
Senin, 22 Agustus 2022
Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar, Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Dugaan Tipikor Jual-Beli BBM PT PPN Dengan PT AKT Jadi Penyidikan

Sabtu, 20 Agustus 2022
Berdasarkan Scientific Crime Investigation, Polisi Tetapkan Tersangka Istri Dari 'Dedengkot Pembunuhan Polisi' Irjen Pol Ferdi Sambo

JAKARTA, JP - Polri telah menetapkan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kedinasan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.(20/08/2022).
Penetapan
tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam
dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah
melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,"
ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes
Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri dijadikan sebagai
tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara
scientific dan gelar perkara. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan
berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"PC
dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,"
kata kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di
Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Scientific Crime Investigation

Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan, Penetapan tersangka terhadap Putri sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation. "Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan bahwa, penyidik punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri sebagai tersangka. Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo itu. "Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," terangnya.
“Timsus
juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang
diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan
pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri,”
imbuhnya.
Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi sudah
menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat
tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan
Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya
diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Diketahui
sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual
dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J. Putri sempat membuat laporan
soal pelecehan seksual dan pengancaman itu ke Polres Jakarta Selatan.
Pengacara Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Yosua di
rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polisi
sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Yosua, tewas pada
kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 tersebut.
Belakangan Tim
Khusus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,
M.Si., menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak,
melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E
juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua
tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
(Irfan/Taufan) JP
Sumber : Humas Polri
Selasa, 16 Agustus 2022
Tak Gentar Hadapi APH, Penambang Pasir Timah Ilegal Terus Beroperasi di Hutan Lindung Mangrove, DAS Kayu Arang, Bangka Barat

Tampaknya tidak membuka para pelaku tambang timah ilegal khususnya bagi warga Desa Tanjung Niur dan Pelaek di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tidak membuat mereka takut akan sanksi hukumnya.
Meskipun pihak APH setempat sudah menghimbau dan memperingati agar pelaku penambangan pasit timah ilegal tidak beraktifitas dikawasan yang melanggar aturan hukum.
Hal ini lantaran mereka beralasan penambangan pasir timah di DAS (Daerah aliran sungai) muara Kayu Arang, anak sungai Berembang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hanya boleh ditambang oleh warga Tanjung Niur, Pelaek dan sekitarnya sekedar mencari makan, meskipun mereka tahu bahwa kawasan tersebut dalam kawasan hutan lindung bakau/mangrove.
Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik justru menjadi tanggungjawab kita bersama atau warga setempat untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan bakau/mangrove.
Hasil investigasi jejaring media KBO Babel dilapangan, diketahui aktifitas tambang ilegal di DAS Kayu Arang anak sungai Berembang desa Tanjung Niur dan Pelaek sudah beraktifitas cukup lama atau sekitar tiga bulan lebih, dan posisi lokasi beraktifitasnya Ti ilegal itu sudah bergeser ke lokasi yang baru, setelah selasai merusak atau meluluh lantangkan pohon bakau/mangrove.
Terpantau penambangan Ti (tambang inkonvesional) timah ilegal, pelaku perusakan hutan mangrove/bakau menggunakan ponton Ti apung jenis tower dan upin ipin.
Diketahui penambang ilegal tersebut motori oleh warga berinisial Tj, BO dan oknum BPD setempat.
Beraktifitasnya penambangan timah ilegal secara masif dan berlangsung cukup lama ini dikawasan terlarang sangat didukung dengan kondisi medan menuju ke lokasi cukup beresiko, memakan waktu dan hanya bisa ditempuh menggunakan perahu jenis spead lidah.
Meskipun pelaku Ti ilegal itu berkerja merusak kelestarian hutan bakau/mangrove tergantung dengan pasang surutnya air laut, mereka tetap bekerja pada siang maupun malam hari terkesan merasa tidak bersalah atau melanggar aturan hukum di negara ini.
Saat ini terinformasikan ada 50 Ponton Ti Rajuk dan TI Upin Ipin atau tungau yang beroperasi di anak sungai Berembang yang DAS muara sungai Kayu Arang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tempilang IPTU A Muhklis terkait beraktifitas Ti ilegal merusak kawasan hutan lindung bakau/mangrove, beliau menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pewarta/wartawan.
"Terimakasih bang atas informasinya dan kami segera tertibkan," pungkasnya.
Minggu, 14 Agustus 2022
Laporan Palsu, Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi

JAKARTA, JP - Bareskrim Mabes Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi sambo Putri Candrawathi yang di duga dilakukan oleh Brigadir Josua Hutabarat. Dengan laporan polisi (LP) iyang terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Menurut Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut di hentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana usai di lakukan gelar perkara. Sebelumnya bareskrim Polri mengambil alih pnyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan mengancaman yang menyerat Brigarir Joshua Hutabarat dalam kasus tersebut dari Polda Metro Jaya
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .Dimana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 1700 WIB bertempat sama di komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jaksel dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama,terlapornya adalah Novriansah Joshua ,” kata Andi dalam konferensi pers di Bareskrim,pada Jumat (12/8/2022).
Lanjutnya, "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannyakarena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Joshua .Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini di hentikan penangannnya," tandas Dirtipidum Polri.
Obstruction of Justice
Ia juga menjelaskan bahwa, sebelumnya ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yakni laporan polisi (LP) model A terkait percobaan pembunuhan dan laporan polisi model B terkait dugaan pelecehan. Kedua laporan tersebut pun statusnya sudah naik ke penyidikan.
Dikarenakan saat ini telah terungkap adanya pembunuhan berencana pada Brigadir Joshua Hutabarat dengan tersangka utamanya Irjen Ferdy Sambo yang dijerat dengan pasal 340 KUHP.
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta -Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tukis Andi.
Ia menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebutpun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkas Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
(Irfan/ Taufan) JP
Sabtu, 13 Agustus 2022
Demi Pelindungan Perusahaan Pers, Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya Untuk Didata

Noel Joman: Ketersedian Pupuk Terganggu Akibat Pabrik PKT Terbakar, Direktur PKT Harus Mundur

Ketua Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer dalam keterang pers, Jumat (12/08/2022) menyatakan meledaknya pabrik PKT mengakibatkan adanya ancaman kekurangan stok pupuk nasional. Dimana nantinya akan dapat memicu kenaikan harga.
"Padahal kebutuhan pupuk petani lebih besar daripada ketersediaan pupuk Subsidi, maka kekurangan tersebut dipasok melalui pupuk Non Subsidi. Terbakarnya pabrik akan berdampak pada pasokan pupuk yang berujung pada gangguan ketahanan pangan nasional," ucap Noel.
Aktivis 98 ini mengungkap jika perbaikannya membutuhkan waktu sekurang2 nya 6 bulan artinya akan terjadi penurunan pasokan pupuk nasional sebesar ± 600.000 ton.
Noel menyebut berdasar hasil temuannnya kasus terbakarnya pabrik belum pernah terjadi selama Indonesia berdiri. Ini terjadi karena kata Noel, manajemen abai terhadap resiko. Mitigasi resiko tidak jalan lantaran ada target untuk memaksimalkan produksi.
"Perbaikan alat vital pabrik, memerlukan waktu lama sebab harus dilakukan investigasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pengadaan dan pabrikasi peralatan yang rusak terbakar dari Luar negeri. Sehingga akan banyak production-loss dan risiko kurang pupuk di musim tanam Ok-Mar," tegasnya.
Karena itu, Noel meminta Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas terbakarnya pabrik tersebut.
Jumat, 12 Agustus 2022
Gunakan Ranpur AMX-13/Canon Kaliber 105 mm, Latbakjatrat Ranpur Digelar Yonkav 12/Beruang Cakti di Singkawang

Latihan menembak kali ini dipimpin oleh Danyonkav 12/BC, Mayor Kav Laode Azhar Hamid. Kegiatan Latbakjatrat Ranpur ini sesuai rencana dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 11-13 Agustus 2022, pada hari pertama ini, dilaksanakan menembak Ranpur AMX-13/Kanon kaliber 105 mm.
Danyonkav 12/BC, Mayor Kav Laode Azhar Hamid, menjelaskan bahwa latihan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan tempur para petembak senjata ranpur Yonkav 12/BC dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok.
"Agar semua personel petembak di Yonkav 12/BC dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok satuan terlebih lagi dapat mendukung tugas pokok Kodam XII/Tpr dan umumnya TNI AD di masa-masa yang akan datang," jelas Danyon.
Lanjut Danyonkav menjelaskan, adapun sasaran latihan yang ingin dicapai yaitu meliputi dua aspek diantaranya sasaran kuantitatif bagi seluruh personel yang menjabat sebagai Penembak Kanon dan sasaran kualitatif dengan tujuan mampu menembak senjata berat Ranpur dengan baik.
"Para petembak diharuskan mampu menghancurkan sasaran sesuai target berupa lesan yang telah disiapkan," ucap Danyonkav 12/BC disela memimpin kegiatan.
Untuk diketahui, pelaksanaan latihan penembakan Ranpur AMX-13/Kanon kaliber 105 mm turut dihadiri Asops Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Ferdial Lubis, MPICT sebagai Aswaslat dalam kegiatan Latbakjatrat Ranpur prajurit Yonkav 12/BC Dam XII/Tpr.
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
Berita Terkini
-
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
-
JAYAKARTA POS - Pimpinan Redaksi " Media Hukum Indonesia ", Irwan Awaluddin SH menyampaikan pesan penting di Hari Pers Nasional ...
-
KALBAR, JP – Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU...
JAYAKARTA POS
Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...