Sabtu, 11 Desember 2021

Tim Tekab Polsek Medan Helvetia Cokok Para Pelaku 'Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan' Saat Patroli



MEDAN, JP - Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada Jum'at (10/12/2021). 

Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini, dalam pemaparannya Kanit Reskrim mengatakan, bahwa.

"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia," ungkap Iptu Theo.

"Saat melakukan aksinya," lanjut Kanit, "Pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami."

"Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp," tandasnya.

"Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan," jelas Theo,"Pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap Pelaku R als K (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF."

Lanjut Kanit Reskrim ," Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan," terangnya.

Terkait mengenai barang bukti yang disita petugas, Iptu Theo menuturkan bahwa,"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803, - 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam,- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing,- 1(satu) buah kunci Ring, - 1(satu) unit Grenda, - 1(satu) buah BPKB sepeda motor, - 1(satu) buah kunci sepeda motor, - 1(satu) potong baju kaos warna hitam, - 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih," tuturnya.


"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun," tegas Kanit Reskrim Iptu Theo. 

Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, saat di konfirmasi Awak Media membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku AF dan R alias K yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

(*) JP

Terlibat Korupsi Hambalang, Cipta Panca Laksana : 'I Wayan Koster dan Olly Dondokambey Belum Ditangkap KPK?'



JAKARTA, JP – Menjelang memasuki masa persiapan Pilpres 2024 mendatang, pertarungan politik makin memanas, terutama di level elit partai politik yang ada di negeri ini. Intrik politik yang saling menjatuhkan lawan mulai gencar dimainkan. Hingar-bingar saling menyerang ke kubu lawan tanding mulai memenuhi jagat pemberitaan dalam negeri, (10/12/2021).

Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, misalnya. Ia dengan santai melemparkan pertanyaan mengapa dua kader partai mocong putih (PDI Perjuangan – red) yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi Hambalang belum ditangkap KPK dan dihukum. Melalui akun twiternya, Cipta Panca Laksamana secara eksplisit menyebutkan nama kedua tokoh politik dari PDIP yang dia maksud, yakni I Wayan Koster dan Olly Dondokambey.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kedua orang yang dituding terlibat korupsi Hambalang itu sedang menjabat sebagai Gubernur. I Wayan Koster adalah Gubernur Bali periode 2018-2023, sementara Olly Dondokambey menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2021-2024.

“Ini kader moncong putih yang terlibat korupsi Hambalang,” kata Cipta Panca Laksamana pada Selasa, 8 Desember 2021 melalui akun twitter pribadinya sambil membagikan berita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita dua meja makan di rumah Olly Dondokambey.

Berdasarkan berita dari Kompas yang disebutkan oleh Panca tersebut, diberitakan peristiwa saat KPK menyita dua set meja makan di rumah Olly Dondokambey di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu, 25 September 2013. Perabot rumah tangga itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang untuk tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

“Sudah sempat disita meja dari rumahnya di Menado. Kenapa kasusnya ngak berlanjut? Ya loe tanya sana sama KPK RI biar ngak bungal bungul aja loe mas Chusnul,” kata Panca menjawab pertanyaan netizen Chusnul Khotimah yang bertanya di akun twitternya.

Dilansir dari media online Terkini.id, sebelum ini Panca mengatakan bahwa semua pelaku korupsi Hambalang telah dihukum, kecuali dua orang dari Moncong Putih. “Hambalang semua pelaku sudah dihukum. Kecuali 2 orang dari moncong putih,” katanya saat merespons netizen yang menyindirnya soal Hambalang yang mangkrak.

Semua rakyat di negeri ini perlu mendapatkan kepastian hukum tentang suatu perkara atau kasus yang telah menjadi desas-desus di masyarakat. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi Gubernur Sulut itu perlu diproses oleh pihak berwenang, seperti Kejagung, Mabes Polri, dan KPK. 

(WL/TEAM/Red) JP

Jumat, 10 Desember 2021

Tinjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang, Kapolda Didampingi PJU Polda Jatim



LUMAJANG, JP - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, Kamis (9/12/2021) sore, meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico menyebutkan, kedatangannya di RS Bhayangkara Tirta Yatra di Lumajang. Guna melakukan sinergitas didalam penanganan bencana semeru, beberapa kegiatan Polda Jatim diantaranya, Satgas pencarian dan Satgas evakuasi yang dilaksanakan oleh Sabhara dan Brimob.

"Kami telah mengerahkan 14 alat berat beserta Dump Truk serta satu truk berisi 5000 liter solar untuk mendukung kegiatan. Serta ada pasukan sebanyak 4 kompi yang telah kami laporkan kepada Bapak Danrem dan Bupati yang bersinergi dengan Basarnas maupun kepala BPBD," kata Irjen Nico Afinta, Kamis (9/12/2021) sore.

Ditambahkan Nico, Satgas pencarian dan evakuasi ini kami laksanakan dengan Stakeholder yang lain. Kemudian Satgas kesehatan yang telah melakukan pengobatan dan melakukan Identifikasi dengan DVI. Kemudian juga melakukan Trauma Healing dan memberikan obat obatan.

"Untuk pelaksanaan tim DVI. Sudah ada kontainer yang sudah terkirim dan bekerja dengan baik, telah dapat 35 baik badan mayat yang telah terkumpul. Dari 35 tersebut, 34 diantaranya jenazah dan satu bagian badan," tambahnya.

Dari 34 itu sudah teridenfikasi sebanyak 23, dan sampai saat ini tim masih bergerak melakukan pencarian. Berikutnya ada juga Satgas Logistik, yang kami kumpulkan lalu kami serahkan ke Bupati yang dikumpulkan ke Pendopo untuk di distribusikan ke yang membutuhkan.

"Saya mendapatkan informasi bahwa untuk bantuan berupa makanan masih tercukupi, namun permintaan masyarakat persoalan tempat tinggal. Nanti akan kami laporkan ke Bupati," tandasnya.

Lanjut Kapolda,"Kemarin juga sudah ada kunjungan dari Presiden dan Kapolri, dan sudah ada langkah langkah untuk Re-alokasi. Kami menghimbau kepada masyarakat yang bertempat tinggal di Kecamatan Candipuro dan Pronojiwo. Yang merasa tinggal disana harap melapor ke Satgas dan Call Center yang dimiliki oleh Polri. Sehingga kami bisa mendata berapa tim yang harus melakukan pencarian," paparnya.

"Kami bersama jajaran TNI, Basarnas, BPBD dan Pemprov akan selalu bersinergi dalam melakukan penanggulangan bencana," pungkas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. 

(*) JP

Kamis, 09 Desember 2021

Tim DVI Polri Sampaikan 7 Jenazah Hasil Identifikasi Korban (APG) Gunung Semeru di RSUD dr.Haryoto



LUMAJANG, JP - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Rabu siang (8/12/2021) kembali menyampaikan 7 Jenazah hasil identifikasi korban bencana alam Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, di RSUD dr. Haryoto Lumajang

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, hari ini telah menerima 3 jenazah dan 1 body part.
 
"Kami sampaikan kemarin malam tim DVI telah menerima 1 body part dan hari ini tim DVI Polri telah menerima 3 jenazah sehingga sampai hari ini ada 34 jenazah yang telah diterima oleh tim DVI, untuk selanjutnya akan dilakukan proses identifikasi," tandasnya.

Sebelumnya Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menyampaikan sudah 10 jenazah yang teridentifikasi. Untuk hari ini tim DVI Polri telah berhasil  melakukan proses identifikasi dan hasilnya adalah 7 jenazah  dapat teridentifikasi.
 
"7 jenazah ini rinciannya adalah 3 jenazah perempuan dan 4 jenazah laki-laki, kemudian kami sampaikan secara keseluruhan sampai hari ini sudah 17 jenazah, dari 34 dengan rincian 33 jenazah dan satu body part," tambahnya. 

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa proses ini dapat terbantu lebih cepat berkat pihak keluarga yang menyerahkan data-data ataupun ciri-ciri, atau menunjukkan ciri-ciri yang lebih pas untuk korban. Seperti tahi lalat, tato, atau ciri-ciri khusus dari bagian-bagian jenazah yang telah disampaikan kepada tim," paparnya Kabag Penum Mabes Polri.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim kembali mengumumkan data jenazah yang berhasil teridentifikasi, diantaranya. 
11. Mani, usia 60 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat desa Curah kobokan. 
12. Zakira Talita Salsabila, usia 4 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat desa Curah Kobokan. 
13. Ani Tri Hartini, usia 23 tahun, Jenis kelamin perempuan, alamat Curah Kobokan. 
14. Dwi Santoso, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Sumberejo. 
15. Mustofa, usia 37 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Kebonagung, Sumberwuluh, Candipuro. 
16. Budi Cahyono, usia 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Wono Cepoko Ayu. 
17. Didik Aprianto, usia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Sriti Pronojiwo.

"Mudah-mudahan ke depan melalui data-data yang lebih berkualitas, baik informasi antemortem, kita berharap identitas daripada seluruh korban segera bisa diungkap," ucap Kabid Dokkes Polda Jatim. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menambahkan, dalam rangka upaya operasi kemanusiaan ini, Polda Jatim menambah kekuatan dengan menambah personil, 3 unit anjing pelacak atau K9 untuk membanti proses pencarian korban. 

"Polda Jatim menambah personil untuk mem-backup dan bekerja sama dengan teman-teman dari TNI, Basarnas maupun dari BNPB, antara lain adalah selain hari ini kami menambah 3 tim atau 3 unit K9, untuk mendukung Operasi pencarian yang ada di daerah Pronojiwo dan Candi Puro," kata Kabid Humas.

Lanjut Kombes Gatot mengatakan. Polda Jatim juga sudah menurunkan 14 alat berat untuk nanti bergabung dengan rekan-rekan dari BNPB untuk mendukung operasi dalam mengevakuasi korban maupun pembersihan lokasi yang terdampak.

"Sudah diturunkan juga tim backup dari Pus Inafis kemudian dari tim trauma healing baik dari Mabes maupun dari Polda Jatim, untuk ditempatkan di beberapa posko pengungsian," jelasnya. 

Tim DVI Mabes Polri juga mendapat bantuan berupa satu buah kontainer pendingin untuk menyimpan jenazah korban Semeru. 

Perlu di ketahui, saat ini tim DVI Polri juga telah membuka nomer Hotline untuk pengaduan masyarakat atau keluarga korban erupsi gunung Semeru dengan nomor ponsel atau WhatsApp, 085 33533 0033.

(*) JP

Rabu, 08 Desember 2021

Temuan Badan Kapal Disinyalir Bekas Kapal Perang Inggris Dilokasi PETI, Gegerkan Warga Singkawang Selatan


SINGKAWANG, JP -Masyarakat diwilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu di heboh kan, dengan ditemukannya seonggok Badan Kapal yang diduga bekas Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris saat melakukan penyerangan ke Kerajaan Sambas pada tahun 1812/1813, dimana temuan tersebut tepat berada dilokasi Tambah Emas Ilegal (PETI).

"Penemuan badan Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris ini pas posisi  dalam lahan lubang lokasi kegiatan penambangan ilegal tanpa ijin yang mana sempat video nya juga beredar di grup watsapp pribadi masyarakat dan yang lain nya," ungkap salah satu masyarakat sagatani yang enggan menyebutkan namanya kepada Awak Media saat di temui dikediaman nya (8/12/2021).

Berdasarkan keterangan masyarakat itu (yang tak mau disebutkan namanya-Red) mengatakan bahwa dirinya juga bekerja sebagi buruh tambang emas tanpa ijin tersebut, yang mana saat itu dirinya juga meyaksikan penemuan badan kapal itu dilokasi lobang tambang.

"Saya bekerja sebagai buruh pak ditambang itu, jadi saya tau awal ditemukan badan kapal itu, itu ada di lokasi lobang tanbang," imbuhnya.

Buruh pekerja tambang tanpa ijin tersebut juga mengungkapkan bahwa penemuan badan kapal yang sudah menyebar di kalangan masyarakat luas, sehingga mengundang banyak masyarakat yang berdatangan dari berbagai wilayah termasuk juga pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres.

"Banyak yang datang menyaksikan penemuan tersebut termasuk lah ada beberapa anggota polri juga ada dilokasi yang mungkin dari kesatuan Polsek atau Polres, kita juga tidak tau sebab saya sebagi warga sebagai kuli pekerja juga ngak ada hak menayakan bapak-bapak Kepolisian itu dari mana intinya seperti dalam video yang beredar dan foto-foto warga maupun amatir banyak yang berada di lokasi," pungkas warga tersebut.

(Red) JP

(Sumber:Warga Setempat & video Amatir)

Selasa, 07 Desember 2021

Diduga Rangkap Jabatan, ASN Unstrat Jadi Advokat di PN Manado Mendapat Sorotan Publik



OPINI : Oleh Wilson Lalengke

JAKARTA, JP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” ,(07/12/2021).

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. 

Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. 

(WIL/Red) JP

Senin, 06 Desember 2021

Presiden : 'Kedaulatan Harus Diperjuangkan Dengan Inovasi, Berwatak Trendsetter Bukan Follower!'



JAKARTA, JP - Di tengah dunia yang makin terbuka dengan interaksi dan disrupsi yang makin tinggi, nasionalisme dan kedaulatan bangsa menghadapi tantangan-tantangan baru. Gelombang globalisasi tidak terhindarkan lagi, bukan hanya mobilitas fisik antarnegara yang makin tinggi dan mobilitas barang dan uang yang makin mudah, tetapi mobilitas gagasan, mobilitas pengetahuan juga makin tinggi melalui ranah-ranah digital.

Saat membuka secara resmi Kongres IV  Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa globalisasi telah melahirkan dunia yang diwarnai kompetisi super ketat. Oleh karena itu, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangkan kompetisi.

"Kita harus memenangkan kompetisi di dalam negeri, kita harus memenangkan kompetisi di pasar global, di pasar luar negeri. Kita harus lebih unggul dari negara lain dan kita harus mampu mendahului negara lain dalam dunia yang makin kompetitif sekarang ini," ujar Presiden.

Kepala Negara juga berpandangan bahwa kedaulatan harus diperjuangkan dengan keberanian untuk menemukan cara-cara baru. Menurutnya, untuk mendahului negara lain yang sudah lebih maju, Indonesia tidak boleh melalui "anak tangga" yang sama yang ditempuh oleh negara-negara maju sebelumnya, tetapi harus melompat dan memiliki watak sebagai pencipta tren.

"Kita harus melakukan lompatan kemajuan, kita harus berwatak trendsetter, bukan watak follower. Oleh karena itu, kedaulatan harus diperjuangkan dengan inovasi, harus diperjuangkan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengharapkan kontribusi PA GMNI dalam berbagai arena kepemimpinan Indonesia, misalnya dalam presidensi G20 yang baru diemban Indonesia per 1 Desember 2021.

"Saya mengharapkan kontribusi Persatuan Alumni GMNI dalam berbagai arena kepemimpinan Indonesia, melahirkan pemikiran-pemikiran yang progresif, melahirkan pemikiran-pemikiran bagi kemajuan bangsa, menguatkan ikatan dan melahirkan gagasan-gagasan untuk menghadapi tantangan global, dan merumuskan strategi besar dalam membangun negara yang berkarakter Pancasila," ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa presidensi Indonesia di G20 harus dimanfaatkan juga sebagai momentum untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, kepemimpinan Indonesia untuk mewarnai arah dunia, dan kepemimpinan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang. Menurutnya, perjuangan ini adalah seperti perjuangan Bung Karno ketika mendukung perjuangan negara-negara jajahan untuk memperoleh kemerdekaan.

"Perjuangan ini seperti perjuangan Bung Karno dalam memimpin negara-negara Asia Afrika. Sekarang ini, kita memimpin negara-negara terkaya dunia untuk membangun dunia yang lebih baik, yang lebih berkeadilan bagi kita semua, bagi masa depan dunia," imbuhnya.

Sebagai rumah besar kaum nasionalis dan kaum marhaenis, Presiden juga memandang bahwa Persatuan Alumni GMNI harus menjadi yang terdepan dalam merawat nasionalisme yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang selalu memperkuat persatuan dan kesatuan, dan memperkokoh kedaulatan bangsa.

Turut mendampingi Presiden saat menghadiri acara tersebut secara virtual yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

(TGH/IKSN) JP

Sumber : BPMI

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS