Kamis, 15 September 2022
Oknum PSM Tamsel SS Tak Becus Kerja, Ketua PSM Desa Sukarukun : PSM Tak Ada Hak Tolak Domisili
Selasa, 13 September 2022
Gelar Upacara HUT TNI AL ke-77 di Sydney, Dansatgas : Bangsa Yang Kuat Adalah Bangsa Yang Jatuh Namun Mampu Bangkit Berdiri Lebih Kuat

Senin, 12 September 2022
Keributan Yang Berujung Pengeroyokan Terhadap Pengacara Dan Rekan, Kabid Humas : Perkara Ini Murni Pidana

Minggu, 11 September 2022
Terciduk Razia, Tim Gabungan Polsek Entikong Polres Sanggau Bungkus Kurir Pembawa Sabu 4 Kg

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dan Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Kapolres Sanggau menerangkan setelah dilakukan interogasi oleh pihaknya, Sab alias Sub membawa sabu tersebut yakni dijanjikan uang oleh seseorang bernama BR.
“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” ujarnya.(09/09/2022).
AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa, Pelaku mengakui baru pertama kali menjadi kurir Sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa Sabu ke Pontianak,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terkait jaringan narkoba tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman guna dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Sebelumnya diketahui, SAB alias SUB pria 54 tahun Warga Asal Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya diamankan tim Gabungan Satres Narkoba Polres Sanggan dan Polsek Entikong saat membawa tas jinjing warna biru ketika melintas di Jalan Malindo Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu 7 September 2022 kemarin,” terang Kapolres.
Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG.
“Ada empat bungkus tea merk GUANYINWANG yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari Sab alias Sub,” pungkas Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dalam kegiatan Press Release, Jumat 9 September 2022.
Jumat, 09 September 2022
Kantor Pusat SMSI Disambangi Direktur Pusat Informasi Teritorial TNI Angkatan Darat

Kunjungan Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat yang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur itu, menurut Brigjen Agus Prasetyo, sebagai langkah awal bekerja sama dalam penyelenggaraan sarasehan pada akhir September 2022.
“Tugas kami menjalankan tugas bersama-sama jurnalis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Agus.
Ajakan Agus disambut baik oleh Firdaus yang akan menyiapkan apa yang diharapkan dalam bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Dalam kunjungannya, Agus didampingi dua pejabat penting di jajaran Direktorat Keamanan Informasi Teritorial Angkatan Darat yakni Kolonel Athobari, dan Letkol Made Darma.
Sedangkan Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi pengurus SMSI M Nasir, Iwan Jamaluddin, dan Taufik Hidayat.
Kamis, 08 September 2022
Rakor Criminal Justice System Tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum Digelar Polres Bengkayang

Rabu, 07 September 2022
Dirjen Pas Terbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB, 23 Terpidana Koruptor Bebas Bersyarat

JAKARTA, JP - Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Hal ini dipertegas pernyataan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriyanti. Rika menyatakan "Diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yaitu Lapas kelas I Sukamiskin dan Lapas kelas II A Tangerang, “ tegasnya.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkapnya.
Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan," jelasnya.
Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah
Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan :
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah
memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi; b. Asimilasi; c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. Cuti
bersyarat;
e. Cuti menjelang bebas; f. Pembebasan bersyarat; dan g. Hak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Berkelakuan baik; b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. Telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko.
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan
bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan
2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua
narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal
20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkas Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika
Apriyanti.
(***) JP
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
Berita Terkini
-
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
-
JAYAKARTA POS - Pimpinan Redaksi " Media Hukum Indonesia ", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional ...
-
KALBAR, JP – Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU...
JAYAKARTA POS
Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...