Selasa, 21 Maret 2023

Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau, Kasat Reskrim : 'Telah Ditangani. Saat Ini Tengah Diselidiki'


KALIMANTAN BARAT, JP - Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar saat ini sedang menangani kasus penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/3/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., membenarkan atas terjadinya peristiwa tersebut (21/3/2023) saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya mengatakan bahwa,"Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Yosef, di depan rumahnya di Jalan Lingkar Pala Pulau, Putussibau Utara, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib," katanya.

Saat itu, Yosef melihat seekor anjing membawa benda seperti mayat bayi, ia kemudian mengejar anjing untuk memastikannya. Anjing tersebut membuang mayat bayi itu sekitar 10 meter dari rumahnya.

"Mayat bayi tersebut hanya tersisa setengah badan dari pusat sampai kaki, kepala dan setengah badan sudah hilang," terang AKP Joni.

Kemudian Yosef melaporkan kepada Ketua RT 05 Dusun Patinggi Sari Desa Pala Pulau, Feni untuk menyaksikan temuan mayat bayi tersebut. Hal itu diteruskan ke pihak Polres Kapuas Hulu.

"Kasus penemuan bayi telah kami tangani dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar AKP Joni.
 
(Juli) JP

Senin, 20 Maret 2023

Acara Desa Bersatu, Ketua MPR RI Tegaskan, 'Tak Ada Pemimpin Di NKRI Yang Bisa Mengalahkan Kepemimpinan Presiden Jokowi Sampai Saat Ini!'

JAKARTA, JP - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menyebut tak ada yang bisa mengalahkan Presiden Jokowi hingga saat ini. Hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan ribuan Kepala Desa (Kades) di Jakarta. Bamsoet menyebut Jokowi adalah pemimpin yang memberi perhatian besar ke Desa. (20/03/2023).

JAKARTA, JP - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, menyebut tak ada yang bisa mengalahkan Presiden Jokowi hingga saat ini. Hal itu ia sampaikan saat berpidato di depan ribuan Kepala Desa (Kades) di Jakarta. Bamsoet menyebut Jokowi adalah pemimpin yang memberi perhatian besar ke Desa. (20/03/2023).

"Memang sampai hari ini tidak ada yang bisa mengalahkan Kepemimpinan Presiden kita Pak Jokowi. Tanpa beliau, perhatian Negara ke Desa minim," kata Bamsoet dalam Acara Desa Bersatu di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengatakan Jokowi telah memperjuangkan Dana Desa untuk pembangunan. Dia berkata jumlah Dana Desa memang saat ini belum maksimal. Tetapi katanya, perjuangan Jokowi terkait Dana Desa perlu diapresiasi. Dia mendukung usulan para Kades agar Dana Desa dinaikkan hingga 10 persen APBN. Bamsoet berharap pemerintah bisa mengabulkan permintaan para Kades tersebut.

"Dari atas podium ini, saya mendukung anggaran 10 persen APBN untuk Desa dan 15 Januari ditetapkan sebagai hari Desa," ujarnya.

Bamsoet menambahkan bahwa dirinya juga mendukung ribuan para Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang berkumpul di GBK itu menetapkan Presiden Jokowi sebagai Bapak Pembangunan Desa.

"Kenapa? Karena Pemerintahan Presiden Jokowi serius dan berkomitmen membangun Desa dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Bamsoet.

Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun, atau 2,3 persen dari total APBN. Jika dibagi rata maka setiap desa mendapatkan Dana Desa sekitar Rp 1 miliar.
 
(*) JP

Istri Berikut Balita Ketua JMSI Lebak Saksi Kasus Galian Tanah Ilegal Dijebloskan ke Penjara, Ketua PKN : 'Ini Tidak Wajar, Saya Tau Arahnya Kemana'

BANTEN, JP - Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Fam Fuk Tjhong sangat menyayangkan peristiwa penjemputan paksa atau digelandangnya istri dan anak Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yakni ibu Ira Dewi Darma dan Anaknya Arumi yang mana anaknya tersebut masih berumur dua tahun lima bulan. Keduanya digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua mobil sebanyak delapan anggota ke Kantor Polres Kabupaten Serang di Citra Maja pada Jumat (17/3/2023).

Ira Dewi Darma adalah salah satu saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak memiliki ijin. Ira Dewi darma salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma sebagai saksi selaku pemilik tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15, yang mana si penggali berinisial AW sudah dilakukan penahanan oleh Polres Kabupaten Serang diduga karena menggali tanah merah tidak memiliki ijin galian.

" Pertama kita harus cerna dulu biar lebih jelas perkaranya. Istri ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma adalah pemilik tanah, dimana beliau tidak mengurusi ijin tanah. Namun, jika di panggil sebagai saksi itu adalah hak kepolisian dan wajar ketika memberikan keterangan sebagai saksi sebagai pemilik tanah. Namun, bagi saya tidak wajar adalah, kenapa istri Ketua JMSI Lebak yakni Ibu Ira Dewi Darma di gelandang bersama dengan anaknya yang masih di bawah umur, ini yang sangat tidak dibernarkan dalam aturan apapun," tegas Fam Fuk Thjong  Ketua PKN, Sabtu (18/3/2023).

Kata Uun sapaan akrabnya, padahal terkait pemanggilan Ira Dewi Darma meskipun sudah dilakukan dua kali panggilan sebagai saksi kasus galian tanah merah yang diduga tidak berijin ini dapat dilakukan secara persuasip.

Apalagi, kata Dia, Ketua JMSI Lebak juga banyak berkontribusi terkait pemberitaan yang dimuatnya di wilayah hukum Polda Banten maupun Polres. Selain itu, terkait dugaan mangkirnya dalam pemanggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang, menurut Uun, ibu Ira Dewi Darma memiliki hak dan itu atas apa yang diperintahkan Kuasa Hukumnya, karena menurut Kuasa Hukumnya panggilan tersebut tidaklah berkpastian hukum.

" Setau saya, Ketua JMSI Lebak banyak berkontrbusi pemberitaan kegiatan Polda maupun Polres, padahal bisa kan secara persuasip, kasihan kalau digelandang gitu sama anaknya. Kemudian, terkait seoalah klarifikasi dalam pemberitaan soal tanah tersebut, menurut saya Kapolres Kabupaten Serang juga dalam setemennya itu harus mengetahui perkara tanah yang sudah di sidangkan dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung Keputusan yang tetap, karena saya sebagian mengetahui jejak tanah tersebut," kata Uun.

Menurut Uun, tentu perkara tanah dengan perkara ijin galian tanah ini harus di pisahkan. Terkait persoalan status tanah, kata dia, itu adalah persoalan perdata yang sudah lama di sidangkan dan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Terkait persoalan ijin, itu menurutnya adalah persoalan administrasi.

" Jika kemudian ada yang melaporkan status tanahnya atau tanah tersebut yang katanya orang yang sah, nah, disini berarti tanah Alm. Ayi Intan Darma ada yang mengklaim ada yang ngaku ngaku. Padahal, yang saya tau mereka memiliki SHM di blok Cimanggu Nomor 49. Sementara di blok batu Numpuk milik alm. Ayi Intan Darma bapak dari Ibu Ira Dewi Darma. Nah, akhirnya kita kebuka sekarang, bahwa ini ada kaitan juga dengan persoalan tanah yakni persoalan Perdata," tutur Uun

Uun juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat jelas bukti kwitansi pembelian tanah alm. Ayi Intan Darma bapaknya Ira Dewi Darma.

Ia juga berbicara langsung dengan salah satu saksi hidup yang mengetahui lokasi tanah dan riwayat tanah tersebut. Uun juga mengaku sudah melihat Nota Dinas dari BPN bahwa itu adalah hak kepemilikan alm Ayi Intan Darma yang harus segera ditindaklanjuti untuk pendaftaran sertifikat di BPN Serang.

" Saya melihat jelas kok ada SPPT, ada kwintansi pembelian dari masyarakat dan di blok mana tanahnya, saya melihat jelas dan saya tahu. Nah, ketika memang ada yang melaporkan terkait tanah, ini yang harus kita gali bersama sama dan harus juga di laporkan kembali yang mengklaim tersebut. Kita akan kawal bersama sama dengan kawan kawan," tegas Uun.

Uun meminta dalam hal ini Penegak Hukum Harus secara Profesional dalam menegakan secara aturan yang berlaku. Kata dia, ketika ibu Ira Dewi Darma yang tadinya status saksi galian ijin dan kemudian diarahkan ke hal-hal yang lain, tentu Negara harus menjamin keselamatan Ibu ira Dewi Darma.

" Tentu kita akan bersama masyarakat tidak akan tinggal diam, kita akan galang solidaritas untuk perlidungan Ibu Ira Dewi yang mungkin kedepan akan ada apa apanya. Kasihan ibu Dewi tentunya beliau salah satu ahli warisnya kok salah satu pemilik tanah yang sah dari alm. Ayi Intan darma," tegas Uun.

Uun juga meminta kepada Awak Media agar juga melakukan konfirmasi kepada kuasa Hukum Ira Dewi Darma untuk suatu kebenaran terkait masalah tanah dan agar pemberitaan tersebut berimbang.

" Jika memang arahnya pelaporan tanah ini yang harus di garis bawahi adalah persoalan Perdata. Tentu, Awak Media juga wajib konfirmasi memberikan hak jawabnya selaku jurnalis yang mematuhi kode etik jurnalistik. Apalagi, seharusnya simpatik terhadap sesama Media itu perlu juga, karena apa yang di alami Istri dan anak ketua JMSI Lebak bukan di ada ada," kata Uun.

Uun juga mengaku merasa harus di pertanyakan, kenapa persoalan galian tanah yang baru beberapa ritisasi saja dan persoalan ijin, saudara AW bisa sijebloskan ke penjara tanpa adanya restorastis justis. Ia juga sebelumnya memohon maaf bukan semata mencampuri urusan pengakan hukum, tentu penegakan hukum menurutnya itu adalah urusan penegak hukum. Namun, sebagai aktivis kelembagaan PKN yang selalu membantu dan mendampingi masyarakat kecil ini mengatakan perlu untuk diberikan pandangan dan masukan yang positif.

" Ya ini kan baru mulai galiannya, lagian ini kan soal ijin, apakah pihak Kepolisian tidak bisa memberikan keringanan dan memberikan restorastive justice kepada AW, artinya, prespektif kami memandang perlu, karena meskipun AW melanggar terkait ijin, tapi ada hal yang memang perlu di pertimbangkan lagi, seperti kehidupan keluarganya. Karena AW bagaimanapun adalah seorang bapak yang harus mencari makan keluarganya, ini padangan saya dan masukan saya," kata Uun.

Uun juga meminta agar Ibu Ira Dewi Darma Bersama Ketua JMSI Lebak untuk segera bersama-sama dengan kawan-kawan Organisasi Media lainnya menemui Kapolri terkait peristiwa tersebut dan penanganan yang saat ini menimpa Ibu Ira Dewi Darma.

” Saya minta juga untuk dipersiapkan untuk bertemu dengan Bapak Kapolri untuk menjelaskan duduk perkara ini kepadanya. Beliau adalah Pak Kapolri yang tentu menjunjung tinggi Presisi yang sebagai pengayom yang di cintai masyarakat Indonesia termasuk saya. Saya juga akan berkordinasi terkait hal ini kepada rekan rekan Lembaga lainya, karena saya sudah tau juga ini arahnya kemana,” katanya.

 
(Enggar) JP

Sabtu, 18 Maret 2023

Gelar Musda IV KAI Jawa Timur di Pinggir Pantai di Bangkalan, H. Abdul Malik Terpilih Sebagai Ketua

MADURA, JP - Dalam waktu sangat cepat Musyawarah Daerah (Musda) IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur berhasil memilih H. Abdul Malik, SH, MH sebagai Ketua Terpilih. Acara penuh suasana persaudaraan ini dihadiri sekitar 267 Peserta dari 31 DPC KAI Kabupaten/Kota yang hadir.

H. Abdul Malik SH MH untuk ketiga kalinya terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur. Putra asal Bangkalan Madura ini terpilih secara aklamasi di Musyawarah Daerah (Musda) IV KAI Jawa Timur, Jumat (17/03/2023) di Long Gledhek Hotel and Resto, Kabupaten Bangkalan.

Musda IV KAI Jawa Timur ini juga terlihat unik, karena berlangsung di tepi pantai Long Gledhek Bangkalan, Madura Jawa Timur. Dimana H. Abdul Malik sengaja memperkenalkan wisata pantai dan bahari Kabupaten Bangkalan kepada 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

"Alhamdulillah pelaksanaan Musda IV KAI Jawa Timur kemarin (Rabu, 17/03/2023) di Bangkalan berlangsung sukses," kata Ketua Panitia Lokal H.Drs. Fahurrahman Said, SH, MH atau yang biasa memiliki sebutan Jimhur Saros ini, dalam sambutannya.

Keputusan Musda IV KAI Jawa Timur terpilih H. Abdul Malik SH MH sebagai Ketua DPD KAI Jawa Timur, Drs  Fathurrahman Said, SH, MH sebagai Sekretaris dan H. Faisol, SH, MH, sebagai Bendahara. Katanya, untuk susunan pengurus akan diadakan nanti setelah bulan Ramadhan.

"Kami akan menyusun pengurus KAI Jawa Timur setelah bulan Ramadhan dan setelah itu akan digelar pelantikan di Kota Surabaya," kata H. Abdul Malik, SH, MH saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP / Gus Din wartawan senior, Sabtu (18/03/2023).

Pada acara Musyawarah Daerah (Musda) IV KAI Jawa Timur ini hadir Wakil Sekretaris Jenderal KAI Pusat, Bapak John Sada, SH, MH memberikan bendera pataka KAI kepada Ketua Terpilih H. Abdul Malik. Dimana Wakil Sekretaris Jenderal John Sada juga langsung mengukuhkan kepengurusan DPD KAI Jawa Timur.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Kehormatan KAI Pusat, Bapak DR. Achmad Rubaie, SH, MH dan Bapak Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA, Pengacara Senior Jawa Timur yang menjadi Tamu Kehormatan KAI Jawa Timur. Selain itu hadir perwakilan dari Gubenur Jawa Timur, Kajati Jawa Timur dàn Forkompinda Kabupaten Bangkalan.

Tampak dalam acara Musda IV KAI Jawa Timur Edy Torana dan John Sada menerima cindera mata dan topi khas Bangkalan dari Jimhur Saros Sekertaris DPD KAI Jawa Timur disaksikan Ketua Terpilih H. Abdul Malik dan semua peserta Musda IV KAI Jawa Timur.

"Saya serahkan Cindera Mata kepada Bapak Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA sebagai Tamu dan Anggota Kehormatan Kongres Advokat Indonesia. Selain itu kita berikan topi kehormatan khas masyarakat Bangkalan untuk beliau (red-Edy Torana)," kata Jimhur Saros Sekertaris DPD KAI di depan peserta Musda IV KAI Jawa Timur.

DPD KAI Jawa Timur Barometer dan Ujung Tombak KAI Pusat

Sebagaimana diketahui, H. Abdul Malik, SH, MH adalah Ketua DPD KAI Jawa Timur yang sebelumnya sudah menjabat dua kali. Sementara itu Sekretaris Drs. Fathurrahman Said, SH, MH adalah Ketua DPC KAI Kabupaten Bangkalan, Ketua Supporter K-Conk Mania dan Mantan Ketua PWI Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya Bendahara adalah H. Faisol, SH, MH yang juga  Ketua KONI Kabupaten Ngawi dan Ketua DPC KAI Kabupaten Ngawi.

"Musda IV KAI Jawa Timur telah memilih Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang sudah pengalaman diberbagai organisasi. DPD KAI Jawa Timur saat ini adalah baramoter KAI Pusat dengan 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang perlu dikelola secara profesional," kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Menurutnya, salah satu acuan yang menjadi barometer, yaitu organisasi DPD KAI Jawa Timur adalah organisasi advokat yang paling solid di Jawa Timur dengan struktur 38 DPC Kabupaten/Kota. Selain itu memiliki kantor DPD di Jl. Prambanan no.5 Surabaya yang profesional dan memiliki sistem pelatihan advokat/pengacara yang profesional dalam  rekrutmen anggota.

"Dari beberapa organisasi advokat/pengacara DPD KAI Jawa Timur yang paling lengkap kepengurusannya. Selain itu anggotanya sangat banyak tersebar di 38 DPC KAI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur," tandasnya.

Bahkan kata H. Abdul Malik, struktur pengurus DPD KAI Jawa Timur adalah ujung tombak KAI Pusat. Setiap program dan kegiatan KAI Pusat pengurus DPD KAI Jawa Timur terus memberikan support dan dukungan.

"Untuk itu kami selaku Ketua DPD KAI Jawa Timur dan jajaran pengurus mengucapkan kepada Presiden KAI dan Sekjen KAI Pusat yang selalu memberikan arahan dan masukan. Kedepan DPD KAI Jawa Timur akan terus berbenah dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menjalani profesi advokat/pengacara," pungkas H. Abdul Malik dengan rendah hati.
 
(Syafrudin) JP

Jumat, 17 Maret 2023

Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya Dalam Rutan, PPRI : 'Paksakan Kehendak Dengan Langgar Azaz Lex Specialis Derogat Legi Generali'

BANTEN, JP – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.

“Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya.
 
"Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.
 
Polda Banten Langgar Azaz 'Lex Specialis Derogat Legi Generali'

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten.
 
"Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada Awak Media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. 
 
“Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan Pidana Penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. 
 
"Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan," tukis Presiden PPRI.

"Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

"Kebijakan yang demikian itu," lanjut Ansory, "Dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya."
 
"Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani," pungkas Moch. Ansory.

Para Oknum Penyidik Polda Banten Tak Berperikemanusiaan

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA.
 
“Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada Media ini.
 
(TIM/Red) JP

Soroti Polemik Prilaku DPRD Kab.Lebak, Rifki : 'Awal Yang Sangat Memalukan Bagi Rakyat Lebak!'

BANTEN, JP - Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten Muhamad Rifki Juliana menyoroti sejumlah polemik di  DPRD Kabupaten Lebak yang viral di Media Online, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, Ketua DPRD Lebak sebagai pimpinan seharusnya bisa tegas mengambil sikap terkait persoalan apapun yang ada di DPRD Lebak.(17/3/2023).

Selain itu, Ia juga menyoroti Sekertaris Dewan (Setwan) agar terbuka terkait anggaran Silpa pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak.

" Kalau di DPRD Lebak sendiri sudah tidak tahu malu ya mau gimana, siap siap saja rakyat Lebak. Toh mungkin dianggapnya tagihan Sepanduk Reses itu hal yang biasa saja meskipun faktanya nunggak bayar, yang jelas tahun 2023 ini awal yang sangat memalukan bagi rakyat Lebak, ini yang pertama," tegas Ketua FMI Banten Muhamad Rifki Juliana.

Menurut Rifky, selain dinilai buruknya komunikasi administrasi terkait nunggaknya pembayaran sepanduk reses, Sekertaris Dewan Lebak juga seharusnya terbuka kepada publik terkait adanya Silpa anggaran baju dinas DPRD Lebak.

Karena, dengan bungkamnya Setwan DPRD Lebak itu dinilai melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

" Sudah jelas, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, bungkamnya Sekertaris DPRD Lebak adalah sebuah ancaman matinya demokratis di DPRD Kabupaten Lebak, tentu itu patut di curigai ada apa, kita akan investigasi dan melakukan kajian terkait semua anggaran di DPRD Lebak termasuk temuan BPK," katanya.

Rifki juga mengaku akan segera membentuk tim invetigasi juga akan melakukan audensi bersama aktivis lainya ke DPRD Lebak.

" Saya akan bentuk tim investigasi untuk mengawal semua penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Lebak, sehingga demokratis di Lebak berjalan dengan baik, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap DPRD Lebak," tegas Ketua Federasi Mahasiswa Islam Banten, Muhamad Rifki Juliana.

Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak bungkam kepada awak media dikonfirmasi terkait adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak. Selasa (14/3/2023). Setwan DPRD Lebak Lina Budiarti juga tidak memberikan jawaban apapun dan memilih bungkam terkait nunggaknya pembayaran Sepanduk Reses anggota DPRD Lebak, dimana sebelumnya berita tersebut viral di media online, dan juga banyak sorotan dari berbagai pergerakan aktivis.

Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.

 
 (Enggar) JP

Kamis, 16 Maret 2023

32 Pengguna Dan Pengedar Narkoba Berhasil Dibrongsong Polres Ketapang Dalam 'Operasi Penggerebekan Pengedar Narkoba' di Joglo


KALIMANTAN BARAT, JP - Polres Ketapang gelar "Operasi Penggerebekan Pengedar Narkoba" di Kawasan Joglo, Jalan Mulia, Delta Pawan, pada hari Selasa malam  14/3/23 menyeret 30 orang  terduga Pengedar dan Pemakai Narkotika yang akan melakukan transaksi pembelian narkoba, dimana salah satunya adalah Pelajar laki-laki di bawah umur berusia 15 tahun.
 
Mereka semua langsung digelandang masuk ke Mapolres Ketapang, kemudian pada Rabu (15/3/2023) pagi bersama dua orang bandar yang juga tertangkap menjalani Tes Urine.

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala, kepada sejumlah Awak Media pada Rabu (15/3/2023) siang menerangkan bahwa,"Operasi dilakukan Polres Ketapang Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, Saat penggerebekan dilakukan tertangkap terduga bandar di dua lokasi pada kawasan tersebut, sebanyak puluhan calon pembeli juga ikut terjaring," terangnya.
 
Lanjutnya,"Dari Tes Urine yang dilakukan Tim Polres , hasilnya  19 positif narkoba, 4 samar dan 7 negatif, sementara pelajar yang tertangkap hasil Tes Urine negatif, begitupun 2 dari 4 perempuan yang terjaring juga negatif," ujar Kapolres Ketapang.
 
Kepada Awak Media Pelajar tersebut mengaku telah 2 tahun menjadi pemakai, menurut pengakuan anak ke 3 dari empat bersaudara ini, diungkapkannya juga bahwa kedua orang tuanya tidak mengetahui bahwa dirinya selaku pemakai narkoba. Dalam pengakuannya mengatakan bahwa Ayahnya bekerja sebagai tukang bangunan, sedangkan Ibunya tidak bekerja.

Kapolres Ketapang menegaskan bahwa,"Terjaringnya puluhan orang sebagai calon pembeli narkoba, membuktikan maraknya peredaran narkoba di Ketapang, bahkan mulai menyasar pada anak anak dan perempuan sebagai pemakai," tegasnya.
 
Dihimbau Kapolres," Hal ini harus diwaspadai kite semua. Perlu gerakan saling mendukung antara Masyarakat dan Kepolisian," himbau Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala.
 
(Kudungga) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS