Selasa, 31 Mei 2022

Kajati Sambangi SMSI Pusat, Firdaus Berharap Adanya Sinergi Antara SMSI Dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta



JAKARTA, JP - Persahabatan yang baik itu tidak luntur di makan waktu. Ini lah persahabatan yang dipraktikkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani dengan pers. 

Secara tiba-tiba, Senin pagi (30/5/2022), dia berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II, Jakarta Pusat. 

Kedatangannya disambut oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus. Saling mengucap salam, berbalas senyum, lalu berjabat erat, dan dilanjutkan percakapan ringan layaknya pertemuan dua sahabat. 

Reda Manthovani pemilik tubuh langsing itu memang sahabat pers. Dia dinobatkan sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI, pada Selasa, 23 Maret 2022 di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta. Inilah wujud persahabatan, saling mengunjungi. 

Dia berpikir positif, dan berkeyakinan bahwa bergaul dengan pers, banyak manfaatnya untuk kehidupan pers, khususnya dalam pemberitaan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 

Untuk memperdalam ilmu hukum Reda saat itu kemudian melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, strata dua di Perancis, yaitu di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnya menjadi SH, LL.M. 

Dalam kunjungan Senin 30 Mei 2022, dia didampingi beberapa stafnya. Ketua Umum SMSI Firdaus, mengucapkan terimakasih atas kunjungan Reda.

Firdaus mengajak Reda untuk berkeliling melihat kondisi berbagai ruangan gedung SMSI yang sudah tua itu. 

"Ini merupakan gedung lama yang awalnya adalah gedung PWI Pusat pada era Pak Harmoko," ujarnya. 

Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya, dalam hal ini SMSI berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara SMSI dan  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam banyak hal. “Sinergi dan 
dan kolaborasi itu sangat penting," tambahnya. 

Sementara itu, Reda Manthovani menuturkan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan SMSI. “Tentunya sebagai aparatur negara, kita membutuhkan peran media, peran teman-teman wartawan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya. 

(Red) JP

Berupaya Amankan Aset TNI AD, Bangunan Dan Tanah Gedung YGW Dan GOW Seluas 4.520 m2 Akan Segera Ditertibkan



BANDUNG, JP - Aset TNI AD berupa bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 Kota Bandung Jawa Barat akan segera ditertibkan Kodam III/Slw dalam waktu dekat ini. Gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan Gabungan Wanita Provinsi Jawa Barat itu, merupakan aset TNI AD c.q. Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, saat dihubungi di Kantor Pendam III/Slw, Senin (30/5/2022) menjelaskan, pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun.  Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994.

Lanjutnya, permasalahan mulai timbul saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses  setelah pemohon  melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut.

“Saat Kunjungan Kerja Panitia Adhoc I DPR RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sidang Gubernur Gedung Sate pada tanggal 28 Juni 2006, sebenarnya pihak GOW mengakui dan tidak mempermasalahkan status kepemilikan dan mengerti tentang status hak pakai tanah dan bangunan TNI AD tersebut. Bahkan Panitia Adhoc I DPR menyarankan jika GOW ingin tetap menggunakan dan memiliki tanah dan bangunan tersebut, maka harus ditempuh melalui Ruislag dengan difasilitasi oleh Gubernur Jabar,” jelasnya.

Berbagai upaya dialog menurutnya, telah diupayakan dengan pihak GOW, namun belum mendapatkan titik temu. Beberapa kali peringatan sudah dilayangkan agar GOW segera mengosongkan Gedung tersebut, akan tetapi tidak juga diindahkan. Bahkan melalui Kuasa Hukumnya Andreas Situmorang, S.H & Co, GOW telah melayangkan Gugatan Hukum atas permasalahan tanah dan bangunan yang digunakan oleh Yayasan Gedung Wanita (YGW) dan GOW tersebut.

“Kodam III/Slw akan tetap komitmen mengamankan aset TNI AD. Dan untuk ini, Kasad telah memberikan persetujuan kepada Pangdam III/Slw dengan surat Nomor: B/791/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 untuk melakukan penertiban BMN TNI AD dalam hal ini Kodam III/Slw di Jalan. RE Martadinata no. 84 Kota Bandung Jabar, yang saat ini digunakan oleh YGW dan GOW,” pungkasnya. 

(Idam) JP

Sabtu, 28 Mei 2022

Antisipasi Kriminalitas Dan Kejahatan Ranmor, Polsek Sungai Kakap Gelar Razia Rutin Pengendara



KUBU RAYA, JP – Polsek Sungai Kakap gelar cipta kondisi dengan melakukan kegiatan pemeriksaan razia rutin terhadap para pengendara roda empat maupun kendaraan roda dua, dengan bertempat di depan Mapolsek Sungi Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, pada hari Jum'at (27/5/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap dengan mengatakan bahwa," "Kegiatan  pemeriksaan atau disebut razia tersebut ditunjukan kepada penguna sepeda motor roda dua yang melintas dari arah pontianak menuju ke arah ke pasar sungai kakap,” kata Suyitno.

Lanjutnya,"Pemeriksaan atau razia tersebut dilakukan agar masyarakat Sadar akan keselamatan dalam berkendara sepeda motor.terutama pengunaan helm sebagai pelindung kepala, Selalu membawa kelengkapan surat-surat ketika mengunakan kendaraannya seperti STNK, SIM dan kelengkapan seperti KTP"ungkapnya.

"Selain itu juga dijelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi, mempersempit gerakan pelaku tindak pidana seperti curanmor, handak, dan narkoba"imbuhnya..

Kapolsek menjelaskan bahwa,"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan diberbagai tempat di wilayah hukum polsek sungai kakap mengingat hingga saat ini pontensi kerawanan semakin hari semakin meningkat, hal ini juga dikarenakan wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap berdekatan dengan Kota Pontianak"jelasnya.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat," tegasnya,"Mari kita taati peraturan lalulintas, jaga keselamatan diri dan keluarga dengan memakai helm setiap mengendarai motor dimanapun jauh dekat sama saja, dan menjaga keselamatan harta bendanya dari perbuatan pelaku kejahatan atau kriminal," pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

(Dodik) JP

Polsek Sungai Kakap Lakukan Gelar Perkara, Terkait Pengaduan Masyarakat Tentang Pencurian Arang



KALIMANTAN BARAT, JP – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, (27/05/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno pada (27/05/2022), Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim  Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4)  dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. 

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik arang yang dicuri oleh orang yang tidak dikenal, dan atas kejadian tersebut AH dirugikan sejumlah Rp.10.000.000. – (Sepuluh Juta Rupiah), hal tersebut dibenarkan dengan keterangan saksi lain yakni A membenarkan kejadian tersebut. 

“Namun hasil keterangan dari saksi atas nama F menjelaskan bahwa F adalah pemilik arang tersebut yang diolah atau di bakar dilahan yang disewanya di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kapolsek.

Saksi F mengatakan lahan yang disewa dengan nama kantornya CV. BORNEO EXSPOR yang pemiliknya berada di Kalimantan Selatan  dimana karyawannya bernama AH, dan pihak perusahaan tidak pernah menyuruh karyawannya yang bernama AH untuk mengadu bahkan membuat laporan ke Polsek Sui Kakap dan permasalah minta untuk tidak diproses lebih lanjut.

Sementara itu menurut keterangan saksi lain atas nama W, Ia mengatakan  bahwa tempurung kelapa yang sudah diolah atau dibakar menjadi arang tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh F namun pembayarannya melalui AH akan tetapi tidak diserahkan kepada W sehingga W mengambil kembali barang miliknya di TKP tersebut akan tetapi sebelum mengambil telah kompirmasi ke F beberapa kali melalui Whatsapp namun tidak ada jawaban. 

"Kami masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus menunggu kedatangan pemilik CV. Borneo Expor yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan,"jelas AKP Suyitno.

Kapolsek Sungai Kakap menambahkan bahwa akan menerima semua pengaduan masyarakat dan akan melakukan prosudur penanganannya sesuai tahapan mulai dari olah TKP pemanggilan saksi-saksi dan seterusnya.

“Saya mengharapkan masyarakat  bersabar karena semua aduan yang kami terima akan terus dilakukan penyelidikan guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,” tutup Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno.

Sampai berita ini diturunkan Polsek Sungai Kakap masih melakukan pendalaman atas kejadian tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemilik CV. BORNEO EXSPOR yang berada di Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka proses intrograsi di Polsek Sui Kakap

(Redi) JP

Sumber : Polsek Sungai Kakap

Jumat, 27 Mei 2022

Disinyalir Langgar Kode Etik Profesi Dan Arogan, Suherman Cs Laporkan Kasat Reskrim Polres Kotabaru ke-Propam Mabes Polri



JAKARTA, JP  --  Suhermanto dan kawan kawan warga Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan melaporkan oknum polisi AKP. Abdul Jalil, selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru yang diduga telah bertindak arogan kepada mereka, ke SPKT Divisi Propam Mabes Polri Jakarta.

Laporan ini terkait Etik dugaan ke tidak Keprofesionalan dan tindakan  kesewenang-wenangan  oknum anggota Polri Polres Kotabaru tersebut, dan Kuwat sebagai Kapolsek Pulau Laut Timur serta Yuli Hermanto selaku Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Timur, dengan wujud dugaan keberpihakan kepada PT .SSC (Sebuku Sejakah Coal) perusahaan pertambangan Batubara, disinyalir adanya' dugaan Intimidasi terhadap warga Kota Baru Kalimantan Selatan.

Menurut Suhermanto, hari ini pihaknya melaporkan ke Propam Mabes Polri  dengan  nomor laporan SPSP 2/2963/V/2022/Bagyanduan dan yang menerima Aipda Agus Mulyana.SH sebagai Operator Sentral Pelayanan Propam Tim II " Pada Rabu 25 Mei 2022.

Suher bersama warga lainnya dilarang memasuki tanahnya yang di gusur oleh Alat Eksapator dari Perusahaan, Suhermanto di jegal oleh Para Oknum Polisi tersebut sebagaimana Video yang disimpan sebagai alat bukti adanya tekanan dan intervensi kalau menghalangi perusahaan akan diproses hukum, sehingga suher dan warga memilih diam.

Selain permasalahan Suhermanto Abdul Azis, Huda, serta Muhammad Suhud juga ke Jakarta akibat lahan yang mereka pagar diatas tanah objek sengketa perdata juga melaporkan Ke Propam Mabes Polri, Kejadian itu bermula terkait permasalahan Sengketa Tanah di Desa Tegal Rejo Kota Baru yang dimana Jajaran Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Mediasi permasalahan sengketa Perdata Klaim Lahan antara Pengelola BUMDES dan Ahli Waris Almarhum Mukmin serta pencabutan pagar yang menghalangi jalan menuju kolam renang Ciblon dilokasi objek wisata Goa Lowo Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir, Jum’at 06 Mei 2022.

Dimana acara mediasi telah digelar diruang Kantor Desa Tegalrejo dan disaksikan  dihadiri beberapa anggota Polri dar Polres Kota Baru juga Sekdes Tegal Rejo RIFKI SETIAWAN, Perwakilan Camat Kelumpang Hilir SUHARTONO.,SE, Ahli Waris pemilik lahan NURUL HUDA, Pengelola Wisata Goa Lowo TRI WIDODO, Konsultan Hukum Ahli Waris GRAVEN MARVELO, S.H. dan puluhan masyarakat Desa Tegalrejo.

Pihak Polri Abdul Jalil mengatakan, “Kehadiran kami disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kita tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri, “katanya.

"Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di ke-dua belah pihak tercapai kata sepakat. Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Saudara NURUL HUDA Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak, sehingga kami hadir hari ini untuk memediasi, “imbuhnya.

Abdul Jalil memeparkan bahwa,"Agar dalam pelaksanaan mediasi kedua belah pihak ikuti sesuai dengan ketentuan tata tertib yang ada. Kami ingin menanyakan, apa yang menjadi dasar Saudara NURUL HUDA melakukan penutupan di jalan Obyek Wisata Goa Lowo ?. Bahwa berdasarkan UU Agraria menyatakan tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya sebagai berikut :

Tanah tersebut milik bangsa Indonesia. Hak dimiliki oleh negara. Hak Adat atau Ulayat. Hak perorangan atau Badan Usaha.

Setelah saya lakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah Restan atau percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Transmigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki. Seharusnya pihak Saudara NURUL HUDA lakukan gugatan kepada PUTN karena sudah membayar pajak kepada negara, “paparnya.

Lanjutnya,"Saya meminta kepada pihak Desa memberikan kesempatan kepada masyarakat termasuk Saudara NURUL HUDA jangan dikucilkan, jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Kumdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan Tanah Adat atau Ulayat, “ungkapnya.

"Saya memberikan opsi kepada pihak ahli waris Saudara NURUL HUDA apakah jalan yang ditutup tersebut di buka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka, tujuan kami melakukan pencabutan pagar untuk kepentingan masyarakat, karena pada saat mereka bersama keluarga menikmati liburan dan dalam suasana Hari Lebaran Idul Fitri ditempat objek wisata, “pungkasnya.

Begitu pula Abdul Azis dan Nurul Huda saat dikonfirmasi Awak Media menjelaskan,bahwa,"Puluhan anggota gabungan dari TNI dan Kepolisian yang dipimpin oknum polisi Abdul Jalil yang diduga tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar yang dipasang kami selaku ahli waris dan dibantu Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia), “jelas mereka.

"Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, itupun kami sudah banding “sambung mereka.

"Oleh karena belum Inkracht diduga Kasat Reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di Kantor Desa Tegalrejo menekankan bahwa tanah adalah Tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan juga, “tegas mereka.

Selanjutnya, salah satu konsultan hukum Ahli Waris Graven Marvello, SH mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan merasa oknum kepolisian Polres Kotabaru berpihak kepada Tergugat, lahan yang dikuasai Ahli Waris tidak dibayar atau diganti rugi dalam membangun jalan objek wisata gowa lowo, tentunya oknum polisi itu sebagai penegak Undang-Undang harusnya tahu bunyi Pasal 9 ayat (2) UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “terangnya.

Berdasarkan hasil Putusan nomor perkara : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb, Dengan pertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :

Mengadili Dalam Konvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan provisi dari para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi : menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II, tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Provisi : menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Suhermanto Cs menambahkan dengan berharap pihak Propam Mabes Polri segera mengusut persoalan ini dengan tegas dan seadil-adilnya untuk kami Warga Kotbaru yang lemah akan Hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Apalagi akibat kejadian tersebut Suhermanto dan kawan-kawan juga masyarakat yang lainnya  telah banyak dirugikan, apa yang dialami Abdul Azis dan Huda sama seperti yang kami alami di Desa Bekambit Asri merasa tertekan dan ketakutan, seakan akan Hukum yang akan menyantap kami,"tutup mereka.

(Tim) JP

Sumber  : Suhermanto

Rabu, 25 Mei 2022

Presiden WTF Hadiri Persiapan Launching of Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 Bali di Jakarta



JAKARTA, JP - Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar Global Tourism Forum Annual Meeting 2022 yang rencananya diselenggarakan di Bali, bulan November mendatang. 
 
“Global Tourism Forum Annual Meeting adalah event terbesar dalam skala GTF. Pertemuan tahunan GTF ini akan menghadirkan lebih dari 500 delegasi yang terdiri dari sejumlah besar eksekutif industry pariwisata, investor dan pejabat tinggi dari banyak negara di seluruh dunia,“ jelas Chairman Indonesia Tourism Forum (ITF) Sapta Nirwandar dalam launching Global Tourism Forum Annual Meeting di Pullman Hotel Jakarta, Rabu (25/5/2022). 
 
Selain Sapta, launching GTF Annual Meeting dihadiri juga oleh Mr. Bulut Bagci Presiden World Tourism Forum Institute (WTFI) dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani serta para pimpinan asosiasi pelaku industri pariwisata.
 
Dalam sambutannya secara virtual Menteri Parekraf Dr. Sandiaga Salahuddin Uno mengundang investor dunia, pelaku industri pariwisata dan seluruh stakesholder terkait untuk menyukseskan acara ini. Seperti dinyatakan oleh Sandiaga Uno bahwa pemilihan Bali sebagai venue oleh WTFI merupakan pilihan yg sangat tepat dan dapat menjadi tonggak kebangkitan pariwisata Indonesia. 
 
Kedatangan Presiden WTF Mr. Bulut Bagci dan Tim ke Jakarta selain untuk menghadiri acara launching GTF Annual Meeting 2022 sekaligus akan melakukan site inspection pada beberapa fasilitas di Bali yang dipandang tepat sebagai venue. Selama beberapa hari Tim akan tinggal di Bali. Diharapkan GTF Annual Meeting 2022 di Bali akan dihadiri minimal oleh lebih dari 500 peserta dari seluruh dunia. WTFI akan mengundang para investor dunia untuk datang dan memberikan perhatiannya pada  pembangunan pariwisata dunia dalam upaya kebangkitannya kembali.
 
Kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman masih kuat dan menjadi dasar terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) 2022. 
 
“Pertemuan tahunan GTF akan menjadi tonggak baru kebangkitan industry pariwisata Indonesia. Kami berharap dengan berkumpulnya para pemain terbaik dan orang-orang paling strategis di industri pariwisata akan memicu kebangkitan pariwisata global, khususnya Indonesia. Bukan hanya sembuh bersama, tapi kami juga Pulih lebih Kuat,” kata Sapta Nirwandar penuh optimistik.
 
Acara annual meeting GTF ini diselenggarakan oleh Indonesia Tourism Forum ( ITF) bekerjasama dengan World Tourism Forum Institute (WTFI) dan didukung penuh oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Provinsi Bali serta seluruh asosiasi industri pariwisata. 
 
Sapta bersyukur pada pemerintah yang mampu mengatasi pandemi Covid-19 dengan baik sehingga kasus menurun signifikan.
 
“Tahun ini akan sangat menarik karena mayoritas delegasi dari acara-acara bergengsi ini akan datang ke Bali. Back to back dengan G20, pada November 2022 ini, kami berharap semangat Recover Together Recover Stronger juga akan dibenamkan dalam Pertemuan Tahunan Forum Pariwisata Global 2022. Semua mata dunia akan mengarah ke Indonesia, dan tertuju ke Bali,” kata Sapta Nirwandar. 
 
Sapta Nirwandar yang juga Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014 ini mengungkapkan bahwa Annual Meeting Global Tourism Forum (GTF) memainkan peranan penting dalam menarik investasi langsung ke dalam negeri. 
 
 “Karena itu, event GTF menjadi sangat penting terutama saat awal pemulihan industry pariwisata kita pasca pandemic. Ini kesempatan kita memberi layanan terbaik untuk dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut Sapta juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Sandiaga Salahuddin Uno atas dukungan yang telah diberikan kepada Indonesia Tourism Forum dan World Tourism Forum Institute.

"Saya ingin mengapresiasi tindakan cepat pemerintah dalam menerapkan protokol CHSE dalam industri pariwisata sebagai peraturan selama pandemi. Hal ini tidak hanya mencegah penularan virus tetapi juga di beberapa titik meningkatkan standar kebersihan di industri pariwisata yang sangat penting untuk menarik pengunjung," pungkas Sapta Nirwandar, tokoh pariwisata dunia asal Indonesia.

(Red) JP
 

Kerap Kali Buat Onar, Polrestabes Medan Brongsong Preman Bertato Digelandang Masuk Hotel Prodeo



KOTA MEDAN, JP - Ranggapi pengaduan masyarakat Tim Turjawali Patroli Unit 1 Sat Samapta Polrestabes Medan bergerak cepat guna melakukan pengamanan terkait adanya tentang seorang pemuda yang kerap kali selalu membuat onar dan kegaduhan pada saat pagi hari di jalan menuju Stasiun Kereta Api (Stasiun Medan), perbatasan antara Kelurahan Kesawan (Medan Barat), Kecamatan Medan Barat dan Gang Buntu (Medan Timur), pada Selasa pagi (24/05/2022).

Menurut keterangan salah satu warga di sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa, "Pemuda tersebut sering membuat kegaduhan kepada pengunjung warung bubur di pagi hari, apabila tidak diberikan sarapan ataupun uang, Dia suka marah - marah dan suka mengucapkan kata - kata kotor yang membuat pengunjung dan pembeli sarapan jadi resah...Bang,"ucapnya pada Awak Media.

Saat di konfirmasi Awak Media Plt.Kanit Turjawali membenarkan tentang adanya peristiwa penangkapan seorang pemuda pembuat onar di wilayah Stasiun Kereta Api.

"Ia benar kami ada mengamankan seorang pemuda pagi ini terkait Dumas, yang mana laki - laki tersebut bernama Temon (36) alamat Jalan A.Yani 7 No.18 A, untuk saat ini kami amankan di Mako Samapta Jalan Putri Hijau dan kami data dan kami bina, saat kami amankan yang bersangkutan tidak ada kami temukan tanda - tanda mengarah Tindak Pidana yang di lakukannya, namun apabila terbukti ada Tindak Pidananya maka akan kami serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,"tegas Ipda E.Sembiring. 

Terkait mengenai adanya pengaduan dan laporan dari masyarakat tersebut Kasat Samapta mengucapkan terima kasih atas keberanian masyarakat untuk melaporkan dan mengadukan tentang adanya dugaan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Premanisme di wilayah hukum Poresta Medan.

Kasat Samapta Kompol Pardamean Hutahaean, mengungkapkan bahwa, "Kami butuh informasi dan kerjasamanya dari masyarakat terkait Premanisme, kita ciptakan Kota Medan ini lebih kondusif, terimakasih kepada warga masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami dan memberikan informasi,"pungkasnya.

(*) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS