Rabu, 29 Juni 2022

Dissenlek TNI AL Siap Kawal 'Shooting of Strategic Weapons' Dalam Pelaksanaan Latihan Operasi Laut


JAKARTA, JP - Dinas Materiel Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Dissenlekal) akan mengawal uji kehandalan dan kemampuan tempur alat utama sistem persenjataan (Alutsista) berupa  penembakan senjata strategis TNI AL antara lain penembakan Rudal Sam (VL Mica) dan Torpedo A244S mod 3 dalam Latihan Operasi Laut (Latopsla) 2022, (Marine Operations Exercise 2022)  yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika Angkatan Laut (Kadissenlekal) Laksamana Pertama TNI Teguh Prasetyo, mengatakan sebagai pembina teknis materiel senjata dan elektronika TNI AL sesuai tugas pokok Dissenlekal maka kelancaran dan kesuksesan penembakan senjata strategis TNI AL (Shooting of Strategic Weaponsof the Indonesian National Army Navy
) juga menjadi tugas dan tanggung jawab Dissenlekal.

“Penembakan senjata strategis yang berhasil dalam suatu latihan adalah hal yang biasa akan tetapi akan menjadi luar biasa jika penembakan tersebut tidak berhasil, untuk itu perlu menjadi perhatian dan motivasi kita untuk mempertahankan dan bila perlu ada peningkatan kemampuan daripada latihan sebelumnya”, katanya (27/6/2022).

Demi kelancaran dan kesuksesan latihan tersebut Dissenlekal menggelar doa bersama dilanjutkan dengan sholat dhuhur berjamaah di Lobby Kantor Dissenlekal, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur dengan penceramah Ustadz Mayor Laut (KH) Novendi S.Ag. yang diikuti seluruh perwira beserta anggota dan PNS Dissenlekal, Senin siang (27/06/2022).

Kegiatan latihan ini selain dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia TNI AL yang unggul dan profesional sesuai yang dicanangkan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam program prioritasnya juga dalam rangka pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan  operasi yang bersinergi dan mempunyai interoperabilitas tinggi.

(Umr) JP

Senin, 27 Juni 2022

Dewan Pers Dan Kemenkominfo Persoalkan SKW Dari BNSP, Organisasi Pers : 'SKW Diakui Negara, Legitimasi Pemerintah Yang Diikuti!'



JAKARTA, JP -Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia (DPP PERJOSI) tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP. Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.

Untuk itu Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. “Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makasar.

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. “Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pemred sekaligus Dirut di 55 TV Group.

Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV dan Lativi di Jakarta.

Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Reublik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP. “Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Ujungpandang Ekspres – salah satu group Jawa Pos di Makasar.

Di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi Sindikat Wartawan Indonesia, Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya.

Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya.

Sementara di Pekan baru Riau, Ketua Umum, organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro,.

Suriani menambahkan seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia, sudah dipenuhi oleh pihakpenyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau.

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. 

(*) JP

Kamis, 23 Juni 2022

Pentingkah Jaminan Perlindungan Hukum Pemerintah Bagi Insan Pers?, Oleh : Irwan Awaluddin.SH

Maraknya kriminalisasi dan Kekerasan yang terjadi pada para Insan Pers didalam melakukan tugas dan kewajibannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi catatan tinta hitam tersendiri bagi para pelaku Pers, Pemerhati Pers, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara maksimal.

Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazazkan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum serta menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dapat terpenuhi dan mendapatkan jaminan sepenuhnya.

Sementara melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain yang seyogyanya menjadi tanggung jawab Dewan Pers nampaknya sampai saat ini belum dapat berjalan secara maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya kriminalisasi yang menimpa para Insan Pers yang dilakukan bukan hanya oleh para OTK, Oknum tertentu dan bahkan justru di lakukan juga oleh para Oknum Aparat Penegak Hukum disaat mereka melakukan tugas dan kewajibannya selaku pelaku Pers.

Dimana seharusnya para Aparat Penegak Hukum lebih memahami tentang Undang-undang Pers dan lebih piawai didalam mengimplementasikannya agar lebih arif serta lebih mengutamakan profesionalisme didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Langkah Dewan Pers melakukan MoU dengan pihak Kepolisian dalam hal ini menurut penilaian kami sudah tepat namun belum sempurna, selain belum ada ketegasan didalam klausul yang tertuang didalam MoU tersebut ditambah dengan belum adanya MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif lainnya yang juga memiliki peran penting didalam melakukan Proses Upaya Hukum guna menegakkan Supremasi Hukum.

Dimana masih banyak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku Pers yang terus melaju pada meja hijau, kendati telah ada keputusan Dewan Pers yang menyatakan masuk dalam produk Jurnalis atas "Out of Court Settlement" yang di lakukan Dewan Pers pada kedua belah pihak, serta telah terpenuhinya ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ditambah lagi tidak adanya Action yang di lakukan oleh Dewan Pers dengan memberikan Legal Aid, Legal Assistance dan Legal Defense pada Pelaku Pers yang mengalami kriminalisasi yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

Sehingga terkesan Undang-undang Pers Tahun 1999 yang menjadi payung hukum para pelaku Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seolah tak mampu untuk melindungi secara utuh mereka disaat mengalami Intimidasi, Teror, Destruktif, Conflict of Interest dan Kidnapping bahkan Murder di lapangan.

Salah satu contoh adalah persoalan yang dialami oleh Pimpinan Redaksi poskeadilan.com, Kimsan Indra Simare-mare, dimana dirinya mendapatkan gugatan terkait pemberitaan pada Tanggal 13 April 2020 dengan judul "Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Ini Mencari Keadilan". Dimana isi berita tersebut dipermasalahkan oleh Kuasa Hukum Pengguggat.

Menurut Kimsan, berita tersebut merupakan Produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Dan berita tersebut adalah hasil dari Informasi, Konfirmasi dan Investigasi yang di lakukannya.

"Kami sudah lakukan Cover Both Side (Perimbangan Berita) sebelum berita kami tayangkan.karena semua lengkap, tanggal dan waktu, terlepas dari kekurangan kami sebagai manusia biasa," terang Kimsan, pada Rabu (13/04/2022) di PN Bekasi Kota.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan pada Awak media bahwa sejak Somasi di layangkan dirinya selalu kooperatif.

"Bahkan kami pernah di sidangkan bersama DP (Dewan Pers-Red) pada bulan Oktober 2020 melalui Meeting Zoom," imbuhnya.

Lanjutnya,"Saya sudah dua kali mengikuti persidangan, dan jujur ending dari persidangan, saya menyayangkan keputusan dari DP (Dewan Pers-Red). Kami diminta membuat Hak Jawab dan permohonan maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu kami tetap menurut keputusan DP tersebut, menghargaiDP sebagai Induk Organisasi Pers, Orang Tua kita,"kata Kimsan seraya mengeluh.

Hal yang paling memprihatinkan adalah pasca terjadinya keputusan Dewan Pers, sebab pata satu tahun kemudian Kuasa Hukum Pengguggat mengundang Kimsan Simare untuk datang ke kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Timur pada 23 April 2021.

"Dikantornya ini saya merasa di jebak dan di bohongi si sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya bahwa, saya meminta maaf kembali kepada Sunedha.KTP saya juga diminta dan di foto copy, yang ternyata kesemuanya itu untuk menambah bahan buat mengguggat kami di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ungkapnya.

Disisi lain Deni Hermawan,SH selaku Kuasa Hukum PT Simare Pos Keadilan termasuk Kimsan Indra Simare-mare menegaskan bahwa,"Mengenai gugatan pada Pimren Media Online poskeadilan.com seharusnya Dewan pers juga ikut terlibat di dalamnya," tegasnya.

"Karena,"kata Denny,"Sebagai Dewannya Pers, Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pemred Post Keadilan,"tandas Denny dengan nada tinggi.

Menilik dalam persoalan tersebut yang mana salah satu dari banyaknya kriminalisasi yang di lakukan oleh para Oknum APH terhadap Insan Pers, dimana seharusnya bila mereka memahami tentang Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene Pers masuk dalam kategory "Lex Spesialis", sudah sepatutnya para APH segera menghentikan kasus tersebut pada tingkat awal, dikarenakan sudah ada keputusan Dewan Pers terkait akan hal itu melalui "Out of Court Settlement" yang kemudian Case Is Closed.

Implementasikan Dengan Jelas UU 40 TH 1999

Kasus lainnya yang menimpa jurnalis Jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha dipukuli orang tidak dikenal (OTK) saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, pada Senin (13/6/2022), yang berujung pada pengeroyokan.

Terkait akan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Asep Solihin sangat prihatin atas masih adanya kasus kekerasan terhadap wartawan.Ia mengecam keras atas berbagai bentuk tindak kekerasan, apalagi menimpa jurnalis yang tengah melaksanakan tugas profesinya.

"Persoalan pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan jurnalsukabumi.com sudah sepatutnya tidak terjadi. Hal itu membuat insan pers semua sakit," ujar pria yang karib disapa Kang Avhes, Minggu (19/06/2022).

Bahkan, dirinya menilai, kekerasan terhadap wartawan harus menjadi trigger untuk mempersatukan semua kalangan media.

"Kasus seperti ini jangan sampai terulang, Jangan berhenti....!. Kasus tetap harus berlanjut dan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Persoalan tersebut pun bukan mengenai like atau dislike, melainkan peran dan tugas jurnalis memiliki Undang-undang Pers tersendiri.

"Sebaiknya ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, implementasi dari UU No 40 tahun 1999. Siapa pun meng halang-halangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, akan kena delik hukum sesuai pasal 18 ayat 1," tandasnya.

Pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah

Mengingat pentingnya "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dan demi tegaknya Supremasi Hukum di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. .

Kami meminta agar Dewan Pers dapat mengkaji ulang MoU yang telah di buat dengan menitik beratkan pada sangsi tegas bagi pelanggar di kedua belah pihak serta menambah pembuatan MoU dengan Institusi Penegak Hukum Lainnya demi keadilan dan agar tidak ada celah kriminalisasi pada setiap tahapan Upaya Hukum.

Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI tentunya kami meminta dan berharap agar dapat segera mendorong implementasi "Perlindungan Hukum" bagi Insan Pers untuk dapat di patuhi secara maksimal oleh segenap Aparat Penegak Hukum maupun masyarakat, sehingga dapat terlihat "Certainty of Legal Protection" dengan jelas Jaminan Perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepara Insan Pers didalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, 23 Juni 2022,


(Irwan Awaluddin.SH)

Pemimpin Redaksi Media Hukum Indonesia



Selasa, 21 Juni 2022

43 PMI Ilegal Terjaring Satgas Pamtas Ri-Malaysia Saat Melintasi Jalan Tikus Menuju Malaysia di Sektor Timur


KALIMANTAN BARAT, JP – Personel Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed kembali berhasil menggagalkan PMI ilegal sejumlah 43 orang yang hendak melintas dari Indonesia menuju Malaysia melalui jalan tikus di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, wilayah perbatasan Ri-Malaysia di Kalimantan Barat Sektor Timur. (Senin, 20 Juni 2022).

Aksi penggagalan ini merupakan sudah kesekian kalinya yang berhasil dilakukan oleh personel satgas pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani, dari beberapa kasus PMI ilegal yang sudah berhasil di gagalkan ini merupakan kasus dengan jumlah PMI yang terbanyak yaitu 43 orang. Selain itu juga mereka ada yang membawa serta anak mereka untuk ikut bersama menuju ke Malaysia.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Dansatgas Letkol Arm Edi Yulian Budiargo,. kepada Penerangan Yonarmed 19/105 Trk Bogani pada Selasa, 21 Juni 2022 melalui pers rilisnya “Ini merupakan kesekian kalinya kita menggagalkan aksi TKI ilegal di wilayah perbatasan dan kasus ini merupakan kasus TKI ilegal dengan jumlah yang cukup banyak yaitu 43 orang yang berhasil kita gagalkan di Pos Mentari SSK I,.” ujar Dansatgas.

Selanjutnya Edi Yulian Budiargo menjelaskan bahwa,"Aksi tersebut dapat digagalkan oleh personel Pos Mentari yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi mengenai akan adanya sejumlah PMI ilegal yang hendak masuk menuju ke Malaysia melalui jalan tikus di perkebunan sawit. Setelah mendapatkan informasi awal," jelasnya.

"Mendapatkan indormasi tersebut maka saya selaku Dansatgas segera memerintahkan Komandan SSK I Kaptern Arm Chandra untuk melaksanakan patroli dan ambush di titik-titik yang sudah di tandai. Hal asil melalui kegiatan ambush tersebut, personel Pos Mentari yang dipimpin oleh Kapten Arm Chandra beserta 9 personel dari Pos Mentari berhasil menggagalkan 43 orang PMI tersebut yang dimana mereka beraksi dengan cara berjalan menyusuri perkebunan sawit. Selain 43 orang PMI juga terdapat 7 orang balita yang merupakan anak dari PMI tersebut yang akan ikut bersama orang tua mereka menuju ke Malaysia," paparnya. 

“Berdasarkan Informasi tersebut saya memerintahkan jajaran untuk melaksanakan ambush di tempat titik - titik yang telah di tentukan dan alhasil kita berhasil menggagalkan kegiatan ilegal tersebut dan selanjutnya kita laksanakan pendataan dan pemeriksaan di Pos Kotis Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani. Kemudian selanjutnya kita serah terimakan kepada instansi yang terkait dalam menangani kasus ini yaitu pihak Keimigrasian di wilayah Badau,” tambah Edi.

Dia juga menegaskan, pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik Bogani dengan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.

“Kedepannya kita juga akan rutin melaksanakan kegiatan sweeping dan patroli, selain patroli yang dilakukan oleh personel pamtas kita juga akan melaksanakan patroli gabungan bersama instansi terkait guna mencegah segala macam bentuk kegiatan ilegal yang mungkin akan terjadi di wilayah perbatasan ini.” tegas Dansatgas Letkol Arm Edi Yulian Budiargo. 

(Yoniar) JP

Tingkatkan Naluri Tempur, Marinir 'Balasanggha Danurgraha' Gelar 'War Military Operations Exercise'



JAWA TIMUR, JP - Dalam rangka mendukung tugas pokok Marinir baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) "War Military Operations Exercise" ataupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) "Military Operation Exercises Other Than War" prajurit Marinir "Balasanggha Danurgraha" Resimen Artileri 2 Marinir di hari ketiga pada Latihan Satuan Dasar Triwulan II melaksanakan problem menembak secara taktis menggunakan senjata organik SS.1 bertempat di Pusat Latihan Pertempuran (PLP) Korps Marinir Baluran, Situbondo - Jawa Timur. Senin (20/6/2022). 

Komandan Batalyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP, selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) LSD II TW II Tahun 2022 Menart 2 Marinir menyampaikan bahwa," Tujuan di laksanakannya latihan menembak tersebut untuk mengasah kembali naluri tempur prajurit dalam teknik menembak dengan cepat dan tepat sehingga pada saat kontak dengan musuh mampu melakukan berbagai macam teknik dan taktis pertempuran yang meliputi, kontak depan atau kontak belakang, kontak samping kanan atau samping kiri, penyergapan, penghadangan serta mampu mencari posisi musuh," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Ia juga menjelaskan bahwa,"Materi latihan menembak yang dilaksanakan meliputi TTD (tembak tempur defensif), TTO (tembak tempur offensif), menebak lorong,dan menembak reaksi diatas pohon, dengan tujuan untuk melatih insting dan reaksi prajurit Artileri 2 Marinir agar sigap dan cepat dalam mengambil tindakan yang tepat dalam bertempur, sekaligus hal ini merupakan tindak lanjuti perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono tentang membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, serta tangguh menghadapi segala ancaman," pungkas Danyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP.

(Agus M) JP


Pertajam Tekhnik Tempur Raid, Yonif Raider 100/PS Gelar 'Counter Terrorist Exercise' Dalam Pembebasan Sandera


SUMATERA UTARA, JP - Untuk mempertajam teknik, taktik bertempur Raid, para prajurit Batalyon Infanteri Raider 100/ Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) dilatihkan materi Penanggulangan Teroris berupa pembebasan dan penyelamatan sandera di Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai. (19/06/2022).

Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Danyonif Raider 100/PS) Letnan Kolonel Inf Muhamad Bassarewan saat mengawasi pelaksanaan latihan Raid pembebasan sandera dan penghancuran di Gedung BPBD Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. pada Sabtu (18/06/2022) dini hari.

Dikatakan Letnan Kolonel Inf Muhamad Bassarewan bahwa dalam latihan itu, merupakan simulasi latihan pasukan Yonif Raider 100/PS yang mendapat tugas menyelamatkan Kepala BPBD Binjai yang disandera para teroris.

"Atas dasar laporan maka puluhan Prajurit Yonif Raider 100/PS yang menanggulangi aksi teror, langsung mengepung Kantor BPBD Binjai," katanya.

Sebelum melakukan penyerbuan, pasukan  Yonif Raider 100/PS telah mendapat laporan dukungan dengan pengamatan lapangan, perencanaan dan persiapan.

"Para Prajurit Yonif Raider 100/PS ini langsung menyerang masuk ke dalam gedung BPBD Kota Binjai dengan melumpuhkan para teroris dan berhasil menyelamatkan sandera Kepala BPBD beserta stafnya,"jelas Danyon. 

Dijelaskan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, selaku komandan latihan bahwa, "Dipilihnya Kantor BPBD Kota Binjai sebagai tempat latihan Penanggulangan teror dikarenakan lokasi tersebut merupakan salah satu tempat atau instansi yang strategis dan vital serta harus mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya.

Lanjutnya,"Semoga latihan penanggulangan teror yang disimulasikan dan dipraktekkan para prajurit Yonif Raider 100/PS bisa mempertajam kemampuan (Raid) para Prajurit dalam melakukan latihan pembebasan sandera dan penghancuran," pungkas Letkol Inf Muhamad Bassarewan. 

(Yoni) JP

Selasa, 14 Juni 2022

Pelaporan Kasus Ruislag Tanah TKD Ilegal Kab.Bekasi Pada APH Tak Digubris, Formasri : 'Presiden Mana Janjimu Berantas Mafia Tanah!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Kasus Ruislag atau Take Over Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan  PT Griya Bangun Bersama (PT GBB) dengan nomor surat : 27/SE/GBB/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, perihal Persetujuan Ruislag TKD di Desa Satria Mekar dan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Dimana diketahui bahwa hal tersebut belum mendapatkan izin secara jelas dengan ditambah lagi bahwa didalam proses pergantiannyapun sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga menuai berbagai tanggapan miring dari beberapa pihak Desa serta kecaman keras dan pelaporan yang di lakukan oleh elemen masyarakat terkait tentang Kerugian Negara Atas Perbuatan Para Mafia Tanah Bermodus "Ruislag Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi, (14/06/2022).

Hal tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang di ketuai oleh H Darip pada Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) berikut dengan berbagai bukti-bukti akurat yang di tunjukannya, pada (13/06/2022) di Kediamannya.

Dalam keterangannya pada Awak Media H Darip mengatakan bahwa,sementara ini kami menyikapi tanah-tanah TKD yang ada di lingkungan kami sendiri di wilayah Desa Sriamur, yang pada saat ini memang sudah terlalu banyak penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan, diantaranya dari Pemerintah setempat (Pemkab Bekasi-Red)," katanya.

Darip menjelaskan bahwa dirinya lahir di Sriamur, besar di Sriamur dan bahkan kehidupanpun dari tanah Sriamur. Dirinya mengungkapkan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan yang ada di wilayahnya, namun juga sangat menyayangkan atas prilaku para Mafia Tanah yang di nilainya telah merampas hak warganya yang telah lama melakukan pekerjaannya sebagai petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

"Tanah Kas Desa yang ada di Desa Sriamur itu ada Tiga Belas Desa, keseluruhannya terletak ada di Desa Sriamur, jadi disini ada beberapa Desa diantaranya Desa Sriamur, Desa Lambang Sari, Desa Cikedokan terus Desa mangun Jaya dan lain-lainnya," ungkapnya.

Darip tidak menghalangi siapapun untuk melakukan pembangunan di wilayahnya, terlebih lagi untuk kemajuan Desanya, namun semua yang di lakukan harus dengan prosedur yang benar.

"Kami selaku masyarakat selalu mengapresiasi pembangunan-pembangunan di Desa kami.Tapi dengan catatan mereka harus mengikuti aturan yang ada, aturan yang ada itu contohnya Tanah Kas Desa nih...bicaranya, Tamah Kas Desa ini setahu kami dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah tertera pasal-pasalnya dan juga kami sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Barat bahwa Tanah TKD atau Tanah Kas Desa Ini yang jelas tidak bisa di fungsikan untuk kepentingan pribadi," papar Ketua Formasri.

Lanjutnya,"Kalau yang saya lihat sekarang ini adalah kepentingan pribadi...kepentingan Korporasi," sambungnya.

Darip menjelaskan bahwa, walaupun mereka hanya masyarakat kecil namun mereka juga mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada walaupun hanya sebagian kecil.

"Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Tanah TKD ini tidak bisa di Ruislag sampai menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ujar Darip.

Terkait langkah-langkah yang telah di lakukan Formasri terkait adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa milik tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur oleh para Oknum Mafia tanah baik di lingkungan Pemkab Bekasi maupun Swasta.

"Sejauh ini kami sebagai masyarakat antusias secara bersama-sama sudah melaporkan ke beberapa Instansi, yang pertama kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tahun 2018 (Seraya menunjukan bukti pelaporan-Red), kami sudah menanyakan kepada pihak mereka tetapi tidak ada jawaban apapun sampai saat ini, kami selaku masyarakat mempertanyakan...ada apa ini?," terang Darip seraya bertanya.

Lebih lanjut Darip menuturkan bahwa," Setelah itu kami melaporkan ke Kejaksaan Agung tahum 2018 juga dan sampai saat inipun tidak ada respon apapun...hanya sekedar kita kasih data dan ketika kami kembali menanyakan bahwa mereka alasannya sedang masih dalam ptoses...sampai saat ini dari 2018 sampai sekarang sudah berapalah pak,"tuturnya.

Karena merasa masih ada rasa kepercayaan terhadap para Aparat Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah bagus serta dinilai persoalan tersebut telah banyak merugikan Keuangan Negara dan rakyat kecil ditambah dengan penindakan Koruptor terus berjalan dengan slogan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Formasi menindak lanjuti pelaporannya melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Setelah itu kami melaporkan ke KPK pas zamannya pak Firli (Seraya mnunjukan bukti pelaporannya) di 2018 pak..tapi kami juga melakukan aksi ke KPK, waktu kami melakukan aksi itu pas kejadian pada waktu itu ketika pak Habibie meninggal...itu tahun 2019 bulan September hari Rabu, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan KPK, sementara kami berharap KPK ini Penegak Hukum yang paling tertinggi dan Independen, kenapa sampai saat ini kok ..diam-diam saja," tandasnya menyeringai.

Sementara dibawah kepemimpinannya Formasri juga telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat untuk mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian pada tingkat Daerah Jawa Barat, namun hal serupa di dapatinya dengan tidak adanya tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polda Jawa Barat.

"Tidak ada tindak lanjutnya, ini ada suratnya (Seraya menunjukan bukti pelaporannya-Red), sampai saat ini tidak ada tindakan dari tahun 2018.., alhamdulilah walaupun kami ini masyarakat bawah atau kecil, kami tau aturan, tau prosedur kemana kami harus melangkah, tetapi pada saat dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan apa-apa,"jelasnya dengan nada rendah seolah menunjukan rasa pesimis pada para Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

"Kalau menurut kami pada saat ini hukum yang ada di Indonesia "Tajam Kebawah Tumpul Keatas", jadi ketika masyarakat melaporkan hal ini di anggapnya hanya laporan biasa," ungkapnya.

Disinyalir Para Kades Lakukan "Delapan Enam"

Terkait aksi yang di lakukan oleh Formasri menelisik persoalan Tanah Kas Desa dari tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur, para Kepala Desapun telah banyak yang merapart dengan mendatangi kediaman Ketua Furmasri, H Darip selain untuk menanyakan tentang proses kelanjutan Tanah Kas Desa mereka dan bahkan merekapun masing-masing meminta berkas data mereka dengan tujuan untuk menindak lanjuti aksi yang telah di lakukan pihak Formasi untuk mencari keadilan untuk masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku mafia Tanah Kas Desa yang telah merugikan Keuangan dan Aset Negara agar mendapatkan hukuman tegas guna memberikan efek jera bagi para Mafia Tanah di NKRI.

"Waktu kami melakukan aksi pertama, ada beberapa Kepala Desa hadir di tampat kami pertama Desa Suka Darma untuk mempertanyakan aset mereka, bahkan apapun yang ada di kami..data yang ada di kami..kami serahkan kepada mereka..tujuannya biar merekalah yang akan mengusut aset mereka...tapi sampai saat ini tidak ada papa-apa, tidak ada aksi apa-apa yang mereka lakukan...nah jadi kami ini punya kesimpilan apakah mereka ini kerjasama dengan para pengembang yang ada sisini..kalau kata bahasa sini mah kali sudah "Delapan Enam"," jelas Ketua Formasri.

Menelisik pada proses kegiatan para Mafia Tanah dalam melakukan aksinya secara terstruktur, terorganisir dan masif, sudah barang tentu melibatkan banyak pihak yang bermain di dalam melakukan proses Ruislag Tanah Kas Desa ilegal dan Bodong tersebut. Bukan hanya dari Institusi terkait dan pihak swasta selaku pengembang namun juga melibatkan para Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bekerja secara optimal sesuai denga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya selaku Penegak Hukum.

"Yang terutama, ya aparatur Desa Setempat, kemudian dari Dinas-dinas terkait pastilah..DPMPD, karena disini ada beberapa surat rekomendasi dari bapak Hanafi zamannya Sa'dudin, pak Hanafi selaku pajabat dari DPMPD..pak Herman Hanafi (Menegaskan-Red),..kalau menurut dugaan sih yang jelas kami tidak terlalu panjang lebar nih..yang setahu kami tuh..zaman bapak Herman Hanafi, kalau masalah rekom plot atau segala macem itu zaman Pak Sa'dudin Bupatinya..jadi merekapun orang sini sendiri, yang tau tentang itu sisini (Seraya tertawa), serta lahir disini gitu," papar Ketua Formasri.

Ada Terindikasi Keterlibatan Para Dewan 

Menyangkut tentang pandangan dan aksi yang di lakukan para wakil rakyat (Dewan-Red) yang ada di Kabupaten Bekasi selaku Pengawas kinerja eksekutif dan Budgeting terkait persoalan yang menyangkut hilangnya Aset Negara akibat adanya dugaan persekongkolan masif, terorganisir dan terstruktur dimana telah di lakukan oleh berbagai Institusi dan Swasta di Kabupaten Bekasi.

"Kalau untuk Dewan-dewan hanya sekedar bicara untuk segera tolong di bantulah, tapi samapi saat ini tidak ada Action apapun yang di lakukan Dewan," tukisnya.

Ketika di tanyakan apakah ada dugaan para Dewan-dewan di Kabupaten Bekasi juga ikut terlibat dalam persekongkolan masif "Mafia Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi.

"Ya kalau dugaan terlibat kayaknya sih ada, ya disini juga kami punya data-data sertifikat yang terbit pak..saya sangat-sangat saya sayangkan kok bisa-bisanya tanah TKD ini bisa jadi Sertifikat SHM...mmm gituloh, disini yang menerbitkan terutama BPN Kabupaten Bekasi...waktu itu zamannya Pak Hanafi dan Kepala BPNnya Bapak Dirwan ..kalau enggasalah mohon maaf ini"ungkapnya tersenyum.

"Dan inipun saya punya data-data SHM yang sudah terbit (Seraya menunjukan bukti-buktinya), tanah lahan TKD, tidak ada tindakan dari para Dewan dan disinipun di duga ada nama-nama orang tersebut, inipun belum tagu apakah hanya nama atau memang pelaku langsung dan ini berdasarkan dari data-data yang saya miliki," tegas Ketua Formasri.

Mengingat telah banyak yang di lakukan oleh Formasri dalam menyikapi hal tersebut termasuk dalam menempuh jalur hukum demi keadilan untuk masyarakat serta memerangi para Koruptor yang telah banyak merugikan Keuangan Negara dengan "Modus Ruislag Aset Tanah Kas Desa" namun selalu kandas di perjalanan, entah dikarenakan Human Error, Malas Bekerja atau Masuk Angin atau juga para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut ikut terlibat langsung dalam melakukan aksi bancakan hasil penjualan Aset Negara dengan para pihak oknum "Pengembang Sontoloyo" dan oknum "Institusi Brekele".

"Jadi gini yang saya ketahui, sekarang ini sedang marak nih, bahkan instruksi Presiden sudah jelas..tangkap Mafia Tanah, tangkap Rampok Mafia Tanah..tapi kami sudah empat tahun berjalan ini nol besar...tidur nyenyak, Insyaallah saya akan mengadakan langkah" tandasnya.

Melihat kurangnya responsif dari para Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi dan  melakukan kewajibannya dengan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait persoalan tersebut, Ketua Formasri menghimbau bahwa,"Aparat Penegak Hukum kami masyarakat kecil yang sekarang dan tadinya hidup dalam bertani sehingga selanjutnya manjadi pengangguran, kemiskinan akan bertambah, berharap kami kepada Aparat Penegak Hukum...apa yang kami perjuangkan...apa yang kami lakukan ini..miris dengan keadaan saat ini sekarang...tolong bantu masyarakat yang sedang teraniaya,"ungkapnya berharap.

Kepada Presiden Joko Widodo selaku pengemban amanat rakyat, Ketua Formasri berharap ada tindakan tegas yang di lakukan Presiden terhadap para Mafia Tanah Kas Desa. Mengingat hal tersebut telah disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di berbagai media serta Chanel Youtube resmi Sekertariat Presiden pada 22 September 2021 lalu tentang Penyerahan Sertifikat Restribusi Tanah Objek Performa Agraria.

"Presiden Pak Jokowi dengan instruksi beliau kami merasa senang, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan untuk ke Istana, harapan kami Pak Presiden tolong kalaupun sudah mengetahui akan tetapi kami berharap segera mungkin di tindak..siapapun juga itu orangnya sesuai dengan peraturan yang ada, karena ini bukannya kecil...Seratus Empat puluh Delapan hektare luasnya di bagi tiga belas Desa, lahannya ada di Desa Sriamur...jadi meminta Pak Presiden agar menindaklanjuti sesuai ucapan Pak Presiden," kata H Darip.

Kembali Ketua Formasri menekankan bahwa,"Pak Presiden...kami warga Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Desa Sriamur ingin menagih janji pada Pak Presiden yang selama ini sudah terdengar keseluruh Nusantara bahwa akan memberantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia, kami warga Kabupaten Bekasi melaporkan ada 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Hektare, yang judulnya tanah tersebut ...tanah TKD, sampai saat ini sudah di alih fungsikan jadi perumahan yang jelas-jelas tidak mempunyai izin Ruislag dan tidak mempunyai izin membengun, tolong Pak Presiden...kami rakyat Sriamur, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, permasalahan ini sudah kami laporkan tapisampai saat ini tidak ada kelanjutannya..mohon Pak Presiden dengan pernyataan Pak Presiden yang kami dengar lewat TV ataupun lewat Media bahwa Presiden adalah akan memenjarakan para Mafia Tanah Yang ada di Indonesia,"pungkas H Darip menutup wawancara dengan Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Iwan Joggie) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Bermodus Warga Lokal, Tim SFQR TNI AL Dan Tim Gabungan Bungkus 4 Tersangka Penyelundup 14 Karung Ballpress Digelandang ke Kandang Besi

KALIMANTAN UTARA, JP - Tim Second Fleet Quick Respon (SFQR) TNI AL dari jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS