Jumat, 10 Maret 2023

Disinyalir Tak Becus Kerja Dan Mainkan Anggaran Belanja Baju Dinas, Bangbang SP Desak Setwan DPRD Kab.Lebak Mundur Dari Jabatan

BANTEN, JP - Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa. (10/03/2023).

Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.

" Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD," tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).

Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.

" Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan," tegas Bangbang SP.

Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.

" Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat.  Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya," tegas Bangbang SP.

Sementara itu, Sekertariat DPRD Lebak Lina Budiarti ketika dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim Centang dua.

 
(Enggar) JP

Kamis, 09 Maret 2023

SMSI Tolak RPP, Dianggap Bertentangan Dengan Semangat Presiden RI Dan Verifikasi Dewan Pers Dikhawatirkan Mengganggu Kemerdekaan Pers


JAKARTA, JP - Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan "Publisher Right" atau Hak Penerbit.(08/03/2023).

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi: 

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar.
 
(*) JP

Rabu, 08 Maret 2023

Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari, Polda Kalbar Musnahkan 15,6 Kilogram Sabu Dan 4.367 Butir Pil Ekstasi Dihalaman Ditresnarkoba


KALIMANTAN BARAT, JP - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

"Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya," ungkapnya.

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).

"Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023," jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman," tutupnya.
 
(Jaya) JP

Senin, 06 Maret 2023

Rakernas Dan HUT SMSI ke-6, Dewan Pers : 'Tidak Terdata Tetap Dilindungi Sepanjang Koridornya Karya Jurnalistik Berkualitas!

JAKARTA, JP- Dewan Pers akan memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online (siber).

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan hal itu di depan sekitar 300 pemimpin perusahaan pers dan pemimpin redaksi media siber, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Ninik menyampaikan pidatonya setelah paparan program kerja organisasi yang disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus.  

Sebelum Ketua Dewan Pers,  naik panggung, terlebih dahulu dilakukan pelantikan para pengurus Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber atau Forum Pemred SMSI oleh Firdaus. Lembaga baru Forum Pemred Media Siber ini dipimpin oleh Ketua Umum Iman Handiman dan Sekretaris Jenderal Nurcholis MA Basyari.

Firdaus menjelaskan, SMSI memiliki program strategis untuk mengembangkan organisasinya yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan tersebar di Tanah Air.  Program SMSi antara lain membentuk Forum Pemred, Lembaga Bantuan Hukum, dan Cyber Millennial Network, dan Badan Siber Nasional.

Dua Semangat dalam Undang-Undang

Selanjutnya Ninik Rahayu mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

"SMSI sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti  Forum Pemred, LBH Pers SMSI, Cyber Millennial  dan rapat-rapat kerja nasional yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga presiden, sebagai kepala pemerintahan terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft Perpres (publisher right),” jelas peraih Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu

Dalam penyusunan aturan publisher right, ia meminta supaya konstituen turut mengawasi.

Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.


“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,

"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. 
 
(*) JP

Minggu, 05 Maret 2023

Kerap Kali Kebakaran Depo Plumpang, Relawan Al Maun Desak Dirut PT.Pertamina Mengundurkan Diri

JAKARTA, JP - Ketua Umum DPP Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) M. Rafik Perkasa Alamsyah mendesak Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) untuk mundur atau diganti sebagai tanggung jawab atas kebakaran di Depo PT. Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (03/03/2023). Dimana kejadian ini sudah memporak-porandakan Depo dan rumah-rumah warga sekitar.

"Nicke Widyawati Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sebaiknya mundur, karena gagal dalam mengelola manajemen kecelakaan kerja. Ini bukan pertama kali kejadian kebakaran Depo, sudah berulang kali," kata  M. Rafik Perkasa Almasyah saat diwawancarai wartawan senior Gus Din, Sabtu (04/03/2023) di Jakarta.

Menurut Rafik sapaan akrabnya, kerugian keuangan, materi, planing bisnis dan bahkan belasan nyawa melayang. Menunjukkan bahwa manajemen resiko kecelakaan kerja tidak terpenuhi secara standar operasional yang baik dan kompeten.

"Sebagai tanggungjawab moral akibat kerugian material dan non material, direktur utama harus dicopot jika belum mundur. Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) sudah gagal total akibat aliss Gatot," tegas Rafik.

Untuk itu kata Rafik, kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar segera mengevaluasi Direktur Utama PT Pertamina dan jajarannya. Sebab, BUMN sudah memiliki slogan AHLAK, tentunya sebagai tanggung jawab moral Nicke Widyawati harus mundur.

"Ya kalau Nicke Widyawati Direktur Utama PT. Pertamina tidak mau mundur, Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN bisa mencopot," tukas Rafik Politisi Muda Partai Golkar.

Namun kata dia, jika Menteri BUMN Erick Thohir tetap mempertahankan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT. Pertamina. Mska hal ini menjadi cermin bahwa Erick Thohir tidak konsisten dengan slogan AHLAK-nya.

"Kami Relawan Al Maun mendesak Bapak Erick Thohir segera mengevaluasi Direktur PT Pertamina dengan mencopot Nicke Widyawati Direktur Utama PT. Pertamina. Sebagai bukti bahwa dibawah kepemimpinan Erick Thohir bisa peka pada kejadian kebakaran ini," ucapnya.

Relawan Al Maun juga mendesak kepada Erick Thohir Menteri BUMN untuk fokus pada penanganan dan recovery Depo Plumpang PT. Pertamina, bukan kepada PSSi. Baik dalam penanganan korban meninggal, penanganan korban luka bakar, pemulihan depo dan pemulihan rumah warga yang terbakar.

"Semua korban meninggal dan luka bakar harus mendapatkan penanganan yang baik. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, korban terdampak yang mengungsi dan kedepan pembangunan rumah penduduk yang terbakar," ujarnya.

Diberitahukan bahwa kebakaran melanda Depo PT. Pertamina di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3). Semua dilalap si jago merah sekitar pukul 20.20 WIB dan menelan belasan korban jiwa dan pula bakar.

Peristiwa naas ini bagian dari rentetan kejadian sebelumnya, yang menunjukkan PT. Pertamina kurang profesional dan savety. Terutama dalam pekerjaan yang memang rawan terhadap kecelakaan, karena yang diproses adalah bahan bakar.

"Kita lihat apakah dengan kejadian itu Erick Thohir bisa mengevaluasi PT. Pertamina. Jika tidak kami mendesak Presiden Jokowi mencopot Erick Thohir selaku Menteri BUMN," pungkas tokoh muda Partai Golkar asal Minang ini. 

(Syafrudin SIP) JP

Sabtu, 04 Maret 2023

Barang Bukti 51,86 Gram Sabu, Polda Kalbar Bungkus Tiga Pengedar Narkoba Asal Pontianak


KALIMANTAN BARAT, JP - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimanta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Jalan Dr Wahidin, Gg Sepakat, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada Jum'at 3 Maret 2023.
 
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
 
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa penangkapan tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika di rumah kost tersebut.
 
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kost tersebut. Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisi 51,86 Gram narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas.
 
Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Handphone, 1 buah Tas Selempang dan 1 unit Sepeda Motor.
 
Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial AR (37), RS (49) dan RP (29). Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami akan terus melakukan penangkapan untuk memberantas peredaran narkotika di Pontianak, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika di sekitar lingkungan mereka," tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya.
 
(Juli) JP



Kamis, 02 Maret 2023

Angin Puting Beliung Menerpa Tiga Desa Berdampak Kerusakan, Camat Tambun Selatan Terjun ke Lokasi Langsung Kordinasi Bantuan


KABUPATEN BEKASI, JP - Hujan deras kembali mengguyur wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Namun kali ini disertai dengan angin kencang (Puting Beliung - Red). Peristiwa fenomena tersebut terjadi pada Rabu  (01/03/2023) siang, kurang lebih pada pukul 13:30 WIB. Angin Puting Beliung yang menerjang tak terduga dan sangat cepat (Unpredictable) pada tiga Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan tersebut berhenti dengan meninggalkan kerusakan berat di tiga titik lokasi tersebut. (02/03/2023).

Kuatnya terjangan angin Puting Beliung pada tiga Desa terdampak itu mengakibatkan berbagai klasifikasi kerusakan baik ringan maupun berat pada rumah-rumah maupun warung-warung baik di perumahan maupun perkampungan, tumbangnya pohon-pohon dan bahkan pohon besar di salah satu Kantor Desa. Sedangkan Desa-desa yang terdampak penyerangan angin Puting Beliung diantaranya, Desa Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti serta Desa Mangun Jaya.

Warga Perum Papan Indah 1, Rt 008/ Re 024, Wilayah Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Anggi, Onah dan Boy yang kala itu berada di rumah makan Bebek Empang mengatakan cukup kaget dengan datangnya angin kencang Puting Beliung tersebut.

“Lha anginnya dateng darimana tau..lha kaga permisi lagi..langsung bikin kaget semua yang ada di Bebek Empang Danau, lha angin dateng guede banget mana barengan ama ujan geude banget lagi..tuh angin,”kata mereka kepada Awak Media, (01/03/2023) Siang.

“Lha pada bucat, pada lari belarian semua, ampe sendal kuatan di tinggalin, jadi ora dipikirin pisan, nyang penting nyelametin diri be..banyak nyang pada tereakin Angin Puting Beliung- Angin Puting Beliung..lari-lari, ya semuanya ge pada nyelametin diri masing-masing,” tandas mereka.

‘Puting Beliung’ Terjang Desa SumberJaya, Tri Daya Sakti dan Mangun Jaya

Berdasarkan laporan yang di terima, Camat Tambun Selatan , Junaefi. S.STP,M.Si beserta jajaran Kecamatan Tambun Selatan bergegas terjun ke tiga lokasi terdampak ‘Angin Puting Beliung’ guna meninjau langsung dan memastikan keadaan warganya yang terdampak oleh hantaman 'Angin Puting Beliung'.

“Untuk Kecamatan Tambun Selatan hari ini yang terkena Angin Puting Beliung dari tiga Desa, yang pertama Desa Sumber Jaya ini yang paling parah hampir kena 90 rumah..yang berat kurang lebih 17 rumah..ini ada tiga rumah yang seperti ini ya (Seraya menunjuk kebelakang, dimana terlihat tiga rumah yang hilang atapnya oleh terjangan Angin Puting Beliung-Red) kena pohon dan ambruk, karena anginnya sangat besar sekali dan cepat dan yang sedangnya 73 kurang lebihnya untuk di Desa Sumber Jaya,” ungkap Camat Tambun Selatan, pada Rabu (01/03/2023) di lokasi terdampak.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa,”Untuk di Desa Tri Daya Sakti ada kurang lebih 21 rumah..yang beratnya ada 5 dan yang sedang dan atau ringan itu ada 14 rumah, rata-rata memang atapnya ya, yang asbes dan yang asbes itu kebawa semua dan yang genteng-genteng rata-rata rusak juga,”katanya.

“Untuk Desa Mangun Jaya sampai saat ini tadi laporan ada kurang lebih 10 rumah denga rusak beratnya kurang lebih ada 3 sampai 4 dan sisanya rusak sedang atau ringan,” imbuhnya.

Camat juga mengungkapkan bahwa,”Bencana ini luar biasa cepatnya, kurang lebih ba’da Ashar..oh ba’da zuhur sorry..kurang lebih jam satu, nah ini berdampak untuk di tiga Desa,”ucapnya.

Terkait mengenai peran Pemerintah Daerah akibat adanya bencana Angin Puting Beliung yang melanda tiga Desa di Kecamatan Tambun Selatan dan berdampak pada kerusakan ratusan rumah di tiga Desa tersebut.

“Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Bupati melalui group Forum Kabupaten, tadi sudah berkoordinasi dengan dari BPBDnya, ya ini insya allah sekarang kita sedang mendata insya allah nanti kita laporkan untuk mekanisme bagaimana penanganannya nanti kita serangkan ke pihak Kabupaten melalui BPBD dan perangkan Dinas Instansi lainnya,” terang Camat Tambun Selatan.

Mengenai titik-titik lokasi terdampak Angin Puting Beliung yang mengalami kerusakan cukup parah dan masuk kategori berat, menurut penilaian Camat Tambun Selatan.

“Paling parah di Sumber Jaya,ya..ini di lokasi Kampung Buek Jaya, nah ini Kampung Buek Jaya yang di Sumber Jaya dan Buek Jaya yang masuk ke Desa Tridaya Sakti, yang berdaerah perbatesan,”pungkas Junaefi. S.STP,M.Si langsung dari lokasi terdampak.

(Joggie) JP




JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Elok 1 Jejalen Jaya Dikecam Emak-Emak, Warga Pesimis Sebut Ade Kuswara Kunang 'Bupati Cikarang'

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan proyek saluran air menggunakan U-ditch Beton Precast dalam kegiatan peningkatan drainase lingkungan Perumah...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS