Minggu, 27 Februari 2022

Dinilai Ulah Noel Joman Memalukan, Ketum Yayasan Global CEO Indonesia Layangkan Surat Terbuka ke Presiden RI



JAKARTA, JP - Didorong dengan rasa kecewa yang mendalam Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia, Trisya Suherman melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir, (25/02/2022).

Begini isi surat terbuka tersebut :

"Saya Trisya Suherman Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia yang beranggotakan hampir 2,000 anggota terdiri dari Pengusaha dan Profesional yang memiliki legalitas sebagai Komisaris dan Direktur, baik di perusahaan BUMN Tbk dan swasta lainnya, sungguh merasa malu, melihat serta mendengar di media-media terkait pengakuan saudara Emmanuel Ebenezer (Noel Joman) salah satu Komisaris di perusahaan BUMN dan juga sebagai Ketum Jokowi Mania, melalui video yang menjadi saksi meringankan bagi terdakwa teroris mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Maka ini adalah sebuah bencana bagi Negara, Apalagi ditegaskan Munarman sebagai sahabatnya bukan teroris. Padahal polisi telah menetapkan Munarman sebagai terdakwa secara sah dan meyakinkan didukung dua alat bukti yang kuat, serta rekam perjalanan dan jejak digital bukti-bukti yang menyeretnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (23/2/2022), pukul 11.40 WIB," ujar Trisya yang saat ini juga menjabat sebagai Ketum Moeldoko Center. 

"Organisasi yang saya pegang sangat menentang keras radikalisme dan  intoleransi di bumi pertiwi, dan kami memilih pak Jokowi sebagai Presiden karena Nasionalis dan tegas melawan radikalisme dan intoleransi.
 
Tindakan saudara Emmanuel Noel sungguh mengecewakan kami sesama relawan Jokowi," tandas Trisya.

"Oleh karena itu kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan Bapak Menteri BUMN Erick Thohir, bertindak tegas agar saudara Emmanuel Ebenezer dipecat dari Komisaris perusahaan BUMN, PT Mega Eltra," ujarnya. 

Trisya berharap saatnya Bapak Erick Thohir membuktikan Kementerian BUMN tanggap dan sergap mengantisipasi dengan kelompok-kelompok radikal dan teroris yang bercokol dalam tubuh  BUMN.

(Trisya Suherman) JP
Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia

Kamis, 24 Februari 2022

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Asisten Khusus Menhan, Hotmangaradja : ' Selain Silaturahmi, Juga Mengecek Kesiapan Satuan Hadapi Kontinjensi'



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, menerima kunjungan kerja dari Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan di Ruang Koridor Gedung A Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (24/2/2022).

Dalam pertemuan ini Pangdam didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr. Sedangkan Asisten Khusus II Menhan didampingi Kasubdit Hannirmil Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Inf Gema Repelita, Kasubdit Anstra Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan, Kolonel Czi Harri Dolli Hutabarat.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengucapkan selamat datang kepada Asisten Khusus II Menhan beserta rombongan di Makodam XII/Tpr. 

Saat berdiskusi tentang implementasi kebijakan pertahanan negara, Pangdam memaparkan situasi dan kondisi serta kekurangan yang ada di satuan serta jajaran Kodam XII/Tpr.

Sedangkan Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan menyampaikan, maksud kunjungannya kali ini untuk silaturahmi dan mengecek implementasi kebijakan Menteri Pertahanan.

"Kami berkunjung kali ini selain untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan pengecekan terkait Implementasi Kebijakan Menteri Pertahanan," ungkap Hotmangaradja Pandjaitan.

"Selain itu," sambungnya,"Kehadiran kami beserta rombongan di Provinsi Kalimantan Barat ini, juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan satuan-satuan TNI di wilayah Kodam XII/Tpr dalam menghadapi suatu kontinjensi," pungkas Asisten Khusus II Menhan, Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja Pandjaitan.

(Pendi) JP

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Resmi Diterbitkan Puspom TNI AD Terkait Kasus UU ITE Kasad Dudung



JAKARTA, JP - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana   penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022).

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Demikian juga keterangan  ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama  yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin, oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik, pungkas Kapen Puspomad. 

(Puspomad) JP

Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer 2022 Resmi Dibuka Pangdam XII/Tpr



KUBU RAYA, JP - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, membuka secara resmi Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi Polisi Militer TA 2022 bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Operasi digelar untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum Prajurit dan PNS di wilayah Kodam XII/Tpr, Rabu (23/02/2022).

Upacara gelar operasi tahun ini dilaksanakan secara virtual, dengan mengambil tema, "Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2022 Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Mendukung Tugas Pokok TNI Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Maju".

Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer pada tahun 2022 ini, ditandai dengan pernyataan resmi dan penyematan tanda dimulainya operasi kepada personel perwakilan Polisi Militer dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.

Usai membuka kegiatan, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menjelaskan bahwa,"Operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sepanjang tahun dan serentak di seluruh Indonesia,"jelasnya.

Pangdam juga mengungkapkan bahwa, "Operasi Polisi Militer di wilayah Kodam XII/Tpr ini melibatkan personel gabungan dari Pomdam XII/Tpr, Pomlantamal XII Pontianak dan Pomlanud Supadio," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan,"Kita menertibkan anggota-anggota kita didalam jam dinas maupun diluar jam dinas. Harapannya mereka seluruh Prajurit bisa tertib dan disiplin sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tutup Mayjen TNI Sulaiman Agusto. 

(Pendi) JP

Rabu, 23 Februari 2022

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Terima Gelar Suku Adat Sasak 'Prawireng Jayeng Bhuwane' di NTB



JAKARTA, JP -  Prawireng Jayeng Bhuwane adalah penganugerahan gelar kehormatan dari masyarakat suku Sasak yang bermakna Panglima Perang yang bertugas menjaga keutuhan negara dan gelar tersebut dianugerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dalam kunjungan kerjanya di wilayah Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Senin kemarin (21/2/2022).

Penganugerahan gelar tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Adat Sasak H. Lalu Wiratmaja,  mewakili masyarakat Suku Sasak kepada Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai warga kehormatan Suku Sasak.

Dalam sambutannya setelah menerima gelar adat Prawireng Jayeng Bhuwane, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan rasa bangga dan haru karena merupakan pertama kalinya sepanjang hidupnya mendapatkan anugerah kehormatan sebagai bagian dari suku lain yang ada di Indonesia.
 
"Saya ucapkan  terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga di bawah kepemimpinan para pejabat di sini dan tokoh masyarakat Suku Sasak dapat memberikan ketenteraman, keamanan dan kedamaian kepada masyarakat NTB dalam menjalankan kehidupan demi tegaknya NKRI, " ucap Kasad.
 
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam kunjungannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman disambut langsung oleh Gubernur Provinsi NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, Danrem 162/WB Brigjen TNI Lalu Rudy Irham Srigede beserta unsur Forkopimda.

Selain menerima gelar adat dari Majelis Adat Sasak, juga melaksanakan peninjauan vaksinasi dan pemberian sembako di Ponpes Al Ishlahuddiny Kediri Lombok Barat. 

(Pendi) JP

Minggu, 20 Februari 2022

SMSI Bekasi Raya Sampaikan Tanggapan SMSI Jabar Terkait Kegiatan SMSI Kota Bekasi Yang Belum Terbentuk Dan Tidak Dibenarkan



BEKASI, JP - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat terkait beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi melalui Media Siber dan Media Sosial. 

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin.SH saat membacakan muatan surat yang dikeluarkan oleh SMSI perwakilan Jawa Barat bernomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam konferensi pers yang di gelar SMSI Bekasi Raya di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Konferensi pers yang di gelar tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya, Minggu, 20 Februari 2022.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. 

"Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi," jelasnya.

"Demikian pula sebaliknya," sambung Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovalentino Intercontinental Media Group. 

Sementara Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali bahwa,""Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," katanya menegaskan.
 
CEO media sibet Terobos hukum ini juga menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai. 

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon. Dia menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers. 

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan, dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya. 

(*) JP

Kedapatan Membawa Ganja, Dua Orang Pelintas Perbatasan Diamankan Satgas Pamtas RI-PNG di Kampung Kalilapar, Papua



PAPUA, JP - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC, Pos Kalimao yang di pimpin Kapten Inf Tommy M.J, Dankipan C Satgas mengamankan Narkotika jenis ganja saat menggelar kegiatan Sweeping kendaraan yang melintas di jalan utama lintas batas Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Sabtu (19/02/2022).

Dansatgas menyampaikan bahwa ,"Satgas Yonif 126/KC berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Upaya yang dilaksanakan oleh Satgas Yonif 126/KC selain dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya Narkotika juga dilaksanakan dalam bentuk sweeping. Sweeping kali ini, dilaksanakan secara terintegrasi oleh jajaran Pos Satgas Yonif 126/KC secara bergantian dari sektor pos di Utara (Pos Balibom) sampai dengan Pos yang berada di Selatan Perbatasan (Pos Ubrub)," paparnya dalam rilis tertulis.

Kemudian Dansatgas dalam rilisnya juga menegaskan bahwa,"Kedepannya tentu kami akan lebih gencar melaksanakan kegiatan Sweeping sebagai upaya Satgas Yonif 126/KC dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Papua," pungkas Dansatgas menutup rilis tertulisnya..

Sementara Kapten Inf Tommy M.J Dankipan C Satgas Yonif 126/KC selaku yang tertua di Pos Kalimao menjelaskan keonologi kejadiannya pada Awak Media bahwa,"Saat pelaksanaan Sweeping di Pos Kalimao, anggotanya mendapatkan 5 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan ganja kering dari 2 orang masyarakat berinisial M.S dan W.S yang menggunakan kendaraan sepeda roda dua dari arah senggi menuju Kampung Kalilapar 1 Distrik Waris Kabupaten Keerom. Dari keterangan yang diperoleh, bahwa ganja tersebut mereka dapat secara tidak sengaja saat membersihkan kebun dan akan melaporkan barang tersebut kepada Pos Satgas," ungkapnya.

Lanjutnya,"Dari penyerahan barang tersebut masyarakat beserta barang bukti dibawa ke Pos Komando Utama untuk dimintai keterangan. Turut hadir para Kepala Suku dari Kampung Kalimao dan Kampung Bompay serta tokoh pemuda dan Masyarakat setempat. Para tokoh tersebut menyampaikan komitmennya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkotika di wilayahnya bersama-sama dengan aparat setempat," tukis Dankipan.

"Selanjutnya," sambung Tommy,"Para Kepala Suku, para Tomas dan masyarakat, meminta agar barang bukti harus dimusnahkan sebagai bukti komitmen mereka dalam memberantas barang yang meresahkan masyarakat tersebut sehingga sejumlah 3 paket dimusnahkan dengan cara dibakar oleh kepala suku disaksikan langsung oleh masyarakat sedangkan 2 paket di serahkan ke Polres Keerom sebagai bahan bukti hasil sweeping,"jelas Dankipan.

(Pendi) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS