Jumat, 07 Januari 2022

Diskusi SMSI Lingkar Merdeka: Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital



JAKARTA, JP- Kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang dibentuk oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus merupakan langkah yang tepat di tengah maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama yang terjadi di ruang maya media sosial. LKBH bentukan SMSI akan melayani pendampingan SMSI beserta anggotanya, wartawan, dan sumber berita media-media milik anggota SMSI yang dipersoalkan secara hukum, (06/01/2022).

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi hukum yang membahas pentingnya LKBH SMSI yang diselenggarakan Forum Diskusi SMSI Lingkar Merdeka, Selasa, 5 Januari 2022 di Kantor SMSI Pusat Jalan Veteran II/7c, Jakarta Pusat. Hadir sebagai pembicara Prof Dr. Drs Henry Subiakto, SH, MA (Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI), Dr Taufiqurokhman, M.Si (Dekan FISIP Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), Usman HP, SH, MH (advokat),  dan Silvi Shovawi Haiz, SH, MH  (advokat). 

Diskusi yang berlangsung hybrid- online dan offline, dipandu oleh moderator Ketua Bidang Luar Negeri SMSI Pusat, Aat Surya Safaat dengan dihadiri anggota SMSI di seluruh Tanah Air. “Kehadiran LKBH SMSI ini sangat penting, guna membantu teman-teman kalau membutuhkan bantuan. Karena sangat penting, maka LKBH ini strukturnya dibawah Ketua Umum SMSI,” kata Firdaus dalam sambutannya mengawali diskusi tersebut. 

Henry Subiakto memaparkan pentingnya LKBH di era media digital dan maraknya media sosial. Henry mengungkapkan tahun 2020 ada 10 wartawan terjerat undang-undang ITE, kemudian tahun berikutnya 2021 ada 15 wartawan tersangkut pelanggaran kasus ITE. Para wartawan itu umumnya bermain di media sosial.

“Wartawan perlu menghindari aktif secara individual dalam media sosial, agar tidak masuk dalam pusaran tarik-menarik dua kekuatan ideologis,” kata Henry.  Kalau pekerjaan mereka sebagai wartawan di media pers tidak ada masalah, terutama yang sudah terverifikasi Dewan Pers, tidak terkena undang-undang ITE, karena ada undang-undangnya sendiri, yaitu Undang-undang Pers 40/1999.

 Kalaupun mereka (wartawan) melanggar kode etik, kemudian ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan, pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dimediasi. Sengketa pers tidak boleh langsung dilaporkan kepada polisi, karena ada MoU antara Dewan Pers dan pihak kepolisian. Selain itu  ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyebut perlunya saksi ahli pers kalau ada sengketa pers sampai masuk ke pengadilan. Walaupun demikian, pesan Henry, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. 

Sementara Dr Taufiqurokhman menekankan pentingnya LKBH di lembaga organisasi pers seperti SMSI didukung semua pihak. Hal ini penting guna menghadapi banyak hal  menyangkut perlindungan hukum, terutama pembelaan terhadap yang lemah. “Keberadaan LKBH sangat penting di tengah-tengah masyarakat, mengingat prinsip persamaan di depan hukum. Apalagi sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat, LKBH harus lebih aktif dalam membantu masyarakat,” kata Taufiqurokhman. 

Dua advokat yang hadir sebagai pembicara  Silvi S Haiz dan Usman HP menjelaskan teknis dan persyaratan yang ditempuh oleh masyarakat atau insan pers ketika mengajukan permohonan bantuan kepada LKBH. “Semua ada mekanismenya, bahkan kalau mau gratis pun bisa, dengan mengurus surat kemiskinan terlebih dulu. Masyarakat akan dibebaskan dari biaya,” tutur Usman HP. 

Untuk memperoleh keterangan semua itu, masyarakat dipersilakan mengunjungi kantor lembaga bantuan hukum untuk sekadar bertanya-tanya, atau konsultasi. 

Silvi menekankan pentingnya layanan LKBH SMSI pada pendampingan kepada warga SMSI dan masyarakat. “Kita melayani semuanya,” kata Silvi.

Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir dalam pengantar diskusinya, menyatakan prihatin ketika demokrasi sedang semarak justru terjadi tekanan dan ketegangan dimana-mana, pelaksanaan demokrasi yang berlebihan sehingga jatuh pada pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan di ruang publik media sosial, sering terjadi bullying terhadap ucapan orang yang tidak disukai. 

“Kebenaran tidak dijadikan perhatian utama di ruang public media sosial, tetapi mendasarkan pada suka dan tidak suka terhadap siapa yang bicara. Siapa yang kuat, merekalah yang menang. Ini seperti zaman barbar ketika belum ada hukum. Di sinilah LKBH dibutuhkan untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Nasir. 

(*) JP

Kamis, 06 Januari 2022

OTT Tim KPK Cokok Walikota Bekasi Rahmat Effendi Saat Tengah Bercokol di Rumah Dinasnya



JAKARTA, JP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada (05/01/2022) kemarin yang dilanjutkan pada (06/01/2022) pagi untuk melakukan penangkapan terkait lainnya yang keseluruhannya berjumlah 14 Orang. Setelah satu kali dua puluh empat jam KPK pun menggelar Konferensi Pers terkait kasus OTT Walikota Bekasi berikut Kroni-kroninya ASN Pemkot Bekasi beserta pihak Swasta yang terlibat, (06/01/2022) Sore.

Dalam penyampaian awal Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK untuk kesekian kalinya melakukan tangkap tangan terhadap para pelaku Korupsi, dan membuktikan bahwa Korupsi itu masih ada dan menjadi keprihatinan semuanya dan KPK tidak akan pernah lelah untuk melakukan itu sampai Indonesia benar benar bersih.

Firli bahuripun menjelaskan bahwa untuk mengungkap suatu peristiwa Pidana termasuk Tindak Pidana Korupsi tentu membutuhkan ketelitian dan kecermatan, dan tentu juga kita harus memegang teguh azaz-azaz praduga tak bersalah serta persamaan hak di muka hukum dengan tetap menjunjung tinggi tugas pokok KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, profesionalitas dan juga menjunjung tinggi Hal Azazi Manusia.

Terkait konstruksi perkara di lingkungan Kota Bekasi mengenai kegiatan Tangkap Tangan dugaan Korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa,"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekira jam 14:00 di beberapa tempat wlayah di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta," jelasnya.

Lanjutnya,"14 orang tersebut antara lain RE,Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, yang kedua adalah AA Swasta Direktur PT ME, yang ketiga NP makelar tanah,yang ke empat BK sebagai Staff sekaligus ajudan sdr RE kelima MB Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi, keenam HR Kasubag TU Sekda Kota Bekasi, ketujuh SY Direktur PT KBR dan PT HS, kedelapan HD Direktur PT KBR dan PT HS, kesembilan MS Camat Rawa Lumbu, kesepuluh JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, kesebelas AM Staf Dinas Perindustrian, keduabelas MY Lurah Kartisari, ketigabelas WY Camat Jati Sampurna, dan yang keempatbelas adalah LBM Swasta," ungkapnya.

Terkait mengenai kronologis Tangkap Tangan para pelaku Korupsi yang di lakukan oleh Tim KPK, Ketua KPK memaparkan bahwa,"Bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, selanjutnya KPK pada tanggal 5 Januari 2022, Tim bergerak menuju Kota Bekasi, Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB selaku Sekertaris Peneneman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi, Tim KPK melakukan pengintaian dan mengatahui jika MB telah memasuki Rumah Dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan juga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,"tuturnya.

"Selanjutnya pada sekira pukul 14:00 bergerak mengamankan Sdr MB pada saat keluar daru rumah Wali Kota Bekasi, selanjutnya Tim KPK memasuki Rumah Dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY,BK dan beberapa ASN dari Pemerintah Kota Bekasi, selain itu Tim KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah yang Fantastik Milyaran Rupiah dalam bentuk pecahan Rupiah,"jelasnya.

"Secara Paralel Tim juga melakukan Penangkapan terhadap beberapa pihak Swasta antara lain NP di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran, SY di daerah sekitar Senayan Jakarta, selanjutnya seluruh pihak yang di amankan di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani Pemeriksaan secara Intensive,"ucapnya.

Kemudian Ketua KPK menerangkan juga bahwa,"Malam tadi kurang lebih jam 11:00, Tim KPK juga melakukan kegiatan mengamankan Sdr MS dan JLdi kediaman masing-masing," terangnya.

"Hari ini Kamis 06 Januari 2022, Tim KPK kembali mengamankan dua orang atas nama WY dan LBM beserta bukti uang Ratusan Juta Rupiah dapam bentuk Rupiah, seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Tiga Miliar Rupiah dan buku Rekening Bank dengan saldo sekira Dua Miliar Rupiah, perlu di ketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 Miliar dan sudah kita sita Tiga Miliar berupa uang tunai dan Dua Miliar dalam buku tabungan," tandasnya.

Terkait Konstruksi perkara yang lain di lingkungan Kota Bekasi dan masih satu kesatuan Operasi Tangkap Tangan, Ketua KPK mengatakan,"Diduga telah terjadi juga Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun 2021 menetapkan APBD Tahun 2021 Perubahan untuk Belanja Modal Ganti Rugi Tanah dengan total anggaran 286,5 Miliar, ganti rugi di maksud diantaranya Pembebasan Lahan Sekolah di wilayah Rawa Lumbu dengan nilai 21,8 Miliar, Pembebasan Lahan Folder 202 senilai 2,8 Miliar, Pembebasan lahan Folder Air Kranji senilai 21,8 Miliar, melanjutkan Pembangunan Gedung Tekhnis Bersama senilai 15 Miliar, atas Proyek-proyek tersebut tersangka RE selaku Wali Kota Bakasi Periode 2018-2022 diduga menetapkan tanah lokasi pada milik Swasta dan melakukan Intervensi dengan memilih langsung pihak Swasta yang lahannya di gubakan untuk Proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," paparnya.

"Sebagai bentuk komitmen tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya di ganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan Masjid," tegasnya.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan yaitu Sdr JL yang menerima sejumlah uang 4 Miliar Rupiah dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah 3 Miliar rupiah dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di bawah Yayasan milik RE sejumlah Seratus Juta Rupiah dari SY, selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa Pegawai pada Pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang di embannya di Pemerintahan Kota Bekasi,"uangkap Ketua KPK.

"Jadi ada pungutan juga,ya," imbuh Firli.

Lanjutnya,"Uang tersebut diduga di gunakan untuk operasional Tersangka RE yang di kelola oleh MY yang pada saat dilakukan Tangkap Tangan tersisa uang sejumlah Enam Ratus Juta Rupiah...jadi ada uang operasional yang disita KPK,"tukis Firli.

"Disamping itu juga terkait kepengurusan Proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang 30 Juta Rupiah dari AA melalui MB,"tambah Ketua KPK.

Menurut Ketua KPK,"Berdasarkan keterangan-keterangan para saksi dan bukti-bukti yang telah di kumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang dalam perkara Tangkap Tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah yang di lakukan oleh Penyelenggara Negara," tandasnya.

"Para Tersangka tersebut sebagai berikut; sebagai Pemberi ada empat orang, pertama AA, kedua LBM, ketiga SY yang keempat MS, sementara sebagai penerima Tersangka RE, MD, MY, WY dan JL," ungkap Firli.

"Selanjutnya demi kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan maka para Tersangka di lakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi AA kedua LBM, ketiga SY, keempat MS, imbuhnya.

Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"Sementara sebagai Penerima RE,MD, MY, WY dan JL selanjutnya demi kepentingan Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan maka Para Tersangka dilakukan Penahanan di KPK dan sebagai Pemberi Sdr AA dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tegasnya.

Sedangkan sebagai Penerima Ketua KPKpun menegaskan bahwa,"RE dan Kawan-kawan di Sangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,"sambungnya.

Firli Bahuripun mengungkapkan bahwa,"Sembilan Tersangka tersebut di tahan mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2022, Penahanan di lakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY dan MS, sementara di Gedung Merah Putih Tersangka RE,WY, MD, MY dan JL," pungkasnya.

Masih dalam keprihatinan Protokol Kesehatan, KPK melakukan Isolasi terhadap para Tersangka untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Rutan masing-masing.
Usai Press Conference di gelar KPKpun menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil di sita oleh Tim KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Walikota Bekasi beserta Kroni-kroninya.

(Joggie/Red) JP


Sumber : Humas KPK

Rabu, 05 Januari 2022

Keributan Pengelola Pasar Dengan Satpol PP Terjadi Saat Pemasangan Plang Aset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi



BEKASI, JP - Menjaga aset milik Pemkab.Bekasi di kuasai pihak Swasta, Satpol PP Kab.Bekasi lakukan pemasangan Plang Pengumuman tentang kepemilikan aset tanah milik Pemkab Bekasi di belakang tanah Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, menuai protes pihak Swasta yang selama ini mengklaim kantongi Ijin Pengelolaan dari Pemkot.Bekasi dan berujung ricuh serta menimbulkan kegaduhan di lokasi, (05/01/2022).

Sementara, salah satu warga setempat, H.Ghopar yang juga salah satu pemilik kios ikan basah di pasar tersebut mengaku sangat mendukung jika pengelolaan pasar di ambil alih oleh Pemkab Bekasi.

"Saya sangat mendukung jika pengelolaan pasar ini diambil alih Pemda, selain hasilnya bisa menambah PAD juga pedagang tidak akan dipusingkan oleh tingkah laku pengelola yang selama ini memungut berbagai iuran tanpa dasar tata kelola yang baik, sehingga pasar ini semrawut,"jelasnya.

Sementara itu Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan Plang Aset Milik Pemkab.Bakaei yang berada di Pasar Baru, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi.

"Ya kita melaksanakan pengamanan sesuai  rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yang berada di pasar baru ini milik Pemkab Bekasi,"ucapnya.

Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke Bagian Umum, Bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat. 

"Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke Intansi terkait dalam hal ini ada kewenangannya di BPKAD,"pungkasnya.

(Red) JP








Bupati Lumajang Berikan Penghargaan Kepada Biddokkes Polda Jatim Sebagai DVI Commander Ops DVI Bencana APG Gunung Semeru



SURABAYA, JP- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur, Senin (3/1/2022) siang di RSUD dr Haryoto Lumajang, mengakhiri tugas dalam pencarian Bencana Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru Tahun 2021.

Operasi DVI tidak akan di tutup selama masih ada jenazah di temukan dengan skala kecil yang akan di laksanakan oleh RS Bhayangkara Lumajang.Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kapolres Lumajang Eka Yekti Hananto Seno, Dandim Lumajang Letkol Inf Andi A Wibowo, Karumkit Bhayangkara Lumajang, Direktur RSUD Lumajang, Kadinkes, Kasubbidkespol, Kasubbiddokpol, Kasubbid rehabilitasi, Tim DVI Polda Jatim, Perwakilan Keluarga Korban serta media elektronik maupun cetak.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq, mengucapkan terimakasih yang mendalam atas darma bakti dan memberikan penghargaan kepada Tim penanganan identifikasi korban bencana APG Gunung Semeru.

"Penghargaan kami berikan kepada Kabiddokkes Polda Jatim sebagai DVI Commander Ops DVI Bencana APG Gunung Semeru. Kemudian juga kami berikan kepada Dandim Lumajang sebagai Kasatgas bencana APG Gunung Semeru," jelas Bupati Lumajang.

"Selain itu Kapolres Lumajang sebagai Waka Satgas bencana APG Gunung Semeru, Dir RSUD Lumajang sebagai Koordinator RS rujukan dan juga Kasubbiddokpol, Kasubbidkespol, karumkit Bhayangkara Lumajang sebagai Koordinator Tim DVI," sambung dia.

Lanjut Bupati, "Selain memberikan penghargaan. Juga diresmikan Tugu prasasti peringatan bencana APG Gunung Semeru tahun 2021. Yang akan di letakkan di Desa Penanggal Candipuro Lumajang. Dalam kegiatan itu, telah diserah terimakan 3 (tiga) jenasah terakhir yang sudah teridentifikasi untuk diserahkan ke pihak keluarga. Selain itu, ada 8 (delapan) body part yang belum teridentifikasi, yang selanjutnya dipindahkan dari penyimpanan di Frezeer container ke “penyimpanan dalam tanah”," paparnya.

Thoriqul Haq, mengungkapkan bahwa,"Pemindahan ini nanti dengan dibungkus bahan alumunium sehingga apabila di butuhkan sewaktu waktu bisa di gali dan buka untuk yang berhasil teridentifikasi diserahkan kepada keluarga untuk di kebumikan," ungkapnya.

"Konferensi pers berikutnya rencananya akan dilakukan di polda jawa timur," imbuhnya.

"Kedepan Percepatan Vaksinasii di wilayah Lumajang, Polda Jatim akan mengedrop 25 ribu ke polres Lumajang untuk di gunakan vaksinasi masyarakat Lumajang menuju vaksinasi pertama 70%," pungkasnya.

(Cak Alif) JP

Senin, 03 Januari 2022

Apel Pagi Perdana Polres Madina, Kapolres : "Dzikir Bersama 99 Asmaul Husna Sebagai Pengantar Tugas Kita"



MANDAILING NATAL, JP - Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S pada Senin (03/01/ 2022) memimpin kegiatan apel pagi perdananya dengan seluruh jajaran Polres di halaman mako Polres Madina.

Kegiatan apel pagi tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Madina dan seluruh personil satuan fungsi serta personil staf Polres Madina.

"Operasi Lilin 2021 resmi ditutup dan alhamdulliah diwilayah kita Kondusif, kemudian kita dilanjutkan peningkatan Kegiatan KR2YD disetiap Jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Guantibmas agar terwujud Kamtibmas yang aman dan kondusif" ungkap Kapolres Madina dalam penyampaian pidatonya.

Lanjutnya,"Saya mewakili Pimpinan Polri mengucapkan terima kasih khususnya kepada seluruh personil Polres Madina, atensi saya kepada seluruh personil sejajaran laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta maksimal sesuai dengan tupoksi yang kita diemban" sambung AKBP H.M. Reza Chairul A.S.

Dalam penyampaian amanatnya Kapolres menekankan pada Kamtibmas dengan mengutamakan pelayanan yang Prima, Maksimal serta Humanis pada masyarakat demi terwujutnya Polisi Yang Presisi dengan bekerja secara Profesional.

"Banyak bersyukur atas rezeki dan kesehatan yang kita dapatkan dalam hidup ini dan laksanakan semua program pimpinan dengan bijaksana dengan mengutamakan Kamtibmas tetap kondusif diatas segalanya. Kemudian berikan pelayanan yang prima juga maksimal serta humanis terhadap masyarakat untuk mewujudkan sosok - sosok personil Polri yang Presisi di Jajaran Polres Madina" papar Kapolres Madina.

"Terapkan dan aplikasikan Motto Polres Madina yaitu "MADANI" (M: Memelihara Kamtibmas Melindungi, Mengayomi Dan Melayani Masyarakat Serta Menegakkan Hukum, A: Amanah, D: Disiplin, A: Akuntabel, N: Nasionalis, I: Integritas & Imtaq) saat kita bertugas ataupun bergaul dilingkungan bermasyarakat," tandas AKBP H.M. Reza Chairul.

"Dzikir Bersama 99 Asmaul Husna yang kita lantunkan bersama tadi sebagai pengantar tugas kita, dengan harapan dan doa agar semua tugas yang akan kita laksanakan hari, dapat ridho dan dimudahkan oleh Allah SWT, amiin amiin ya robbal alamin," tutup Kapolres Madina diakhir amanatnya.

(Ucok) JP


Minggu, 02 Januari 2022

Kades Tambun Tak Transparan Dalam Pembangunan Taman Desa Menuai Kritik Pedas Dan Sorotan Tajam Publik


KABUPATEN BEKASI, JP - Pembangunan tembok pembatas Taman Desa Tambun berikut Taman dan Pendoponya yang berlokasi tepat di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam dan kritikan pedas para Aktivis, Media dan LSM serta masyarakat yang perduli dan berorientasi pada pengawasan penggunaan dan pengelolaan Keuangan Negara, (1/1/2022).

Pasalanya Kepala Desa Tambun Sarja Winata atau yang akrab di panggil Ja'ut diduga tidak transparan di dalam penggunaan uang Negara dalam melakukan Pembangunan Taman Desa berikut Pendopo dan Pemagaran Taman Desa, dengan tidak melakukan pemasangan Papan Proyek dilokasi Pembangunan sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara sekaligus guna menjelaskan pada masyarakat luas tentang sumber dana yang digunakan, berapa nominal anggaran serta siapa yang mengerjakan (Pihak Ketiga-Red), ditambahlagi dengan berapa lama waktu pengerjaan.

Terkait akan hal itu Tim Awak Media beserta LSM pun telah berulang kali menghubungi Kepala Desa Tambun baik melalui telepon Celluler, Whatsapp, maupun menyambangi Kantor Desa berikut  kediamannya guna mendapatkan keterangan jelas tentang Anggaran Pembangunan Taman Desa Tambun tersebut, namun tak mendapatkan jawaban, keterangan serta berkomunikasi langsung dengan Kades Sarja Winata.

Awak Mediapun mendatangi Kantor DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang berlokasi di Perum Sinar Kompas Utama.Blok A21 No.13, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, guna meminta tanggapan terkait persoalan Pembangunan Pagar dan Taman Desa Tambun.

Saat dijumpai Awak Media di Kantornya di bilangan Kecamatan Tambun Selatan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A untuk dimintakan tanggapannya terkait Pembangunan Pagar dan Taman Desa Tambun yang dinilai tidak ada kejelasan dan keterbukaan mengenai sumber dana dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk Pembangunan tersebut mengatakan, "Seyogyanya Kepala Desa didalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat dimana telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008., tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Dan itu harus dijalani dan dipenuhi agar tidak melanggar ketentuan yang sudah di terbitkan dalam Lembaran Negara, " ungkapnya pada Tim Awak Media (31/12/2021).

Lanjutnya, "Bila hal tersebut tetap dilakukan atau tidak di gubris oleh sang oknum Kepala Desa tersebut maka secara eksplisit bahwa Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut, " tandas Irwan.                   

Ketua DPC AWI Kab. Bekasipun menegaskan, bahawa, "Para Oknum Kepala Desa yang melakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat namun tidak transparan didalam penggunaannya terhadap masyarakat atau publik dapat masuk dalam golongan " Kadal Buntung! , " pungkas Irwan A mengakhiri wawancara dengan Awak Media.

Disinyalir Ada Permainan Kotor Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun

Sebelumnya pada (05/11/2021) ,hal tersebutpun telah diungkapkan oleh Aktivis Tim (7) Tujuh LPPN-RI, Daniel Apollo, dilansir dari suarasiliwangi.com dan suryakencananews.com yang mengatakan bahwa ," Transparansi Publik dalam setiap pembangunan dalam bentuk apapun yang menggunakan uang rakyat, wajib di lakukan oleh pengguna anggaran termasuk Kepala Desa Tambun Sarja Winata, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya dengan jelas sumber pendanaan tersebut darimana, berapa jumlah dana yang digunakan, untuk apa saja, siapa yang mengerjakan dan berepa lama proses pengerjaannya," tandas nya.

"Berdasarkan pantauan kami dilokasi sejak di mulainya pembangunan taman Desa tersebut tidak pernah terlihat papan proyek pembangunan taman Desa Tambun ini di pampang atau terpasang di lokasi pembangunan sampai saat ini, sehingga membuat kami tergerak untuk mulai menanyakan setelah terlihat pembangunan taman Desa tersebut mulai mendekati tahap penyelesaian,"jelas Daniel Apollo pada Awak Media.

Danielpun menegaskan bahwa,"Sudah saatnya tuntutan masyarakat dan para aktivis serta wartawan untuk mendapatkan dan butuh transparansi serta informasi dalam menjalankan control sosial terhadap aktifitas kegiatan para penyelenggara negara, sehingga tujuan daripada negara adalah untuk membangun Pemarintahan yang bersih dan berwibawa, dimana kenudian akan terwujud sesuai dengan tujuan negara," paparnya.

"Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun,"kata Daniel,"Disinyalir atau dapat diduga dan terindikasi kuat adanya permainan kotor di dalam pengerjaannya," tukis Aktivis LPPN-RI.

Dengan adanya Pembangunan Tembok Taman beserta Taman dan Pandopo di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dapat diduga Kepala Desa Tambun, Sarja Winata selain tidak transparan kepada masyarakat juga diduga ada permainan kotor dalam Pembangunan Taman Desa tersebut sehingga masyarakatpun menyebutnya dugaan "Korupsi Bagaikan Kadal Buntung!".

(Joggie) JP

Sabtu, 01 Januari 2022

Kembangkan Sayap, PT Energi Nusa Selaras Urban Development Buka Cabang Baru di Malang



JAWA TIMUR, JP - Ditengah kondisi New Normal dimana banyak perusahaan yang mulai gulung tikar akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia serta dengan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah yang membatasi ruang gerak usaha. Namun berbeda dengan PT Energi Nusa Selaras Urban Development dimana justru sebaliknya, kembali berekspansi dalam mengembangkan sayap usaha dengan melakukan penandatanganan MoU pada pembukaan Kantor Cabang baru di Malang, Jawa Timur, Kamis(30/12/2021).

Hal tersebut diungkapkan Founder & CEO Urban Development, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM kepada Awak Media dalan Konferensi Pers yang di gelar, mengatakan bahwa, "Hadirnya MoU pembukaan Kantor Cabang Malang Jawa Timur ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Urban Development serta focus pada strategi pengembangan bisnis perusahaan di jawa Timur," ungkapnya.

"Seiring dengan pertumbuhan bisnis di Malang, Jawa Timur yang sangat petensial, Urban Development melakukan MoU dan membuka lagi kantor cabang baru yang lebih mudah diakses oleh masyarakat," imbuh Rocky Laloan.

Menurut Founder & CEO Urban Development ,"Masyarakat jaman now, sudah banyak yang menyadari pentingnya jasa keuangan. Solusi mengunakan kartu kredit untuk modal bisnis usaha dan ini merupakan peluang bagi Urban Development untuk semakin mengembangkan potensi bisnis jasa keuangan di wilayah Malang dengan senantiasa memberikan edukasi pada seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut," tandasnya.

"Jaman now orang mau tau siapa kita.. bisa dikases lewat google. Jadi buat Pengusaha, Pejabat ataupun Karyawan yang punya posisi strategis, menurut kami jasa jejak digital menjadi sangat penting, sebab jasa jejak digital tersebut berisi tentang : Profile, Biografi, Prestasi, ataupun Statement pribadi yang sesuai dengan bidang usaha orang tersebut,"pungkas Founder & CEO Development Director – Urban Development  Stevanus Rocky Laloan mengakhiri wawancara.

Turut hadir pada acara MoU pembukaan Kantor Cabang Malang Jawa Timur tersebut perwakilan Cabang Malang Jawa Timur serta para tamu undangan.Acara berjalan dengan kondusif, aman dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

(JG) JP



JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS