Rabu, 05 Januari 2022
Keributan Pengelola Pasar Dengan Satpol PP Terjadi Saat Pemasangan Plang Aset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi
Bupati Lumajang Berikan Penghargaan Kepada Biddokkes Polda Jatim Sebagai DVI Commander Ops DVI Bencana APG Gunung Semeru
Operasi DVI tidak akan di tutup selama masih ada jenazah di temukan dengan skala kecil yang akan di laksanakan oleh RS Bhayangkara Lumajang.Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kapolres Lumajang Eka Yekti Hananto Seno, Dandim Lumajang Letkol Inf Andi A Wibowo, Karumkit Bhayangkara Lumajang, Direktur RSUD Lumajang, Kadinkes, Kasubbidkespol, Kasubbiddokpol, Kasubbid rehabilitasi, Tim DVI Polda Jatim, Perwakilan Keluarga Korban serta media elektronik maupun cetak.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq, mengucapkan terimakasih yang mendalam atas darma bakti dan memberikan penghargaan kepada Tim penanganan identifikasi korban bencana APG Gunung Semeru.
"Penghargaan kami berikan kepada Kabiddokkes Polda Jatim sebagai DVI Commander Ops DVI Bencana APG Gunung Semeru. Kemudian juga kami berikan kepada Dandim Lumajang sebagai Kasatgas bencana APG Gunung Semeru," jelas Bupati Lumajang.
"Selain itu Kapolres Lumajang sebagai Waka Satgas bencana APG Gunung Semeru, Dir RSUD Lumajang sebagai Koordinator RS rujukan dan juga Kasubbiddokpol, Kasubbidkespol, karumkit Bhayangkara Lumajang sebagai Koordinator Tim DVI," sambung dia.
Lanjut Bupati, "Selain memberikan penghargaan. Juga diresmikan Tugu prasasti peringatan bencana APG Gunung Semeru tahun 2021. Yang akan di letakkan di Desa Penanggal Candipuro Lumajang. Dalam kegiatan itu, telah diserah terimakan 3 (tiga) jenasah terakhir yang sudah teridentifikasi untuk diserahkan ke pihak keluarga. Selain itu, ada 8 (delapan) body part yang belum teridentifikasi, yang selanjutnya dipindahkan dari penyimpanan di Frezeer container ke “penyimpanan dalam tanah”," paparnya.
"Konferensi pers berikutnya rencananya akan dilakukan di polda jawa timur," imbuhnya.
"Kedepan Percepatan Vaksinasii di wilayah Lumajang, Polda Jatim akan mengedrop 25 ribu ke polres Lumajang untuk di gunakan vaksinasi masyarakat Lumajang menuju vaksinasi pertama 70%," pungkasnya.
Senin, 03 Januari 2022
Apel Pagi Perdana Polres Madina, Kapolres : "Dzikir Bersama 99 Asmaul Husna Sebagai Pengantar Tugas Kita"
Kegiatan apel pagi tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Madina dan seluruh personil satuan fungsi serta personil staf Polres Madina.
"Operasi Lilin 2021 resmi ditutup dan alhamdulliah diwilayah kita Kondusif, kemudian kita dilanjutkan peningkatan Kegiatan KR2YD disetiap Jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Guantibmas agar terwujud Kamtibmas yang aman dan kondusif" ungkap Kapolres Madina dalam penyampaian pidatonya.
Lanjutnya,"Saya mewakili Pimpinan Polri mengucapkan terima kasih khususnya kepada seluruh personil Polres Madina, atensi saya kepada seluruh personil sejajaran laksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta maksimal sesuai dengan tupoksi yang kita diemban" sambung AKBP H.M. Reza Chairul A.S.
"Banyak bersyukur atas rezeki dan kesehatan yang kita dapatkan dalam hidup ini dan laksanakan semua program pimpinan dengan bijaksana dengan mengutamakan Kamtibmas tetap kondusif diatas segalanya. Kemudian berikan pelayanan yang prima juga maksimal serta humanis terhadap masyarakat untuk mewujudkan sosok - sosok personil Polri yang Presisi di Jajaran Polres Madina" papar Kapolres Madina.
"Terapkan dan aplikasikan Motto Polres Madina yaitu "MADANI" (M: Memelihara Kamtibmas Melindungi, Mengayomi Dan Melayani Masyarakat Serta Menegakkan Hukum, A: Amanah, D: Disiplin, A: Akuntabel, N: Nasionalis, I: Integritas & Imtaq) saat kita bertugas ataupun bergaul dilingkungan bermasyarakat," tandas AKBP H.M. Reza Chairul.
"Dzikir Bersama 99 Asmaul Husna yang kita lantunkan bersama tadi sebagai pengantar tugas kita, dengan harapan dan doa agar semua tugas yang akan kita laksanakan hari, dapat ridho dan dimudahkan oleh Allah SWT, amiin amiin ya robbal alamin," tutup Kapolres Madina diakhir amanatnya.
Minggu, 02 Januari 2022
Kades Tambun Tak Transparan Dalam Pembangunan Taman Desa Menuai Kritik Pedas Dan Sorotan Tajam Publik
KABUPATEN BEKASI, JP - Pembangunan tembok pembatas Taman Desa Tambun berikut Taman dan Pendoponya yang berlokasi tepat di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam dan kritikan pedas para Aktivis, Media dan LSM serta masyarakat yang perduli dan berorientasi pada pengawasan penggunaan dan pengelolaan Keuangan Negara, (1/1/2022).
Pasalanya Kepala Desa Tambun Sarja Winata atau yang akrab di panggil Ja'ut diduga tidak transparan di dalam penggunaan uang Negara dalam melakukan Pembangunan Taman Desa berikut Pendopo dan Pemagaran Taman Desa, dengan tidak melakukan pemasangan Papan Proyek dilokasi Pembangunan sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara sekaligus guna menjelaskan pada masyarakat luas tentang sumber dana yang digunakan, berapa nominal anggaran serta siapa yang mengerjakan (Pihak Ketiga-Red), ditambahlagi dengan berapa lama waktu pengerjaan.
Terkait akan hal itu Tim Awak Media beserta LSM pun telah berulang kali menghubungi Kepala Desa Tambun baik melalui telepon Celluler, Whatsapp, maupun menyambangi Kantor Desa berikut kediamannya guna mendapatkan keterangan jelas tentang Anggaran Pembangunan Taman Desa Tambun tersebut, namun tak mendapatkan jawaban, keterangan serta berkomunikasi langsung dengan Kades Sarja Winata.
Awak Mediapun mendatangi Kantor DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang berlokasi di Perum Sinar Kompas Utama.Blok A21 No.13, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, guna meminta tanggapan terkait persoalan Pembangunan Pagar dan Taman Desa Tambun.
Saat dijumpai Awak Media di Kantornya di bilangan Kecamatan Tambun Selatan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A untuk dimintakan tanggapannya terkait Pembangunan Pagar dan Taman Desa Tambun yang dinilai tidak ada kejelasan dan keterbukaan mengenai sumber dana dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk Pembangunan tersebut mengatakan, "Seyogyanya Kepala Desa didalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat dimana telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008., tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Dan itu harus dijalani dan dipenuhi agar tidak melanggar ketentuan yang sudah di terbitkan dalam Lembaran Negara, " ungkapnya pada Tim Awak Media (31/12/2021).
Lanjutnya, "Bila hal tersebut tetap dilakukan atau tidak di gubris oleh sang oknum Kepala Desa tersebut maka secara eksplisit bahwa Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut, " tandas Irwan.
Ketua DPC AWI Kab. Bekasipun menegaskan, bahawa, "Para Oknum Kepala Desa yang melakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat namun tidak transparan didalam penggunaannya terhadap masyarakat atau publik dapat masuk dalam golongan " Kadal Buntung! , " pungkas Irwan A mengakhiri wawancara dengan Awak Media.
Disinyalir Ada Permainan Kotor Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun
Sebelumnya pada (05/11/2021) ,hal tersebutpun telah diungkapkan oleh Aktivis Tim (7) Tujuh LPPN-RI, Daniel Apollo, dilansir dari suarasiliwangi.com dan suryakencananews.com yang mengatakan bahwa ," Transparansi Publik dalam setiap pembangunan dalam bentuk apapun yang menggunakan uang rakyat, wajib di lakukan oleh pengguna anggaran termasuk Kepala Desa Tambun Sarja Winata, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya dengan jelas sumber pendanaan tersebut darimana, berapa jumlah dana yang digunakan, untuk apa saja, siapa yang mengerjakan dan berepa lama proses pengerjaannya," tandas nya.
Dengan adanya Pembangunan Tembok Taman beserta Taman dan Pandopo di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dapat diduga Kepala Desa Tambun, Sarja Winata selain tidak transparan kepada masyarakat juga diduga ada permainan kotor dalam Pembangunan Taman Desa tersebut sehingga masyarakatpun menyebutnya dugaan "Korupsi Bagaikan Kadal Buntung!".
(Joggie) JP
Sabtu, 01 Januari 2022
Kembangkan Sayap, PT Energi Nusa Selaras Urban Development Buka Cabang Baru di Malang
JAWA TIMUR, JP - Ditengah kondisi New Normal dimana banyak perusahaan yang mulai gulung tikar akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia serta dengan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah yang membatasi ruang gerak usaha. Namun berbeda dengan PT Energi Nusa Selaras Urban Development dimana justru sebaliknya, kembali berekspansi dalam mengembangkan sayap usaha dengan melakukan penandatanganan MoU pada pembukaan Kantor Cabang baru di Malang, Jawa Timur, Kamis(30/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan Founder & CEO Urban Development, Stevanus Rocky Laloan,SE,MM kepada Awak Media dalan Konferensi Pers yang di gelar, mengatakan bahwa, "Hadirnya MoU pembukaan Kantor Cabang Malang Jawa Timur ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Urban Development serta focus pada strategi pengembangan bisnis perusahaan di jawa Timur," ungkapnya.
"Seiring dengan pertumbuhan bisnis di Malang, Jawa Timur yang sangat petensial, Urban Development melakukan MoU dan membuka lagi kantor cabang baru yang lebih mudah diakses oleh masyarakat," imbuh Rocky Laloan.
Menurut Founder & CEO Urban Development ,"Masyarakat jaman now, sudah banyak yang menyadari pentingnya jasa keuangan. Solusi mengunakan kartu kredit untuk modal bisnis usaha dan ini merupakan peluang bagi Urban Development untuk semakin mengembangkan potensi bisnis jasa keuangan di wilayah Malang dengan senantiasa memberikan edukasi pada seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut," tandasnya.
"Jaman now orang mau tau siapa kita.. bisa dikases lewat google. Jadi buat Pengusaha, Pejabat ataupun Karyawan yang punya posisi strategis, menurut kami jasa jejak digital menjadi sangat penting, sebab jasa jejak digital tersebut berisi tentang : Profile, Biografi, Prestasi, ataupun Statement pribadi yang sesuai dengan bidang usaha orang tersebut,"pungkas Founder & CEO Development Director – Urban Development Stevanus Rocky Laloan mengakhiri wawancara.
Turut hadir pada acara MoU pembukaan Kantor Cabang Malang Jawa Timur tersebut perwakilan Cabang Malang Jawa Timur serta para tamu undangan.Acara berjalan dengan kondusif, aman dan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
(JG) JP
Jumat, 31 Desember 2021
KPK Sumbang ke Negara Dengan Asset Recovery Sebesar Rp 374,4 Miliar Dari Sejumlah Kasus di Tahun 2021
JAKARTA, JP. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).
Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.
Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.
Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.
(AF) JP
Sumber: Humas KPK
Selasa, 28 Desember 2021
Kades Segara Makmur Diringkus Tim Intelijen Kejari Kab.Bekasi Dari Kantornya Digelandang Masuk Kandang Kejari
KABUPATEN BEKASI, JP - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menangkap Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan yang baru terpilih kembali dan juga pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Bekasi pada senin (27/12/2021) pukul 15:30 WIB di Kantor Desa Segara Makmur.
Dalam keterangannya kepada Awak Media Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa, "Kami telah melakukan penangkapan terhadap Agus Sopian pada hari Senin Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, dalam rangka melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan," terang Siwi Utomo (27/12/2021).
"Sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana. Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding," ungkapnya.
"Kemudian," lanjut Siwi Utomo,"Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Sdr. Agus Sopyan kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus Sdr Agus Sopyan "Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,"jelasnya.
Siwi Utomo menambahkan bahwa,"Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan," imbuhnya..
Iapun menegaskan bahwa,"Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar," pungkas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo .
(Red) JP
JAYAKARTA POS
Berita Ter-Update
Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
Berita Terkini
-
JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
JAYAKARTA POS
Postingan Populer
-
JAKARTA, JP - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan MPR RI sudah siap 100 persen menyelenggaraka...
-
PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi iz...
-
KABUPATEN BEKASI, JP - Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB). Melaporkan Kepala Desa Setia Mekar, Suryadi SH ke B...
-
BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat ...