Sabtu, 05 Maret 2022

SMSI Pusat Desak Kepolisian Segera Tiangkap Dan Hukum Para OKP Penganiaya Ketua SMSI Madina


JAKARTA, JP -  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022). 

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan  (OKP) setempat.

"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian  untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.
 
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian,  agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

"Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina),  telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas. 

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan  resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelas Makali. 

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka  menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. 

(*) JP

Pangdam I/BB : 'Jangan Pernah Sia-siakan Waktu, Sekali Berlalu, Tidak Akan Pernah Kembali!'


MEDAN, JP - Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, didampingi Ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny Dessy Hassanudin, melakukan exit briefing secara virtual ke seluruh satuan jajaran Kodam I/BB yang ada di wilayah Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri dari Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Jl Gatot Subroto Km 7,5 Medan, Jumat (4/3/2022).
   
Kegiatan diawali dengan kilas balik perjalanan Mayjen TNI Hassanudin selama menjabat Pangdam I/BB, dan dilanjutkan penyampaian harapan, pesan dan ucapan terima kasih kepada seluruh komandan satuan jajaran karena telah melakukan pengelolaan anggaran dan aset secara akuntabel dan transparan, sehingga Tim Verifikasi Itjenad Mabes TNI AD tidak mendapati adanya temuan.

Pangdam Mayjen Hassanudin juga berharap kepada seluruh Prajurit Kodam I/BB untuk terus menjaga jiwa korsa demi kemajuan TNI AD, menjaga disiplin, menjalankan perintah, menjaga soliditas, dan terus meningkatkan kecakapan maupun keterampilan, sehingga menjadi prajurit profesional. 
    
"Janganlah menjadi orang yang merugi, tetapi jadilah Prajurit yang baik. Jangan berbuat pelanggaran karena Prajurit Kodam I/BB adalah Prajurit yang hebat," ucap Pangdam.

Sebelum mengakhiri exit Briefing Pangdam I/BB berpesan " jangan pernah menyia-nyiakan hari, sekali waktu berlalu kamu tidak akan pernah mendapatkan kembali," pungkas Pati TNI AD abituren Akmil 1989 ini.

Kegiatan  dihadiri Kasdam I/BB, Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono, Kapok Sahli Pangdam dan para Pejabat Utama Kodam I/BB beserta istri.Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.


(Pendi) JP

Rabu, 02 Maret 2022

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Dalam Rapim TNI-Polri 2022 di Mabes TNI, Jakarta


JAKARTA, JP - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2022 di Mabes TNI, Jakarta, yang mengambil tema “TNI-Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural.”pada Selasa (1/3/2022).

Dalam rapim yang diselenggarakan secara tatap muka dan daring ini, sejumlah agenda krusial menjadi pembahasan, yaitu terutama dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural.

Dalam pembekalannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kedisiplinan nasional. Dalam hal ini, diharapkan TNI-Polri terus berbenah dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Adapun Presiden Jokowi memberikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran TNI-Polri yang telah membantu pemerintah dalam penanganan bencana, penanganan pandemi COVID-19, hingga percepatan vaksinasi COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi, penghargaan, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri atas kesungguhannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk didalamnya menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, baik membantu dalam penanganan bencana maupun pandemi covid dan utamanya saya ingin mengucapkan terima kasih atas dorongan, bantuan di lapangan, dalam proses percepatan vaksinasi,” ucap Presiden.

Presiden pun menekankan agar TNI-Polri memiliki talenta di bidang digital karena yang menuntut adanya SDM yang handal di bidang Artificial Intelligent, cloud computing, digital design, digital marketing, block chained, coding dan programming, karena pertarungan ke depan adalah di bidang teknologi.

Agenda rapim ini dimulai dengan mendengarkan pengarahan dari Presiden Jokowi, dilanjutkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Mahkamah Agung (MA) H. Muhammad Syarifuddin, S.H., dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., sebagai pembicara. Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Menteri Kabinet Indonesia Maju Menkopolhukam Mahfud MD.

Di sela-sela Kegiatan Rapim TNI-Polri, Kasal mewakili Panglima TNI memberikan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama dan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Kapolri.

Selain itu Bintang Kartika Eka Pakci Kehormatan Utama juga diberikan kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad), Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskim Polri, Kalemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri, dan diakhiri dengan pengarahan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

(Nana) JP

Sunber : (Biro Humas Setjen Kemhan)


Minggu, 27 Februari 2022

Dinilai Ulah Noel Joman Memalukan, Ketum Yayasan Global CEO Indonesia Layangkan Surat Terbuka ke Presiden RI



JAKARTA, JP - Didorong dengan rasa kecewa yang mendalam Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia, Trisya Suherman melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir, (25/02/2022).

Begini isi surat terbuka tersebut :

"Saya Trisya Suherman Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia yang beranggotakan hampir 2,000 anggota terdiri dari Pengusaha dan Profesional yang memiliki legalitas sebagai Komisaris dan Direktur, baik di perusahaan BUMN Tbk dan swasta lainnya, sungguh merasa malu, melihat serta mendengar di media-media terkait pengakuan saudara Emmanuel Ebenezer (Noel Joman) salah satu Komisaris di perusahaan BUMN dan juga sebagai Ketum Jokowi Mania, melalui video yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa teroris mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Maka ini adalah sebuah bencana bagi Negara, Apalagi ditegaskan Munarman sebagai sahabatnya bukan teroris. Padahal polisi telah menetapkan Munarman sebagai terdakwa secara sah dan meyakinkan didukung dua alat bukti yang kuat, serta rekam perjalanan dan jejak digital bukti-bukti yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (23/2/2022), pukul 11.40 WIB," ujar Trisya yang saat ini juga menjabat sebagai Ketum Moeldoko Center. 

"Organisasi yang saya pegang sangat menentang keras radikalisme dan  intoleransi di bumi pertiwi, dan kami memilih pak Jokowi sebagai Presiden karena Nasionalis dan tegas melawan radikalisme dan intoleransi.
 
Tindakan saudara Emmanuel Noel sungguh mengecewakan kami sesama relawan Jokowi," tandas Trisya.

"Oleh karena itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir, bertindak tegas agar saudara Emmanuel Ebenezer dipecat dari Komisaris perusahaan BUMN, PT Mega Eltra," ujarnya. 

Trisya berharap saatnya Bapak Erick Thohir membuktikan Kementerian BUMN tanggap dan sergap mengantisipasi dengan kelompok-kelompok radikal dan teroris yang bercokol dalam tubuh  BUMN.

(Trisya Suherman) JP
Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Asisten Khusus Menhan, Hotmangaradja : ' Selain Silaturahmi, Juga Mengecek Kesiapan Satuan Hadapi Kontinjensi'



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, menerima kunjungan kerja dari Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan di Ruang Koridor Gedung A Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan ini Pangdam didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr. Sedangkan Asisten Khusus II Menhan didampingi Kasubdit Hannirmil Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Inf Gema Repelita, Kasubdit Anstra Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Czi Harri Dolli Hutabarat.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengucapkan selamat datang kepada Asisten Khusus II Menhan beserta rombongan di Makodam XII/Tpr. 

Saat berdiskusi tentang implementasi kebijakan pertahanan negara, Pangdam memaparkan situasi dan kondisi serta kekurangan yang ada di satuan serta jajaran Kodam XII/Tpr.

Sedangkan Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan menyampaikan, maksud kunjungannya kali ini untuk silaturahmi dan mengecek implementasi kebijakan Menteri Pertahanan.

"Kami berkunjung kali ini selain untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan pengecekan terkait Implementasi Kebijakan Menteri Pertahanan," ungkap Hotmangaradja Pandjaitan.

"Selain itu," sambungnya,"Kehadiran kami beserta rombongan di Provinsi Kalimantan Barat ini, juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan satuan-satuan TNI di wilayah Kodam XII/Tpr dalam menghadapi suatu kontinjensi," pungkas Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan.

(Pendi) JP

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Resmi Diterbitkan Puspom TNI AD Terkait Kasus UU ITE Kasad Dudung



JAKARTA, JP - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana   penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik, pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) JP

Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer 2022 Resmi Dibuka Pangdam XII/Tpr



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, membuka secara resmi Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TA 2022 bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Operasi digelar untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum Prajurit dan PNS di wilayah Kodam XII/Tpr, Rabu (23/02/2022).

Upacara gelar operasi tahun ini dilaksanakan secara virtual, dengan mengambil tema, "Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2022 Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Mendukung Tugas Pokok TNI Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Maju".

Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer pada tahun 2022 ini, ditandai dengan pernyataan resmi dan penyematan tanda dimulainya operasi kepada personel perwakilan Polisi Militer dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Usai membuka kegiatan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menjelaskan bahwa,"Operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sepanjang tahun dan serentak di seluruh Indonesia,"jelasnya.

Pangdam juga mengungkapkan bahwa, "Operasi Polisi Militer di wilayah Kodam XII/Tpr ini melibatkan personel gabungan dari Pomdam XII/Tpr, Pomlantamal XII Pontianak dan Pomlanud Supadio," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan,"Kita menertibkan anggota-anggota kita didalam jam dinas maupun diluar jam dinas. Harapannya mereka seluruh Prajurit bisa tertib dan disiplin sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tutup Mayjen TNI Sulaiman Agusto. 

(Pendi) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS