Selasa, 21 Juni 2022

Tingkatkan Naluri Tempur, Marinir 'Balasanggha Danurgraha' Gelar 'War Military Operations Exercise'



JAWA TIMUR, JP - Dalam rangka mendukung tugas pokok Marinir baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) "War Military Operations Exercise" ataupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) "Military Operation Exercises Other Than War" prajurit Marinir "Balasanggha Danurgraha" Resimen Artileri 2 Marinir di hari ketiga pada Latihan Satuan Dasar Triwulan II melaksanakan problem menembak secara taktis menggunakan senjata organik SS.1 bertempat di Pusat Latihan Pertempuran (PLP) Korps Marinir Baluran, Situbondo - Jawa Timur. Senin (20/6/2022). 

Komandan Batalyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP, selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) LSD II TW II Tahun 2022 Menart 2 Marinir menyampaikan bahwa," Tujuan di laksanakannya latihan menembak tersebut untuk mengasah kembali naluri tempur prajurit dalam teknik menembak dengan cepat dan tepat sehingga pada saat kontak dengan musuh mampu melakukan berbagai macam teknik dan taktis pertempuran yang meliputi, kontak depan atau kontak belakang, kontak samping kanan atau samping kiri, penyergapan, penghadangan serta mampu mencari posisi musuh," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Ia juga menjelaskan bahwa,"Materi latihan menembak yang dilaksanakan meliputi TTD (tembak tempur defensif), TTO (tembak tempur offensif), menebak lorong,dan menembak reaksi diatas pohon, dengan tujuan untuk melatih insting dan reaksi prajurit Artileri 2 Marinir agar sigap dan cepat dalam mengambil tindakan yang tepat dalam bertempur, sekaligus hal ini merupakan tindak lanjuti perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono tentang membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional, serta tangguh menghadapi segala ancaman," pungkas Danyon Howitzer 2 Marinir Letkol Marinir Jon Gustap Kahiking, M.Tr.Opsla., CTMP.

(Agus M) JP


Pertajam Tekhnik Tempur Raid, Yonif Raider 100/PS Gelar 'Counter Terrorist Exercise' Dalam Pembebasan Sandera


SUMATERA UTARA, JP - Untuk mempertajam teknik, taktik bertempur Raid, para prajurit Batalyon Infanteri Raider 100/ Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) dilatihkan materi Penanggulangan Teroris berupa pembebasan dan penyelamatan sandera di Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai. (19/06/2022).

Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Danyonif Raider 100/PS) Letnan Kolonel Inf Muhamad Bassarewan saat mengawasi pelaksanaan latihan Raid pembebasan sandera dan penghancuran di Gedung BPBD Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. pada Sabtu (18/06/2022) dini hari.

Dikatakan Letnan Kolonel Inf Muhamad Bassarewan bahwa dalam latihan itu, merupakan simulasi latihan pasukan Yonif Raider 100/PS yang mendapat tugas menyelamatkan Kepala BPBD Binjai yang disandera para teroris.

"Atas dasar laporan maka puluhan Prajurit Yonif Raider 100/PS yang menanggulangi aksi teror, langsung mengepung Kantor BPBD Binjai," katanya.

Sebelum melakukan penyerbuan, pasukan  Yonif Raider 100/PS telah mendapat laporan dukungan dengan pengamatan lapangan, perencanaan dan persiapan.

"Para Prajurit Yonif Raider 100/PS ini langsung menyerang masuk ke dalam gedung BPBD Kota Binjai dengan melumpuhkan para teroris dan berhasil menyelamatkan sandera Kepala BPBD beserta stafnya,"jelas Danyon. 

Dijelaskan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, selaku komandan latihan bahwa, "Dipilihnya Kantor BPBD Kota Binjai sebagai tempat latihan Penanggulangan teror dikarenakan lokasi tersebut merupakan salah satu tempat atau instansi yang strategis dan vital serta harus mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya.

Lanjutnya,"Semoga latihan penanggulangan teror yang disimulasikan dan dipraktekkan para prajurit Yonif Raider 100/PS bisa mempertajam kemampuan (Raid) para Prajurit dalam melakukan latihan pembebasan sandera dan penghancuran," pungkas Letkol Inf Muhamad Bassarewan. 

(Yoni) JP

Selasa, 14 Juni 2022

Pelaporan Kasus Ruislag Tanah TKD Ilegal Kab.Bekasi Pada APH Tak Digubris, Formasri : 'Presiden Mana Janjimu Berantas Mafia Tanah!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Kasus Ruislag atau Take Over Tanah Kas Desa (TKD) atas permohonan  PT Griya Bangun Bersama (PT GBB) dengan nomor surat : 27/SE/GBB/VII/2011, tertanggal 8 Juli 2011, perihal Persetujuan Ruislag TKD di Desa Satria Mekar dan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Dimana diketahui bahwa hal tersebut belum mendapatkan izin secara jelas dengan ditambah lagi bahwa didalam proses pergantiannyapun sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga menuai berbagai tanggapan miring dari beberapa pihak Desa serta kecaman keras dan pelaporan yang di lakukan oleh elemen masyarakat terkait tentang Kerugian Negara Atas Perbuatan Para Mafia Tanah Bermodus "Ruislag Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi, (14/06/2022).

Hal tersebut di ungkapkan secara gamblang oleh Forum Masyarakat Sriamur (FORMASRI) yang di ketuai oleh H Darip pada Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara) berikut dengan berbagai bukti-bukti akurat yang di tunjukannya, pada (13/06/2022) di Kediamannya.

Dalam keterangannya pada Awak Media H Darip mengatakan bahwa,sementara ini kami menyikapi tanah-tanah TKD yang ada di lingkungan kami sendiri di wilayah Desa Sriamur, yang pada saat ini memang sudah terlalu banyak penyelewengan-penyelewengan yang di lakukan, diantaranya dari Pemerintah setempat (Pemkab Bekasi-Red)," katanya.

Darip menjelaskan bahwa dirinya lahir di Sriamur, besar di Sriamur dan bahkan kehidupanpun dari tanah Sriamur. Dirinya mengungkapkan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan yang ada di wilayahnya, namun juga sangat menyayangkan atas prilaku para Mafia Tanah yang di nilainya telah merampas hak warganya yang telah lama melakukan pekerjaannya sebagai petani penggarap Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

"Tanah Kas Desa yang ada di Desa Sriamur itu ada Tiga Belas Desa, keseluruhannya terletak ada di Desa Sriamur, jadi disini ada beberapa Desa diantaranya Desa Sriamur, Desa Lambang Sari, Desa Cikedokan terus Desa mangun Jaya dan lain-lainnya," ungkapnya.

Darip tidak menghalangi siapapun untuk melakukan pembangunan di wilayahnya, terlebih lagi untuk kemajuan Desanya, namun semua yang di lakukan harus dengan prosedur yang benar.

"Kami selaku masyarakat selalu mengapresiasi pembangunan-pembangunan di Desa kami.Tapi dengan catatan mereka harus mengikuti aturan yang ada, aturan yang ada itu contohnya Tanah Kas Desa nih...bicaranya, Tamah Kas Desa ini setahu kami dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2016 itu sudah tertera pasal-pasalnya dan juga kami sudah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Barat bahwa Tanah TKD atau Tanah Kas Desa Ini yang jelas tidak bisa di fungsikan untuk kepentingan pribadi," papar Ketua Formasri.

Lanjutnya,"Kalau yang saya lihat sekarang ini adalah kepentingan pribadi...kepentingan Korporasi," sambungnya.

Darip menjelaskan bahwa, walaupun mereka hanya masyarakat kecil namun mereka juga mengerti tentang peraturan-peraturan yang ada walaupun hanya sebagian kecil.

"Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Tanah TKD ini tidak bisa di Ruislag sampai menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ujar Darip.

Terkait langkah-langkah yang telah di lakukan Formasri terkait adanya dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa milik tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur oleh para Oknum Mafia tanah baik di lingkungan Pemkab Bekasi maupun Swasta.

"Sejauh ini kami sebagai masyarakat antusias secara bersama-sama sudah melaporkan ke beberapa Instansi, yang pertama kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tahun 2018 (Seraya menunjukan bukti pelaporan-Red), kami sudah menanyakan kepada pihak mereka tetapi tidak ada jawaban apapun sampai saat ini, kami selaku masyarakat mempertanyakan...ada apa ini?," terang Darip seraya bertanya.

Lebih lanjut Darip menuturkan bahwa," Setelah itu kami melaporkan ke Kejaksaan Agung tahum 2018 juga dan sampai saat inipun tidak ada respon apapun...hanya sekedar kita kasih data dan ketika kami kembali menanyakan bahwa mereka alasannya sedang masih dalam ptoses...sampai saat ini dari 2018 sampai sekarang sudah berapalah pak,"tuturnya.

Karena merasa masih ada rasa kepercayaan terhadap para Aparat Penegak Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sudah bagus serta dinilai persoalan tersebut telah banyak merugikan Keuangan Negara dan rakyat kecil ditambah dengan penindakan Koruptor terus berjalan dengan slogan "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Formasi menindak lanjuti pelaporannya melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Setelah itu kami melaporkan ke KPK pas zamannya pak Firli (Seraya mnunjukan bukti pelaporannya) di 2018 pak..tapi kami juga melakukan aksi ke KPK, waktu kami melakukan aksi itu pas kejadian pada waktu itu ketika pak Habibie meninggal...itu tahun 2019 bulan September hari Rabu, sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa yang di lakukan KPK, sementara kami berharap KPK ini Penegak Hukum yang paling tertinggi dan Independen, kenapa sampai saat ini kok ..diam-diam saja," tandasnya menyeringai.

Sementara dibawah kepemimpinannya Formasri juga telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat untuk mendapatkan tindakan tegas dari Aparat Kepolisian pada tingkat Daerah Jawa Barat, namun hal serupa di dapatinya dengan tidak adanya tindak lanjut yang di lakukan oleh pihak Polda Jawa Barat.

"Tidak ada tindak lanjutnya, ini ada suratnya (Seraya menunjukan bukti pelaporannya-Red), sampai saat ini tidak ada tindakan dari tahun 2018.., alhamdulilah walaupun kami ini masyarakat bawah atau kecil, kami tau aturan, tau prosedur kemana kami harus melangkah, tetapi pada saat dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan apa-apa,"jelasnya dengan nada rendah seolah menunjukan rasa pesimis pada para Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

"Kalau menurut kami pada saat ini hukum yang ada di Indonesia "Tajam Kebawah Tumpul Keatas", jadi ketika masyarakat melaporkan hal ini di anggapnya hanya laporan biasa," ungkapnya.

Disinyalir Para Kades Lakukan "Delapan Enam"

Terkait aksi yang di lakukan oleh Formasri menelisik persoalan Tanah Kas Desa dari tiga belas Desa yang ada di Desa Sriamur, para Kepala Desapun telah banyak yang merapart dengan mendatangi kediaman Ketua Furmasri, H Darip selain untuk menanyakan tentang proses kelanjutan Tanah Kas Desa mereka dan bahkan merekapun masing-masing meminta berkas data mereka dengan tujuan untuk menindak lanjuti aksi yang telah di lakukan pihak Formasi untuk mencari keadilan untuk masyarakat serta mengusut tuntas para pelaku mafia Tanah Kas Desa yang telah merugikan Keuangan dan Aset Negara agar mendapatkan hukuman tegas guna memberikan efek jera bagi para Mafia Tanah di NKRI.

"Waktu kami melakukan aksi pertama, ada beberapa Kepala Desa hadir di tampat kami pertama Desa Suka Darma untuk mempertanyakan aset mereka, bahkan apapun yang ada di kami..data yang ada di kami..kami serahkan kepada mereka..tujuannya biar merekalah yang akan mengusut aset mereka...tapi sampai saat ini tidak ada papa-apa, tidak ada aksi apa-apa yang mereka lakukan...nah jadi kami ini punya kesimpilan apakah mereka ini kerjasama dengan para pengembang yang ada sisini..kalau kata bahasa sini mah kali sudah "Delapan Enam"," jelas Ketua Formasri.

Menelisik pada proses kegiatan para Mafia Tanah dalam melakukan aksinya secara terstruktur, terorganisir dan masif, sudah barang tentu melibatkan banyak pihak yang bermain di dalam melakukan proses Ruislag Tanah Kas Desa ilegal dan Bodong tersebut. Bukan hanya dari Institusi terkait dan pihak swasta selaku pengembang namun juga melibatkan para Aparat Penegak Hukum yang seharusnya bekerja secara optimal sesuai denga Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) nya selaku Penegak Hukum.

"Yang terutama, ya aparatur Desa Setempat, kemudian dari Dinas-dinas terkait pastilah..DPMPD, karena disini ada beberapa surat rekomendasi dari bapak Hanafi zamannya Sa'dudin, pak Hanafi selaku pajabat dari DPMPD..pak Herman Hanafi (Menegaskan-Red),..kalau menurut dugaan sih yang jelas kami tidak terlalu panjang lebar nih..yang setahu kami tuh..zaman bapak Herman Hanafi, kalau masalah rekom plot atau segala macem itu zaman Pak Sa'dudin Bupatinya..jadi merekapun orang sini sendiri, yang tau tentang itu sisini (Seraya tertawa), serta lahir disini gitu," papar Ketua Formasri.

Ada Terindikasi Keterlibatan Para Dewan 

Menyangkut tentang pandangan dan aksi yang di lakukan para wakil rakyat (Dewan-Red) yang ada di Kabupaten Bekasi selaku Pengawas kinerja eksekutif dan Budgeting terkait persoalan yang menyangkut hilangnya Aset Negara akibat adanya dugaan persekongkolan masif, terorganisir dan terstruktur dimana telah di lakukan oleh berbagai Institusi dan Swasta di Kabupaten Bekasi.

"Kalau untuk Dewan-dewan hanya sekedar bicara untuk segera tolong di bantulah, tapi samapi saat ini tidak ada Action apapun yang di lakukan Dewan," tukisnya.

Ketika di tanyakan apakah ada dugaan para Dewan-dewan di Kabupaten Bekasi juga ikut terlibat dalam persekongkolan masif "Mafia Tanah Kas Desa" di Kabupaten Bekasi.

"Ya kalau dugaan terlibat kayaknya sih ada, ya disini juga kami punya data-data sertifikat yang terbit pak..saya sangat-sangat saya sayangkan kok bisa-bisanya tanah TKD ini bisa jadi Sertifikat SHM...mmm gituloh, disini yang menerbitkan terutama BPN Kabupaten Bekasi...waktu itu zamannya Pak Hanafi dan Kepala BPNnya Bapak Dirwan ..kalau enggasalah mohon maaf ini"ungkapnya tersenyum.

"Dan inipun saya punya data-data SHM yang sudah terbit (Seraya menunjukan bukti-buktinya), tanah lahan TKD, tidak ada tindakan dari para Dewan dan disinipun di duga ada nama-nama orang tersebut, inipun belum tagu apakah hanya nama atau memang pelaku langsung dan ini berdasarkan dari data-data yang saya miliki," tegas Ketua Formasri.

Mengingat telah banyak yang di lakukan oleh Formasri dalam menyikapi hal tersebut termasuk dalam menempuh jalur hukum demi keadilan untuk masyarakat serta memerangi para Koruptor yang telah banyak merugikan Keuangan Negara dengan "Modus Ruislag Aset Tanah Kas Desa" namun selalu kandas di perjalanan, entah dikarenakan Human Error, Malas Bekerja atau Masuk Angin atau juga para oknum Aparat Penegak Hukum tersebut ikut terlibat langsung dalam melakukan aksi bancakan hasil penjualan Aset Negara dengan para pihak oknum "Pengembang Sontoloyo" dan oknum "Institusi Brekele".

"Jadi gini yang saya ketahui, sekarang ini sedang marak nih, bahkan instruksi Presiden sudah jelas..tangkap Mafia Tanah, tangkap Rampok Mafia Tanah..tapi kami sudah empat tahun berjalan ini nol besar...tidur nyenyak, Insyaallah saya akan mengadakan langkah" tandasnya.

Melihat kurangnya responsif dari para Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi dan  melakukan kewajibannya dengan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait persoalan tersebut, Ketua Formasri menghimbau bahwa,"Aparat Penegak Hukum kami masyarakat kecil yang sekarang dan tadinya hidup dalam bertani sehingga selanjutnya manjadi pengangguran, kemiskinan akan bertambah, berharap kami kepada Aparat Penegak Hukum...apa yang kami perjuangkan...apa yang kami lakukan ini..miris dengan keadaan saat ini sekarang...tolong bantu masyarakat yang sedang teraniaya,"ungkapnya berharap.

Kepada Presiden Joko Widodo selaku pengemban amanat rakyat, Ketua Formasri berharap ada tindakan tegas yang di lakukan Presiden terhadap para Mafia Tanah Kas Desa. Mengingat hal tersebut telah disampaikan dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di berbagai media serta Chanel Youtube resmi Sekertariat Presiden pada 22 September 2021 lalu tentang Penyerahan Sertifikat Restribusi Tanah Objek Performa Agraria.

"Presiden Pak Jokowi dengan instruksi beliau kami merasa senang, insya allah dalam waktu dekat ini kami akan merencanakan untuk ke Istana, harapan kami Pak Presiden tolong kalaupun sudah mengetahui akan tetapi kami berharap segera mungkin di tindak..siapapun juga itu orangnya sesuai dengan peraturan yang ada, karena ini bukannya kecil...Seratus Empat puluh Delapan hektare luasnya di bagi tiga belas Desa, lahannya ada di Desa Sriamur...jadi meminta Pak Presiden agar menindaklanjuti sesuai ucapan Pak Presiden," kata H Darip.

Kembali Ketua Formasri menekankan bahwa,"Pak Presiden...kami warga Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Utara, Desa Sriamur ingin menagih janji pada Pak Presiden yang selama ini sudah terdengar keseluruh Nusantara bahwa akan memberantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia, kami warga Kabupaten Bekasi melaporkan ada 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) Hektare, yang judulnya tanah tersebut ...tanah TKD, sampai saat ini sudah di alih fungsikan jadi perumahan yang jelas-jelas tidak mempunyai izin Ruislag dan tidak mempunyai izin membengun, tolong Pak Presiden...kami rakyat Sriamur, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, permasalahan ini sudah kami laporkan tapisampai saat ini tidak ada kelanjutannya..mohon Pak Presiden dengan pernyataan Pak Presiden yang kami dengar lewat TV ataupun lewat Media bahwa Presiden adalah akan memenjarakan para Mafia Tanah Yang ada di Indonesia,"pungkas H Darip menutup wawancara dengan Tim Awak Media Jim dan Sim Group beserta LSM LPKN (Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara).

(Iwan Joggie) JP


Kamis, 09 Juni 2022

Kunker ke Kodim 1205/Sintang, Pangdam XII/Tpr : 'Jangan Sekali-kali Menyakiti Rakyat, Jadilah Solusi Untuk Mereka!'


KALIMANTAN BARAT, JP - Hari kedua melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Sintang, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr, Ny. Helly Sulaiman Agusto menyambangi Kodim 1205/Sintang, Kamis (9/6/2022).

Pangdam XII/Tpr beserta rombongan disambut Dandim 1205/Stg, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, Ketua Persit KCK Cabang XLIX Kodim Sintang, Ny. Nia Kukuh Suharwiyono, Kasdim 1205/Stg, para Perwira Staf dan Danramil, para Prajurit serta Persit.

Pada lawatan tersebut Mayjen TNI Sulaiman Agusto menerima paparan singkat dari Dandim 1205/Stg terkait situasi dan tugas pokok satuan. Selanjutnya pucuk pimpinan tertingi di Kodam XII/Tpr ini berkesempatan memberikan pengarahan kepada Prajurit.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam arahannya menekankan kepada para Babinsa untuk menguasai betul tentang Geo, Demo dan Konsos wilayah binaannya. Hal ini penting, karena apabila terjadi ancaman atau perang maka Babinsa bertugas untuk menyiapkan wilayah.

"Jadi peran Babinsa sangat besar. Makanya kalian harus bangga sebagai Prajurit Teritorial," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto.

Pangdam menegaskan, karena tugas Babinsa bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka mereka harus selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Sesuai penekanan Kasad bahwa Prajurit harus dicintai rakyat, untuk itu tidak boleh ada yang bermasalah dengan masyarakat.

"Jangan sekali-kali menyakiti rakyat. Masyarakat kita sudah susah, kehadiran kalian sangat dibutuhkan. Jadilah solusi untuk mereka, bukan menambah masalah," tegasnya.

Selanjutnya Jenderal bintang dua ini berpesan kepada seluruh Prajurit, agar selalu menjaga kesehatan pribadi maupun keluarganya. Ia menghimbau kepada Prajurit untuk menyempatkan waktu melaksanakan pembinaan fisik.

"Laksanakan Binsik minimal seminggu dua kali. Tidak harus lari, jalan kaki selama satu jam sudah cukup karena kalian bukan satuan tempur. Manfaatkan fasilitas kesehatan di wilayah untuk berobat dan periksa kesehatan. Kalau sudah merasa sakit segera berobat," pesannya mengakhiri. 

(Idam) JP

Rabu, 08 Juni 2022

Dinilai Tak Responsif Aspirasi Warga Dan Pers, LPPN-RI Kritik Tajam Ketua DPRD Kab.Bekasi


KABUPATEN BEKASI, JP - Terkait mengenai persoalan yang muncul akibat dari ulah Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.Dimana keduanya telah membuat surat undangan secara resmi secara dua kali untuk masyarakat yang membutuhkan kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya (Dalam hal ini Kecamatan Babelan), namun hadirnya warga Kecamatan Babelan beserta institusi terkait justru sang pengundang tidak ada di Kantornya dan di tempat lokasi berikut waktu dan hari yang sudah di tentukan dalam undangan tersebut, Rabu (08/06/2022).

Ketidak hadiran sang pengundang dalam undangan resmi (Dalam hal ini Camat dan Kasi Pem-Red) dilokasi undangan secara dua kali menuai tanggapan negatif, serta kritik dan kecaman dari para pihak yang mendapatkan undangan, sehingga menjadi polemik dan buah bibir di masyarakat Kecamatan Babelan.

Menyangkut akan hal tersebut Awak Mediapun mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah melalui Whatsapp message maupun Whatsapp Call pada Kamis (02/06/2022), namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan serius, walau permasalahan terkait keluhan masyarakat yang membutuhkan dorongan dan bantuan dari wakilnya di DPRD Kabupaten Bekasi, kendati telah di jelaskan berikut link berita sudah di kirimkan.

Assalamualaikum Pak Ketua DPRD, mohon tanggapan dan tindakan pak Ketua DPRD terkait pemberitaan ini untuk kami tayangkan kembali sebagai bentuk resposif pak Ketua DPRD terhadap keluhan masyarakat atas kinerja pak Camat Babelan dan Kasi Pemerintahannya, Wassalamualaikum...

Lalu kemudian Awak Media mencoba hari berikutnya pada Jum'at (03/06/2022), menghubungi kembali Pak Ketua DPRD Kabupeten Bekasi, BN Holik Qudratullah.

Assalamualaikum P Ketua DPRD Kab.Bekasi, bagaimana tanggaoan nya,. Bila P Ketua tidak bersedia memberi tanggaoan tidak ada Pak Ketua, jadi kami anggap P Ketua DPRD tidak bersedia memberikan tanggaoan / No Comment..

Pada (08/06/2022) pagi Awak Mediapun berusaha menghubungi kembali Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah, namun tidak juga mendapatkan jawaban, kendati Wahtsapp messagenya telah terbaca.

Assalamualaikum bapak Ketua DPRD Kab.Bekasi, BN Holik Qudratullah, kami menanyakan kembali, bagaimana tanggaoan bapak terkait pelayanan masyarakat di Kecamatan Babelan yang mengecewakan masyarakat, terkait surat undangan resmi P Camat namun di abaikan juga oleh P Camat Babelan dan itu di lakukan dua kali, hal yang kami utarakan ini semuanya sudah termaktub di link berita yang kami kirim ke Bapak dari tanggal 2/6/2022, kami terus menghubungi bapak elalui whatsapp call tapi tidak diangkat pak?, kami menunggu jawaban dan pernyataan bapak terkait rakyat bapak yang punya masalah di Babelan...

Itu yang kami sampaikan mohon responnya Pak Ketua  DPRD Kabupaten Bekasi,, dan pernyataan bapak akan kami tayangkan pak di media-media kami pak...

Sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat dengan rakyatnya, pak...

Hingga saat inipun pelaporan, konfirmasi serta permintaan tanggapan melalui pesan whatsapp Awak Media tidak pernah di gubris oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah dari partai Gerindra, hal ini sangatlah berbeda denga Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang merespon cepat terkait permasalahan yang muncul di tengah rakyatnya.

Dewan Sebagai Tempat Penyalur Aspirasi Masyarakat

Menanggapi akan hal itu, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Repunlik Indonesia (LPPN-RI) Daniel Apollo angkat bicara,"Dalam hal ini penyelenggara negara tetap dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tanggapan itu seharusnya di berikan karena itukan adalah kebutuhan informasi buat Pers, supaya ada edukasilah buat masyarakat," katanya pada Rabu (08/06/2022) saat di jumpai Awak Media di bilangan Tambun Selatan.

"Inikan Lembaga Dewan adalah Lembaga Legislatif adalah tempat masyarakat mengadukan aspirasinya, baikmelalui media atau apapun namanya, nah seharusnya itu di respon nantikan masyarakat menjadi tidak terpenuhi keinginan dan aspirasinya," tandas Daniel.

Lanjutnya,"Pemahaman saya, Lembaga Legislatif adalah Lembaga Perwakilan Rakyat dimana masyarakat dapat mengadukan aspirasinya ke Dewan," sambungnya.

" Kita ketahui bersama bahwa Dewan adalah Lembaga Resmi Negara yang fungsi nya untuk penyaluran aspirasi masyarakatmu (Para Dewan-Red) dari golongan mana pun apa itu buruh, atau berbagai profesi, yang artinya untuk semua masyarakat Bekasi, oleh sebab itu tentang fungsi nya Kelembagaan Dewan yang melekat pada orang/ individu tersebut, maka mau tidak mau aspirasi tersebut yang di sampaikan oleh masyarakat harus di terima dan di jalankan"ungkap Apollo.

Danielpun menekankan bahwa,"Dalam pemahaman orang bijak "Setiap orang bertindak setia dalam perkara kecil dalam perkara besar pun tetap akan setia ", dan ada firman yang merajutnya, dari sana kita bisa menilai arti predesen buruk itu yang bagaimana dalam kontek implementasi pènyelenggaraan di Negara ini"," pungkasnya.

(Iwan Joggie) JP

Selasa, 07 Juni 2022

Polemik Surat Undangan Camat Babelan Khoirudin Menuai Tanggapan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan


KABUPATEN BEKASI, JP - Perilaku Camat Babelan H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin terkait dua surat undangan untuk warga yang di tandatanganinya namun di abaikan juga oleh dirinya, selain menuai banyak kecaman dari masyarakat sehingga menjadi sorotan publik juga menimbulkan berbagai kritikan tajam dan pedas dari para Aktivis dan pemerhati kinerja penyelenggara negara di Kabupaten Bekasi, (07/06/2022).

Menyangkut akan persoalan yang menjadi Polemik dan buah bibir di tengah masyarakat Babelan tersebut terus bergulir. Awak Media meminta tanggapan terkait hal tersebut pada Pj Bupati Bekasi, Dr H Dani Ramdan MT melalui pesan Whatsapp pada Rabu (03/06/2022),

 Assalamualaikum Pak Pj Bupati, bagaimana tanggapan bapak terkait perilaku Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan terhadap masyarakat?, Kami menunggu responsif P Pj Bupati dengan pernyataan dan langkah tindakan yang akan di ambil terkait hal itu, untuk kami tayangkan..

Hal tersebut di jawab Pj Bupati, Dani Ramdan Pada Sabtu (04/06/2022), "Soalnya apa ?  Gimana saya bisa komentar kalau permasalahannya saja saya tidak tau dan tdk anda sampaikan," jawab Pj Bupati, Dani Ramdan.

Dijelaskan Awak Media melalui Pasan Whatsapp,"Persoalannya ini Pak Pj Bupati, P Camat Babelan telah mengundang warga untuk penyelesaian  sengketa tanah dgn mediasi dan klarifikasi yang di adakan di kantor Kecamatan Babelan melalui Kasi Pemerintahan dgn tanggal dan jam yang tertera dalam surat undangan, namun di saat waktu dan tanggal yang sudah ditetapkan di surat undangan, para ahli waris dgn para pihak Desa maupun Pengairan (PJT II) hadir, justru P Camat dan Kasinya selaku pengundang tidak ada di kantor, dan hal tersebut dilakukan dua kali undangan tanpa adanya pemberitahuan pembatalan atau hal lainnya, sehingga mengecewakan para warga terundang...di dalam berita media tersebut telah di jelaskan  cukup rinci bila di telaah dan foto di atas adalah bukti surat undangan yang di buat P Camat melalui Kasi Pemerintahan untuk warganya, Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Pj Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan menjawab, pada Minggu (05/06/2022),"Saya akan konfirmasi masalahan ke Camat yg bersangkutan," katanya singkat dalam Whatsapp tertulis.

Awak Mediapun menunggu jawaban dari hasil konfirmasi Pj Bupati Dani Ramdan pada Camat Babelan H Khoirudin SE.MM.Dua kali sepeminum kopi pak Pj Bupati memberikan hasil konfirmasinya pada Camat Babelan.

"Waalaikumsalam.Mohon izin pak pj Bupati

Menjelaskan Terkait laporan tersebut diatas, dapat kami jelaskan undangan tsb benar kami yg membuat dan kami buat sebelum ada undangan acara ke pemda, jadi keduanya memang bentrok dengan kegiatan Camat di pemda ( bukan kabur ) seperti  apa yg dilaporkan,  (Saya setelah Apel Pagi senin kemarin dengan Bapak Bupati di pemda, kami langsung konsultasi ke bagian Hukum terkait sengketa tanah juga ) bahkan acara dengan Bapenda Hari senin itu di gedung wibawa mukti  tidak bisa saya hadiri dikarenakan bentrok,

Namun Demikian undangan hari senin agenda memediasi memediasi itu, sudah di tangani dan di terima oleh bapak Sekcam Babelan, karena pak sekcam juga sdh saya kasih arahan dan kebetulan memang sdh faham dan tau apa yg di permasalahkan atau disengketakan, dan sdh di jelaskan juga permohonan maaf kalau Camat ada acara di Pemda.

Namun demikian atas permintaan yg melaporkan saya (Camat Kabur) kami  sdh mengagendakan akan memediasi kembali antara pihak2 yg bersengketa atau berseteru ) dengan mengambil tempat di Desa Buni bhakti tempat lokasi tanah yg disengketakan kedua belah pihak berada.

Dan kami juga sebetulnya sudah menganjurkan untuk melaporkan saja pada pihak yg berwajib atau ke kepolisian bila memang dirasa tidak puas atas penjelasan dan mediasi dan keterangan dari data registrasi kecamatan Babelan tahun 1996. Demikian laporan sementara yang dapat kami sampaikan.Mohon maaf dan mohon arahan selanjutnya 🙏🙏🙏," 

Pj Bupati katakan,"Konfirmasi Camat Babelan 👆," terangnya dalam whatsapp tertulis pada Awak Media.

Awak Media menanyakan pada Pj Bupati, Terkait mengenai terjadi hal serupa dua kali, apakah memang kebetulan?, dan kenapa sampai dua kali terjadi dengan tidak adanya pemberitahuan atau penjelasan disertai permohonan maaf pada para pihak yang berusaha untuk hadir dengan meninggalkan pekerjaannya dalam mencari nafkah atas undangan P Camat Babelan, sehingga masyarakatpun mengeluhkan akan hal itu dan mengganggap seperti di permainkan oleh P Camat Babelan serta terkesan bukan kinerja yang di tunjukan namun Arogansi yang di kedepankan.

Pertanyaan mendasar adalah, apakah di benarkan bila P Camat mengundang warganya secara resmi lalu mengabaikan dengan meninggalkan warganya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan selanjutnya?

Jikalau memang dibenarkan untuk melakukan itu, tolong diberikan penjelasan tentang Tupoksi tentang Kecamatan berkaitan dengan Perda dan Permendagri?

Jikalau memang tidak di benarkan, lalu sangsi apa yang akan diterapkan oleh Pak Pj kepada P Camat dan Kasinya terkait akan hal itu?

Kemudian berapa lama proses pemberian sangsi tersebut di berikan?

Warga/ Masyarakat berharap ada Real Action yang di lakukan Pak Pj Bekasi, dengan mengacu pada slogan "Makin Berani".

Namun sejak berita ini di turunkan, belum ada keterangan lanjutan dari Pj Bupati Dani Ramdan, apakan Pj Bupati, Dani Ramdan mendorong  P Camat Babelan dan Kasihnya Pemerintahan membuat klarifikasi dan permohonan maaf melalui media agar masyarakat luas menjadi faham inti persoalan atau Pj Bupati Dani Ramdan bermaksud melakukan langkah tegas dengan menerapkan sangsi adminiatratif di dalam menyikapi hal ini sesuai dengan slogan "Makin Berani", kita tunggu informasi selanjutnya dari Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan terkait langkah apa yang akan di ambil, sementara Awak Media tetap terus melakukan kontak Person dengan Pj Bupati terlantik, Dr H Dani Ramdan MT bermotto "Makin Berani"

(Iwan Joggie) JP

Rabu, 01 Juni 2022

Dinilai Lecehkan Umat Muslim, Ratusan Massa Berdemo di Polda Sumbar Desak Polisi Segera Ringkus Nikita Mirzani



SUMATERA BARAT, JP - Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Polda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Rabu (01/06/2022).

Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap Nikita Mirzani.

Rahmat Hanafi selaku Koordinator aliansi pemuda minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi nikita mirzani di akun tiktok dan ini terlihat seperti merendahkan agama islam.

"Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingkah laku nikita mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap nikita mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta nikita mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim,".tandas Hanafi setengah berteriak dalam orasinya

Aliansi pemuda minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan. 

"Dalam momentum hari lahir pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang suku, agama, ras dan antar golongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat," tukis fadhel selaku korlap aksi menyeringai. 

(Kuya/ZK) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Tanpa Pengawasan Dinas Dan Konsultan Proyek Pemagaran SDN 02 Satriajaya Terindikasi Langgar Aturan, RT Naseh : Pemborong Otak Didengkul!

KABUPATEN BEKASI, JP - Pekerjaan Proyek Pemagaran SDN 02 Satria Jaya disinyalir selain melanggar aturan tanpa memasang papan proyek dan tera...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS