Selasa, 08 Maret 2022

Metaverse Nusantara, Budiman Sudjatmiko Paparkan Konsep Dan Rancangan Pada Para Pimpinan SMSI se-Indonesia



JAKARTA, JP - Indonesia bakal mengembangkan metaverse tapi versi Indonesia. Namanya metaverse nusantara. Hal itu diungkapkan Budiman Sujatmiko di depan para pemimpin Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dari 22 provinsi yang hadir dalam syukuran Hari Ulang Tahun SMSI ke-5 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat Senin (7/3/2022).

'Selama ini dunia hanya dikuasai dua metaverse. Mark Zuckerberg dan Elon Musk. Dengan adanya metaverse nusantara, diharapkan bisa menyaingi dua raksasa tersebut,' jelas politisi PDIP ini.

Budiman Sujatmiko yang juga inisiator Bukit Algoritma ini mengaku infrastruktur terkait metaverse nusantara.  "Termasuk juga ahli dari Indonesia," kata Budiman Sujatmiko.

Untuk diketahui, metaverse merupakan sebuah ruang virtual yang memanfaatkan teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) yang memungkinkan semua orang untuk berkumpul dan berinteraksi. Metaverse menjadi perbicangan setelah sang bos, Mark Zuckerberg mengubah facebook menjadi meta dengan dana puluhan miliar dolar.

Budiman Sujatmiko memaparkan konsep metaverse nusantara dan hadir di syukuran SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) ke-5 dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

SMSI adalah organisasi media siber terbesar di Indonesia atau bahkan di seluruh dunia dengan jumlah anggota lebih dari 1.700 Media.

(*) JP

Senin, 07 Maret 2022

Disinyalir Marak Penyelewengan, Oknum Perangkat Desa Waluya Beserta OTK Keroyok Tiga Wartawan Saat Konfirmasi Bansos


KARAWANG, JP -  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang tak dikenal .

"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.

Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para jurnalis," lanjut Romo, "Saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP," ungkapnya.

"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.

Romo menegaskan bahwa,"Perbuatan para pelaku penganiayaan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi," tegasnya.

Menurut Romo Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diuraikan Romo bhwa kejadian penganiayaan itu merupakan Tindak Pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional.Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung," pungkasnya.
 
Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh Oknum Aparat Desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.

(*) JP

Satgas Yon Armed 19/105 TRK DAM XIII/MDK Sambangi Satgas Pamtas RI-Malaysia di Perbatasan


KALIMANTAN BARAT,  JP - Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Menerima kunjungan lanjutan dari Satgas pengganti Yon Armed 19/105 TRK DAM XIII/MDK di Mentari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.(6/3/2022).

Ditempat yang sama disampaikan Dansatgas bahwa,"Dalam rangka meninjau lokasi untuk pergantian tugas menjaga Perbatasan RI-Malaysia sektor timur Kalbar, Yon Armed 19/105,hari ini lanjutan meninjau jajaran Ssk 1 diantaranya kondisi pos,Geodemokonsos dan Data yang ada di masing-masing pos, harapannya setelah melihat situasi dan kondisi pos Satgas pengganti kami nanti bisa bertugas menjadi lebih baik lagi dalam menjaga perbatasan," tutur Letkol Inf Andri Suratman.

Ditegaskan Letkol Inf Nuryanto selaku ketua Tim, bahwa,"Hari ini kami mengunjungi jajaran Ssk 1 mulai dari pos mentari,Seriang, Keladan dan Kapar,apa yang menjadi kendala dan upaya di sampaikan di tiap-tiap pos akan menjadi masukan bagi kami dan bisa kami sampaikan ke komando atas,sehingga satgas pengganti nanti bisa bertugas dengan baik", tegasnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama di tiap pos serta selalu mengedepankan protokol kesehatan.

(Yoni) JP

Sabtu, 05 Maret 2022

Penghentian Operasi Kapal, Senator Alexander : 'Jangan Asal Stop Kecuali Ada Pelanggaran Hingga SP 3 Ke Management KIP Paramruay 3!'



BANGKA SELATAN (TOBOALI), JP - Setelah ramai pemberitaan soal dugaan intervensi penghentian operasi KIP Paramruay 3, DPD RI Dapil Babel Alexander Fransiscus kembali mendapat informasi adanya pertemuan antara PT Timah dengan Bupati bangka selatan Riza Herdavid. Informasi yang diperoleh  Alexander dari mitra kerjanya itu, hasil atau  kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diminta membayar kompensasi mereka,(04/03/2022).

" Saya dapat info dari mitra kerja kami kemarin ada pertemuan antara PT Timah dengan bupati Riza. Inti dan kesimpulan dari pertemuan itu management KIP Paramruay 3 diberi waktu seminggu untuk membayar kompensasi mereka " Beber Alexander, Rabu,(2/3/2022). 

Akan tetapi justru anggota DPD RI yang akrab di panggil Alex mempertanyakan kompensasi yang mana yang dimaksud pihak PT Timah ataupun kepala daerah. Karena, menurut informasi dari management KIP Paramruay 3 justru telah membayar kompensasi yang jumlahnya hingga miliaran rupiah dan disalurkan melalui forum BAHER (Bangka Selatan Berhame Hame) dan Forum kite Bahao

"Saya berbicara data dan fakta karena informasi yang saya dengar dari management KIP Paramruay 3 ini mereka justru telah membayar kompensasi kepada masyarakat melalui forum BAHER 3000 perkilo. Jadi pertanyaan saya kompensasi yang mana yang mereka pertanyakan, kompensasi untuk masyarakat atau pribadi ini ?. Bahkan untuk kegiatan bongkar muat yang dilakukan warga sekitar juga dibayar Rp 1000 perkilogram. Kalau kompensasi yang jelas pasti dipenuhi tapi kalau nantinya  berdampak persoalan hukum pastinya tidak bisa dipenuhi"kata Alex. 

Diungkapkan olehnya bahwa KIP Paramruay 3 telah tiga tahun beroperasi di laut Toboali. Akan tetapi tidak pernah ada persoalan dengan kompensasi untuk kepentingan masyarakat setempat. 

"Bahkan, tahun lalu KIP Paramruay 3 mendapat penghargaan dari PT Timah lantaran kinerja mereka sebagai mitra dinilai baik"tutur Alex. 

Senator Alexander Ada Lima Kapal Yang Beroperasi Kok Cuma KIP Paramruay 3 Yang Disorot Ada Apa Ini.Tak hanya itu yang dibeberkan oleh senator dapil Bangka Belitung ini, selain mendapat penghargaan dari PT Timah Tbk, selama bertahun tahun beroperasi di laut Toboali Basel, KIP Paramruay 3 tidak pernah menerima SP atau Surat Peringatan.

Oleh karena itu anggota DPD RI Babel Alexander Fransiscus, meminta PT Timah  tidak asal mengambil tindakan dan tunduk terhadap hal-hal yang melanggar koridor aturan dikarenakan biasanya sebelum sampai ke penyetopan adanya surat teguran terlebih dahulu. Apalagi kewenangan pertambangan saat ini ada ditangan pemerintah pusat. 

"Jadi menurut mitra kerja kami KIP Paramruay 3 ini kurang lebih sudah 3 tahun beroperasi di Toboali tapi tidak pernah di SP. Oleh karena itu kami minta PT Timah tegak lurus, kalau salah katakan salah begitu juga sebaliknya  benar katakan benar. Kalau memang mau di stop biasanya ada surat teguran dulu, apa sebab nya, apa pelanggaran nya jadi tidak asal main stop stop saja"kata mantan anggota DPRD Babel ini. 

Alex merasa heran dari lima KIP yang bekerja di laut Toboali, akan tetapi hanya  KIP Paramruay 3 yang di duga di utak atik.Padahal dari 5 KIP, KIP Paramruay 3 yang memberi subangsih kompensasi paling besar kepada masyarakat.

"Saya heran ada lima kapal yang beroperasi tapi kok cuma KIP Paramruay 3 ini yang kami duga sengaja di kotak katik. Sedangkan kompensasi mereka paling besar dibandingkan yang lain " Pungkasnya. 

(*) JP

SMSI Pusat Desak Kepolisian Segera Tiangkap Dan Hukum Para OKP Penganiaya Ketua SMSI Madina


JAKARTA, JP -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) JP

Pangdam I/BB : 'Jangan Pernah Sia-siakan Waktu, Sekali Berlalu, Tidak Akan Pernah Kembali!'


MEDAN, JP - Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny Dessy Hassanudin, melakukan exit briefing secara virtual ke seluruh satuan jajaran Kodam I/BB yang ada di wilayah Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri dari Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Jl Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Jumat (4/3/2022).
   
Kegiatan diawali dengan kilas balik perjalanan Mayjen TNI Hassanudin selama menjabat Pangdam I/BB, dan dilanjutkan penyampaian harapan, pesan dan ucapan terima kasih kepada seluruh komandan satuan jajaran karena telah melakukan pengelolaan anggaran dan aset secara akuntabel dan transparan, sehingga Tim Verifikasi Itjenad Mabes TNI AD tidak mendapati adanya temuan.

Pangdam Mayjen Hassanudin juga berharap kepada seluruh Prajurit Kodam I/BB untuk terus menjaga jiwa korsa demi kemajuan TNI AD, menjaga disiplin, menjalankan perintah, menjaga soliditas, dan terus meningkatkan kecakapan maupun keterampilan, sehingga menjadi prajurit profesional. 
    
"Janganlah menjadi orang yang merugi, tetapi jadilah Prajurit yang baik. Jangan berbuat pelanggaran karena Prajurit Kodam I/BB adalah Prajurit yang hebat," ucap Pangdam.

Sebelum mengakhiri exit Briefing Pangdam I/BB berpesan " jangan pernah menyia-nyiakan hari, sekali waktu berlalu kamu tidak akan pernah mendapatkan kembali," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1989 ini.

Kegiatan  dihadiri Kasdam I/BB, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono, Kapok Sahli Pangdam dan para Pejabat Utama Kodam I/BB beserta istri.Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.


(Pendi) JP

Rabu, 02 Maret 2022

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Dalam Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta


JAKARTA, JP - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2022 di Mabes TNI, Jakarta, yang mengambil tema “TNI-Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural.”pada Selasa (1/3/2022).

Dalam rapim yang diselenggarakan secara tatap muka dan daring ini, sejumlah agenda krusial menjadi pembahasan, yaitu terutama dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

Dalam pembekalannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kedisiplinan nasional. Dalam hal ini, diharapkan TNI-Polri terus berbenah dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Adapun Presiden Jokowi memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran TNI-Polri yang telah membantu pemerintah dalam penanganan bencana, penanganan pandemi COVID-19, hingga percepatan vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi, penghargaan, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri atas kesungguhannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk didalamnya menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, baik membantu dalam penanganan bencana maupun pandemi covid dan utamanya saya ingin mengucapkan terima kasih atas dorongan, bantuan di lapangan, dalam proses percepatan vaksinasi,” ucap Presiden.

Presiden pun menekankan agar TNI-Polri memiliki talenta di bidang digital karena yang menuntut adanya SDM yang handal di bidang Artificial Intelligent, cloud computing, digital design, digital marketing, block chained, coding dan programming, karena pertarungan ke depan adalah di bidang teknologi.

Agenda rapim ini dimulai dengan mendengarkan pengarahan dari Presiden Jokowi, dilanjutkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Mahkamah Agung (MA) H. Muhammad Syarifuddin, S.H., dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., sebagai pembicara. Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Menkopolhukam Mahfud MD.

Di sela-sela Kegiatan Rapim TNI-Polri, Kasal mewakili Panglima TNI memberikan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama dan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Kapolri.

Selain itu Bintang Kartika Eka Pakci Kehormatan Utama juga diberikan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad), Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskim Polri, Kalemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri, dan diakhiri dengan pengarahan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

(Nana) JP

Sunber : (Biro Humas Setjen Kemhan)



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS