Minggu, 05 Mei 2024

Anggota OPM Batalyon Kamundan Raya Serahkan Diri, JS : Kembali ke NKRI Serta Bertanggungjawab Atas Semua Kesalahan Karena Perbuatan Saya


PAPUA BARAT, JP - Seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas nama JS alias ASS Alias T yang tergabung dalam Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya, yang juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Penyerangan anggota Koramil Aifat 1809-02 menggunakan busur dan anak panah pada (04/02/2023) akhirnya menyerahkan diri, sekaligus menyatakan sepenuhnya kembali ke pangkuan NKRI.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif 623/BWU Letkol Inf Dimas Yamma Putra pada kesempatan di Pos Kotis Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Minggu (05/05/2024).

"Yang bersangkutan sudah 1 tahun 5 bulan melarikan diri ke hutan bergabung dengan kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya. JS akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada aparat Keamanan dalam hal ini Satgas Yonif 623/BWU dibantu pendekatan oleh Pemda dan Tokoh Masyarakat," katanya.
 
Dijelaskan lebih lanjut oleh Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Gema Pratama Waroka dengan mengungkapkan bahwa, "JS diduga adalah tersangka utama yang melesatkan anak panah kepada salah satu anggota Pos Koramil 1809-02 Aifat Kodim 1809/Maybrat di Kumurkek pada awal 2023 yang menyebabkan korban satu personil terluka di punggung dan menjadi salah satu orang dalam Daftar Pencarian Orang Polres Maybrat," jelasnya.

Melalui berbagai upaya pendekatan yang positif oleh Satgas Yonif 623/BWU kepada masyarakat, juga dibantu pendekatan dari jajaran Pemerintah Daerah, JS bersedia untuk menyerah dan dijemput oleh Tokoh Masyarakat bersama Tokoh Intelektual Aifat Timur Raya Bapak Falen Sidik di Wilayah Kampung Aisyo, Distrik Aifat dan disambut baik pada kesempatan itu oleh Pasi Intel Lettu Inf Gema Pratama Waroka, Danpos Aisyo Lettu Inf Kyai Roja dan Pakum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto.

"Untuk selanjutnya dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif 623/BWU Kumurkek untuk dilakukan kegiatan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum akan diserahkan ke Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Pasi Intel Satgas Yonif 623/BWU, Lettu Inf Gema Pratama Waroka.

JS saat dimintai keterangan awal mengakui pernah melakukan aksi pemanahan tersebut kepada anggota Koramil 1809-02 Aifat karena mabuk, kemudian melarikan diri ke rumah dan merasa takut sehingga lari ke hutan Ainod untuk bersembunyi dan bergabung dengan Kelompok OPM.

"Saat itu saya melakukan pemanahan ke anggota karena pengaruh minuman keras, lalu karena takut terpaksa saya lari ke hutan, tinggal di hutan bersama kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya, namun tidak nyaman karena mereka tidak baik sehingga saya bawa diri kesini dengan bantuan Bapak Falen Sidik (Tomas) untuk melapor bahwa saya ingin kembali ke NKRI dan ingin bertanggungjawab atas kesalahan yang sudah saya perbuat," ungkapnya.

Selain itu JS juga mengakui terlibat dalam pembakaran alat Excavator di Kampung Ayata Distrik Aifat Timur Jauh pada tanggal (27/10/2023) dan membuat gangguan keamanan di kampung tersebut.

"Saya juga ingin memperbaiki keluarga dan kehidupan saya nanti, terkait pembakaran Excavator di Kampung Ayata saya ikut bersama 9 orang anggota OPM Kamundan raya lainnya yang di pimpin oleh sdr AJK & VF. Diakhir, ia juga menyampaikan “Kepada kawan-kawan (OPM) yang masih ada di dalam hutan, ayo turun dan kembali ke NKRI untuk membangun tanah Papua,” terang JS.

Sementara Satgas Yonif 623/BWU melaluai Perwira Hukum Satgas Letda Chk Fikri Rahadianto, S.H., segera berkoordinasi dan menyerahkan JS Mantan anggota kelompok OPM Batalyon Kamundan Raya Kodap IV Sorong Raya dan Pelaku Tindak Pidana beserta keterangan penangkapan kepada pihak Polres Maybrat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu Satgas Yonif 623 juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang datang selama menemani proses tersebut sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar.

(Obed) JP

Sabtu, 27 April 2024

Nasib Kaum Marginal Dan Terpinggirkan Menjadi Sorotan DPN Vox Point, Hashim : Prabowo Agak Gatel, Hari Pertama Menjabat Program Makan Siang, Susu Gratis Dan Ibu Hamil Dilaksanakan!


JAKARTA, JP - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia menyoroti urgensi terhadap nasib kaum marginal dan terpinggirkan di bawah kepemimpinan pemerintahan yang baru.

Dalam Dialog Nasional dengan tema 'Optimisme Kaum Termarjinalkan dan Terpinggirkan Bersama Pemerintahan yang Baru' yang digelar di Gedung Dewan Pers Jakarta, Sabtu (27/4/2024), Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, menekankan pentingnya memperhatikan kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Handojo mengungkapkan, meskipun Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka baru akan resmi memimpin pemerintahan pada 20 Oktober mendatang, harapan besar telah terpancar dari jutaan rakyat Indonesia, khususnya kaum marginal.

"Kita perlu memberikan perhatian lebih terhadap mereka yang hidup dalam keterbatasan, seperti pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan yang minim," ujar Handojo dalam acara yang diselenggatakan Vox Point bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.
 
Ketua Umum SMSI Firdaus mendapat kesempatan pertama menyampaikan pidatonya. Ia menyambut tema yang diusung dalam dialog nasional itu. “Kami siap bekerja sama untuk kegiatan-kegiatan berikutnya,” tutur Firdaus yang disambut tepuk tangan meriah hadirin.
 
Handojo selanjutnya mengingatkan data dari Badan Pusat Statistik pada Juli 2023 mencatat bahwa persentase penduduk miskin mencapai 9,36 persen, setara dengan 25,90 juta orang pada Maret 2023.

"Sangat mungkin bahwa sebagian besar dari mereka adalah kaum marginal dan terpinggirkan, yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah," tambahnya.

Ia juga menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dianggapnya sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan tegas.

Handojo menekankan perlunya penanganan yang lebih profesional atas masalah ini oleh pemerintahan yang baru.

"Dengan menangani masalah ini secara serius, kita dapat berharap untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Prabowo Subianto Bersemangat 

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusomo yang menjadi pembicara kunci pada sesi sambutan berikutnya menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto sangat bersemangat menjalankan program pro-rakyat marginal.

Hashim menunjuk contoh program makan siang dan susu gratis akan langsung dilaksanakan begitu pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Bahkan, kata dia, program tersebut sedianya akan langsung dilaksanakan Prabowo saat ditetapkan menang Pilpres 2024.

"Prabowo ini agak gatel. Karena dia mau mulai hari pertama dia menjabat program makan gratis dan susu gratis untuk semua anak-anak dan ibu hamil sudah dilaksanakan," kata Hashim.

Ia menyadari program makan dan susu gratis ini banyak mendapat ejekan dan hinaan dari kalangan masyarakat. Padahal, sebutnya, program itu sudah dicanangkan Prabowo sejak 17 tahun lalu.

"Dia diejek, dia dihina (program) makanan gratis, uangnya dari mana. Ini program dia yang sudah dia rencanakan 17 tahun yang lalu, sebelum ada (Partai) Gerindra," ujar adik dari Prabowo itu.

Hashim mengungkapkan, pernah dipanggil Prabowo untuk membahas masalah stunting di Indonesia pada tahun 2006. Saat itu, Prabowo prihatin karena 30 persen anak-anak di Indonesia mengalami stunting atau kekurangan gizi.

Untuk itu, Prabowo mencanangkan program makan siang serta susu gratis baik bagi anak-anak maupun ibu-ibu hamil. Hashim menyebut Prabowo meyakini Indonesia tidak akan bisa menjadi negara maju dan sejahtera apabila anak-anaknya mengalami kecacatan.

"Maka dia punya program tambahan gizi bagi anak-anak dan susu, makanya namanya dulu revolusi putih. Prabowo sudah bermimpi dan setiap saya bertemu dia bicara makanan gratis, bicara gizi," tutur Hashim.

Ia mengutip data statistik resmi yang dikeluarkan Menko Ekonomi dan Menko PMK tahun lalu bahwa setiap harinya 18 juta anak di Indonesia masuk sekolah dalam keadaan lapar.

“Angka 18 juta itu lebih dari jumlah penduduk negara Belanda. Optimisme saya rasakan karena program ini dicita-citakan Prabowo sejak 17 tahun lalu. Kaum marginal bersemangat karena sejak 2006 bisa mewujudkan mimpi keluar dari stunting dan kurang gizi," katanya.

Hashim menyampaikan, program makan gratis untuk anak-anak dan ibu hamil dapat membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Nantinya, kata dia, yang diperbolehkan terlibat dalam program ini hanyalah UMKM agar dapat merangsang ekonomi kerakyatan.

"Kita perkirakan lapangan kerja baru 1,8 juta. Ini adalah ibu-ibu yang masak di desa, sekolah-sekolah, merangsang peternak ayam, pengusaha menengah dan kecil dan supplier telur karena kita butuh 83 juta butir telur setiap hari," kata Hashim.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Romo Chrisanctus Paschalis Satumus, Yulistiar Rangga Wijaya, dan Yudas Sabaggalet, serta melibatkan perwakilan dari DPR RI seperti Melki Laka Lena dan Djohar Arifin Husin sebagai penanggap.

Diharapkan hasil dari Dialog Nasional ini akan menjadi panduan yang berharga bagi pemerintahan yang baru dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kaum marginal dan terpinggirkan di Indonesia. 

(*) JP

Rabu, 24 April 2024

PDIP Bernanuver Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke PTUN, Silfester Matutina : PDIP Berhalusinasi, Yang Masuk Akal Tarik Menterinya Dari Kabinet Jokowi!


JAKARTA, JP - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke PTUN. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.

"Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ucap Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dijelaskan Silfester, langkah PDIP yang akan membuat gugatan ke PTUN tidak akan bisa membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Karena itu, ia pun meminta agar PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi. Baginya, gugatan PDIP ke PTUN hanya sebagai halusinasi.

"Maksud saya lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya.

"Kalau untuk gugat lagi di PTUN, saya pikir ngga lah. Kita semua tahu secara hukum dan ketatanegaraan barang ini nggak ada lah. Ini hanya seperti kalau orang itu halusinasi. Jadi menurut saya daripada capek-capek lebih baik PDI-P tarik seluruh menterinya. Itu lebih masuk akal dan gampang," sambungnya.

Sebelumnya,  Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menggugat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Djarot menegaskan, gugatan tersebut akan diajukan bukan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," kata Djarot di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.

Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga KPU RI karena menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

"Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, ya sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ucap Djarot.

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu untuk mencari keadilan," ungkap Djarot menambahkan.

Djarot menuturkan, gugatan ini sangat penting agar praktik-praktik kecurangan tak kembali terjadi dalam Pemilu mendatang.

"Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024. Ini sebagai bagian koreksi kita," tuturnya. 

(Syafrudin) JP

Selasa, 23 April 2024

Ketum PPDI Tegaskan, Ketua PWI Pusat Bersama Jajarannya Dan Oknum Pejabat Kementerian BUMN Diduga 'Kongkalikong' Soal Anggaran UKW!


JAKARTA, JP - Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, secara resmi hari ini mengadakan siaran pers terkait sikapnya terhadap isu buruk di dunia Pers Indonesia, yang terus menjadi trending topic, akibat ulah pengurus PWI Pusat, khususnya Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (23/04/2024).

Dalam pernyataannya hari ini, di gedung kantor DPP-PPDI, Jalan Darma Bakti No 1C Kota Pekanbaru Riau, Feri Sibarani menegaskan, bahwa perbuatan pengurus PWI Pusat itu telah menciderai nama baik dan marwah Pers (Wartawan) di Indonesia, termasuk wartawan yang berada di bawah naungan Organisasi PPDI dan Organisasi lainya yang bukan konstituen Dewan Pers.
 
"Kami banyak menerima informasi hari ini, terkait persoalan dugaan penyelewengan dan UKW oleh ketua PWI Pusat itu. Katanya beredar kabar, bahwa yang bersangkutan, (Hendry Ch Bangun_red) telah diberikan hukuman dengan mengambilkan dana UKW yang diselewengkan sebesar Rp 1,7 Miliar, " Katanya.

Namun Feri menyebutkan, bahwa apa yang diberitakan terkesan mengabaikan konsekwensi hukum secara pidana, mengingat perbuatan pengurus PWI Pusat menurut informasi di berbagai media dapat di golongkan sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu di rinci oleh Feri Sibarani, manakala sumber dana UKW yang konon sudah diselewengkan sebesar Rp 1,7 Miliar, adalah hasil pemberian dari kekayaan Negara melalui BUMN. 
 
"Pemberitaan itu menurut saya adalah bersifat Absurd, atau tidak jelas yang dimaksud sebagai hukuman. Apakah perbuatan Hendry Ch Bangun itu sebagai tindak pidana korupsi, atau bukan, mustinya di uji melaui serangkaian penyelidikan atau penyidikan oleh penegak hukum, khususnya kejaksaan. Itu sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai sekedar tindak pelanggaran etika, karena sudah melibatkan dana negara, dan juga sudah menghianati kepercayaan publik terhadap Pers. Selebihnya, pengembalian uang pun bukan menghilangkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang, " urai Feri Sibarani, yang merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Lancang Kuning ini menambahkan.

Atas pernyataannya itu, Feri kemudian memaparkan Pengertian Korupsi berdasarkan pemahaman yang di akui secara internasional.

Kata korupsi, sebut Feri sibarani, berasal dari bahasa latin, corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
 
"Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menja Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, ' jelasnya.

Selanjutnya disebutkan olehnya, Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
 
"Pengertian Korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan," Imbuhnya.

Sementara itu, Feri Sibarani pun merinci Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami, apakah tindakan Hendry Ch Bangun itu (Ketua PWI Pusat) dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
 
"Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah, Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya, " Katanya.

Feri menyebutkan, Unsur-unsur itu antara lain, Melawan hukum baik formil maupun materil. Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.

Sementara ia juga mengemukakan Ciri-ciri Korupsi, yaitu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban dan Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan. Yang paling penting adalah tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
 
" Keseluruhan Unsur-unsur dan Ciri-ciri korupsi diatas hampir menyerupai apa yang sedang terjadi di tubuh pengurus PWI Pusat itu. Tapi untuk lebih jelas dan terpenuhinya asas praduga tak bersalah, maka kami dari PPDI meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian agar segera dapat mengusut hal ini secara profesional untuk demi keadilan dan kepastian hukum," Lanjutnya.

Selain itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait respon dan sikap para kepala Pemerintahan di Pusat dan Daerah yang kerap mengutamakan wartawan dan Media dari kalangan PWI, dalam memberikan fasilitas saat liputan dan kesempatan kerjasama publikasi, Feri Sibarani mengatakan hal itu sesungguhnya adalah tindakan diskriminasi dan tidak memiliki landasan hukum.
 
"Nah, ini biang masalahnya selama hampir 3 Dekade ini. Kita juga kerap mengalami itu. Alasannya wartawan PWI katanya profesional, sudah ada sertifikat UKW utama dan terverifikasi perusahaan medianya. Padahal aturan itu dibuat secara sewenang-wenang, oleh Dewan Pers, tanpa melibatkan semua insan pers atau Organisasi Pers yang ada. Itukan sebuah penjajahan Kemerdekaan Pers dengan model baru di era reformasi ini. Anehnya semua Lembaga Negara Indonesia ini tunduk, seakan dicucuk hidungnya, " Jelas Feri.

Mengakhiri pernyataannya, tak lupa Feri Sibarani yang kini sedang mempersiapkan buku edisi pertamanya, hasil tulisannya tentang Pers dengan segudang permasalahannya di tinjau dari perspektif hukum Indonesia.

Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Pemerintahan di semua jenjang, mulai dari Presiden, Gubenur, Bupati/Walikota, hingga para kepala Desa, agar kembali kepada prinsip-prinsip bernegara yang Baik dan benar. Tidak bertindak diskriminasi kepada  wartawan, atau Media, hanya oleh karena aturan Dewan Pers atau Organisasi Pers lainnya. Tetapi harus tunduk pada Undang-Undang Pers, sebagai ketentuan yang telah disepakati oleh Negara. 
 
"Peristiwa di PWI Pusat ini menjadi Cambuk bagi Dewan Pers, PWI, Pemerintahan di seluruh Indonesia, termasuk seluruh Kementerian dan Lembaga Negara. Para BUMN/BUMD, yang selama ini kerap " Mendewakan " Wartawan dari PWI atau aliansi Dewan Pers. Inilah buktinya.. Ini baru yang kita ketahui. Saya juga berharap Kejaksaan dan Kepolisian atau KPK dapat memeriksa seluruh PWI di Indonesia, karena tidak rahasia umum lagi, organisasi ini kerap disebut selalu aktif dan rutin mendapatkan fasilitas dan anggaran dari APBD dan APBN, " pungkas Ketum PPDI .
 
(FIT) JP

Sumber: Siaran Pers PDPP - PDI

Senin, 22 April 2024

Permohonan Sengketa pemilu 2024 Pasangan Capres 01 Anies-Muhaimin Ditolak, Hakim MK : Tidak Beralasan, Menolak Permohonan Seluruhnya!


JAKARTA, JP – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
  
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu

Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

Namun, jikapun benar terdapat unsur pemerintah melebihi tiga orang, sulit bagi Mahkamah menemukan korelasi antara jumlah tersebut dengan independensi anggota KPU atau anggota Bawaslu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan pemilu. Terlebih, sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bansos

Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan/atau alat bukti pendukung. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bantuan sosial (bansos) yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Penjelasannya serta Pasal 20 ayat (1) huruf h berserta Penjelasannya. Dari total belanja Rp 3.325,1 triliun yang direncanakan dalam APBN, sebanyak Rp 496,8 triliun dianggarkan untuk program perlinsos. Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum/legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Mengenai adanya kecurigaan terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan. Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon terkait adanya intensi lain. Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menadi ranag lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Apabila ditujukan sebagai antisipasi maka sudah pada tempatnya perlinsos dilaksanakan sebelum terjadinya suatu bencana alam (praperistiwa). Sedangkan jika bertujuan sebagai mitigasi maka pelaksanaan perlinsos dilakukan setelah terjadinya peristiwa (pascaperistiwa). Dengan demikian, menurut Mahkamah, program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana.

Menurut Mahkamah, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan penggunaan anggaran perlinsos sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Sebab, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya. Terhadap dalil Pemohon, menurut Mahkamah, tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos telah memengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.

Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dana operasional Presiden. Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon.

Mobilitas, Netralitas Penjabat Negara

Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Adapun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut disebabkan tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam hal ini, pengaturan yang terdapat dalam UU maupun PKPU tidak memberikan pengaturan lebih lanjut terhadap segala bentuk tindakan dan kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Kekosongan hukum demikian menjadi perhatian serius untuk pelaksanaan pemilu ke depan termasuk pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Di samping itu, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu. Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif. Sementara, Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon. Hal yang sama juga tidak jauh berbeda terhadap dalil Pemohon atas kegiatan yang diduga menguntungkan pasangan calon tertentu oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang notabenenya merupakan calon presiden.
 
Prosedur Penyelenggaraan Pemilu.

Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.

Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum.
 
Pemanfaatan Aplikasi Sirekap

Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024. Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.

Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.

“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan.
 
Penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum dalam UU Pemilu, PKPU, maupun Peraturan Bawaslu sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. UU Pemilu belum memberikan pengaturan mengenai kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Padahal Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Namun, pasal-pasal berikutnya dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

“Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi,” kata Suhartoyo.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya, menurut Mahkamah, ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu. Demikian halnya, jika ada pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang.
 
Pendapat Berbeda

Pertama kali dalam sejarah, putusan dalam perkara PHPU diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion). Tiga Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Saldi menyatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. “Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Hal yang sama juga disampaikan Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Sementara, Arief Hidayat mengatakan, seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.
 
(Mimi/Puspita/Jessicca/Nur R) JP

Kamis, 18 April 2024

Pelaku Pemalsu Plat Mobil Dinas TNI Dibungkus Petugas Berikut Barang Bukti, Kapuspen TNI : Bermotif Hindari Peraturan Lalin Ganjil-Genap


JAKARTA, JP - Pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu telah ditangkap, upaya yang dilakukan oleh Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil, pelaku yang berinisial PWGA ditangkap pada Selasa (16/4/2024) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.(18/4/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc mengatakan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. 
 
“Iya benar (sudah ditangkap), selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, dan hari ini Kamis (18/4/2024) sudah dilaksanakan Press Conference dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti,” kata Kapuspen TNI.

Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. "Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ucapnya.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan  dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.  Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
 
"Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,  kurungan selama 6 tahun,” pungkasnya.
 
(Taufan) JP

Minggu, 14 April 2024

Bentrok Ormas IPK Dan PKN di Medan, Polisi Bungkus Ketua PAC IPK Pancur Batu Berikut Brongsong 5 Anggota PKN Digelandang Masuk Bui


SUMUT, JP - Polrestabes Medan menangkap 5 anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan 5 anggota Pemuda Karya Nasional (PKN) usai peristiwa saling serang kedua ormas dan timbulnya korban antara keduanya, bahkan dua sopir truk yang tidak tahu perselisihan diantara dua ormas itu dianiaya di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang. Kini, 10 anggota ormas tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Dua sopir truk, bernama Ivan dan Simon, itu diserang pada Jumat (1/3/2024) yang kemudian dibalas oleh ormas  PKN dengan lemparan Bom Molotov ke Posko IPK.

Lalu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan menangkap sejumlah pelaku dan dalang bentrokan

Berikut sederet fakta terkait bentrok ormas IPK dan PKN tersebut.

1. Ketua PAC IPK Pancur Batu Ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan para pelaku berinisial DS, ASG, EG, BST, dan MS. Ada pun DS merupakan Ketua PAC IPK Pancur Batu dan ASD sekretarisnya.

"DS berperan sebagai mengumpulkan anggota dan mempersiapkan senjata untuk menyerang. ASG perannya membawa samurai dan ancam sopir," kata Teddy saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (5/3/2024)

2. Sopir Truk Diserang Pakai Senapan dan Sajam

Teddy menjelasakan, dua sopir truk PT Key Key yang merupakan milik keluarga Ketua PKN itu diserang di waktu yang berbeda. Awalnya, Ivan yang diserang menggunakan senapan dan senjata tajam.

"Ada pelaku yang menembak pakai senapan angin sehingga kaca truk pecah dan korban alami luka tembak di pelipis kiri. Lalu, para pelaku melarikan diri," sebutnya.

Setelah Ivan, Simon yang juga melewati lokasi itu turut diserang sehingga mengalami luka di bagian kepala akibat dilempar batu. Berangkat dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditangkap.

3. Motif Penyerangan IPK gegara Ketersinggungan

Teddy mengungkapkan motif penyerangan itu dipicu adanya ketersinggungan para pelaku dengan ormas PKN. Bahwa sebelumnya, para pelaku ini sempat diolok-olok oleh anggota PKN saat melewati Jalan Jamin Ginting.

"Kalau dari rekaman CCTV yang kita dapat, awal mulanya merasa anaknya Ketua PAC (IPK) ini lewat di depan Jalan Jamin Ginting. Pada saat melewati ada sebuah gereja, ada sekelompok ormas PKN. Saat melewati, ada bahasa seolah-alah, dari massa PKN, mengolok-olok Ketua (PAC IPK Pancur Batu)," jelas Teddy.

Ada pun dua sopir yang menjadi sasaran karena membawa truk dari PT Key Key milik abang dari Ketua PKN. Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang diduga dipakai saat menyerang sopir truk. Di antaranya, dua senapan angin, puluhan anak panah, 6 senjata tajam dan mercon.

4. Polisi Tangkap 5 Anggota PKN yang Mau Serang Balik IPK

Selanjutnya, polisi menangkap 5 anggota PKN saat mengendarai mobil Avanza di Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 02.09 WIB. Para pelaku bernama Muhammad Qrais (20), Ilham Syahputra (19), Roni Tarigan (22), Fernando Hose (22), dan Wahyu Syahputra (20).

"Saat digeledah, ditemukan 1 pistol Makarow made in Rusia, 43 amunisi, 4 senapan angin laras panjang, 13 samurai, dan 4 sajam. Para pelaku dari PKN ini ingin melakukan penyerangan. Sepertinya ada (kaitannya dengan penyerangan ormas IPK terhadap dua sopir truk). Meski begitu, kami masih mendalaminya," ujarnya.

5. Informasi Masyarakat Terdapat Lokasi Judi Dan Narkoba

Pada hari rabu 13 maret 2025, sekira pukul 00.30 dinihari, Polisi mendapat Informasi dari masyarakat adanya lokasi perjudian dan narkoba yang dikelola ormas tertentu, Patroli Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol serta sejumlah barang bukti Diantara Senjata Api milik Godol dan Senjata tajam kelewang/samurai.

6. Godol ketua Brigsus PKN Di Proses Hukum Polrestabes Medan

Penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sesuai prosedur. Dalam prosesnya memenuhi unsur pidana.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada tanggal 3 april 2025 tersangka godol dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata kasi humas polrestabes, minggu (14/4/2024).

7. Pasal yang Menjerat para Pelaku kedua ormas

Kapolrestabes medan mengungkapkan para pelaku dari anggota ormas IPK dijerat degan pasal 170 ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan godol anggota ormas PKN dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
 
(Ucok) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Camat Tamsel Hadirkan BOTRAM Tuai Apresiasi, Desa Setia Mekar : Program KIS Kecewakan Warga

KABUPATEN BEKASI, JP - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan kembali menggelar Kegiatan BOTRAM "Berkolaborasi Te...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS