Rabu, 09 Februari 2022

Hendra J Kede : 'Apakah Benar, Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?'


Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau  penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : "Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?" 

Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG "Kami Bangga PWI", dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers. 

Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat. 

Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik. 

Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan. 

Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut  : 

".....Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali" 

Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karena saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja. 

Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja. 

Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara. 

Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara terus menandatangani suatu surat keputusan? 

Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib Pemilihan, Berita Acara Pemilihan, dan naskah Surat Keputusan Penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan. 

Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers,  objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik. 

Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini. 

Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Kenapa demikian?.Karena menurut penulis sebagai orang luar Institusi Dewan Pers maka : 

Tentu sah sah saja  jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu. 

Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut. 

Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan  produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers. 

Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum  berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalagi dinyatakan berlaku secara umum. 

Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian Strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat Strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers? 

Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers? 

Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers. 

Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut  : 

Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya? 

Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut? 

Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu. 

Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden? 

Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
 
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik Perumusan Peraturan dimaksud. 

Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers? 

Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. 

Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut : 

"..... Sekedar nanya saja Pak, Organisasi Wartawan di Indonesia  hanya 4 saja, dan Oraganisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada Oragnisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers diluar konstituen Dewan Pers?..." 

Beliau menjawab : "Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI" 

Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh Organisasi Wartawan yaitu 4 Organisasi Wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI. 

Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers  yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. 

Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah  oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
 
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?

Apakah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers? 

Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah. 

Namun kalau ada, kok hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers? 

Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan Organisasi Pers dan Organisasi Perusahaan Pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers? 

Ketiga. Hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera? 

Ada fakta,  tidak hanya Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu 'hanya' untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.

Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut? 

Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada Organisasi Wartawan secara bersama-sama dengan Organisasi Perusahaan Pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat? 

Keempat. Direksi Perusahaan Pers boleh mengisi unsur wartawan? 

Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk. 

Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai Pimpinan Perusahaan Pers? 

Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya? 

Apa tidak sebaiknya Organisasi Wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada? 

Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa? 

Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers. 

Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan  A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers? 

Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers. 

Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers? 

Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers? 

Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut. 

Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers. 

Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers. 

Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal : 

Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. 

Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers. 

Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum. 

Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat. 

Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. 

(Hendra J Kede ) JP

Selasa, 08 Februari 2022

Cegah Keributan Antar Pemuda, Satgas Kodim Maluku Giatkan Komsos di Tehoru Dan Sonolu


MALUKU TENGAH, JP - Pos Ramil Tehoru Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY bersama dengan Babinsa 1502-03/Tehoru melaksanakan Komsos dengan kepala pemuda Negeri Sonolu terkait permasalahan keributan yang di lakukan oleh pemuda Negeri Tehoru di Negeri Sonolu pada saat konvoi pulang selesai pertandingan sepak bola di Negeri Sonolu, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (8/2/2022).

Sebagai Prajurit TNI AD yang bertugas di wilayah Binaannya, Pos Ramil Tehoru bersama dengan Babinsa setempat memiliki Kewajiban untuk selalu dekat dengan masyarakat Desa binaannya dalam berbagai hal, diantaranya membantu dalam bidang pertanian, membantu mengatasi masalah/kesulitan warga, membantu dalam bencana alam, serta selalu bisa mendeteksi dini dan cegah dini permasalahan warga binaannya.

Selain itu juga mengingatkan warga akan bahaya kebakaran, meningkatkan keamanan Wilayah Desa dan mencegah terjadi keributan yang dapat mengakibatkan perpecahan antar warga.

Praka Budi Haryono selaku Wadanpos Ramil Tehoru mengatakan, “Kegiatan Komsos kali ini berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak dan semoga Negeri Sonolu dan Negeri Tehoru selalu aman dan damai”, ujar Wadanpos Ramil Tehoru.

(Yonar) JP

Rabu, 02 Februari 2022

Target Raih Pangsa Pasar, Reza Hashfi Hawari Optimis Pimpin Kantor Urban Development Cabang Semarang


SEMARANG, JP - Jajaran Pimpinan Kantor Cabang Urban Development masih didominasi kaum milenial, kali ini Reza Hashfi Hawari pemuda kelahiran Kendal 21 tahun silam, putra dari pasangan F Rosyad dan Nafisah yang terus berkiprah dalam dunia bisnis dan langsung menempati posisi Top Leader dengan memimpin Kantor Cabang Urban Development di Semarang, (31/01/2022).

Berdasarkan penuturannya, sejumlah prestasi sempat diraih oleh Reza, selama menempuh pendidikan di bangku SMA.Darah dan Jiwa Entrepreneur sudah mengalir sejak umur 17 Th, yang diawali dengan menjual produk disejumlah Toko Online dan Dropship.

Pada saat duduk di bangku SMA di SMA Negeri Semarang di Jl Pemuda No 143 Semarang, Reza merupakan salah satu siswa yang terpilih dalam Program "Student Exchange" dan kemudian dikirim ke Hamburg dan ke Berlin Jerman guna mewakili sekolahnya.

Pada tahun 2017, sempat juga terpilih untuk Program "Education Trip" ke Osaka dan Tokyo, Jepang, (Mewakili SMA Negeri 5 Semarang ).

Reza juga sempat menjabat sebagai wakil bendahara 1, di Partai Golongan Karya (Golkar) Kabuipaten Batang.Dan saat ini statusnya masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Dian Kuswantoro, Jurusan Tehnik Informatika (S-1), yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 207, Semarang Jawa Tengah.

Kepada para Awak Media di Semarang Reza menegaskan bahwa,"Saya akan menjaga amanat yang sudah dipercayakan kepada saya dari CEO Urban Development untuk memajukan dan mengembangkan Kantor Cabang Semarang yang saya Pimpin" tegasnya (31/01/2022).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa,"Saya optimis dapat meraih Market Segment di Kota Semarang berdasarkan pengalaman yang saya miliki dan berharap Kantor Urban Development Cabang Semarang yang berlokasi di JL Gergaji I No.8, wilayah Jl Menteri Supeno, Kota Semarang ini dapat maju pesat di bawah kepemimpinan saya," tandas Kepala Cabang Urban Development Semarang, Reza Hashfi Hawari.

Di kesempatan yang sama, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM selaku Founder, CEO dari Urban Development mengatakan bahwa,"Kami mendorong kaum milenial untuk bisa berprestasi di Urban Development, dan melihat Segment Pasar yang sangat potensial untuk di kembangkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.

Di Akhir Sesi wawancara, Rocky dan Reza berharap, dengan dibukanya Kantor Cabang  Urban Development di Semarang, Jawa Tengah, dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Semarang dan sekitarnya.

(*) JP

Kembangkan Sayap Usaha, Urban Development Buka Cabang Baru di Malang, Jawa Timur


MALANG, JP - Paska pandemi yang melanda tanah air, tidak menyurutkan niat ekspansi bisnis dari Urban Development dalam pengembangan usaha pada tiap-tiap Daerah di Tanah Air, salah satunya adalah diwujudkannya dengan membuka cabang baru di Malang, Jawa Timur, pada Minggu, (30/01/2022).

Acara yang dihadiri oleh jajaran pengurus kantor pusat, anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Dr Ir Daniel Rohi, Tokoh agama dan sejumlah Pimpinan Media Tingkat Nasional, terpantau lancar dan kondusif dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.

Dalam proses pelaksanaan acara yang cukup meriah tersebut, dilakukan pula pemotongan tumpeng, pelepasan balon udara dan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya Kantor Cabang Baru Urban Development di Malang.

Kepada para Awak Media Stevanus Rocky Laloan,SE,MM  selaku Founder CEO dari Urban Development, mengatakan “ Dibukanya Kantor Cabang Malang ini, untuk menjangkau segmentasi Pasar di Malang dan sekitarnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Founder CEO Urban Development menjelaskann bahwa, "Produk-produk Urban Development diantaranya, Pinjaman Tanpa Jaminan, Property, Jasa Jejak Digital, Listing Property, Asset Management dan masih banyak lagi lainnya yang bertujuan mempermudah dan memenuhi segala kebutuhan bagi masyarakat di Malang khususnya serta Jawa Timur pada umumnya," Pungkas Stevanus Rocky Laloan,SE,MM.

Di kesempatan yang sama, Ikadara Ramli ( Lina ), mengatakan,"Paska pandemi ini, banyak pelaku usaha dan karyawan yang membutuhkan suntikan modal usaha, harapan saya dengan hadirnya Kantor Cabang Urban Development di Malang dapat memenuhi kebutuhan akan hal tersebut, dan bisa menjadi berkat dan terang bagi keluarga dan masyarakat,"tandasnya bersemangat.

Di akhir sesi wawancara Rocky dan Lina berharap dengan dibukanya Kantor Cabang Malang, dapat melayani kebutuhan masyarakat dan Program-program Urban dapat berkembang pesat lagi serta lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat di Malang dan sekitarnya .

(*) JP

Selasa, 01 Februari 2022

Diduga Lakukan Tipikor Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan IW Pegawai Dinkes



PANGKALPINANG, JP– Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) nampaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Negeri Serumpun Sebalai ini. Terbukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Inisial IW selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Babel yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran terhadap Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah), Senin (31/1/22) pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo seizin Kepala Kejati Babel Daru Tri Sadono., SH.,MHum melalui rilis resminya kepada Media, Senin (31/1/22) malam.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka IW.

”Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 terhadap tersangka IW umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2022,” ujarnya.

Basuki Raharjo juga menyampaikan bahwa, adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red/Kasipenkum) JP

Jumat, 28 Januari 2022

Kapolda Jabar Melalui Voice Note Perintahkan Jajarannya Menangkap Seluruh Pendemo GMBI di Jawa-Barat


BANDUNG, JP - Sebuah voice note beredar di WhatsApp yang menyebut Lodaya 1 (sebutan untuk Kapolda Jawa barat) memerintahkan seluruh jajaran Kapolres di Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya, (28/01/2022).

Pada rekaman berdurasi 1.14 menit itu, pemilik suara yang mengaku mendapatkan perintah dari Lodaya 1 memerintahkan para kapolres di lapangan agar mendatangi markas markas GMBI di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk rekan rekan Kapolres, jadi perlu saya sampaikan bahwa di Polda Jabar telah terjadi pengrusakan terhadap pagar dan tindakan menaiki Maung, ketika kehormatan kita diganggu maka bapak Kapolda memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap seluruh personil GMBI yang melakukan demo termasuk tokoh tokohnya. jadi sudah kita amankan sedangkan untuk cb para kapolres di lapangan adalah datangi markas markas GMBI ingatkan mereka untuk tidak terprovokasi apabila mereka melakukan kegiatan kegiatan yang memprovokasi termasuk juga yang sifatnya untuk membackup teman teman yang ditangkap maka lakukan tindakan tegas untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas perintah Lodaya 1. lebih baik kita dicopot tapi kita berbuat untuk kehormatan kita daripada kita dicopot tapi kita tidak berbuat apa apa".

Dalam voice note berikutnya berdurasi 24 detik juga disampaikan bahwa Lodaya 1 memerintahkan seluruh Kapolres se Jawa Barat segera merazia mengamankan GMBI.

"Diumumkan kepada seluruh Kapolres jajaran Polda Jabar disampaikan bahwa perintah Bapak Lodaya 1 untuk segera merazia untuk seluruh GMBI se Jawa barat. Saya ulangi untuk segera merazia mengamankan GMBI seluruh Jawa Barat. Perintah untuk dilaksanakan, terimakasih".

Belum ada konfirmasi terkait sumber suara tersebut sejak berita ini diturunkan. Namun, voice note tersebut terlihat diteruskan berulang ulang.

Dalam pantauan Awak Media, aparat Polda Jabar sudah berhasil membubarkan massa yang melakukan aksi ke Polda Jabar pada pukul 16.00 wib. 

GMBI Meminta Maaf

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPP LSM GMBI) Mochamad Fauzan Rachman meminta maaf kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas aksi demonstrasi berujung perusakan pagar Mapolda, Kamis, 27 Januari 2022. 

"Saya secara pribadi dan sebagai ketua umum memohon maaf kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya atas kerusakan yang terjadi. Saya siap bertanggung jawab dan akan menindak tegas anggota GMBI yang memprovokasi dan terprovokasi," kata Fauzan dalam pernyataan resmi yang diterima Mitranews.net, Jumat, 28 Januari 2022 pagi. 

Fauzan mengatakan awalnya aksi berjalan damai. Beberapa perwakilan GMBI diterima jajaran kepolisian untuk audiensi. Menurutnya, keributan yang terjadi saat demo tersebut berlangsung spontan.

Massa aksi tersulut emosi karena proses hukum keributan yang menewaskan anggota GMBI di Karawang beberapa waktu lalu berjalan lambat Mereka pun mendesak masuk ke halaman Polda Jabar, sehingga beberapa pagar dan bangunan rusak terinjak.

"Kami berharap proses hukum tragedi Karawang dapat diselesaikan secepatnya dan seadil-adilnya, agar tidak terjadi lagi keributan-keributan lain," ujarnya.

Hal sama disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum GMBI ADV Lamhot M Situngkir, SH yang menyebut aksi massa tak terkendali lantaran kemarahan atas insiden rekannya yang mati dibantai ormas di Karawang. Ptoses hukum tersebut belum terungkap sejak peristiwa November 2021 lalu. 

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 725 anggota GMBI yang diketahui ikut serta melakukan pengrusakan pagar Mapolda Jabar dan melempar batu ke arah polisi saat aksi tersebut.

Sejumlah fasilitas Polda Jabar yang rusak antara lain pintu, kolong baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, satu rambu dilarang parkir, satu tiang tralis, penyangga dudukan dan taman.

"Pada saat kejadian terjadi lempar lemparan berupa batu kepada petugas," ujar Ibrahim Tompo kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022 sore.

Dia menyebut situasi Polda Jabar sudah terkendali pada sorenya dan arus lalu lintas di jalan Soekarno Hatta kembali lancar pada malam hari. 

(Doni) JP

Rabu, 26 Januari 2022

Presiden Jokowi Sambut Kedatangan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Kab.Bintan



BINTAN, JP - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,  dijadwalkan kedatangan PM Lee di Bintan ini untuk menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura,(25/01/2022).

Saat tiba pukul 11.40 WIB, PM Lee disambut alunan rebana. Presiden Jokowi tampak menyambut kedatangan PM Lee di lobi The Sanchaya Resort Bintan, kemudian memperkenalkan para menteri yang turut menyambut, yaitu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sementara itu, dari delegasi Singapura tampak hadir Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K. Shanmugam, Menteri Transportasi S. Iswaran, serta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Tan See Leng.

Usai berbincang-bincang, PM Lee kemudian menandatangani buku tamu dan setelah itu, Presiden Jokowi dan PM Lee melaksanakan foto bersama.

Dalam suasana bersahabat, keduanya berjalan kaki menuju veranda untuk melakukan pembicaraan tete-a-tete. Pada pertemuan kali ini kedua kepala pemerintahan mengenakan batik, termasuk delegasi yang hadir.

(UN/IKSN) JP

Sumber : BPMI

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS