Selasa, 03 Mei 2022

Dikecam Publik, Aceng : 'Expression Rektor ITK Budi Santoso Bermuatan Rasis, Provokatif, Diskriminatif Dan Islamofobia!'


JAWA BARAT, JP - Kini menjadi heboh di dunia maya, ketika tulisan sosok guru besar sekaligus rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Professor (Prof.) Budi Santosa Purwokartiko yang diunggah pada status Facebook pribadinya pada hari rabu (27/04/2022) telah menuai kecaman keras sejumlah tokoh dan masyarakat luas, sehingga mendadak viral ramai diperbincangkan publik lantaran dinilai memuat unsur rasisme, diskriminatif dan islamofobia yang mengakibatkan kegaduhan.

Pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,”

Tidak hanya itu dia juga memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan “kata-kata langit” seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya.

Penulis melihat dan menelaah  pernyataan unggahan tersebut sangat tidak elok dan tidak patut ditulis oleh seorang profesor plus rektor sebuah perguruan tinggi. 

Siapapun orangnya yang membaca tulisan tersebut pasti akan marah dan geram karena sangat jelas dan gamblang pernyataan itu dianggap bernuansa SARA, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamophobia.

Akhirnya ini menjadi blunder, berbagai reaksi kecaman  datang dari warganet, beberapa tokoh dan elemen masyarakat.

Seperti kecaman Irvan Novian menulis surat terbuka kepada Menkeu Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andian Hadiyanto agar memberikan pernyataan resmi dan menindak sang rektor ITK rasis tersebut. 

Begitu juga pihat ITK sendiri dengan tegas menyatakan bahwa pernyataannya bukan atas nama rektor ITK tetapi hanya tulisan pribadinya, di lain pihak LPDP pun turut berkomentar dengan tegas menyatakan bahwa LPDP menolak sikap diskriminasi termasuk sentimen berdasarkan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) yang ditulis dalam Twitter resminya.

Tiba-tiba datang juga kecaman dari  Direktur Jamaica Muslim Center Imam Shamsi Ali dengan  mengatakan rektor ITK tidak mendidik dan bersifat provokatif. Tidak ketinggalan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyebut ungkapan Budi Santosa tidak bijaksana dan melakukan kesalahan besar, dalam akun Twitter nya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti bahwa pernyataannya dinilai rasis, ditambah tanggapan pengamat politik Rocky Gerung mengusulkan agar Budi Santosa mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

Dengan berbagai kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh, penulis menyayangkan sikap Budi Santosa malah cenderung melakukan pembelaan diri dan pembenaran yang dikutip CNN Indonesia (1/5/2022);

“Mereka itu sangat salah paham. Saya menggunakan (kalimat) yang jadi masalah kan, mereka tidak ada yang pakai kerudung ala manusia gurun kan ya? Jadi maksud saya tidak seperti orang-orang yang pakai tutup-tutup, kaya orang Timur Tengah yang banyak, pasir, angin, panas gitu ya,” ungkapnya.

Dari ungkapan diatas  penulis mengamati  narasi yang diucapkan Budi Santoso itu tidak memperlihatkan itikad baik, bahkan seakan melakukan pembenaran. Maka semua ini bisa mengundang reaksi kecaman dan kemarahan umat Islam yang lebih besar serta berkelanjutan.

Kesimpulan penulis disini menganalisa dan berpendapat bahwa;

1. Memperhatikan pernyataan unggahan Budi Santoso; "12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded, dan memuji para mahasiswa yang tidak menggunakan "kata-kata langit" seperti insyaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dan sebagainya. 

Unggahan tersebut diduga keras bahwa dirinya telah melakukan ejekan pelecehan terhadap ajaran Islam dan  merupakan penghinaan serta  penodaan terhadap agama Islam, ini harus dituntut lewat jalur hukum, karena jelas ini merupakan  pelanggan KUHP pasal 156 (a); KUHP Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun.

2. Dengan berbagai reaksi kecaman dari warganet, beberapa tokoh dan masyarakat luas terhadap unggahan rektor ITK, ini menandakan bahwa pernyataan unggahan tersebut dinilai dan diduga memuat unsur sara, rasis, provokatif, diskriminatif dan islamofobia.

3. Dengan banyaknya tanggapan, kritikan dan kecaman dari beberapa tokoh nasional, tetapi di lain pihak Budi Santoso sepertinya tidak merasa bersalah bahkan melakukan sanggahan dengan dalih kesalah pahaman, ini akan berujung pada kemarahan umat Islam yang lebih besar.

3. Sebelum menjadi blunder yang lebih merugikan terhadap dirinya seyogyanya Rektor ITK mencabut pernyataan tersebut untuk meminta maaf kepada pemerintah dan umat Islam sebagai pertanggung  jawaban atas kecerobohan dan kelalaiannya serta  segera mengundurkan diri dari jabatan rektor ITK.

4. Pihak ITK dan Dirut LPDP agar segera mengambil sikap tegas dengan  memberi sangsi kepadanya, bahkan kalau perlu dikeluarkan dari jabatannya karena telah mencoreng nama kebesaran ITK dan visi misi LPDP.

Jawa Barat, 03/05/2022,
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) JP
               Pemerhati Pers

Minggu, 01 Mei 2022

Keroyok Wartawan, Bos Babi Desa Slarang Resmi Dilaporkan ke Polisi



CILACAP, JP - Bos Peternak Babi Ber inisial M dan keluarganya, yang Diduga sebagai otak terjadinya penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap wartawan, Pada Sabtu, 30 April 2022. Bos ternak Babi secara Resmi diadukan Ke Polsek Kesugihan oleh Hadi selaku Korban Pengeroyokan, Minggu Siang (01/04/2022) sekitar pukul 13:00 Wib.

Dua Oramg Wartawan Hadi dan Tulus yang didampingi oleh Ardhi Solehudin selaku pimpinan redaksi Media Realita News akhirnya, resmi membuat Surat Laporan pengaduan ke Polsek Kesugihan, terkait kasus Pengeroyokan yang dialaminya di tempat Bos Pemilik ternak Babi Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam surat laporan pengaduan di Polsek Kesugihan Hadi Korban tersebut meminta kepada pihak kepolisian, agar Aparat Penegak Hukum (APH)  mengusut tuntas kasus menimpanya.

“Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegas Hadi. 

Menurut Ardhi Solehudin selaku Pimred Media Realita News mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Negara Kita, Negara Hukum, Keadilan harus ditegakkan, Negara jangan kalah dengan sekelompok orang atau orang yang diduga preman bayaran demi menegakan keadilan, kami berharap pada Aparat Penegak Hukum jangan ada pandang Bulu, bekerjalah sesuai Tupoksi atau aturan yang ada," pungkasnya. 

(Red) JP

Jumat, 29 April 2022

Dinilai Tak Becus Kerja, Presidium Nasional Jokowers Desak Mendag Muhamad Lutfi Segera Mundur



JAKARTA, JP - Presidium Nasional Jokowers mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable dan bebas dari praktek KKN di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Jokowers memandang penting hal itu untuk melahirkan pejabat-pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Demikian disampaikan Koordinator Presidium Nasional Jokowers, Sugiharto Parikesit menanggapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi baja tahun 2016 - 2021  dan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Oil (minyak goreng) dalam release yang diterima Mitranews.net lewat seluler, Kamis, 28 April 2022.

Dalam releasenya, Sugiharto menegaskan bahwa Jokowers sangat mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat tersangka korupsi di Kemendag menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Adanya praktik dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mencoreng dan menjerumuskan citra Presiden Jokowi," kata Sugiharto.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sudah menyampaikan larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging Sapi dan Kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.

Hal itu untuk mengurangi aktivitas impor yang biasanya dilakukan pihak Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor, dan pada 2023, Indonesia sudah mengurangi aktivitas impor barang baku, minimal senilai 5 persen.

"Keberadaan minyak goreng saat ini merupakan barang mahal dan langka di dalam negeri. Kelangkaannya menimbulkan efek sosial yang begitu besar sehingga menyebabkan antrean yang panjang di banyak pasar di Indonesia".

"Tetapi lagi lagi kebijakan Presiden sia-sia karena minyak goreng langka dan harganya terus melambung".

Diketahui, empat tersangka  ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, sedang tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Berikut pernyataan sikap Presidium Nasional Jokowers sebagai pendukung Ir. H. Joko Widodo sejati serta pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan sikap :
1.      Mendukung penuh keputusan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng atau RBD Palm Oil untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri yang melimpah dengan harga terjangkau.
2.      Mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dengan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro,  usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
3.      Mendukung pembentukan Tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri ( Tim P3DN) pada kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan mendorong dilibatkannya peran aktif masyarakat dalam Tim tersebut.
4.      Mendorong pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor menuju Ekonomi Nasional yang BERDIKARI.
5.      Mendukung Presiden Jokowi melakukan bersih – bersih di kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan RI yang bertanggung jawab dalam sektor ekspor impor dan ketersediaan produk pangan seperti Crude Palm Oil (CPO), RBD Palm Oil (Minyak Goreng), Bawang Putih, Daging sapi dan kerbau, Kedelai dan lain-lainnya.
6.      Menuntut mundur Menteri Perdagangan RI Muhamad Lutfi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidak mampuannya mengendalikan harga minyak goreng dan adanya pembiaran penyalahgunaan wewenang bawahannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7.      Memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang telah bergerak dan bertindak cepat menyikapi instruksi Presiden Jokowi.
8.      Mendukung Kejaksaan Agung untuk memberikan tuntutan pemberatan hukuman mati sesuai Undang – Undangan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dalam kasus dugaan korupsi  izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, dikarenakan telah memicu kelangkaan minyak goreng di tengah krisis akibat pandemic Covid -19.
9.      Mendorong proses seleksi  jabatan yang bersih, akuntable, bebas dari praktek KKN di kementerian perindutrian dan kementerian perdagangan RI. Sehingga melahirkan pejabat pejabat kementerian yang bersih, akuntable, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

(*) JP

Rabu, 27 April 2022

Menyambut Lebaran, SMSI Kabupaten Bekasi Bagikan Parsel Untuk Pemulung Dan Pengemis Jalanan



BEKASI, JP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi membagikan parsel untuk pengemis dan pemulung yang beroperasi di sepanjang jalan raya Kabupaten Bekasi, Selasa, 26 April 2022.

Pembagian parsel dilakukan SMSI Kabupaten Bekasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, 6 hari ke depan. 

"Kegiatan hari ini merupakan wujud syukur atas prestasi yang telah diraih, dan semoga menjadi ladang kebaikan untuk kami dan  memperoleh keberkahan dari Allah Swt," kata Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, didampingi sekretaris Rochmatillah dan Bendahara Tahar Amsah kepada wartawan.

Jurnalis peraih penghargaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno itu mengatakan, tujuan pembagian parsel untuk pengemis dan pemulung utamanya menumbuhkan jiwa sosial di kalangan pengusaha media yang tergabung SMSI Kabupaten Bekasi. 

"Jika Ramadhan sebelumnya kami menyantuni anak yatim, duafa dan bagi-bagi ampaw untuk jajaran pengurus serta anggota SMSI Bekasi Raya, maka tahun ini kita membagikan parsel lebaran untuk pengemis dan pemulung di sepanjang jalan raya Kabupaten Bekasi," kata Doni Ardon.

Ditambahkan Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Rochmatillah, konsep berbagi parsel untuk pengemis dan pemulung merupakan hal unik dan jarang dilakukan penggiat bakti sosial.

"Kita mendatangi langsung para pengemis dan pemulung di sepanjang jalan Kabupaten Bekasi agar mereka tak direpotkan harus datang ke lokasi pembagian baksos," kata Rochmatillah.
 
Dirinya mendapat pengalaman unik saat membagikan parsel untuk pengemis ketika sudah memasuki waktu berbuka puasa.

Pengalaman unik itu saat melihat pengemis sedang berjalan di trotoar jalan Deltamas.Sedangkan posisi kendaraan berada di jalur yang berbeda dan harus berputar di perempatan jalan Delta Mas yang masih berjarak 500 an meter.

"Kata ketua, tetap kejar, akhirnya kita muter deh walau tikungannya jauh, eh pas gitu macet lagi," timpal Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi Tahar Amsah.

Setibanya di tempat yang dituju, pengemis itu rupanya sudah keburu menghilang dan masuk ke jalan gang yang tidak bisa dilewati kendaraan roda 4.

"Kata ketua tetap dilanjut, yaa kita akhirnya masuk dengan jalan kaki sejauh 300 an meter hingga berhasil menemukan rumah pengemis yang kondisinya sudah tidak layak," kata Tahar bercerita. 

Tahar sempat menitikkan air mata ketika sang pengemis bernama Okim (70th) mengucapkan terimakasih dengan nada serak menahan tangis haru.

"Haturnuhun SMSI, semoga Gusti Allah membalas dengan nikmat yang lebih besar, lebih berkah dan bermanfaat," kata Okim mendoakan. 

Sementara di lokasi berbeda Irwan Awaluddin selaku wakil ketua bidang keorganisasian SMSI yang juga  CEO dari mediahukumindonesia.com (Media Cyber yang dinilai sebagai Media terbaik oleh kalangan Politikus diantaranya Budiman Sujatmiko dan banyak lagi lainnya serta para Tim Ahli dari TNI AD) berharap dengan apa yang dilakukan oleh SMSI Kabupaten Bekasi dapat menjadi ladang ibadah dan amal soleh di bulan suci Ramadhan sehingga dapat menimbulkan keberkahan dan menuai kebajikan bagi organisasi tersebut.

(*) JP

Selasa, 26 April 2022

Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Polda Kalbar Bungkus Seorang Pelaku Berikut Barang Bukti



KALIMANTAN BARAT, JP - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin (25/4).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin 25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.

"Dari hasil penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat 88,89 gram Narkotika jenis sabu,"terang Hernowo.

Selain barang bukti Narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.230.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hernowo menegaskan bahwa akan terus memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

"Kmi akan terus memburu para pelaku peredaran Narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat," tandasnya.

Terkait peristiwa tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar menekankan bahwa,"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Yohanes Hernowo.

(Juni) JP

Senin, 25 April 2022

Aceng SyamsuI Hadie,S.Sos.,MM : 'Dewan Pers Dipermalukan PWI Kuningan!'



JAWA BARAT, JP - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran  Nomor: 03/DP/K/1V/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Surat tersebut ditujukan ke Panglima TNI, Kapolri , Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan Kepala Desa se-Indonesia di- Indonesia.

Surat edaran Dewan Pers berisi imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Setelah membaca surat edaran tersebut, penulis cukup kaget dan tidak menyangka  bahwa Dewan Pers sampai sejauh itu mengatur dan membatasi wartawan dan media pers sampai dalam hal urusan Tunjangan Hari Raya (THR), jelas ini adalah perilaku yang tidak elok, apapun alasannya.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, secara tidak langsung bahwa Dewan Pers telah memberikan stempel negatif seakan semua wartawan dan media pers  selalu meminta THR kepada pemerintah, instansi, institusi dan atau perusahaan.

Walaupun sifat surat edaran tersebut adalah pelarangan, tetapi secara tidak langsung sengaja dewan pers telah memberikan stigma negatif dan mengumumkan kebiasaan wartawan dan media pers secara terbuka dimana surat tersebut telah dikirim ke semua pihak dan dirilis di medsos.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” demikian isi surat imbauan Dewan Pers.

Dari narasi cuplikan surat diatas, penulis semakin yakin,  bahwa Dewan Pers sangat menonjol sekali  gaya paradigma lama dimana Dewan Pers ambisi ingin mencengkeram wartawan dan media pers.

Lucu sekali dewan pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara. Sangat ironis?

Ketika semua wartawan dan media pers membicarakan surat edaran tersebut, tiba-tiba penulis dikagetkan lagi dengan beredarnya di medsos tentang viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan.  Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.

Melihat fenomena ini penulis  ingin tertawa dan bertanya; Ada apa ini? tampak sekali ketidak-sinkronan antar Dewan Pers dengan PWI, bukankah PWI itu konstituen Dewan Pers? atau ini simbol pembangkangan, atau memang manajemen kordinasi Dewan Pers dengan konstituennya tidak bagus atau amburadul? 

Dengan kejadian seperti ini, tampak Dewan Pers dipermalukan oleh PWI kabupaten Kuningan, yang seyogyanya tidak terjadi kalau ada kepatuhan konstituen terhadap Dewan Pers atau sebaliknya yaitu tidak terkordinasi  informasi yang baik dari konstituen (PWI)  kepada dewan pers.

Atau mungkin sebenarnya tujuan diterbitkan surat edaran oleh dewan pers adalah kekhususan peringatan tertuju kepada PWI tapi dibuat untuk umum? 

Jawa Barat, 25 April 2022
Penulis:

(Aceng SyamsuI Hadie,S.Sos.,MM) JP
            Pemerhati Media Pers.

Sabtu, 23 April 2022

Pangdam Perkenalkan Para Pahlawan Papua Disela Kunjungan Perwakilan Atase Pertahanan Darat USA ke Kodam XVIII/Ksr



MANOKWARI, JP - Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema mengenalkan nama-nama Pahlawan Papua Barat, yang memiliki jasa besar menjaga persatuan dan kedaulatan NKRI di wilayah Papua, saat menerima kunjungan perwakilan Atase Pertahanan (Athan) Amerika Serikat untuk Indonesia Major Bryan N. Vega, di ruang kerjanya, Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Jumat (22/4/2022). 

Dalam keterangannya Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesiseron mengatakan bahwa," Kunjungan Major Bryan N. Vega kepada Pangdam adalah dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan diri sebagai perwakilan Atase Pertahanan Darat AS yang ditugaskan di Indonesia. Harapannya, hubungan baik dan Kerjasama yang telah berjalan selama ini, akan terus dikembangkan," katanya.

Lanjutnya,"Pangdam ucapkan selamat datang di Makodam Kasuari  dan menjelaskan secara singkat tentang profil Kodam XVIII/Kasuari yang berada diujung timur Indonesia."

"Disela kunjungan tersebut,"terang Kapendam,"Pangdam mengajak Mayor Briyan N Vega  ke ruang lobby utama Makodam, sambil mengenalkan beberapa Pahlawan Papua yang terpampang didinding, diantaranya Marthen Indey, Silas Papare  dan Johannes Abraham Dimara dan Frans Kaisepo yang diabadikan juga nama Pahlawan-Pahlawan ini di seluruh Gedung Makodam XVIII/Kasuari," tandas Kolonel Arm Hendra Pesiseron.

(Idam) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS