perkilo. Jadi pertanyaan saya kompensasi yang mana yang mereka pertanyakan, kompensasi untuk masyarakat atau pribadi ini ?. Bahkan untuk kegiatan bongkar muat yang dilakukan warga sekitar juga dibayar Rp 1000 perkilogram. Kalau kompensasi yang jelas pasti dipenuhi tapi kalau nantinya  berdampak persoalan hukum pastinya tidak bisa dipenuhi"kata Alex. 

Diungkapkan olehnya bahwa KIP Paramruay 3 telah tiga tahun beroperasi di laut Toboali. Akan tetapi tidak pernah ada persoalan dengan kompensasi untuk kepentingan masyarakat setempat. 

"Bahkan, tahun lalu KIP Paramruay 3 mendapat penghargaan dari PT Timah lantaran kinerja mereka sebagai mitra dinilai baik"tutur Alex. 

Senator Alexander Ada Lima Kapal Yang Beroperasi Kok Cuma KIP Paramruay 3 Yang Disorot Ada Apa Ini.Tak hanya itu yang dibeberkan oleh senator dapil Bangka Belitung ini, selain mendapat penghargaan dari PT Timah Tbk, selama bertahun tahun beroperasi di laut Toboali Basel, KIP Paramruay 3 tidak pernah menerima SP atau Surat Peringatan.

Oleh karena itu anggota DPD RI Babel Alexander Fransiscus, meminta PT Timah  tidak asal mengambil tindakan dan tunduk terhadap hal-hal yang melanggar koridor aturan dikarenakan biasanya sebelum sampai ke penyetopan adanya surat teguran terlebih dahulu. Apalagi kewenangan pertambangan saat ini ada ditangan pemerintah pusat. 

"Jadi menurut mitra kerja kami KIP Paramruay 3 ini kurang lebih sudah 3 tahun beroperasi di Toboali tapi tidak pernah di SP. Oleh karena itu kami minta PT Timah tegak lurus, kalau salah katakan salah begitu juga sebaliknya  benar katakan benar. Kalau memang mau di stop biasanya ada surat teguran dulu, apa sebab nya, apa pelanggaran nya jadi tidak asal main stop stop saja"kata mantan anggota DPRD Babel ini. 

Alex merasa heran dari lima KIP yang bekerja di laut Toboali, akan tetapi hanya  KIP Paramruay 3 yang di duga di utak atik.Padahal dari 5 KIP, KIP Paramruay 3 yang memberi subangsih kompensasi paling besar kepada masyarakat.

"Saya heran ada lima kapal yang beroperasi tapi kok cuma KIP Paramruay 3 ini yang kami duga sengaja di kotak katik. Sedangkan kompensasi mereka paling besar dibandingkan yang lain " Pungkasnya. 

(*) JP

SMSI Pusat Desak Kepolisian Segera Tiangkap Dan Hukum Para OKP Penganiaya Ketua SMSI Madina


JAKARTA, JP -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS