Jumat, 11 Februari 2022

Tim Kejagung Berhasil Cokok Buronan Terpidana, Halim Susanto Warga Pangkalpinang Saat Bercokol



PANGKALPINANG, JP - Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin yang merugikan korbannya sebesar Rp. 1,4 Milyar di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6 Nomor 15, Kamis (10/2/2022).

Terpidana tersebut bernama Halim Susanto alias Alim (66) Tahun warga JL. Mustika 1 RT.02/RW.01, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, dan diketahui telah melakukan penghunian Ruko yang bukan miliknya dan tanpa izin di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang dengan tidak membayar sewa dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2008, akibatnya pihak saksi korban Megawati dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.

Demikian rilis resmi yang diterima jejaring media KBO Babel dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Asintel Kejati Babel), Johnny William Pardede, S.H.,M.H seizin Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sandono, SH, M.Hum pada Kamis (10/2/22) malam.

Asintel Kejati Babel Johnny William Pardede, S.H.,M.H mengatakan bahwa tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan.

" Tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Halim Susanto alias Alim bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;

1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

2. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas fotocopy legalisir Akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pengoperan dan Penyerahan Hak;
1(satu) berkas fotocopy legalisir buku tanah Hak Guna Bangunan No. 415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V JI.Jendral Sudirman;
1 (satu) lembar Fotocopy legalisir surat ukur nomor 283/1980 tanggal 01 Agustus 1980 dikembalikan kepada Megawati," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Johnny William Pardede, S.H.,M.H membaca putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa HALIM SUSANTO alias ALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) berkas foto copy legalisir akta No. 18 tanggal 27 Oktober 2000, 1(satu) lembar foto copy legalisir buku tanah HGB No.415 tanggal 27 Maret 1981 Blok V Jln.Jenderal Sudirman, 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ukur 283/1980 tanggal 1 Agustus 1980 (Dikembalikan kepada saksi Megawati).
1.1(satu) rangkap foto copy Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.33/Pid.B/2008/PN.PKP tanggal 21 Mei 2008.
2.1(satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.1517 K/Pid.Sus/2008 tanggal 23 Januari 2009.
3. 1 (satu) rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1685 K/Pdt/2003 tanggal 13 Oktober 2005.
4.1(satu)rangkap foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.2651 K/Pdt/2003 tanggal 30 Juni 2006.
5.1(satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13B/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April.
6.1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Sewa-Menyewa No. 13F/DNPKP/IV/2000 tanggal 14 April 2000.
7.1(satu) rangkap Surat Keterangan Permohonan Hak Atas Tanah Eks HGB No.415 tanggal 9 April 2007.
8. 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang perihal Permohonan Hak Atas Tanah Ex HGB No.415 dan klarifikasi atas kegiatan Pengukuran Tanah Ex HGB No.415 tanggal 31 Mei 2007 (Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara).

4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)," jelasnya.

Kemudian Asintel Kejati juga membaca putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa.
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding.
3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Selain itu juga Asintel Kejati Babel membaca putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

1. Menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa HALIM SUSANTO Alias Alim.
2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu rupiah). 
 
(KBO Babel) JP

Sumber : Kasipenkum Kejati Babel

Rabu, 09 Februari 2022

Menag Yaqut : 'Pers Selama Ini, Terbukti Efektif Perkuat Moderasi Beragama di Indonesia!'


JAWA-TENGAH, JP - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai pers Indonesia telah banyak memberikan kontribusi yang positif dalam memperkuat moderasi beragama. Berkaitan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada hari ini, Menag berharap, peran efektif ini bisa terus terjaga demi persatuan dan kemajuan bangsa.

"Pada HPN kali ini, saya mewakili Kementerian Agama mengucapkan selamat memeringati Hari Pers Nasional kepada kawan-kawan media di manapun berada. Mari jadikan momen ini sebagai  modal bersama untuk menjalin sinergi yang lebih baik demi kepentingan bangsa ke depan,” ujar Menag Yaqut di Rembang, Rabu (9/2/2022).

Menag menyatakan, kontribusi positif pers terhadap penguatan moderasi beragama sangatlah tinggi. Melalui pemberitaan yang jernih dan berperspektif luas, pers Indonesia mampu menempatkan sebagai pilar kekuatan bangsa. Menag berharap, sinergi yang sudah terbangun ini bisa terus langgeng untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai dan rukun. Di era digital ini, pers Indonesia juga efektif sebagai penjernih informasi, terutama isu-isu berkaitan dengan agama. 

“Pada 2022, Kemenag juga menjadikan sebagai Tahun Toleransi. Tepat sekali momentum ini untuk menjadikan kita terus bergerak bersama mewujudkan cita-cita luhur Indonesia,” tandas Menag.

"Pers selama ini terbukti efektif dalam ikut memperkuat moderasi beragama di Indonesia," sambungnya.

Meski situasi pers Indonesia saat ini terus berjuang untuk membangun ekosistem media yang lebih setara dan sehat, Menag berharap, insan media tidak lelah untuk mengutamakan informasi yang objektif dan inspiratif. Menag optimistis, dengan keseriusan bekerja dan menaati kode etik jurnalistik yang telah dipedomani bersama, Indonesia yang berkualitas sekaligus bermartabat bisa terwujud. 

“Saya sepenuhnya percaya dengan kerja keras dan diikuti langkah-langkah inovasi yang taktis, pers Indonesia akan terus tumbuh dan jaya,” pungkas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

(*) JP

Hendra J Kede : 'Apakah Benar, Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?'


Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) JP

Selasa, 08 Februari 2022

Cegah Keributan Antar Pemuda, Satgas Kodim Maluku Giatkan Komsos di Tehoru Dan Sonolu


MALUKU TENGAH, JP - Pos Ramil Tehoru Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY bersama dengan Babinsa 1502-03/Tehoru melaksanakan Komsos dengan kepala pemuda Negeri Sonolu terkait permasalahan keributan yang di lakukan oleh pemuda Negeri Tehoru di Negeri Sonolu pada saat konvoi pulang selesai pertandingan sepak bola di Negeri Sonolu, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (8/2/2022).

Sebagai Prajurit TNI AD yang bertugas di wilayah Binaannya, Pos Ramil Tehoru bersama dengan Babinsa setempat memiliki Kewajiban untuk selalu dekat dengan masyarakat Desa binaannya dalam berbagai hal, diantaranya membantu dalam bidang pertanian, membantu mengatasi masalah/kesulitan warga, membantu dalam bencana alam, serta selalu bisa mendeteksi dini dan cegah dini permasalahan warga binaannya.

Selain itu juga mengingatkan warga akan bahaya kebakaran, meningkatkan keamanan Wilayah Desa dan mencegah terjadi keributan yang dapat mengakibatkan perpecahan antar warga.

Praka Budi Haryono selaku Wadanpos Ramil Tehoru mengatakan, “Kegiatan Komsos kali ini berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dan semoga Negeri Sonolu dan Negeri Tehoru selalu aman dan damai”, ujar Wadanpos Ramil Tehoru.

(Yonar) JP

Rabu, 02 Februari 2022

Target Raih Pangsa Pasar, Reza Hashfi Hawari Optimis Pimpin Kantor Urban Development Cabang Semarang


SEMARANG, JP - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA.Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) JP

Kembangkan Sayap Usaha, Urban Development Buka Cabang Baru di Malang, Jawa Timur


MALANG, JP - Paska pandemi yang melanda tanah air, tidak menyurutkan niat ekspansi bisnis dari Urban Development dalam pengembangan usaha pada tiap-tiap Daerah di Tanah Air, salah satunya adalah diwujudkannya dengan membuka cabang baru di Malang, Jawa Timur, pada Minggu, (30/01/2022).

Acara yang dihadiri oleh jajaran pengurus kantor pusat, anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Dr Ir Daniel Rohi, Tokoh agama dan sejumlah Pimpinan Media Tingkat Nasional, terpantau lancar dan kondusif dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.

Dalam proses pelaksanaan acara yang cukup meriah tersebut, dilakukan pula pemotongan tumpeng, pelepasan balon udara dan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya Kantor Cabang Baru Urban Development di Malang.

Kepada para Awak Media Stevanus Rocky Laloan,SE,MM  selaku Founder CEO dari Urban Development, mengatakan “ Dibukanya Kantor Cabang Malang ini, untuk menjangkau segmentasi Pasar di Malang dan sekitarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Founder CEO Urban Development menjelaskann bahwa, "Produk-produk Urban Development diantaranya, Pinjaman Tanpa Jaminan, Property, Jasa Jejak Digital, Listing Property, Asset Management dan masih banyak lagi lainnya yang bertujuan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan bagi masyarakat di Malang khususnya serta Jawa Timur pada umumnya," Pungkas Stevanus Rocky Laloan,SE,MM.

Di kesempatan yang sama, Ikadara Ramli ( Lina ), mengatakan,"Paska pandemi ini, banyak pelaku usaha dan karyawan yang membutuhkan suntikan modal usaha, harapan saya dengan hadirnya Kantor Cabang Urban Development di Malang dapat memenuhi kebutuhan akan hal tersebut, dan bisa menjadi berkat dan terang bagi keluarga dan masyarakat,"tandasnya bersemangat.

Di akhir sesi wawancara Rocky dan Lina berharap dengan dibukanya Kantor Cabang Malang, dapat melayani kebutuhan masyarakat dan Program-program Urban dapat berkembang pesat lagi serta lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat di Malang dan sekitarnya .

(*) JP

Selasa, 01 Februari 2022

Diduga Lakukan Tipikor Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan IW Pegawai Dinkes



PANGKALPINANG, JP– Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) nampaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Negeri Serumpun Sebalai ini. Terbukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), Senin (31/1/22) pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo seizin Kepala Kejati Babel Daru Tri Sadono., SH.,MHum melalui rilis resminya kepada Media, Senin (31/1/22) malam.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

”Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” ujarnya.

Basuki Raharjo juga menyampaikan bahwa, adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red/Kasipenkum) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS