Jumat, 18 Maret 2022

Ketum MAPHP : 'Sengketa Lahan SDN Sukamanah 02, Disinyalir Pemkab Bekasi Gunakan Dua Suket Palsu!'



KABUPATEN BEKASI, JP - Sengketa kepemilikan lahan SDN Sukamanah 02 memasuki babak baru, pasalnya dengan ditemukannya dua Surat Keterangan dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 untuk lahan SDN Sukamanah 02 yang dijadikan barang bukti dipersidangan gugatan perdata dalam Perkara Nomor : 250/Pdt .G/2020/PN. Ckr, Ketum DPP MAPHP  John W Sijabat selaku Kuasa dari H. Rimin Suriamiharja Kamis (17/3/2022) mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Kapolrestro Bekasi Kabupaten.

Saat ditemui usai menyampaikan Surat Permohonan di Polrestro Bekasi Kabupaten kepada Awak Media John menjelaskan bahwa, "Adanya Surat Keterangan Nomor : 07/   /IV/2004 yang menerangkan bahawa tanah tersebut merupakan tanah negara dan sejak tahun 1962 tanah tersebut sudah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 dan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah dikuasai sejak tahun 1960 dan akan/telah dipergukan untuk pembangunan SDN Sukamanah 02 tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sumanah 02 sehingga patut diduga kedua surat tersebut berisikan"Keterangan Palsu!" jelasnya.
 
Menurut John,"Terdapat perbedaan keterangan penguasaan lahan dari kedua Suket tersebut yakni tahun 1962 dan tahun 1960 dimana kedua – duanya menyatakan telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02. Hal tersebut tidak sejalan dengan sejarah berdirinya SDN Sukamanah 02 yang berdiri tahun 1948 dan merupakan Sekolah Rakyat (SR) Jagawana berlokasi di Kampung Jagawana Desa Sukamanah."
 
Lebih lanjut John memaparkan bahwa,"Tahun 1964 Sekolah Rakyat Jagawana diusir oleh pemilik lahan dan dipindahkan ke Kampung Buniayu lalu berubah nama menjadi Sekolah Rakyat Buniayu kemudian berubah  menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buniayu. Kemudian pada tahun 1976, SDN Buniayu Kembali diusir oleh pemilik lahan bernama Sarih (alm), maka SDN Buniayu dipindahkan ke lahan milik H. Rimin Suriamiharja yang sekarang mejadi lokasi sengketa dan berubah nama menjadi SDN Sukamanah 02."

“Jika sebagaimana keterangan dalam Suket tersebut yang menyatakan bahwa sejak tahun 1962 tanah tersebut telah diperuntukkan sebagai bangunan SDN Sukamanah 02 benar adanya, mengapa ketika Sekolah Rakyat Jagawana di usir oleh pemilik lahan pada tahun 1964 tidak dipindahkan kelahan tersebut melainkan dipindahkan ke Kampung Buniayu ? Tentunya karena sesungguhnya lahan tersebut bukan bukan tanah negara dan tidak sedang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu pernyataan yang dibuat oleh Saepul Anwar dalam Suket  Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 yang menyatakan bahwa ‘apabila keterangan ini tidak benar maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten  Bekasi’ mengindikasikan bahwa ada keraguan dibenak Saepul Anwar yang mengkawatirkan bahwa dikemudian hari surat yang dibuatnya akan menimbulkan masalah,” papar Ketum MAPHP John Sijabat.

Dijelaskan John, "Dengan adanya dua Suket yakni Suket Nomor : 07/   /IV/2004 dan Suket Nomor : 593. 3/750/2011 tanggal 20 September 2011 yang diduga berisikan keterangan palsu dan dua sertifikat yakni Sertipikat Hak Pakai No : 24 dan Sertipikat Hak Pakai No : 26 yang dijadikan bukti kepemilikan Pemda Kab Bekasi atas lahan SDN Sukamanah 02 tersebut pihaknya mengajukan Permohan Perlindungan Hukum kepada Kapolrestro Bekasi Kabuapten karena penerbitan kedua Suket dan kedua Sertipikat Hak Pakai tersebut terindikasi adanya Tindak Padana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana," jelasnya.
 
"Adapun dasar dari Surat Permohonan Perlindungan Hukum Nomor : 05.031.03/Permoh-Pembt-Sert/DPP-MAPHP/III/2022, Perihal : Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan hari itu Kamis (17/03/2022),  terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Memalsukan Surat sebagaimana diatur dalam pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana anatara lain : Pertama berdasarkan keterangan yang diungkap dipersidangan terkait pembuatan Surat Keterangan Nomor : 07/  /IV/2004 yang diduga tidak sesuai prosedur dan berisikan KETERANGAN PALSU karena konsep surat yang seharusnya dibuat oleh Kepala Desa berdasarkan data – data yang tercatat dalam dokumen desa tetapi konsep Surat Keterangan tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh pihak pemohon dimana isi nya dibuat sesuai dengan kehendak sipemohon," sambungnya.

"Selain itu," terang John,"Pada saat setelah dan sesudah ditandatangani Kepala desa mengaku tidak pernah mengkroscek kebenaran data yang tertuang dalam surat keterangan dan tidak pernah mengkroscek kebenaran data fisik nya serta tidak pernah dilakukan pengukuran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pembuantan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah."

"Kedua berdasarakan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011 tanggal 20 September 2011 diduga tidak sesuai fakta patut diduga berisikan Keterangan Palsu karena sebagimana maksud dan tujuan surat tersebut dibuat adalah untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut benar milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dalam keadaan tidak bersengketa namun berdasarkan apa yang terungkap dipersidangan Saepul Anwar mengetahui dengan jelas sebelum ditandatangani gambar situasi sekolah pada Tahun 1985 H. Rimin Suriamiharja sudah mengklain dan mengaku atas objek tanah yang diatasnya berdiri bangunan SDN Sukamanah 02 bahkan Bangunan H. Rimin Suriamiharja berupa kios/warung berdiri tegak dilokasi lahan yang sengketakan," terangnya menuturkan.
 
"Dengan demikian pada saat dibuat dan ditandatanganinya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, tanggal 20 September 2011, Saepul Anwar telah mengetahui bahwa sejak tahun 1985 telah terjadi sengketa atas lahan tersebut yakni antara H. Rimin Suriamiharja dengan pihak sekolah dan atau Pemerintah Kabuapten Bekasi, patut diduga "Surat Keterangan tersebut berisikan Keterangan Palsu!"."tandasnya.

“Dengan kedua Surat Keterangan yang diduga berisikan keterangan palsu, maka unsur Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat  sebagaimana diatur pasal  263 Jo pasal 264 Jo pasal 266 KUHPidana terpenuhi,” pungkas Ketum MAPHP John Sijabat.

Ketika hal tersebut coba dikonfirmasi, Kapolrestro Bekasi Kabupaten belum dapat ditemui, sumber di Polrestro tersebut menyatakan kemungkinan surat masih belum sampai ke Kapolres dan disarankan untuk Kembali pada hari Senin (21/03/2022) mendatang. 

(Ibeth/Joggie) JP

Rabu, 16 Maret 2022

Pernyataan Pompes Produk Radikal, Panglima Santri Jabar Tegaskan, 'Justru Ponpes Berjasa Untuk Negara Dan Pancasila!'



KABUPATEN INDRAMAYU, JP – Panglima Santri Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku geram dan terusik dengan adanya pernyataan terkait pondok pesantren (ponpes) yang dipandang sebagai produk dari orang-orang radikal. Justru menurutnya, ponpes sangat berjasa dalam melahirkan generasi yang mampu mengamalkan Pancasila.

Pak Uu –sapaan akrabnya—mengungkapkan, radikalisme merupakan tindakan memaksakan pandangan maupun kehendak yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Untuk itu, ia mengatakan sangat tidak tepat jika menyandingkan ponpes sebagai bentuk tindakan radikal.

“Yang dinamakan radikal itu seseorang ataupun kelompok yang memaksakan kehendak maupun keinginan, yang bertentangan dengan agama dan dari igama. Menghalalkan segala cara, yang penting mereka berhasil tujuannya,” ujar Pak Uu saat ditemui di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/3/2022).

“Saya sebagai kelompok pesantren, tersinggung dan tidak terima pesantren disebut produk orang radikal. Justru produk pesantren adalah orang-orang yang berjasa terhadap bangsa dan negara, terutama dalam implementasi Pancasila,” tuturnya.

Pak Uu juga sangat tidak sepakat dengan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait 300 ayat Al Qur’an yang harus dihapus atau direvisi karena mengandung nilai-nilai radikalisme. Menurut Pak Uu, umat muslim tidak memiliki kebebasan untuk menafsirkan sendiri ayat-ayat Al Qur’an.

“Umat Islam saja tidak diberi kebebasan untuk menafsirkan sendiri, apalagi non muslim seperti pendeta,” tegasnya.

Untuk menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an, kata Pak Uu, tidak cukup dengan tekstual saja, tapi juga konteksnya pun harus dipahami dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Para ulama juga minimal harus paham 12 fan (bidang ilmu) agama Islam, yang membutuhkan waktu sedikitnya 12 tahun dalam mendalami dan memahaminya.

“Untuk mempelajari 12 fan ilmu Islam itu di pesantren saya butuh 12 tahun. Dan selama 12 tahun itu tidak bisa dengan mandiri, harus ada sampingan ilmu yang lain,” sebut Pak Uu.

“Karena Al Qur'an adalah kitab suci yang sangat luar biasa, jadi orang yang menafsirkannya pun jangan orang yang biasa-biasa, harus orang yang luar biasa (ilmu agamanya),” imbuhnya.

Lebih lanjut Pak Uu berharap agar masyarakat di Jabar tidak terprovokasi pemberitaan di media terkait hal tersebut. Masyarakat juga diminta lebih kritis lagi dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya pada penjelasan pendeta Saifuddin yang dinilainya sudah menyakiti hati muslim.

“Tolong jangan menghina kitab suci kami, karena ini akan membuat luka hati umat mayoritas. Umat yang baik adalah umat yang menjaga agamanya sendiri. Menjaga agama sendiri bukan berarti harus menyerang agama yang lain,” pungkas Pak Uu.

“Saya harap masyarakat jangan terjebak dengan statement itu, atau terkecoh dan mengiyakan apa yang disampaikan oleh pendeta tersebut. Kita tetap saja sebagai umat Islam, pegang apa yang disampaikan oleh para kiai dan ulama,” harapnya.

(*) JP

Selasa, 15 Maret 2022

Pelantikan Wakajati Babel, Jaksa Agung RI : 'Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus!'



PANGKALPINANG, JP - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Daru Tri Sadono SH Mhum, Selasa (15/3/2022) melantik sejumlah pejabat eselon II dan III.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut digelar di ruang gedung aula Wicaksana Kejati Babel.

Kegiatan pelantikan ini pun berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 54 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

Sebagaimana prease realease yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki SH MH, Selasa (15/3/2021) mengatakan pejabat Eselon II yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Kajati Babel yakni Harli Siregar SH MHum kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Wakajati Babel).

Sementara untuk pejabat Eselon III yang telah dilantik saat itu antara lain Suwarno, SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Babel, dan Andri Irawan SH MH memangku jabatan sebagai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Babel.

Begitu pula Wawan Kustiawan SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok, dan Futin Helena Laoli SH MH memangku jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat.

Dalam sambutanya, Kajati Babel Daru Tri Sadono SH MHum menyampaikan beberapa poin penting pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang perlu menjadi perhatian bersama yakni sebagai berikut : 

1. Segera pelajari, Identifikasi dan Evaluasi Kondisi serta Situasi Wilayah Saudara, Kendalikan dan Monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan Ancaman, Hambatan dan Gangguan dalam pelaksanaan tugas;
2. Jaga Soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan;
3. Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat;
4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna;
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat;
6. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional;
7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan refresif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat di eliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Kajati Babel pun turut pula mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasamanya selama ini, khususnya kepada Nur Rohman SH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Negara dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Irwansyah SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Sub Direktorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk Farid Gunawan SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Begitu pun kepada Helena Octaviane SH MH yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang di Pandeglang.

'Semoga dalam menjalankan tugas dan tangung jawab yang baru tetap diberikan amanah, terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tetap diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa," harap Daru. 

(RF) JP

Gelar Reses II di Desa Mangun Jaya, Abdul Jabar : 'Uang Pemerintah Itu Uang Masyarakat Bayar Pajak!'


KABUPATEN BEKASI, JP - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dewan Provinsi Jawa Barat, Dapil IX (Kabupaten Bekasi), Dr H Abdul Jabar Majid MA menggelar Reses ke II dalam tahun sidang 2021-2022 di Aula Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/03/2022).

Dalam kegiatan Reses tersebut Ketua BPD Mangun Jaya yang di wakili oleh Wakil Ketua BPD Mangun Jaya, Masnan Gunawan mengharapkan adanya dukungan dari Anggota DPRD untuk mengawal setiap pengajuan berbagai Infrastruktur melalui Desa Mangun Jaya, dimana hal tersebut menjadi permasalahan serius, manakala dari setiap pengajuan selalu mengalami kendala untuk terrealisasi.

"Diikuti oleh Kaur pembangunan, namun begitu sampai Kecamatan ditanya datanya, dimana datanya Desa Mangun Jaya ini, hilang pak, katanya..apalagi," ungkapnya.

Lanjutnya," Nah tentunya kalau Desa Mangun Jaya ini punya satu saja calon Dewan, ini tentunya akan sanggup mengawal Program-program Desa Mangun Jaya, ini yang saya harapkan, mudah-mudahan nanti tahun 2024 Desa Mangun Jaya syukur-syukur ada dua calon yang bisa naik di tingkap DPRD Kabupaten Bekasi, di Dapil tiga Kecamatan Tambun"harapnya.

Selain itu Wakil Ketua BPD Mangun Jaya juga mengungkapkan terkait musibah banjir yang selalu menimpa warganya yang tinggal berdekatan dengan kali jambe, dimana Kali tersebut kerap kali meluap dan terutama disaat musim penghujan yang menyebabkan terjadinya banjir di lokasi pemukiman warga yang tinggal di lokasi tersebut.

"Ini hampis setiap tahun Desa Mangun Jaya khususnya di bantaran Kali Jambe ini selalu langganan banjir, dan saya dampaknya langsung saya pak, setiap tahum langganan pak..ini sekalian minta tolong sama bapak-bapak sekalian ini... oleh karena itu saya mohon penjelasan..syukur-syukur bisa mengawal usulan dari Desa Mangun Jaya, bisa di laksanakan walaupun secara bertahap, minimal dapat mengurangi dampak banjir di Desa Mangun Jaya," tandas Wakil Ketua BPD Mangun Jaya, Masnan Gunawan.

Sementara dalam kegiatan yang digelarnya, Dr H Abdul Jabar Majid MA mengisi Reses II tersebut dengan memfokuskan sosialisainya pada pemaparan tentang kewenangan dirinya selaku Anggota DPRD Jawa Barat serta Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dari Anggota DPRD termasuk tentang Pajak yang di kutip dari masyarakat yang kemudian di kelola oleh pemerintah dan selanjutnya dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk berbagai kegiatan untuk kebutuhan masyarakat namun tetap dalam pengawasan DPRD.

"Saya mewakili bapak dan Ibu di DPRD Provinsi Jawa Barat berjumlah Tujuh orang dari Kabupaten Bekasi dari 120 orang Jumlah Anggota DPRD di Provinsi Jawa Barat dari 27 Kabupaten/Kota," jelasnya.

"Untuk itu kita diwajibkan bertemu dengan masyarakat yang kita wakili, tiga kali pertemuan dalam satu tahun,penduduk Jawa Barat sudah hampit 50 Juta Jiwa," ungkapnya.


Dr H Abdul Jabar Majid MA

Dalam pemeparannya Dr H Abdul Jabar Majid MA menyampaikan terkait penugasan yang di percayakan oleh masyarakat serta di atur dalam Undang-undang. "Penugasan bapak dan Ibu kapada kami anggota DPRD hanya tiga sesungguhnya, satu membuatkan kebijakan-kebijakan yang dituliskan dalam peraturan dan kita namakan Perda (Peraturan Daerah), nah tahun 2021 kemarin kita menyelesaikan kurang lebih 10 (Sepuluh) Perda (Peraturan Daerah) dan tahun 2022 ini kita telah bagi-bagi untuk menyelesaikan kurang lebih 12 (Dua Belas) Perda yang akan kita lakukan dalam berbagai permasalahan termasuk Jaminan untuk Hari Tua sesuai dengan anggaran kita yang tersedia," paparmya.

"Kenapa ini dilakukan?, tanya Abdul,"Karena ada tugas yang keluar dari kita anggota DPRD itu adalah bagaimana merencanakan uang yang bapak serahkan kepada Pak Bupati, Kepada Gubernur, kepada Presiden, itulah DPR bersama dengan mereka menyusun dan mau di gunakan untuk apa...karena uang ini semuanya adalah uang bapak-bapak walaupun akhirnya di jadikan uang Negara yang di kumpulkan dari bapak dan ibu semua melalui pemberian pajak," tandasnya.

"Itulah yang kita sebut RAPBN dan RAPBD, Rencana Pembangunan Nasional atau Daerah," imbuhnya.

Mengenai penugasan ketiga Dr H Abdul Jabar Majid MA menjelaskan terkait fungsi pengawasan yang di lakukan oleh DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait hasil kinerja Eksekutif dari berbagai macam kegiatan termasuk Infrastruktur yang mengalami permasalahan atau persoalan atas ulah yang di lakukan oleh Eksekutif maupun pihak ketiga.

"Kita melakukan pengawasan, kita anggarkan setelah itu dilaksanakan oleh Pemerintahan...setelah dilaksanakan oleh Pemerintah, mungkin ada rekanan yang macam-macam nah hasilnya bagaimana...ini kewajiban kita juga, saya ada di Reses ini juga di sebuah tempat itu ada bantuan untuk dua lokal sebesar 500 Juta tapi belum satu tahun sudah ambruk..ini apa persoalannya..kah, ini yang harus kita lihat karena itukan menghabiskan uang Negara..uang kita, siapa yang salah itu sedang kita proses sebab itukan uang rakyat," pungkas Dr H Abdul Jabar Majid MA.

Dalam penyampaian berikutnya Dr H Abdul Jabar Majid MA juga akan memenuhi aspirasi yang di sampaikan oleh para hadirin yang ada dalam kegiatan tersebut terutama terkait Normalisasi dan Infrastruktur Pembangunan Kali Jambe guna menanggulangi permasalahan banjir langganan tahunan di Desa Mangun Jaya dengan metode System Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Hadir dalam kegiatan Reses II tersebut, Kades Mangun Jaya yang diwakili Sekdes, Ketua BPD yang diwakili wakilnya, para perangkat Desa, Karang Taruna, para Kadus, para Ketua Rw, Para Ketua Rt se Desa Mangun Jaya serta para DPD,DPC Partai PKS beserta kader dan simpatisannya.

(Iwan Joggie) JP


Dua Wacana Solusi Permasalahan Bangsa 'Revolusi Dan Amandemen' Muncul Dalam Dialog Kebangsaan DPD RI di Senayan



JAKARTA, JP - Dua wacana muncul sebagai solusi permasalahan bangsa yang terjadi saat ini, yaitu melalui Amandemen Konstitusi atau Revolusi.Wacana itu mengemuka dalam Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bekerjasama dengan Gerakan Bela Negara, di Ruang Sriwijaya Gedung B, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dialog tersebut mengambil tema 'Mencari Solusi Permasalahan Negara dan Bangsa'. Dalam kegiatan ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan Keynote speech sekaligus membuka acara. Dia didampingi Senator Anggota DPD RI, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin, Togar M Nero dan Brigjen (Pol) Amostian, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Sebagai narasumber dialog antara lain Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais, Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju, Din Syamsuddin, Guru Besar Ilmu Hukum dan Masyarakat Universitas Diponegoro Profesor Suteki, Ketua Umum Gerakan Bela Negara Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo. Hadir pula para pegiat dan pemerhati konstitusi, Purnawirawan TNI dan lain-lain.

Mantan KASAD Agustadi Sasongko dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Amandemen Konstitusi 20 tahun lalu terjadi akibat perang asimetris. Yakni perang yang tidak kelihatan dengan merusak bidang ideologi, politik, sosial dan budaya lewat organisasi internasional dan tangan-tangan asing.

"Makanya kemudian bisa mengubah UUD Naskah asli kita hingga 4 kali yang kemudian membuat persoalan bagi bangsa saat ini. Solusinya tentu saja dengan mengembalikan ke UUD 45 asli.Wacananya bukan dengan revolusi tapi sesuai dengan hukum atau secara konstitusional," paparnya.

Selain itu, Agustadi juga berharap MPR harus diberdayakan. Posisinya dikembalikan sebagai komando.

"Sehingga harus diubah supaya tidak jadi sejajar lagi dengan DPR dan DPD," lanjutnya.

Sementara Mantan anggota DPR RI, Hatta Taliwang, menyatakan bahwa akar masalah bangsa karena hilangnya kekuasaan MPR. Inilah yang membuat pemerintah menjadi semena-mena.

"Keputusan pemerintah yang semaunya itu tidak akan terjadi kalau masih ada MPR.karena semuanya harus diputuskan bersama. Harus mengajak bicara semua elemen, ada parpol, utusan golongan, utusan daerah dan lain-lain," tegasnya.

Karena itu dia berharap spirit bangsa ini sebagai bangsa yang bermusyawarah harus tetap dikedepankan dalam mengatur negara.

"Artinya kita harus kembalikan kepada Konstitusi asli. Ini hasil darah, keringat dan air mata yang kemudian dituangkan dalam setiap pasal dan ayat itu. Asal kita patuh pada ayat yang ada, Insya Allah bisa selamatkan bangsa ini," tutur dia.

Beda halnya dengan advokat senior Eggy Sudjana. Dengan lantang dia mengajak semua elemen untuk tidak buang-buang waktu dengan diskusi dan retorika.

"Karena semua perubahan yang kita inginkan akan terjadi kalau rezim tumbang. Secara objektif semua sudah melihat bahwa the root of problem adalah Jokowi. Makanya kita berangkat dari situ," katanya.

Semua, lanjut Eggy, harus fokus arahkan pada pergantian rezim dengan revolusi.
"Di sini sudah ada brader kita LaNyalla yang menjadi trigger dalam menyuarakan masalah bangsa. Apa skema yang harus kita lakukan. Misalnya dengan Kemah nasional di DPD RI sampai Jokowi tumbang. Karena yang perlu sekarang adalah keberanian menumbangkan rezim," tegasnya.

Niko Silalahi salah satu aktivis juga menyampaikan bahwa saat ini sudah tidak bisa berkutat lagi dengan diskusi publik, FGD dan sejenisnya. Tapi harus lebih konkret.
"Demokrasi sudah dibajak oleh DPR. Saatnya kita bergerak. Kita duduki DPD RI minta LaNyalla untuk memimpin perlawanan rakyat," papar dia.

Menanggapi hal itu LaNyalla mengatakan agar elemen masyarakat untuk bersabar. Bahwa semua harus memakai akal, pikir dan dzikir.

"Nggak usah khawatir, proses pasti akan terjadi se ijin Yang Maha Kuasa. Sebentar lagi Ramadhan tiba, kita perbanyak ibadah dan berdoa untun Indonesia lebih baik. Kemudian kita lihat setelah Ramadhan ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, ya tandanya harus dilakukan upaya yang lebih," ungkapnya.

Yang terpenting, menurut LaNyalla, publik harus melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi. Agar ambang batas dihapus, sehingga semua anak bangsa bisa mencalonkan Presiden.

"Tidak usah kemah di DPD, kemahnya di MK. Kita awasi MK agar mendengarkan suara hati nurani rakyat," pungkas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

(*) JP

Minggu, 13 Maret 2022

Pangdivif 1 Kostrad Didampingi Dandim 0613 Ciamis Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Pengeboran Air Bersih di Kota Banjar



KOTA BANJAR, JP - Komandan Kodim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi bersama Forkopimda Kota Banjar mendampingi Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi, dalam rangka peninjauan lokasi Pengeboran Air Bersih yang berada di RT 05 RW 02 Dusun Priagung, Desa Binangun , Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Sabtu  (12/3/2022).

Pengeboran sumber air bersih untuk masyarakat ini merupakan bantuan dari Pangkostrad dalam rangka memperingati HUT Kostrad Tahun 2022, dengan estimasi waktu pengerjaan selama 3 minggu. 

Pengeboran ini melibatkan 19 personel yang terdiri dari 8 personel Yon Zipur 9/LB, 11 personel Yonif Raider 323/BP serta 10 orang dari masyarakat. Lokasi pengeboran berada di lahan warga seluas 70 meter milik Bapak Rukanda yang dengan sukarela menghibahkan tanahnya digunakan untuk lokasi pengeboran.

Dalam sambutannya Pangdivif 1 Kostrad, Menyampaikan bahwa,"Pimpinan kami Pangkostrad sangat peduli sekali tentang pengadaan air karena air sangat di butuhkan sekali oleh masyarakat, saya ucapkan terimakasih atas pemilik lahan atas lokasi tempat pengeboran air. Kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT Kostrad yang ke 61 tahun, mudah mudahan bantuan sumur bor ini menjadikan amal ibadah kita semua," ungkapnya.

Lanjutnya,"Kita akan bekerjasama terus dengan pemerintah daerah, masih ada titik lain yg akan kita usahakan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat, kami akan menuntaskan program sumur Bor ini sehingga bisa di manfaatkan bagi masyarakat sekitar," pungkas Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi.

Sementara itu Wakil walikota Banjar dalam penyampaiannya mengatakan bahwa,"Atas nama pemerintah Kota Banjar saya ucapkan terimakasih atas sinergitas nya bagi TNI dan Pemerintah Kota Banjar dengan adanya program sumur bor di Daerah Desa Binangun yang memang setiap tahunnya kekurangan air bersih kalau musim kemarau, mudah mudahan bisa menjadi amal ibadah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Khususnya warga Desa Binangun," ucapnya.

Hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut antara lain Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Dedy Kusmayadi, Danbrigif 13/1/Kostrad, Kolonel Inf Herry ,Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu alfian arisandi, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Dan Yonif 323 Raider Letkol Inf Triyono Hadiyanto, Sekda kota Banjar Ade Setiana. Kajari Kota Banjar Asep Heru, Danramil 1325/Lgn Mayor Inf Agung Surbekti, Kapolsek Pataruman Iptu Maman S, Camat Pataruman Zaenal Arifin serta para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga Desa Binangun.

(Pendi) JP

Jumat, 11 Maret 2022

KASAD Mendapat Gelar Kehormatan Adat Ketiga Aceh, Bergelar 'Sri Lila Meukuta Abdurachman'


BANDA ACEH, JP – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman dianugerahi gelar kehormatan adat Aceh. Gelar Sri Lila Meukuta Abdurachman merupakan Gelar Kehormatan Adat Ketiga yang diterima oleh Kasad, sedangkan gelar “Cut Nyak Rahma” merupakan yang pertama diterima oleh Ny. Rahma Dudung Abdurachman.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. juga menjadi orang kedua yang menerima gelar kehormatan tersebut setelah Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, sedangkan Ny. Rahma Dudung merupakan orang kedua yang menerima gelar setelah Ibu Megawati Soekarnoputri. Penganugerahan itu diterima keduanya, sesaat setelah mendarat di Bandara Iskandar Muda, Banda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodam Iskandar Muda. Kamis, (10/3/2022).

Kepada Kasad, dianugerahi gelar kehormatan adat “Sri Lila Meukuta Abdurachman” yang memiliki arti lelaki yang penuh kasih yang berkedudukan tinggi memiliki kuasa penuh dalam membina Angkatan Darat. Sedangkan kepada sang istri dianugerahi gelar “Cut Nyak Rahma” dengan arti memiliki banyak keberkahan dan mempunyai makna seorang yang setia.

Penganugerahan yang juga dihadiri Gubernur dan Forkopimda Provinsi Aceh ini diberikan sebagai simbol kehormatan adat, bahwa rakyat Aceh telah menerima Kasad dan istri dengan pintu terbuka sebagai warga Aceh.

Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haythar selaku Wali Nanggroe dalam sambutannya menyampaikan dirinya dan seluruh rakyat Aceh merasa bahagia atas kedatangan Kasad beserta rombongan di Aceh. Dirinya menilai kedamaian di Aceh sampai dengan saat ini tidak lepas dari peran penting Kasad sehingga pembangunan di Aceh dapat berjalan seperti yang diharapkan.

“Kami berharap kedatangan Bapak Kasad dan rombongan, dapat meningkatkan kerjasama TNI, Pemerintah Provinsi Aceh dan komponen bangsa lainnya untuk menjaga kedamaian dan mewujudkan pembangunan Provinsi Aceh menuju rakyat yang sejahtera dan provinsi yang kuat, damai, dan makmur,” ucapnya.

Sementara itu, Kasad menyampaikan gelar kehormatan adat yang diterima dirinya dan istrinya merupakan suatu penghargaan yang luar biasa dari rakyat Aceh. Selanjutnya, dengan momentum yang baik ini, Kasad berharap menjadi tonggak bagi semua komponen bangsa untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Aceh.

“Terima kasih, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe yang telah memberikan gelar kehormatan kepada saya dan istri. Semoga ini menjadi pemicu semangat saya di dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ucap dan harap Kasad.

Dalam kunjungan kerjanya ke kota yang dijuluki Serambi Mekkah ini, Kasad beserta rombongan akan melakukan beberapa kegiatan antara lain berziarah ke Makam Syiah Kuala, memberikan pengarahan kepada Prajurit serta Persit di Yonif R 112/DJ dan para Komandan Satuan di Kodam IM, meninjau pelaksanaan serbuan vaksinasi Kodam IM, memberikan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, bersilaturahmi dengan tokoh ulama dan Forkopimda Provinsi Aceh, serta berkunjung ke Pesantren Dayah Darul Ihsan Aceh Besar. 

(Dispenad) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS