Jumat, 31 Desember 2021

KPK Sumbang ke Negara Dengan Asset Recovery Sebesar Rp 374,4 Miliar Dari Sejumlah Kasus di Tahun 2021

JAKARTA, JP. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).

Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.

Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.

(AF) JP

Sumber: Humas KPK

Selasa, 28 Desember 2021

Kades Segara Makmur Diringkus Tim Intelijen Kejari Kab.Bekasi Dari Kantornya Digelandang Masuk Kandang Kejari

KABUPATEN BEKASI, JP - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menangkap Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan yang baru terpilih kembali dan juga pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Bekasi pada senin (27/12/2021) pukul 15:30 WIB di Kantor Desa Segara Makmur.

Dalam keterangannya kepada Awak Media Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan bahwa, "Kami telah melakukan penangkapan terhadap Agus Sopian pada hari Senin Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, dalam rangka melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan," terang Siwi Utomo (27/12/2021).

"Sebelumnya Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana. Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding," ungkapnya.

"Kemudian," lanjut Siwi Utomo,"Dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Sdr. Agus Sopyan kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus Sdr Agus Sopyan "Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu “ oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,"jelasnya.

Siwi Utomo menambahkan bahwa,"Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kab Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan," imbuhnya..

Iapun menegaskan bahwa,"Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar," pungkas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo .

(Red) JP



Senin, 27 Desember 2021

73 Orang Warga Binaan Menerima Remisi Natal 2021 Dari Kemenkumham di Lapas Kelas II A Padang



PADANG, JP - Sebanyak 73 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021 pada (25/12/2021). Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Natal secara simbolis di laksanakan terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang, (26/12/2021).

Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera barat dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ali Syahbana membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa,"Perayaan Natal bagi umat kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah Covid-19 masih melanda seluruhan dunia, dan khusus di Indonesia kasus positif Covid-19 terus menurun. Situasi belum bisa bertemu dengan keluarga diharapkan warga binaan tidak mementingkan diri sendiri sehingga dapat merasakan kehangatan Natal," katanya.

Ali Syahbana dalam sambutannya menyampaikan juga, untuk Remisi Natal tahun ini sebanyak 73 orang Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan di Sumatera Barat menerima Remisi Khusus Natal. 

"Sebanyak 73 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal tersebar di 14 satker Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Barat" ungkap Ali Syahbana.

Lebih lanjut Ali Syahbana menuturkan bahwa,"Pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah, remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Padang juga menyampaikan "ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada  Warga Binaan yang beragama Kristiani, dan terkhusus bagi mereka yang pada menerima Remisi Natal tahun 2021".

Dalam penyampaiannya Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto menjelaskan bahwa," Pada perayaan Natal tahun ini dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, Sebanyak 29 orang diantaranya yang telah memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh remisi natal 2021, dengan rincian 3 orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari,"jelasnya.

"Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan" imbuhnya.

"Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Natal di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kita semua berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga", pungkas Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto.

(Buyung) JP

Sabtu, 25 Desember 2021

Fenomena 'Saling Lapor' Muncul Dalam Dugaan Korupsi Dan Gratifikasi Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bekasi



KABUPATEN BEKASI, JP - "Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang di duga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.

Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;

Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;

1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).

PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."

Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.

Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.

Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.

Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.

Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, 
Rabu, (22/12/2021).

Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU  juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.

PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya

Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU.

Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidak adilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.

"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.

Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.

Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.

Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang  mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.

Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH

(Joggie) JP

Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina PPI Wajib Selama 10 Hari



JAKARTA, JP - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono, meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyatakan ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.
 
"Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina," kata Sigit usai mengecek langsung di Bandara Soetta. 

Mantan Kapolda Banten ini menekankan, kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Menurut Sigit, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

"Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit menegaskan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting, lantaran sebagai upaya atau antisipasi mencegah laju pertumbuhan Covid-19 serta masuknya varian baru Covid-19, yakni Omicron di Indonesia. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri. Dari kondisi ini kita pertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina," ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sigit memastikan, siapapun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas. Menurut Sigit, semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.
 
"Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Karena ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," papar Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit beserta rombongan juga menyempatkan memantau penegakan prokes di bandara dan pelabuhan lainnya secara virtual. Selain Bandara Soetta, adapula Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dam PLBN Entikong.

Dalam pengarahannya, Sigit meminta kepada pihak bandara maupun pelabuhan untuk menyiapkan strategi dan solusi untuk menghindari terjadinya kontak erat antar sesama pelaku perjalanan internasional ketika melewati proses sebelum memasuki karantina.

"Ini mohon dicarikan solusi utama, terkait dengan masalah waktu tadi sudah bagus ada kemajuan. Namun disisi lain memisahkan antara risiko agar tak terjadi kontak erat. Tolong dipikirkan. Ada beberapa masukan langsung dibawa ke wisma. Di wisma sambil menunggu ada ruang khusus kemudian dipisahkan terkonfirmasi atau tidak," tutur Sigit.

Sigit berharap, dalam hal tersebut harus ada tahapan evaluasi yang rutin dilakukan. Sehingga, tidak ada kontak erat antar masyarakat yang setelah dilakukan pengecekan ternyata ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada kecenderungan untuk kontak erat dengan yang lain. Termasuk keluhan adanya antrean yang agak panjang dan kemudian waktunya agak lama yang memang harus dipikirkan. Bisa dipersingkat namun penegakan aturan terkait dengan SOP prokes tetap terlaksana dengan optimal," tutup Sigit.

(Samiaji) JP

Jumat, 24 Desember 2021

Pro-Kontra Pemberitaan Media, Tokoh Masyarakat : 'Kami Memilih Menambang Timah Daripada Distop!'



BANGKA BARAT, JP - Hampir sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  menyimpan sumber daya alam (SDA) berupa pasir timah yang menyebar secara merata berada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten, baik di pulau Bangka maupun  Belitung, (24/12/2021).

Pasir timah  yang berada di wilayah administrasi Kabupaten, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir semua dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk dan hanya sebagian kecil dalam wilayah IUP Pemerintah Daerah Kabupaten setempat. Dan pasir timah merupakan salah satu sumber income pendapatan negara kita. 

Maka tidak dipungkiri sebagian masyarakat Bangka Belitung banyak yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dengan penambangan secara Konvensional atau yang disebut TI (Tambang Inkonvensional) baik jenis TI darat dan ponton TI apung, TI skala kecil disebut TI serbu/user-user. Dan kegiatan penambangan yang dilakukan langsung oleh masyarakat Babel  itu disebut penambangan rakyat.Tidak dipungkiri tambang rakyat di Bangka Belitung telah merubah kehidupan perekonomian  masyarakat setempat lebih baik dan sejahtera.
 
Kendati penambangan rakyat di Bangka Belitung mensejahterakan masyarakat setempat, namun tidak dipungkiri juga ada sebagian masyarakat yang kontra penambangan timah atau anti penambangan, tentunya dengan bermacam-macam alasan, dari alasan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun alasan lainnya. 

Dengan adanya sikap masyarakat yang anti tambang tentunya informasi tersebut menjadi perhatian pegiat pers untuk sebuah produk  berita jurnalistik, terlebih ada narasumber atau warga yang meminta statemen untuk dinaikkan dalam pemberitaan yang ditulis pegiat pers atau wartawan.
 
Terlepas suka atau tidak pemberitaan yang sudah dinaikkan dan menjadi konsumsi publik berdampak dengan penutupan penambangan rakyat lantaran mengancam kerusakan fasilitas umum.
 
Lantaran persoalan pemberitaan yang terlanjur diberitakan oleh pegiat pers menjadi perhatian Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) inilah yang menjadi alasan untuk meminta kepada  masyarakat penambang menghentikan aktifitas penambangan.

Meskipun hanya segelintir orang/warga yang kontra beraktifitasnya tambang rakyat dilokasi yang menjadi objek pemberitaan pegiat pers/wartawan.

Pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang oleh masyarakat penambang membuat warga pro tambang rakyat ikut juga meminta ruangan yang sama agar hak mereka juga dimuat dalam pemberitaan agar keluhan mereka pun didengar oleh Pemda dan APH setempat, dengan tidak semata-mata melihat kerusakan itu dikarenakan beraktifitas penambang rakyat dan informasi pemberitaan saja.
 
Seperti halnya sebuah pemberitaan yang baru-baru ini memberi dampak dihentikan atau distop beraktifitas tambang rakyat oleh pihak APH dan Pemda setempat meskipun penambang rakyat mengantongi SPK dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP di Dusun Dua Belo Laut, Kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui, lantaran pemberitaan beraktifitas tambang rakyat jenis ponton TI rajuk maupun TI Serbu/user-user mengancam fasilitas umum yang dibangun oleh negara, dan menyebabkan membuat air kolong PDAM menjadi keruh dihentikannya aktifitas tambang rakyat meskipun banyak masyarakat yang bergantung dengan penambangan untuk menafkahi keluarganya. 

Seperti yang dilansir media tintaberitababel.com Selasa (14/12/21) lalu, bahwa dilapangan masyarakat sangat mempermasalahkan beraktifitas Tambang Timah dekat dengan kolong PDAM berjarak  kurang lebih 200 m dari kolong PDAM yang berada di wilayah Dusun Dua, Kampung Terabik, Kabupaten Bangka Barat. 

Namun, keterangan itu dibantah langsung oleh  Antoni selaku Ketua RT 07, Kampung Terabik, bahkan dengan tegas dikatakannya bahwa, "Keruhnya air dikolong PDAM tersebut bukan karena adanya aktifutas penambangan namun memang cuaca dan curah hujan yang sangat tinggi sehingga mengakibatkan luapan air banyak yang masuk nya air membuat keruh nya air dikolong PDAM tersebut," katanya. 

Justru, pihak mitra perusahaan PT Timah yakni CV Gunung Manik yang membantu membuat pengedam upaya penanggulangan agar air dari luar tidak banyak yang masuk ke kolong PDAM milik Pemda Kabupaten Bangka Barat. 

"Penanggulan serta Pengedaman sudah dilakukan oleh pihak PT Timah SPK CV Gunung Manik, dalam upaya mengantisipasi air masuk kekolong PDAM, dan telah melakukan perbaikan sumber air dari aliran air kekolong PDAM tersebut dengan pemberian gorong-gorong," ucapnya sebagai pengawasan tambang.


Antoni  juga menyampaikan  aspirasi dari warganya, bahwa dengan tegas masyarakat Dusun Dua Terabik  memilih beraktifitasnya tambang timah, dikarnakan banyak hal positif yang dirasakan manfaatnya, salah satunya adanya lapangan pekerjaan bagi warganya atau masyarakat setempat seperti mengelimbang, kendati keberadaan dengan kolong PDAM tidak banyak memberi dampak langsung yang baik/positifnya.

"Terlebih awalnya pembangunan kolong PDAM itu kami warga disini  dijanjikan air gratis namun lama kelamaan ternyata kami harus bayar juga,"ungkapan Antoni kepada jejaring media KBO Babel, Rabu (23/12/2021). 

Dikatakannya, jika harus dilakukan penyetopan aktifitas tambang rakyat ini, dirinya bersama warganya selaku masyarakat Dusun Dua sangat tidak setuju ada penyetopan atau beraktifitas tambang timah ini.
 
"Kalau disuruh memilih kami lebih memilih Tambang Timah dan kolong PDAM dipindahkan saja, Karna efeknya kami kehilangan mata pencarian sehari-hari terutama bagi ibu-ibu yang ngelimbang ditambang tersebut," ujarnya. 

Kendati demikian Ketua  Rt 07, Kampung Terabik juga berharap agar pemangku jabatan dan aparat terkait dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tambang timah rakyat tidak semata-mata hanya memperhatikan segelintir orang saja yang diakomodir haknya lantaran hanya bersumber informasi dari pemberitaan saja, lantas mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat lebih banyak yang mengantungkan kelangsungan hidupnya dengan dari sektor penambangan rakyat.

"Kami berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat sedikit berpihak kepada kebijakannya yang memperhatikan kepentingan hajat orang atau masyarakat yang lebih banyak, apalagi masyarakat yang bekerja dilokasi ada SPK dari PT Timah dan bukan ditempat ilegal, cari solusi yang terbaik agar masyarakat bisa menambang, jangan terkesan masyarakat yang berkerja ditempat ilegal seperti dilindungi  justru yang legal seperti kami yang diusik,"pungkas tokoh masyarakat dan pengurus masjid asal Buton.

(RF / KBO Babel) JP

Kamis, 23 Desember 2021

Sampaikan Rencana Pengukuhan Pengurus AAYG, Rombongan AAYG Bersilaturahmi ke Kantor Pusat SMSI



JAKARTA, JP - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus menerima kunjungan R. Saddam Al-Jihad, Presiden Asian African Youth Government (AAYG) Periode 2021-2026. Kedatangan Sadam didampingi Beni Pramulia Presiden AAYG 2015-2021, Ratu Lalasyarila Bendahara-AAYG, Fitrah Bukhari dan Aden fungsionaris AAYG.

Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan AAYG ke Kantor Pusat SMSI tersebut, sekaligus menyampaikan rencana pengukuhan pengurus AAYG yang akan digelar pada bulan Februari 2022.

"Kami apresiasi kedatangan sahabat dari Presiden AAYG yang baru terpilih beserta rombongan. Dengan kedatangan ini, kami dari SMSI mengucapkan selamat atas kepemimpinan AAYG yang baru hingga lima tahun ke depan," kata Firdaus di kantor SMSI Pusat, Jln. Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021) petang.

Firdaus juga berharap, dengan kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AAYG selama dua periode sejak dibentuk dapat menjadi wadah yang menampilkan keunggulan-keunggulan bangsa Indonesia ke dunia internasional, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Firdaus menambahkan, pemuda Indonesia dengan berbagai potensi yang dimiliki, saat ini menjadi ujung tombak bangsa menghadapi perkembangan teknologi yang berkembang secara pesat. "Di sini peran AAYG ditantang untuk mendorong talenta pemuda Indonesia menghadapi era disrupsi digital," paparnya.

Selain di dalam negeri, AAYG juga kata Firdaus berkewajiban mengembangkan potensi pemuda di kawasan Asia Afrika, "Tantangan ini tentunya membutuhkan sumber daya yang luar biasa besar dan kami dari SMSI akan mendukung AAYG dengan kemampuan yang ada," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden AAYG Saddam Al-Jihad mengucapkan terimakasih atas sambutan Ketua Umum SMSI beserta jajaran pengurus yang telah meluangkan waktu dan untuk bersilaturahmi dengan Pengurus AAYG 2021-2026.

"Dengan pertemuan ini, kami sebagai pengurus AAYG semakin optimistis menghadapi tantangan ke depan dengan dukungan SMSI yang ada di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan AAYG akan lebih dikenal ke seluruh penjuru Indonesia," kata Saddam.

Saddam juga menjelaskan, AAYG 2021-2026 saat ini tengah menyusun kepengurusan yang baru dan akan dikukuhkan pada bulan Februari 2022 di Gedung MPR, Senayan, Jakarta Pusat, "Sesuai agenda, pengukuhan juga akan dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara anggota AAYG," ujarnya.

Saat ini, AAYG kata Saddam telah menyiapkan kegiatan bagi anggotanya, seperti agenda penguatan kebudayaan, penguatan diplomasi serta corner strategi forum.

"Pada bulan April 2022 saat peringatan Konferensi Asia Afrika, kita juga akan mengadakan festival budaya dengan melibatkan seluruh negara anggota," pungkasnya.

Pada kesempatan menerima rombongan tersebut, pengurus SMSI Pusat hadir menyertai Firdaus, Ervik Ari Susanto, anggota Dewan Penasehat SMSI Pusat, Yono Hartono Wasekjen SMSI, Pahala Simanjuntak Sekretaris SMSI DKI Jakarta dan Syamsul Rizal Hasdy, Ketua SC Kongres Melenial Cyber Media (MCM), Rifani Tuahuns Ketua Umum PB PII, yang juga merupakan salah seorang kandidat Ketua Umum MCM.

(*) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS