Rabu, 13 Oktober 2021

LSM Bentar : 'Ada Pungli di Desa Prabugantungan', BPN Kab.Lebak : 'Saya Baru Dengar Ada Desa Prabugantungan!??'

Kepala BPN Kab.Lebak,Agus Sutrisno

LEBAK, JP - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno saat di konfirmasi Awak Media pada Rabu, (13/10/2021) di Kantornya menyampaikan bahwa tidak ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten. Pihaknya mengklaim baru mendengar nama Desa Prabugantungan dan memastikan bahwa tidak ada kegaiatan PTSL di Desa tersebut.

"Saya baru dengar ada Desa Prabugantungan dan kebetulan tidak ada kegiatan PTSL di sana,"kata Kepala Kantor BPN Lebak Agus Sutrisno pada awak media, Rabu, (13/10/2021).

Ditanya kembali untuk menegaskan dan memastikan jawaban tersebut, ia mengaku dan menegaskan kembali bahwa di Desa Prabugantungan tidak ada program PTSL.

"Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan," tegasnya.

Dihubungi kembali secara terpisah, Seketaris LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Didin Saripudin mengklaim dirinya dapat memastikan bahwa hasil temuannya itu adalah Program PTSL.  Ia mengaku menagntongi sejumlah bukti dan sudah melayangkan Laporan aduan (Lapdu) kasus tersebut kepada Polres Lebak.

"Yang LSM Bentar sikapi program PTSL  tahun 2017, sudah 4 tahun berjalan. Apakah Kepala BPN nya baru enggak tahu atau gimana kami juga gak ngerti ko sampai bilang tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan, bahkan nama Desanya juga gak tahu,"tegasnya.

Akan tetapi, harus kami ungkap kembali bahwa sertifikat pemohon/ warga masih banyak yang belum jadi sertifikatnya di perkirakan ada sekitar 400 buku. 

"Sekitar 400 buku yang belum jadi sertifikatnya, padahal program ini sudah 4 tahun berjalan. Dan kami luruskan kembali, di duga besaran pungli yang dilakukan oleh oknum panitia desa itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta per buku," paparnya.

Didin berharap Kepolisian Polres Lebak segera mengungkap kasus dugaan pungutan liar pada program PTSL tersebut. Pasalnya, bukan puluhan buku yang warga ajukan namun ratusan warga yang mengajukan untuk sertifikat.

"Bukan puluhan warga yang mengajukan, tapi sudah ratusan warga bahkan hingga sekarang belum jadi, ada apa. Untuk itu, kami minta Polres Lebak segera selidiki oknum- oknum terduga pungli di desa Prabugantungan dan proses secara hukum," tandasnya.

Sedangkan, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi Awak Media (13/10/2021)  membenarkan pihaknya menerima Laporan pengaduan dari LSM Bentar soal kasus dugaan Pungli di Desa Peabugantungan, Kecamatan Cileles.

"Betul kang, kita akan dalami,"tegas Indik, Rabu, (13/10/2021).

Kronologis Awal

Sebagaimana diketahui sebelumnya telah diberitakan di media massa bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat  Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) telah mengungkapkan bahwa adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta per buku.

Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.

"Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 400 ribu, bahkan hingga 4 Juta per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,"kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin pada awak media, Selasa, (12/10/2021).

Diungkapkannya, hasil investigasi kembali tim LSM Bentar di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles benar mengaku di pungut biaya mulai Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta untuk pengurusan sertifikat per buku atau per sertifikat.

Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).

Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.

(Enggar) JP

1 komentar:

  1. Segera di selidiki untuk mengetahui oknum2 di balik masalah ini.

    BalasHapus


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!

JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah ke...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Pilihan Pembaca

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS