Jumat, 28 Juli 2023

Jagung Muda Tipidsus Kembali Periksa Dua Orang Saksi Terkait Tipikor Kegiatan Pengelolaan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 - 2022


JAKARTA, JP - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kapuspenkum menjelaskan bahwa," Dua orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis(27/07/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 tersebut yaitu berinisial atas nama R, MIZ," jelas
Dr. Ketut Sumedana.
 
Sementara Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama R yang merupakan Ketua Auditor Tim Audit PT Indah Golden Signature pada pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019, dan saksi berinisial atas nama MIZ yang merupakan Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai tahun 2019.",ujar Tim Penyidik. Kamis(27/07/2023).

Lanjutnya, "Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.
 
(Wahyu/ Supriyadi) JP

Kamis, 27 Juli 2023

Dua Tersangka Koruptor Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Tahun 2017 Dilimpahkan Penyidik Kejati Banten ke JPU Kejari Tangsel Berikut Barbuk

BANTEN, JP - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Tersangka yang dilimpahkan yakni BP selaku Vice President Sales PT SCC, dan VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.
 
"Tahap II dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Rabu (26/7/2023).

Dalam pelaksanaan tersebut, para tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Rangga.

(Supri) JP

Rabu, 26 Juli 2023

Kinerja Pemkab Dan Satpol PP Bekasi Dinilai Lamban Bin Lemot, Sofyan Hadi : Kalo Gak Berani Jangan Jadi Pemimpin, Kan Digaji Ama Rakyat!?


KABUPATEN BEKASI, JP- Persoalan Bangunan Liar (Bangli) di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi, akibat lamban dan tak responsifnya pihak Pemkab.Bekasi dalam menanggapi laporan melalui koresponden resmi yang di layangkan pihak Kecamatan Tambun Selatan terkait mengenai penanganan Bangunan Liar (Bangli) berdasarkan atas keluhan masyarakat,. (26/07/2023).

Hal tersebut di kemukakan Camat Tambun Selatan, Sofyan Hadi saat di jumpai Awak Media di Kantor Kecamatan Tambun Selatan sementara.

"Bangli di Kalimalang itu di bersihin...malu kita ngeliatnya, tapi jalannya juga harus di benerin..jangan sepotong - sepotong," tegas Sofyan Hadi, (26/7/2023) Siang pada Awak Media.

Lanjutnya," Maksud saya yang dari Kota Bekasi sampai Toyo Giri di selesaikan saja....ya iyalah ini kan kemauan masyarakat," imbuhnya.

Camat Tambun Selatan juga mengungkapkan bahwa hal tersebut telah di lakukan laporan melalui koresponden dari pihak Kecamatan Tambun Selatan ke Pemkab Bekasi, namun sampai saat ini tidak ada  tanggapan serius, serta secepatnya di respon Pemkab Bekasi  terkait laporan tersebut.

"Responnya cepetlah, inikan kemauan dari rakyat Tambun Selatan yang penduduknya bejibun," jelasnya.

Selain Kinerja Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan PJ Bupati, Dani Ramdan yang di nilai berkinerja lamban bin lelet, Camat Sofyan Hadi juga mengeluhkan tentang kerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang di anggapnya juga lamban alias lemot di dalam menyikapi persoalan yang dilaporkan pihak Kecamatan Tambun Selatan tersebut, kendati telah di lakukan koresponden secara resmi oleh pihak Kecamatan Tambun Selatan yang bersifat urgensi.

"Ya tugas Kabupaten lah, kalau saya kan Satpol PP nya terbatas cuma berapa orang, kalau dia kan (Pemkab-Red), orangnya buanyak bangat, lha orang darimana bae, daripada ora ngapa- ngapain....mending gerebeg aja tuh Kali Malang," tukasnya.
 
Camat Tambun Selatan menekankan bahwa,"Pemimpin kalo gak berani jangan jadi pemimpin bisa di ecek-ecekin bocah, kan die di gaji ama rakyat," pungkas Sofyan Hadi mengakhiri keluhannya pada Awak Media.

(Joggie) JP

Minggu, 23 Juli 2023

Kejari Manggarai Barat Mengklaim Telah Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 127 Miliar Dari Tindak Pidana Korupsi Dalam Satu Tahun Kerja

NTT, JP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 127 miliar lebih dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rentang waktu setahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat Bambang DM menjelaskan keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus tindak pidana pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan, yaitu uang tunai Rp 2,6 miliar lebih dan aset tanah senilai Rp 124,7 miliar lebih.

"Untuk penyelamatan keuangan negara, yaitu tindak pidana korupsi pengolaan aset tanah daerah Manggarai Barat yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, yaitu uang tunai sebesar Rp 2.699.052.049, kedua aset tanah senilai Rp 124.712.338.400," jelas Bambang saat memberi keterangan pencapaian Kinerja Kejari Manggarai Barat 2022-2023 di Labuan Bajo, Sabtu (22/7/2023). 

Selain menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi, lanjut Bambang, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manggarai Barat juga sudah menyelamatkan kekayaan negara. Yakni, berupa aset tanah milik Pemda Manggarai Barat dengan total senilai Rp 13 miliar lebih. 

"Bidang Datun sudah menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda berupa tanah terletak di belakang kantor Basarnas seluas 4.000 m² dengan nilai Rp 10 miliar, aset Pemda berupa tanah di depan bank NTT seluas 540 m² dengan nilai Rp 2,1 ,iliar, dan aset Pemda berupa tanah pekuburan seluas 520 m² dengan nilai Rp 1,2 Mmliar. Total Rp 13.45 miliar," urai Bambang.

Masih terkait pencapaian kinerja Kejari Manggarai Barat di bidang tindak pidana korupsi, jelas Bambang, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dua kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili Kecamatan Lembor Selatan. Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan.

Untun tahap penuntutan kasus tindak pidana korupsi, juga ada dua kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi aset tanah daerah yang terletak di desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka ACH, AS dan R.

"Kedua dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PIP, program Indonesia Pintar, dan dana BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020 atas nama tersangka FC. Sekarang masih tahap kasasi," jelas Bambang. 

Sementara untuk eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi, Kejari Manggarai Barat sudah melakukannya untuk kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Baru Cermin. 

"Untuk eksekusi sudah laksanakan untuk perkara di Batu Cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023," ujar Bambang.

Sementara itu, capaian kinerja Kejari Manggarai Barat bidang tindak pidana umum, jelas Bambang, ada 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Manggarai Barat.

"Dilimpahkan ke pengadilan Negeri Labuan Bajo sebanyak 73 perkara, dieksekusi 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan yang tidak ada BAP sebanyak 33 perkara," terang Bambang.

Capaian kinerja di bidang intelijen, lanjut dia, ada berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjut.

Adapun capaian kinerja di bidang pembinaan, jelas Bambang, saat ini anggaran sudah terealisasi sekitar 60 persen. "Untuk tahun ini dilanjutkan dengan penyediaan cost pemilu untuk mendukung kesuksesan pemilu yang akan datang," ujarnya.

Sementara untuk barang bukti, kata Bambang, telah dilakukan pelelangan minyak tanah dan sudah disetorkan ke Kas daerah senilai Rp 14,66 juta.

 
(Wahyu) JP

Sabtu, 22 Juli 2023

Airlangga Hartanto Mangkir Dari Panggilan Kejagung Pada Kasus 'Crude Palm Oil', Abdul Fickar Hadjar : Tak Hadir, Bisa Dijemput Paksa Kejaksaan Agung!


JAKARTA - Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto bisa dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut, Fickar jemput paksa ini telah diatur dalam pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika setelah dipanggil tidak datang maka penyidik (Kejagung) memanggil kembali dengan perintah. Membawa (paksa Airlangga) ke tempat penyidikan,” kata Abdul Fickar, Jumat (21/7/2023). 

Dirinya memperingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu agar bersikap kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/7/2023).

“Penyidik berwenang memanggil dalam rangka pemeriksaan penyidikan dan orang yang dipanggil wajib datang,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Kejagung, Selasa (18/7/2023). Dia dijadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, (24/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan terhadap Airlangga juga berkaitan dengan telah ditetapkannya tiga tersangka korporasi dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pemanggilan Menko Perekenomian itu guna mencari tahu proses pemberian izin ekspor CPO. Diantaranya “Menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yg cukup siginifikan, menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp 6,47 kerugiannya,” papar Ketut, Selasa (18/7/2023).
 
(Supri) JP

Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak Indonesia, Isa Rachmatarwata Tegaskan, 'APBN Hadir Menjamin Kesehatan, Pendidikan Dan Kesejahteraan Anak!'


JAKARTA, JP – Pemerintah saat ini terus memprioritaskan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak-anak Indonesia sebagai penerus generasi bangsa. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, pun menegaskan bahwa APBN hadir untuk menjamin kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia, (21/07/2023).

"Perhatian APBN kepada anak-anak ada di banyak area. Di bidang kesehatan misalnya, kita memasukkan anggaran makanan yang sehat untuk anak-anak. Ada vaksinasi untuk mereka, kemudian ada berbagai upaya kesehatan lainnya agar menjaga kesehatan mereka" ujar Dirjen Anggaran Pada Awak Media.

Isa menjelaskan, belanja negara didesain untuk mendukung anak-anak Indonesia agar mampu tumbuh dengan sehat dan juga menjadi manusia yang cerdas. Bahkan, banyak komponen belanja APBN didedikasikan untuk memberi perhatian yang besar bagi anak-anak.

"Untuk pendidikan pasti, bahkan Undang-Undang Dasar kita mengatakan bahwa 20% dari APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. Walaupun kita menyadari ada pendidikan sepanjang usia, sepanjang hayat, tapi kita tahu sebagian besar itu berada di usia anak-anak.  

Dalam menangani pandemi, pemerintah memberikan alokasi yang besar untuk menjaga kesehatan. Ia menyebut, pada tahun 2022 dan 2023 ini anggaran untuk bidang pendidikan justru tidak menurun, bahkan pemerintah memberikan alokasi khusus untuk anak-anak untuk bisa mengakses pendidikan dengan secara daring.

"Tahun 2022 dan 2023, kita memiliki alokasi untuk Program Indonesia Pintar. Ini untuk 17,9 juta siswa di tahun 2022 anggarannya Rp9,7 triliun. Di tahun 2023 masih sama untuk 17,9 juta siswa anggarannya Rp9,7 triliun. Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2022 ini Rp10 triliun untuk 780 ribu mahasiswa, tahun 2023 meningkat menjadi Rp12,8 triliun untuk 893 ribu mahasiswa. Kita mendapatkan anggaran untuk pendidikan kecakapan kerja atau PKK. Tahun 2022 kita alokasikan Rp131,5 miliar. Tahun 2023 Rp139,3 miliar untuk 30 ribu lebih anak" jelasnya.

Selain itu, Isa mengatakan bahwa pemerintah juga memberikan pendidikan kecakapan wirausaha untuk sekitar 19 ribu orang kepada anak usia sekolah yang tidak sekolah dengan anggaran sebesar Rp124 miliar dan tahun ini menjadi Rp147 miliar.

Sementara di bidang kesehatan, ia menyebut pemerintah mendukung imunisasi dasar sebesar Rp112 Miliar dan untuk pencegahan dan pengendalian penyakit yang sebagian untuk anak-anak sebesar Rp1,8 triliun. Kemudian pemberian bantuan iuran PBI untuk jaminan kesehatan nasional, layanan kesehatan ibu dan anak, pemenuhan gizi ibu dan anak sebesar Rp1,3 Triliun.
 
Isa pun menuturkan dukungan anggaran di Kementerian lainnya, misalnya untuk perlindungan anak dan perempuan. Misalnya pemenuhan hak anak sebesar Rp17,6 miliar tahun lalu dan tahun ini sebesar Rp24 miliar. Selain itu terdapat juga alokasi anggaran di BPOM untuk pengawasan obat dan makanan.
 
"Banyak sekali yang kita lihat memberikan perhatian kepada anak-anak. Satu hal yang juga penting adalah program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan. Di dalamnya juga ada komponen yang memberikan tambahan kepada keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Jadi kalau punya anak sekolah siswa SD, dapat tambahan Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun. Jadi cukup banyak anggaran-anggaran untuk kegiatan yang secara khusus memang dihubungkan dengan keberadaan anak di keluarga", tegasnya.

Melalui dukungan anggaran pemerintah tersebut, ia pun berharap dapat membangun anak-anak Indonesia menjadi lebih sehat, lebih cerdas dan menjadi manusia yang produktif.

"Tentunya kita sangat ingin anak-anak Indonesia menjadi semakin sehat, semakin cerdas, dan semakin tangguh untuk kemudian mereka bisa menjadi manusia yang produktif dan yang siap memajukan Indonesia. Untuk itu, pemerintah juga sudah menyediakan cukup anggaran untuk memberikan support" pungkasnya.
 
(tf/dm/hpy/iksn) JP

Tepis Isu Miring Terima Suap Seratus Juta, Polres Sampang Klaim Segera Limpahkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan ke-Kejari Sampang

 
 

MADURA, JP – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang di wakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menegaskan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah akan terus berlanjut sampai meja peradilan.

Hal tersebut di sampaikan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Bluuran Karang Penang, pada Jum’at (21/07/2023) pukul 14.00 Wib di ruang kerjanya.

Saat dikonfirmasi Awak Media apakah penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan tersangka Curas tersebut, Ipda Sujianto membenarkan bahwa  Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

 
"Benar Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang telah melakukan penangguhan penahanan terhadap IS bin RS dan SH Bin BN dua tersangka perampasan 2 (Dua) handphone merk Samsung galaxy m12 dan Handphone redmi 9c yang terjadi pada hari minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib di Jl. Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur," kata Ipda Sujianto.

Ia juga menjelaskan bahwa,"Penangguhan penahanan tersebut didasari atas permintaan keluarga tersangka dan permintaan langsung dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan Handphone yang mendatangi penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang pada tanggal 14 juli 2023 untuk mencabut laporannya karena telah terjadi kesepakatan secara kekeluargaan antara ST. Marwiyah dengan keluarga tersangka," jelasnya.

"Kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang, keluarga tersangka menjamin IS bin RS dan SH Bin BN tidak akan melarikan diri dan sanggup menghadirkan ke penyidik apabila dibutuhkan dalam penyidikan dan proses lanjutan kasus tersebut," imbuhnya.

"Selain itu," lanjut
Sujianto,"Keluarga tersangka menjamin bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan keluarga tersangka menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti."

"ST. Marwiyah selaku korban dan pelapor juga mengatakan kepada penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang bahwa telah memaafkan kesalahan para pelaku dan kedatangannya di Mapolres Sampang merupakan keinginan dirinya sendiri tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun," tuturnya.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa,"Dalam Laporan Polisi nomor LP/B/107/VI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM tanggal 12 juni 2023, ST. Marwiyah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk handphone merk Samsung galaxy m12 dan Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk handphone merk redmi 9c," jelasnya.

Ipda Sujianto menegaskan kepada Awak Media bahwa,"Sat. Reskrim Polres Sampang hanya menangguhkan penahanan tersangka saja dan terkait berkas perkara penyidikan akan secepatnya diselesaikan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sampai Pengadilan Negeri Sampang," tegasnya.

Kasi Humas Polres Sampang kembali menegaskan kepada Awak Media bahwa," Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang tidak pernah menerima uang Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari kedua pelaku maupun dari ST. Marwiyah selaku korban perampasan handphone tersebut," pungkas
Ipda Sujianto SH.
 
(Sahidin) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Barang Bukti 204 Pohon Ganja Sumber Pendanaan Kelompok Separatis OPM Dimusnahkan Satgas Yonif 512/QY Bersama Polres Pegunungan Bintang

PAPUA PEGUNUNGAN, JP - Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika yang diduga menjadi sumber pendanaan kelompok separatis OPM, Satg...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS