Minggu, 28 September 2025

BPMI Sekretariat Presiden Halangi Liputan Media, Irwan Awaluddin SH : Secara Eksplisit Melanggar UU Pers No.40 Th 1999 Dan UU KIP No.14 Th 2008!


JAYAKARTA POS - BPMI Sekretariat Presiden melakukan kesalahan fatal dengan menghalangi liputan media dengan merampas ID Card pers liputan milik jurnalis CNN Indonesia TV Diana Valencia saat wawancara Presiden Prabowo yang baru saja menyelesaikan lawatannya di sejumlah negara, Sabtu (27/9) kemarin. terkait program MBG yang telah menimbulkan malapetaka dan bencana bagi para siswa sekolah di tanah air. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Kecaman dan Reaksi

Kecaman Irwan Awaluddin SH terhadap Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden bukan tanpa alasan. Tindakan tersebut jelas melanggar hak-hak jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
 
"Biro Pers Istana seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Namun, tindakan mereka yang menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara dengan Presiden Prabowo patut dipertanyakan."
 
Hal tersebut selain berpotensi "Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008. Namun secara eksplisit BPMI Sekretariat Presiden telah mencoreng wajah Presiden RI Prabowo Subianto dihadapan publik. 

Dasar Hukum

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

- UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18: Menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana.

- UU KIP No. 14 Tahun 2008: Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik.

Implikasi

- Tindakan Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden dapat menghambat kerja jurnalistik dan membatasi akses informasi bagi masyarakat.
- Hal ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi dan transparansi pemerintahan.
 
Dalam beberapa kasus serupa, pimpinan redaksi media lainnya juga telah menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan yang mengancam kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis.

Beberapa contoh kasus yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia adalah:

- Teror Kantor Tempo: Pada Maret 2025, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

- Pembunuhan Wartawan: Pimpinan Redaksi Media Enim Aktual mengecam keras pembunuhan wartawan di Bangka Belitung dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan ini.

- Intimidasi dan Kekerasan: Pimpinan Redaksi Media Mitra Nasional mengecam kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat menjalankan tugasnya dan meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola dan pekerja pers.

Langgar UU KIP No. 14 Tahun 2008

Biro Pers Istana diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dengan menghalangi liputan dan merampas ID Card pers saat wawancara Presiden Prabowo. Berikut rincian lebih lanjut tentang UU KIP:

Tujuan UU KIP

- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik

Hak dan Kewajiban

- Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik
- Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara terbuka dan transparan
- Badan publik dapat menolak permintaan informasi jika termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

- Informasi yang dapat membahayakan kepentingan negara
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi individu
- Informasi yang berdasarkan undang-undang harus dirahasiakan

Mekanisme Permintaan Informasi

- Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik melalui prosedur yang telah ditentukan
- Badan publik wajib memberikan respon atas permintaan informasi dalam waktu 10-14 hari kerja

Komisi Informasi

- Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik
- Komisi Informasi dapat memutus sengketa informasi publik dan memberikan putusan yang mengikat

Dengan demikian, UU KIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik

Selanjutnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Irwan Awaluddin SH meminta Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden agar mendapatkan Bimbingan teknis (Bimtek) kembali didalam mengelola komunikasi terhadap Wartawan/Jurnalis/Media dan BPMI lebih mengedepatkan humanisme dengan ciptakan kondusifitas dalam situasional. Sehingga selain mempererat sinergitas namun juga meningkatkan Profesionalisme BPMI Istana Presiden di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
 
JAKARTA, 28 September 2025
 
 
 
 
(Irwan Awaluddin SH) JP
Pimpinan Redaksi Media Hukum Indonesia


Selasa, 23 September 2025

KAPOLRI MENDAHULUI ATAU "MELAWAN" PRESIDEN? Oleh : Prof.Dr.Henry Subiakto,SH.,MA


JAYAKARTA POS - Presiden Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respon tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian, sebelum dilantik, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya. Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di pemerintahan Prabowo, upaya reformasi Polri jadi uji coba keseimbangan kekuasaan antara presiden, Polri,  genk Solo dan tuntutan publik.

Penunjukan Dofiri, figur kredibel dari internal Polri yang dihormati karena integritasnya (lulusan Adhi Makayasa Akpol 1989), jadi sinyal kuat, Prabowo ingin mengendalikan agenda reformasi secara langsung dari Istana.

Secara politik, akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin tegas yang ingin "membersihkan" institusi Polisi dari warisan  presiden Jokowi (di mana Listyo diangkat karena kedekatannya sejak dari Solo).

Kenaikan pangkat Jenderal Dofiri juga bisa dibaca sebagai sikap politik yg memilih loyalis di luar loyalis Listyo, mengingat Dofiri lebih senior dan dikenal tegas dan bukan gerbong yang dibina Listyo Sigit.

Dengan adanya Pembentukan tim internal Polisi tepat sehari setelah penunjukan Dofiri menimbulkan interpretasi ganda. Di satu sisi dilihat sebagai langkah proaktif Polri "sudah ingin berbenah sendiri" dan terbuka terhadap masukan dari luar, namun juga bisa berarti pembentukan tim internal sebagai upaya defensif kelompok Listyo untuk mempertahankan struktur Polri sekarang.

Ini upaya para pimpinan Polri dibawah Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah agar reformasi dari presiden nantinya tidak "mengganggu" struktur hirarki para petinggi Polri yang sudah cukup lama disiapkan dan dibina Listyo Sigit.

Ini juga menguji hubungan antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit yg tampak kooperatif dengan menyatakan siap ikut kebijakan presiden, namun di sisi lain ia membentuk tim internal yang cukup besar yang bisa dimaknai  sebagai upaya perlindungan posisi Kapolri dan struktur polisi dari kemungkinan rekomendasi radikal dari tim bentukan presiden.

Karena jika ada rekomendasi perubahan struktural yang radikal, seperti yang diminta Gerakan Nurani Bangsa, tentu berpotensi memicu gesekan dalam Polri yang sudah terbangun kuat.

Tim internal bisa bermakna "pembelaan" pada Polri sekarang, di tengah tuntutan reformasi yang kian kencang dari mana mana.

Reformasi institusi polisi datang pasca-pemilu 2024 yang menyisakan kesan kuatnya peran polisi dalam politik. Serta datang dari stigma polisi yg represif dalam penanganan demo, dan aktivitas kebebasan berpendapat.

Presiden Prabowo akan dinilai sukses jika berhasil melakukan reformasi hingga mengembalikan kepercayaan pada institusi polisi. Namun jika Presiden tidak mampu berbuat banyak dan Kapolri tetap Jenderal Listyosigit atau sosok yang disiapkannya, maka pemerintah Prabowo akan dianggap "tidak solid" dan  tidak tegas, lebih banyak omon omon.

Artinya perkembangan dari peristiwa ini penting sebagai tanda  soliditas kekuasaan Presiden dan relasinya dengan institusi Polisi. Prabowo ingin mereformasi polisi lewat kebijakannya, agar memperkuat dukungan dan legitimasinya sebagai presiden hingga 2029. Tapi keinginan politik itu nampaknya ada yang tidak suka. Disitulah kemudian Listyo Sigit dan kekuatan di belakangnya memunculkan peran bottom-up seolah tidak kalah tanggap.

Makna politik terbesarnya adalah pengujian apakah Polri bisa direformasi tanpa konflik internal, atau justru jadi arena perebutan pengaruh antara kekuatan kelompok jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di satu sisi, "menghadapi" Presiden Prabowo bersama kekuatan yang menginginkan reformasi Polisi secara menyeluruh di sisi yang lain.

OK kita pantau apa yang akan dilakukan Presiden dan perkembangan kedua tim dalam 2-3 minggu ke depan. Apa ada sinergi di antaranya, atau mereka jalan sendiri sendiri karena memiliki  tujuan dan inisiator yang berbeda.

JAKARTA, 23 Septrmber 2025
 
 
(Prof. Dr. Henry Subiakto, Drs., SH., MA)

(Dosen FISIP Unair yang menjadi Staf Ahli Meninfokom dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)).

Senin, 15 September 2025

Banyak Daerah Tak Becus Mengelola Program Dan Anggaran, Tito : Alihkan TKD Agar Pembangunan Daerah Lebih Efisien Dan Tepat Sasaran!


JAKARTA, JP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan  bahwa kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya  mewujudkan realisasi program yang efisien. Pasalnya, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan  anggarannya.

“Nah [realisasi anggaran yang tidak efisien] ini dikurangi. Kita mengambil contoh yang bagus, banyak daerah yang bagus,” ujar Mendagri di hadapan awak media usai mengikuti rapat bersama jajaran Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mencontohkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi, sebagai figur Kepala Daerah yang berhasil menerapkan efisiensi. Bursah diketahui memangkas sejumlah pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan rapat, biaya perawatan yang tinggi, hingga konsumsi makan-minum.

Dana hasil penghematan tersebut kemudian dialihkan untuk membangun bendungan irigasi yang mampu mengairi sekitar delapan ribu hektare sawah petani.

Lebih jauh Mendagri  menjelaskan bahwa prinsip efisiensi terbukti dapat diterapkan  oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena itu, pemerintah mengalihkan anggaran TKD untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program tersebut antara lain jaring pengaman sosial, pendidikan, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, kesehatan, serta program lain yang mengakomodasi kepentingan rakyat.

“Nah, tapi kami juga melakukan exercise. Kita tahu bahwa daerah-daerah ini kan bermacam-macam. Ada daerah yang PAD-nya kuat seperti Jakarta, Bandung. Tapi ada juga daerah yang PAD-nya cuma 5 persen [dibandingkan dana transfer pusat],” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kajian dan evaluasi terkait kapasitas fiskal daerah. Untuk Daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Kemendagri telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengalihan anggaran tidak dilakukan dalam porsi besar. Sebaliknya, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dinilai lebih siap sehingga penyesuaian bisa dilakukan.

“Nah kita memiliki exercise dari seluruh kabupaten/kota, saya membuat tim dipimpin Sekjen, memetakan minimal berapa belanja pegawai, belanja operasional, pemeliharaan perawatan minimal, ditambah standar pelayanan minimal untuk infrastruktur, kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, Mendagri berpesan khusus kepada Pemda agar mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat ketika menyusun program, termasuk upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Daerah diminta melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan melibatkan peran aktif masyarakat.

Apabila kebijakan yang disusun cenderung mendapat penolakan, Mendagri meminta agar Pemda mengurungkannya. Sebaliknya, jika kebijakan tersebut memperoleh respons positif dari publik, Pemda diminta melaksanakannya secara maksimal.

“Nah, ke depan saya minta teman-teman kepala daerah, saya sudah zoom meeting langsung, pertimbangkan dua hal. Sosialisasi dengan elemen masyarakat. Kalau masyarakat setuju, mayoritas, terapkan. Kalau mayoritas tidak setuju, jangan dipaksakan. Sambil lihat juga kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.


(Taufan) JP

Jumat, 12 September 2025

Sabung Ayam Ilegal Jadi Ajang Perjudian Terbuka di Sekadau, Kalimantan Barat, Kinerja Aparat Penegakan Hukum Dipertanyakan Masyarakat Setempat?


KALIMANTAN BARAT, JP — Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut digelar secara rutin dan bahkan sudah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan laporan masyarakat kepada redaksi, kegiatan sabung ayam tersebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial JM, yang berperan sebagai panitia penyelenggara. Warga yang melapor meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, namun menegaskan kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini sering digelar, sangat mengganggu ketenangan warga, dan merusak moral generasi muda di kampung kami,” ungkap salah seorang warga.

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan laporan tersebut. Seorang sumber berinisial GW mengakui kegiatan perjudian sabung ayam berlangsung terbuka. Namun, yang menjadi sorotan publik adalah ketiadaan tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Belitang Hilir, meski praktik ini jelas melanggar hukum.

Kami sudah lama resah. Tapi polisi seperti tutup mata dan telinga, tidak pernah membubarkan gelanggang sabung ayam ini,” kata warga lain dengan nada kesal.

Masyarakat menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) sehingga kegiatan perjudian tersebut dibiarkan beroperasi. Hal ini memicu kekecewaan dan kemarahan warga terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Perjudian sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 303 KUHP: Mengatur pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 9 menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Pasal 13 menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran oleh aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kecamatan Belitang Hilir maupun di tingkat Kabupaten Sekadau segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut. Warga menegaskan, jika tidak ada langkah nyata, keresahan akan terus meningkat dan dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus berani menindak tegas, jangan justru melindungi pelaku,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak Polsek Belitang Hilir dan aparat terkait lainnya untuk meminta klarifikasi. Namun, nomor kontak yang dapat dihubungi belum tersedia.

Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Sekadau, untuk segera memberantas perjudian sabung ayam yang jelas meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, serta diduga kuat melibatkan praktik pembiaran aparat.


(Djono) JP

Kamis, 11 September 2025

Terindikasi Korupsi 2,6 Miliar, Kajari Baru Kab.Bekasi Tetapkan Empat Apdes Sumberjaya Tersangka, Diseret Petugas Masuk Kandang Besi


KABUPATEN BEKASI, JP - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain; 

SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sampai dengan 12 September 2024.
 
SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024. 

GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai dengan Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya.

MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

"Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut dengan tidak sesuai ketentuan," ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H. 
Pada Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut dalam ungkapannya Kajari menerangkan bahwa, "Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar," terangnya.

"Kemudian," lanjutnya," Setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang."

Kajari Kabupaten Bekasi memaparkan bahwa,"Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut.

"Hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kajari Kabupaten Bekasi juga memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, untuk itu kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi peringatan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, buikan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Eddy Sumarman, S.H., M.H..


(Red) JP

Senin, 08 September 2025

Berkat Dukungan Masyarakat, Satuan Narkoba Polres Simalungun Berhasil Membongkar Jaringan Narkoba Internasional 'Pak YO' Asal Kota Medan


SUMATERA UTARA, JP - Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Kota Medan dengan total penyitaan sabu sebanyak 20,38 gram dan ganja 3,17 gram.(8/9/2025).
 
Keberhasilan operasi yang melibatkan penangkapan enam pelaku dalam periode berbeda ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 12.20 WIB, menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba. 

"Kami di Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Pembongkaran jaringan asal Medan dengan total sita sabu 20,38 gram ini adalah bukti nyata dedikasi kami," ujar AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Program pemberantasan narkoba yang digagas Presiden Prabowo mendapat respons positif dari jajaran Polri di daerah, termasuk Polres Simalungun. AKP Henry menjelaskan bahwa visi presiden untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari narkoba menjadi motivasi utama dalam setiap operasi yang dilakukan.

"Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami di tingkat daerah siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi tersebut," ungkap AKP Henry menjelaskan sinkronisasi program pusat dengan implementasi di lapangan.

Operasi pembongkaran jaringan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakama Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Partisipasi aktif masyarakat ini sejalan dengan program presiden yang mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan dalam pemberantasan narkoba.

"Dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat sejalan dengan semangat gotong royong yang diusung Presiden Prabowo. Tanpa partisipasi masyarakat, sulit bagi kami mengungkap jaringan yang beroperasi sangat tertutup," jelas AKP Henry mengapresiasi sinergitas masyarakat dan aparat.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB terhadap Walman Sugianto Siahaan (43 tahun), seorang wiraswasta asal Pematang Siantar," sambungnya.
 
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 2,40 gram sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

"Penangkapan Walman menjadi breakthrough dalam mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa pendekatan sistematis yang diarahkan pemerintah pusat memberikan hasil yang signifikan," ucap AKP Henry menjelaskan efektivitas strategi yang diterapkan.

"Pengembangan kasus mengarah pada dalang utama bernama Riko Sihotang alias "Pak YO" yang beroperasi dari Kota Medan," imbuhnya.
 
Pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB, bandar utama ini berhasil diamankan bersama Hasrat Eric Manurung saat datang ke Simalungun untuk mendistribusikan narkoba.

"Pak YO memiliki jaringan distribusi lintas provinsi yang sangat mengancam program pemerintah dalam menciptakan generasi bebas narkoba. Penangkapannya merupakan pukulan berat bagi jaringan narkoba di wilayah ini," ungkap AKP Henry menekankan dampak strategis penangkapan.

Dari Pak YO, petugas mengamankan 17,98 gram sabu dalam lima paket, lengkap dengan peralatan konsumsi dan dua unit handphone. Sementara dari Hasrat Eric Manurung diamankan 3,17 gram ganja. Total barang bukti sabu dari kedua penangkapan mencapai 20,38 gram.

"Jumlah 20,38 gram sabu yang berhasil kami sita menunjukkan skala distribusi yang sangat membahayakan program pemerintah dalam melindungi generasi muda. Setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah kontribusi nyata untuk masa depan bangsa," jelas AKP Henry menghubungkan capaian dengan visi nasional.

AKP Henry mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari serangkaian penangkapan yang telah mengamankan enam pelaku, termasuk mantan PNS Panggabean, Sukur, Marudut Siboro, dan Pak Anggara. 

"Penangkapan bertahap ini menunjukkan konsistensi kami dalam mendukung program presiden, tidak peduli latar belakang pelaku," ucap AKP Henry.

Jaringan yang dibongkar menunjukkan modus operasi yang sangat terorganisir, dengan Pak YO sebagai koordinator utama yang melakukan perjalanan rutin dari Medan untuk mendistribusikan narkoba. 

"Setiap kali satu anggota ditangkap, dia merekrut pengganti baru. Pola inilah yang ingin kita putus untuk mendukung program pemerintah," jelas AKP Henry.

"Dalam pengakuannya, Pak YO menyatakan mendapat pasokan dari Rudi Hartono di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan," tambahnya.
 
Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap sumber utama ini sebagai bagian dari komitmen mengungkap jaringan sampai akar-akarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum yang adil dan transparan, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang ditekankan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus mendukung program Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba sampai tuntas. Setiap operasi yang kami lakukan adalah kontribusi nyata untuk Indonesia yang bersih dari narkoba," tutup AKP Henry, menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mendukung visi kepemimpinan nasional.


(Ucok) JP

Jumat, 05 September 2025

Arahan Eks Ketua K3S Kab.Bekasi Tak Digubris Kepsek SMPN 03 Tamsel Tuai Tanggapan Serius, LPPN-RI Desak Dinas Evaluasi Kepsek Dan Guru


KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait prilaku Kepala Sekolah SMPN -3 Tambun Selatan beserta para Gurunya yang diduga berprilaku nyeleneh serta mengalami Alergi dan Gatal-gatal terhadap konfirmasi Wartawan dan LSM terkait penerimaan murid baru serta berlaku tidak pantas terhadap Orang Tua murid saat bertamu menuai tanggapan serius dari Ketua K3S Kabupaten Bekasi Rija Sudrajat serta kecaman keras serta kritik tajam manis-manis pedas dari Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik indonesia), Jum'at (05/09/2025).
 
Tanggapan serius tersebut dikemukakan mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media melalui Whatsapp Message terkait prilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu beserta para Guru terhadap Orang Tua Murid, LSM dan Wartawan/ Wartawati. Yang dinilai tidak mencerminkan profesi seorang pendidik.
 
"Setiap tamu yang datang harus dilayani baik itu orang tua murid, lsm dan wartawan. Jadi kita bisa memahami maksud dan tujuan kunjungannya," kata mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi dalam tulisan Whatsapp Message, pada Rabu (3/9).

Lalu bagaimana bila sikap kepala sekolah dan gurunya yang justru mendapatkan komplain juga dari Orang Tua Murid dan Masyarakat yang di nilai mencerminkan sikap yang kurang berpendidikan?

"Sudah ada kode etiknya menjadi guru dan kepela sekolah. Apakah kode etik guru dan kepala sekolah yang selama ini bertentangan dengan yang diterapkan oleh mereka. Kalau tidak sesuai berarti kodenya belum terlaksana dengan baik," terangnya.

Lalu apa tindakan yang akan di lakukan Pak Rija selaku mantan Ketua K3 Kabupaten Bekasi untuk menyikapi prilaku Kepala Sekolah dan Para Gurunya yang seperti itu?

"Kami sama sama kepala sekolah bersipat menyampaikan arahan yang sesuai dengan hal itu, kalau tindakan bukan ranah kami,"jelasnya.
 
Dirinyapun berupaya untuk menghubungi Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan, Kusrini Rahayu agar dapat membuka ruang untuk komunikasi dengan Awak Media. namun sayangnya mantan Ketua K3S kabupaten Bekasi tersebutpun tak di gubris.

"Sebaiknya kepala sekolah bisa berkomunikasi supaya bisa kondusip dan selesai," ungkap Rija Sudrajat, Jum'at (5/9).

Lalu adakah himbauan dari bapak selaku Mantan Ketua K3 terhadap para Kepala Sekolah dan Guru SMPN se Kecamatan Tambun Selatan terkait hal tersebut?

"Kepada bapak ibu Kepala Sekolah dan Guru SMP se Kabupaten Bekasi untuk selalu berkomunikasi dengan masyarakat atau orang tua murid agar tetap kondusif," tutup mantan Ketua K3S Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat.
 
Kritik Tajam Manis-Manis Pedas LPPN-RI Tingkat Nasional
 
Sementara menanggapi persoalan tersebut Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik indonesia) mengecam keras prilaku Kepala Sekolah SMPN 03 Tambun Selatan beserta para Gurunya yang seolah tidak menghargai Orang Tua Murid dan resposif terhadap konfirmasi Awak Media dan LSM alih-alih justru menghindar yang terkesan melarikan diri darai persoalan dan bahkan tak menggubris terhadap arahan dan masukan dari mantan ketua K3S Kabupaten Bekasi.
 
Ia menegaskan bahwa, guna menciptakan integritas yang baik, selayaknya para penyelenggara memahami Demokrasi, Transparansi serta akuntabiliti, sebab kita hidup di Negara Indonesia tercinta ini yang menganut azas Pancasila, jangan para Oknum Pendidik malah bertindak konyol menghadapi misi control sosial dari masyarakat, hal ini harus mengikuti regularisasi yang santun terarah, serta terukur.

"Kepala Sekolah beserta para gurunya yang berprilaku nyeleneh wajib diperintahkan Kepala Dinas untuk mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) kembali perihal Kode Etik, dikarenakan kedapatan melakukan pelanggaran etika yang secara eksplisit telah mencoreng nama baik profesi guru selaku pendidik," tegas Daniel Apollo dalam Whatsapp Message, Jum'at (5/9/2025).
 
Lanjutnya, "Saya memberi tanggapan ini dari hasil pantauan kami bahwa, peristiwa ini sudah tergolong sangat tindak baik terutama untuk Pendidikan dikarenakan para Oknum Pelakunya para Pendidik. Ditambah dengan adanya berita berita yang muncul pada media berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang capable dan accountable,"ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa, Bagi oknum tertentu yang terhendus menyalahi kehidupan demokrasi  saat ini, patut di minta kepada pimpinannya agar hal tersebut di sikapi secara Kompherensif dalam konteks penyelenggara negara bersih dari "Negative Thinking"

"Untuk itu kami dari LPPN-RI Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman agar segera mengevaluasi kinerja para pendidik (Dalam Hal Ini Para Kepala Sekolah dan Guru se Kabupaten Bekasi) untuk mengikuti Bimtek Kode Etik (Etika Seorang Pendidik Dalam Berprilaku) terhadap masyarakat (Orang Tua Murid, LSM, Media dan Masyarakat,"pungkas Pemantau Tingkat Nasional LPPN-RI, Daniel Apollo.
 


(Joggie) JP

 

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

TNI Prima, TNI Bersama Rakyat, Indonesia Maju, Ketum LSM LPKN : Dirgahayu TNI ke 80, "Selalu Tetap Jaya Baik Didarat, Laut Maupun Udara!"

JAYAKARTA POS - Sebagai Ketua Umum Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara (LPKN), saya, Irwan Awaluddin SH, mengucapkan selamat ulang tahun kepad...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS