Kamis, 09 Desember 2021

Tim DVI Polri Sampaikan 7 Jenazah Hasil Identifikasi Korban (APG) Gunung Semeru di RSUD dr.Haryoto



LUMAJANG, JP - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Rabu siang (8/12/2021) kembali menyampaikan 7 Jenazah hasil identifikasi korban bencana alam Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, di RSUD dr. Haryoto Lumajang

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, hari ini telah menerima 3 jenazah dan 1 body part.
 
"Kami sampaikan kemarin malam tim DVI telah menerima 1 body part dan hari ini tim DVI Polri telah menerima 3 jenazah sehingga sampai hari ini ada 34 jenazah yang telah diterima oleh tim DVI, untuk selanjutnya akan dilakukan proses identifikasi," tandasnya.

Sebelumnya Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menyampaikan sudah 10 jenazah yang teridentifikasi. Untuk hari ini tim DVI Polri telah berhasil  melakukan proses identifikasi dan hasilnya adalah 7 jenazah  dapat teridentifikasi.
 
"7 jenazah ini rinciannya adalah 3 jenazah perempuan dan 4 jenazah laki-laki, kemudian kami sampaikan secara keseluruhan sampai hari ini sudah 17 jenazah, dari 34 dengan rincian 33 jenazah dan satu body part," tambahnya. 

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa proses ini dapat terbantu lebih cepat berkat pihak keluarga yang menyerahkan data-data ataupun ciri-ciri, atau menunjukkan ciri-ciri yang lebih pas untuk korban. Seperti tahi lalat, tato, atau ciri-ciri khusus dari bagian-bagian jenazah yang telah disampaikan kepada tim," paparnya Kabag Penum Mabes Polri.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim kembali mengumumkan data jenazah yang berhasil teridentifikasi, diantaranya. 
11. Mani, usia 60 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat desa Curah kobokan. 
12. Zakira Talita Salsabila, usia 4 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat desa Curah Kobokan. 
13. Ani Tri Hartini, usia 23 tahun, Jenis kelamin perempuan, alamat Curah Kobokan. 
14. Dwi Santoso, usia 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Sumberejo. 
15. Mustofa, usia 37 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Kebonagung, Sumberwuluh, Candipuro. 
16. Budi Cahyono, usia 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Wono Cepoko Ayu. 
17. Didik Aprianto, usia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Sriti Pronojiwo.

"Mudah-mudahan ke depan melalui data-data yang lebih berkualitas, baik informasi antemortem, kita berharap identitas daripada seluruh korban segera bisa diungkap," ucap Kabid Dokkes Polda Jatim. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menambahkan, dalam rangka upaya operasi kemanusiaan ini, Polda Jatim menambah kekuatan dengan menambah personil, 3 unit anjing pelacak atau K9 untuk membanti proses pencarian korban. 

"Polda Jatim menambah personil untuk mem-backup dan bekerja sama dengan teman-teman dari TNI, Basarnas maupun dari BNPB, antara lain adalah selain hari ini kami menambah 3 tim atau 3 unit K9, untuk mendukung Operasi pencarian yang ada di daerah Pronojiwo dan Candi Puro," kata Kabid Humas.

Lanjut Kombes Gatot mengatakan. Polda Jatim juga sudah menurunkan 14 alat berat untuk nanti bergabung dengan rekan-rekan dari BNPB untuk mendukung operasi dalam mengevakuasi korban maupun pembersihan lokasi yang terdampak.

"Sudah diturunkan juga tim backup dari Pus Inafis kemudian dari tim trauma healing baik dari Mabes maupun dari Polda Jatim, untuk ditempatkan di beberapa posko pengungsian," jelasnya. 

Tim DVI Mabes Polri juga mendapat bantuan berupa satu buah kontainer pendingin untuk menyimpan jenazah korban Semeru. 

Perlu di ketahui, saat ini tim DVI Polri juga telah membuka nomer Hotline untuk pengaduan masyarakat atau keluarga korban erupsi gunung Semeru dengan nomor ponsel atau WhatsApp, 085 33533 0033.

(*) JP

Rabu, 08 Desember 2021

Temuan Badan Kapal Disinyalir Bekas Kapal Perang Inggris Dilokasi PETI, Gegerkan Warga Singkawang Selatan


SINGKAWANG, JP -Masyarakat diwilayah Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu di heboh kan, dengan ditemukannya seonggok Badan Kapal yang diduga bekas Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris saat melakukan penyerangan ke Kerajaan Sambas pada tahun 1812/1813, dimana temuan tersebut tepat berada dilokasi Tambah Emas Ilegal (PETI).

"Penemuan badan Kapal Perang peninggalan Kerajaan Inggris ini pas posisi  dalam lahan lubang lokasi kegiatan penambangan ilegal tanpa ijin yang mana sempat video nya juga beredar di grup watsapp pribadi masyarakat dan yang lain nya," ungkap salah satu masyarakat sagatani yang enggan menyebutkan namanya kepada Awak Media saat di temui dikediaman nya (8/12/2021).

Berdasarkan keterangan masyarakat itu (yang tak mau disebutkan namanya-Red) mengatakan bahwa dirinya juga bekerja sebagi buruh tambang emas tanpa ijin tersebut, yang mana saat itu dirinya juga meyaksikan penemuan badan kapal itu dilokasi lobang tambang.

"Saya bekerja sebagai buruh pak ditambang itu, jadi saya tau awal ditemukan badan kapal itu, itu ada di lokasi lobang tanbang," imbuhnya.

Buruh pekerja tambang tanpa ijin tersebut juga mengungkapkan bahwa penemuan badan kapal yang sudah menyebar di kalangan masyarakat luas, sehingga mengundang banyak masyarakat yang berdatangan dari berbagai wilayah termasuk juga pihak kepolisian baik Polsek maupun Polres.

"Banyak yang datang menyaksikan penemuan tersebut termasuk lah ada beberapa anggota polri juga ada dilokasi yang mungkin dari kesatuan Polsek atau Polres, kita juga tidak tau sebab saya sebagi warga sebagai kuli pekerja juga ngak ada hak menayakan bapak-bapak Kepolisian itu dari mana intinya seperti dalam video yang beredar dan foto-foto warga maupun amatir banyak yang berada di lokasi," pungkas warga tersebut.

(Red) JP

(Sumber:Warga Setempat & video Amatir)

Selasa, 07 Desember 2021

Diduga Rangkap Jabatan, ASN Unstrat Jadi Advokat di PN Manado Mendapat Sorotan Publik



OPINI : Oleh Wilson Lalengke

JAKARTA, JP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” ,(07/12/2021).

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. 

Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. 

(WIL/Red) JP

Senin, 06 Desember 2021

Presiden : 'Kedaulatan Harus Diperjuangkan Dengan Inovasi, Berwatak Trendsetter Bukan Follower!'



JAKARTA, JP - Di tengah dunia yang makin terbuka dengan interaksi dan disrupsi yang makin tinggi, nasionalisme dan kedaulatan bangsa menghadapi tantangan-tantangan baru. Gelombang globalisasi tidak terhindarkan lagi, bukan hanya mobilitas fisik antarnegara yang makin tinggi dan mobilitas barang dan uang yang makin mudah, tetapi mobilitas gagasan, mobilitas pengetahuan juga makin tinggi melalui ranah-ranah digital.

Saat membuka secara resmi Kongres IV  Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa globalisasi telah melahirkan dunia yang diwarnai kompetisi super ketat. Oleh karena itu, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangkan kompetisi.

"Kita harus memenangkan kompetisi di dalam negeri, kita harus memenangkan kompetisi di pasar global, di pasar luar negeri. Kita harus lebih unggul dari negara lain dan kita harus mampu mendahului negara lain dalam dunia yang makin kompetitif sekarang ini," ujar Presiden.

Kepala Negara juga berpandangan bahwa kedaulatan harus diperjuangkan dengan keberanian untuk menemukan cara-cara baru. Menurutnya, untuk mendahului negara lain yang sudah lebih maju, Indonesia tidak boleh melalui "anak tangga" yang sama yang ditempuh oleh negara-negara maju sebelumnya, tetapi harus melompat dan memiliki watak sebagai pencipta tren.

"Kita harus melakukan lompatan kemajuan, kita harus berwatak trendsetter, bukan watak follower. Oleh karena itu, kedaulatan harus diperjuangkan dengan inovasi, harus diperjuangkan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengharapkan kontribusi PA GMNI dalam berbagai arena kepemimpinan Indonesia, misalnya dalam presidensi G20 yang baru diemban Indonesia per 1 Desember 2021.

"Saya mengharapkan kontribusi Persatuan Alumni GMNI dalam berbagai arena kepemimpinan Indonesia, melahirkan pemikiran-pemikiran yang progresif, melahirkan pemikiran-pemikiran bagi kemajuan bangsa, menguatkan ikatan dan melahirkan gagasan-gagasan untuk menghadapi tantangan global, dan merumuskan strategi besar dalam membangun negara yang berkarakter Pancasila," ungkapnya.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa presidensi Indonesia di G20 harus dimanfaatkan juga sebagai momentum untuk menunjukkan kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, kepemimpinan Indonesia untuk mewarnai arah dunia, dan kepemimpinan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang. Menurutnya, perjuangan ini adalah seperti perjuangan Bung Karno ketika mendukung perjuangan negara-negara jajahan untuk memperoleh kemerdekaan.

"Perjuangan ini seperti perjuangan Bung Karno dalam memimpin negara-negara Asia Afrika. Sekarang ini, kita memimpin negara-negara terkaya dunia untuk membangun dunia yang lebih baik, yang lebih berkeadilan bagi kita semua, bagi masa depan dunia," imbuhnya.

Sebagai rumah besar kaum nasionalis dan kaum marhaenis, Presiden juga memandang bahwa Persatuan Alumni GMNI harus menjadi yang terdepan dalam merawat nasionalisme yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang selalu memperkuat persatuan dan kesatuan, dan memperkokoh kedaulatan bangsa.

Turut mendampingi Presiden saat menghadiri acara tersebut secara virtual yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

(TGH/IKSN) JP

Sumber : BPMI

Ketum PKT : 'Putra Terbaik Asli Daerah Yang Dapat Mengatasi 'License To Operate' di PT TIMAH Tbk'



BANGKA BELITUNG, JP - Dunia pertambangan tidak akan pernah lepas dari masyarakat wilayah operasi, baik secara lingkungan, tenaga kerja, kesejahteraan atau keselarasan dalam kepentingan-kepentingan yang berbeda antara perusahaan tambang dengan Masyarakat, (06/12/2021). 

Hal ini selaras dengan hasil kajian dari lembaga survey internasional Ernst n Young, dimana kami mencatat dalam 10 tahun terakhir tantangan utama perusahaan pertambangan ialah persoalan PERIZINAN baik formal maupun informal mereka menyebutnya LICENSE TO OPERATE.
 
Bahkan dari survey tersebut 98 % investor sangat peduli melihat kinerja perusahaan pertambangan dalam mengelola ESG ( Environment, Social, Government ) terutama Local Comunity Impact, dan persoalan ini menjadi perhatian serius bagi mereka (investor) menginginkan nilai tidak kurang 73% dari responden.

Tidak terkecuali PT TIMAH Tbk merupakan Perusahaan tambang yang berada di Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau PT TIMAH Tbk merupakan salah satu Perusahaan yang tergabung dalam Group Mind ID, media sosial dan media elektronik tak pernah luput dari pemberitaan berkaitan dengan Perusahaan penghasil Timah ini. 

Mulai dari konflik dengan masyarakat khususnya nelayan, bahkan sampai tindakan pengrusakan Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra perusahaan yang sewa beroperasi di wilayah IUP PT Timah perairan laut Bangka.

Pengrusakan KIP milik mitra perusahaan yang oleh sekelompok oknum masyarakat nelayan berujung proses pidana, sehingga dengan sangat terpaksa mengambil langkah hukum yang menjadi pilihan Manajemen Perusahaan 

Meskipun konsekuensi hukumnya ada beberapa orang oknum masyarakat nelayan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, sebagai pelajaran hidup bahwa kita tunduk kepada ketentuan peraturan yang laku (hukum) dan berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan negara bar-bar. 

Efek Domino License to Operate


Persoalan penambangan sering kali terjadi perbedaan pendapat hal ini dikarenakan masyarakat dengan perusahaan melihat persoalan penambangan dengan sudut pandang yang tentunya berbeda.
 
Tidak dipungkiri masih banyak pandangan masyarakat kita salah dalam mengartikan implementasi dari keinginan perusahaan itu sendiri, dan terlebih terkadang perusahaan juga sering kali kurang tanggap/peka atau kurang mampu membaca keinginan masyarakat setempat pada saat perusahaan akan berencana melakukan exploitasi di wilayah operasinya.
 
Salah satu contoh kasus dan pelajaran bagi PT Timah Tbk, belum lama terjadi beberapa waktu yang lalu di izin usaha pertambangan (IUP) wilayah operasi Kepulauan Riau, secara administrasi hukum sah adalah wilayah tersebut milik PT TIMAH Tbk, namun apa yang terjadi perusahaan tambang milik negara dan publik, ironisnya tidak juga dapat melakukan kegiatan exploitasi penambangannya?, Ya lagi-lagi persoalannya dikarenakan mendapat penolakan dari masyarakat setempat yang tidak menginginkan adanya penambangan di laut mereka.
 
Padahal sebelumnya pada 5 -10 tahun yang lalu wilayah tersebut sudah pernah dilakukan penambangan oleh PT Timah, dan saat itu tidak ada penolakan dari masyarakat setempat di kepulauan Riau. Pertanyaannya mengapa masyarakat yang dulu koorperatif dengan penambangan sekarang seolah-olah menjadi masyarakat anti tambang? 

Salah satunya kurang peka dan tidak pedulinya PT Timah Tbk anak perusahaan dibawah Holding perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ini kurang pandai merawat dan membangun komunikasi kepada masyarakat setempat, meskipun masyarakat tahu dulu PT Timah sempat melakukan exploitasi penambangan di wilayah mereka, namun kepergian pihak perusahaan meninggalkan kegiatan exploitasinya dengan begitu saja tanpa menjelaskan kepada publik/masyarakat mengapa menghentikan kegiatan exploitasinya saat itu? Ibarat meninggal luka dihati bagi masyarakat kita.

Tanpa kita disadari di era reformasi dinamika dan pradigma masyarakat disuatu daerah mengalami perubahan yang cukup cepat, masyarakat pesisir dan nelayan yang dulunya yang dianggap lapisan masyarakat miskin dan kurang mapan dalam pendidikan, justru di era ini mereka dianggap sebagai kelompok masyarakat yang berjuang menjaga kelestarian lingkungan hidup di perairan laut dari pengerusakan salah satunya beraktifitas penambangan di perairan laut, terlebih penambangan yang beraktifitas di wilayah daerah nelayan tangkap atau tempat mereka mencari ikan.

Mempelajari persoalan yang menjadi tantangan perusahaan dan dinamika masyarakat kita kedepannya, 'Merawat dan Membangun Komunikasi' bagian sangat penting yang harus menjadi salah satu program prioritas bagi PT Timah Tbk anak perusahaan dibawah Holding perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Hal ini perlu dilakukan memulai pendekatan untuk menanamkan hubungan emosional yang mengikat hati dan batin antara masyarakat setempat dengan perusahaan, sehingga terbangun mindset untuk seiring sejalan bersama-sama berkontribusi dalam mendukung sektor penambangan sebagai salah satu sumber income/pendapatan negara untuk pembangunan di Bumi Nusantara.

Selain itu, persoalan-persoalan permasalahan di internal PT TIMAH Tbk seperti halnya kebijakan-kebijakan manajemen perusahaan yang dianggap tidak transparan, merugikan hak karyawan dan keberlangsungan perusahaan, bukan tidak mungkin kebijakan perusahaan yang tidak bijak mengurangi tingkat kepercayaan bagi pemegang saham atau publik yang sudah menjadi berinvestasi holding perusahaan tambang PT Inalum. 

Tentunya permasalahan internal perusahaan juga menjadi perhatian serius bagi organisasi Serikat Pekerja internal di PT TIMAH Tbk, yakni PERSATUAN KARYAWAN TIMAH (PKT).

Walaupun organisasi serikat pekerja ini baru terbentuk, namun PKT sudah terdaftar berdasarkan bukti pencatatan nomor 05/DPMPTPSP&NAKER/PKT/VIII/2021 tanggal 30 agustus 2021 di DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA PANGKAL PINANG.

Kendati kehadiran PKT sebagai salah satu organisasi serikat pekerja di PT Timah Tbk terbilang seumur jagung, namun kami ingin menjadi bagian dari perusahaan bersama manajemen perusahaan merumuskan dan mengimplementasikan kebijak-kebijak perusahaan agar dilaksanakan dengan cara yang benar dan baik sehingga benar-benar memberi income atau keuntungan bagi perusahaan, dan tidak merugikan negara.
 
Meskipun permasalahan internal di PT Timah Tbk menjadi perhatian serius kami dan rekan-rekan yang ada di organisasi PKT, dan telah memberikan kritikan atau tanggapan yang keras, sehingga terdengar tidak nyaman bagi anda di dalam pembuat kebijakan, manajemen atau rekan karyawan lainnya.

Namun yakinlah tajamnya kritikan, lantang dan kerasnya suara kami, ini bagian dari bukti pengabdian dan kepedulian kami untuk memberi perhatian khusus demi keberlangsungan Perusahaan, kesejahteraan karyawan dan keberhasilan dalam menyumbang Devisi Negara tanpa mengesampingkan keinginan-keinginan masyarakat kita yang berada di wilayah operasi IUP PT TIMAH Tbk.

Melihat tantangan PT Timah sebagai perusahaan yang dipercaya oleh negara untuk menggelola sumber daya alam (SDA) berupa pasir/bijih Timah yang bertanggungjawab kepada negara dan ribuan karyawannya. 

Untuk melepaskan diri dari persoalan internal dan external tidak berkesudahan dan yang seharusnya sudah dapat diantisipasi sejak dulu, namun sepertinya pimpinan kami di top perusahaan terbuai seperti raja yang hanya duduk di singasana hanya pandai menunjukkan jarinya untuk memerintah tanpa pernah mau turun ke bawah untuk mengetahui persoalan yang ada.
 
Melalui tulisan ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada keberlangsungan dan masa depan perusahaan, bahwa persoalan exploitasi penambangan di wilayah operasi perusahaan yang tidak dapat berjalan optimal, dan persoalan-persoalan internal yang ada melalui kebijakan-kebijakan manajemen perusahaan yang memberi penilaian tidak baik dari publik atau masyarakat. 

Sudah saatnya Putra Terbaik Bangka Belitung Mayoritas Di Jajaran Direksi 


Saya selaku Ketua Umum PKT memberikan pandangan terkait persoalan ini serius bagi kami.

"Keadaan ini karna penunjukan/pemilihan direksi yang tidak tepat ! Bagaimana tidak pemegang saham dan kementerian BUMN, serta institusi yang berwenang penuh dalam menunjuk dan mengangkat Direksi tanpa memikirkan efek dari keputusan yang di ambil, dengan memilih Direksi yang mayoritas bukan dari putra asli Kepulauan Bangka dan Kepulauan Riau (tanpa mengesampingkan kompetensi dan keahlian).

Menurut kami pemilihan jajaran direksi sudah saatnya mayoritas putra daerah kelahiran Bangka dan Riau mendapatkan tempat, dan ini sangat berpengaruh pada proses bisnis yang di jalankan, masalah utama yang di hadapi PT TIMAH Tbk saat ini adalah komunikasi dengan Masyarakat dan Nelayan Wilayah Operasi. 

Menurut pandangan kami dan kita juga adalah karyawan tau betul bahwa permasalahan inilah yang menjadi puncak dari seluruh keadaan buruk yang terjadi di Perusahaan ini, pemangku kepentingan dalam hal ini pemegang saham dan Kementerian BUMN harus melakukan riset dan pemantauan langsung apa sih yang menjadi masalah dan apa solusi nya, kita menyarankan kepada kementerian BUMN dan Pemegang Saham agar ke depan dalam memilih Direksi Perusahaan harus menempatkan putra-putri terbaik, berkompeten dan yang paling penting adalah putra daerah asli, berdomisili dan menghabiskan masa kecilnya di Bangka serta berpengalaman bukan karbitan sehingga akan berdampak pada kegiatan bisnis Perusahaan, karena jika putra-putri asli terpilih maka sangat mudah mengkomunikasikan kepentingan Perusahan dan keinginan maryarakat karna mereka sudah sangat paham betul karakter-karakter masyarakat yang dihadapi karna mereka lahir dan besar bersama masyarakat-masyarakat tersebut. 

PT TIMAH Tbk sangat baik dalam melakukan kegiatan lain selain Operasi Produksi, efisiensi yang dilakukan dan penentuan harga pertimahan ikut andil dalam menentukan harga hingga saat ini kita masih bersyukur karna harga tinggi walaupun hasil produksi tidak mencapai target, sekali lagi kita sangat berharap Direksi perusahaan kedepan di isi mayoritas minimal 50-60 % adalah putra-putri terbaik Bangka Belitung agar tercapainya tujuan Perusahaan yang diinginkan karna sudah jelas apa yang kita sampaikan di atas tadi itulah PR (Pekerjaan Rumah-red) besar bagi PT TIMAH Tbk.

Tentu tantangan itu dijawab dengan solusinya adalah sudah waktunya menempatkan sebanyak-banyaknya putra terbaik bangka belitung di jajaran Direksi ke depan.

Tulisan ini disampaikan tidak bermaksud untuk menyalahkan anda sudah ditunjuk berada di pucuk sebagai pimpinan kami, namun ini bentuk pengabdian dan kepedulian kami sebagai anak negeri Serumpun Sebalai sebagai kecintaan kami kepada perusahaan PT Timah Tbk agar keberlangsungan perusahaan bersama masyarakat kami negeri ini seiring sejalan," Terimakasih. 

Penulis : Ahmad Tarmizi
(Ketua Umum organisasi PKT/Karyawan PT Timah Tbk) 

Editor : RF (KBO Babel) JP

Jumat, 03 Desember 2021

Cukong Timah : 'Ada Oknum Anggota Polda Babel Koordinir Tambang Illegal Dan Terima Dana Koordinasi'


PANGKALPINANG, JP - Ada apa dibaliknya terus membandelnya masyarakat penambang kembali berani melakukan aktifitas penambangan  timah illegal dengan menggunakan ponton apung Ti Rajuk di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu, (03/12/2021).

Membandelnya para penambang atau pemilik ponton apung Ti Rajuk yang terus berani menambang di  perairan Teluk Kelabat Dalam sebenarnya  bukan berarti mereka  ingin menantang aparat penegak hukum (APH) yang di Bangka Belitung.

Justru keberanian masyarakat penambang melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu, ternyata lantaran ada oknum APH yang ikut serta membekingi atau mengkoordinir penambang,  bahkan sebagai pemilik  ponton apung Ti Rajuk.

Selain itu, dengan tidak malunya justru oknum APH tersebut  justru ikut menerima jatah yang fee yang dikenal oleh masyarakat penambang Babel  disebut 'dana koordinasi', dan fee/dana koordinasi itu sebagai jaminan pelindungan agar tidak diproses secara hukum, ya minimal disaat ada giat penertiban mendapatkan bocoran informasi dari oknum APH yang sudah menerima jatah dana koordinasi, agar penambang/pemilik ponton Ti Rajuk tersebut tidak beraktifitas disaat akan dilaksanakan penertiban dilokasi area yang sedang mereka tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jejaring Pers Babel, keterlibatan oknum APH di Bangka Belitung ada dibalik beraktifitasnya penambangan timah illegal jenis Ponton Ti Rajuk di perairan sungai dan laut di negeri Serumpun Sebalai provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berlangsung lama, dan bukanlah hal yang tidak ketahui oleh publik.

Kendatipum kerapkali dilakukan penertiban oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka dan institusi APH Babel lainnya yang tergabung dalam Tim Gabungan, namun yang terjadi selang beberapa hari pasca penertiban, aktifitas penambangan  timah illegal dengan ponton Ti Rajuk  justru kembali beraktifitas, bahkan diketahui  dikoordinir oleh cukong timah yang berkolaborasi dengan oknum APH Babel.

"Sudahlah pak, penertiban penambangan ponton Ti ilegal itu terkesan seperti main-main saja hari ini dirazia tidak lama kemudian beraktifitas kembali, eh tidak taunya ada cukong timah dan oknum aparat yang ikut membekingi beraktifitasnya penambangan Ti Rajuk di perairan Babel ini, mana mungkin penambang berani kembali menambang ditempat yang sudah diraziakan kalau tidak ada cukong dan oknum aparat dibelakangnya," kata lelaki setengah baya yang dipanggil mang Joy  warga Kabupaten Bangka. Kamis (02/11/2021). 

Wajar saja publik menganggap penertiban atau razia terhadap penambangan timah illegal ada 'pengaturan ulang', disinilah disinyalir terjadi pemufakatan jahat ada komitmen-komitmen meminta jatah fee sebagai 'duit koordinasi'  kepada penambang yang ingin menambang kembali di daerah yang sudah ditertibkan  oleh kepolisian setempat. 

Tersirat pesan kepada penambang bahwa APH bukanlah patung  atau penonton  yang  melihat perbuatan melanggar hukum lantas mereka diam dan tidak bertindak? 

Meski tak jarang penambang pun mengibah  kepada oknum APH di Babel berdalih lantaran masalah perut  sekedar mencari makan untuk kelangsungan hidup, namun oknum APH pun tidak sebodoh yang dibayangkan.

Selisih harga jual pasir timah yang tinggi inilah yang memunculkan nilai rupiah perkilo pasir timah yang sudah disepakati antara penambang dengan oknum APH inilah yang disebut duit fee atau dana koordinasi sebagai jaminan pelindungan dan kelancaran  beraktifitasnya ponton Ti Rajuk di perairan laut yang ada di Bangka Belitung.

Terlebih beberapa bulan terakhir di tahun 2021 harga jual pasir  timah saat ini terus melonjak tinggi, bahkan harga jual pasir timah dari penambang ke cukong pemilik smelter lebih tinggi atau selisih harga yang jauh dengan yang dibeli oleh PT Timah.

Ibarat pepatah 'Setali tiga uang', dengan melonjak harga jual pasir timah saat ini atau selisih harga cukup tinggi dengan PT Timah justru menguntungkan masyarakat penambang bersama oknum APH  untuk berkolusi, tentunya dengan 'dil-dil' saling menguntungkan untuk menjarah sumber daya alam pasir timah dengan melanggar hukum.
 
Terkuak adanya oknum APH di Babel dibalik beraktifitasnya penambangan timah Ti Rajuk ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam Laut Belinyu terungkap ada peran  oknum anggota Pamvit Polda Babel  Bripka A yang disebut mengkoordinir para penamban, atau menjamin keamanan dan kelancaran bagi pemilik ponton Ti Rajuk yang terjaring dalam penertiban razia  tambang illegal oleh Tim Gabungan.

Oknum Bripka A selain  orang  yang disebut mengkoordinir penambangan ponton Ti Rajuk illegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, bahkan mirisnya oknum anggota polisi ini disebutkan sebagai orang yang menerima sejumlah duit fee atau dana koordinasi yang sudah disetor oleh Ahut cukong timah untuk diatur dibagikan kepada oknum komandannya sebagai jaminan pelindungan dan kelancaran  menambang di perairan tersebut.

Diketahui, Tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban tambang ilegal terdiri dari Posmat TNI AL Belinyu, Polres Bangka, Satreskrim dan Polairud Polres Bangka.
 
Saat itu tim gabungan berhasil mengamankan 4 ponton selam yang sedang beraktifitas melakukan pertambangan ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 14.56 WIB.

Berikut laporan informasi yang didapat oleh jejaring Pers Babel rangkaian kegiatan penertiban tambang illegal di perairan Teluk Kelabat Dalam yang dilaksanakan oleh Tim gabungan lintas sektoral ;
 
Dalam giat gabungan penertiban melibatkan 25 orang tersebut dihadiri Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra, Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.k, Kapolsek Riu Silip Iptu Eka Zen, KBO Polair Polres Bangka IPDA M. Nur Kodri dan Danposmat TNI AL Belinyu Peltu Tku Junaidi.

Sebanyak 2 unit armada kapal dikerahkan, yakni RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.


Pasca sidak tim gabungan utusan Gubernur Babel dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Babel dan Satpol PP. Tim gabungan dari Posmat TNI AL Belinyu dengan Polres Bangka, Satreskrim dan Polairud Polres Bangka berhasil mengamankan 4 ponton selam yang beraktifitas melakukan pertambangan ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 14.56 WIB.

Dalam giat gabungan penertiban melibatkan 25 orang tersebut dihadiri Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra, Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.k, Kapolsek Riu Silip Iptu Eka Zen, KBO Polair Polres Bangka IPDA M. Nur Kodri dan Danposmat TNI AL Belinyu Peltu Tku Junaidi.

Sebanyak 2 unit armada kapal dikerahkan, yakni RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.

Pukul 14.56 WIB dilaksanakan Apel kelengkapan dipimpin oleh Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky.

Selanjutnya, pukul 15.34 WIB Tim gabungan melaksanakan penertiban dibagi menjadi 2 Tim,  yaitu RHIB Lanal Babel dan KP 1302 Kapal Polair Polres Bangka.

Pukul 16.00 WIB Tim gabungan pada saat patroli menemukan adanya 4 unit ponton selam milik Ahut (50) warga Baki sebanyak 4 ponton. Karyawan sebanyak sebanyak 4 orang tiap tiap ponton. Adapaun Lokasi penangkapan di perairan perbatasan Belinyu-Baki.

Kemudian pukul 16.10 WIB Ponton selam sebanyak 4 unit ditarik tim gabungan menuju Dermaga nelayan Mantung Kec. Belinyu.

Pukul 16.20 WIB Pemilik ponton dimintai keterangan di Dermaga Mantung Kec. Belinyu oleh Personel Posmat TNI AL Belinyu dan Kasatreskrim Polres Bangka, didapat keterangan sbb:

1) Sdr. Ahut menyampaikan jika  pada saat bekerja sudah laporan ke oknum Sdr. Ari (BKO Pamobvit PT. Timah) dan disuruh bekerja.
2) Saat ini Sdr. A oknum Polisi sudah tidak dinas di PAM Obvit PT. Timah (Rolingan).
3) Sdr. Ahut mendapatkan rekomendasi dikenalkan oleh Sdr. A (oknum PAM Obvit) oleh Sdr.  Afong Bakik.
4) Sdr. Ahut mengaku jika bekerja sudah 2 Minggu dan meberikan uang koordinasi sebesar 1 juta per hari (4 ponton) kepada Sdr. A (oknum polisi).
Pukul 17.16 WIB dilaksanakan Apel kelengkapan, selama kegiatan dilaksanakan situasi aman dan lancar.
 
Jejaring Pers Babel berupaya lakukan konfirmasi pada Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu, Sik, soal status hukum pemilik ponton Ahut, barang bukti yang diamankan, serta apa tindakan Kepolisian pada oknum anggota tadi, mengingat sebelumnya Kapolri menaruh atensi penuh pada praktek yang bisa mencoreng nama baik Korps.

Namun sayang  belum juga direspon oleh Kasatreskrim, tampaknya pihak Polres Bangka pilih bungkam terkesan ada yang sengaja ditutupi untuk melindungi oknum anggota polri yang mencoreng nama baik kroops Tri Bharata, padahal jejaring Pers Babel sudah mengirim pesan untuk meminta tanggapan dari pihak Polres Bangka skirt pukul 19.45 wib, Selasa (02/12/2021).

Meskipun Kapolri pun sudah mengingatkan peran penting media, yang tertera pada Surat Telegram yang Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mencabut ST sebelumnya bernomor 750 soal 11 aturan peliputan media massa di lingkungan polri.

Dengan begitu, Kapolri Jenderal Sigit sangat memahami peran strategis media sebagai mitra Kepolisian selama ini. 

(RF) JP

Terbit SK Bupati Ciamis, Camat Panumbangan Segera Lantik Anggota BPD Antar Waktu di Desa Payung Agung


CIAMIS, JP -Bertempat di Aula kantor Desa Payung Agung kecamatan Panumbangan kabupaten Ciamis dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD  Desa Payung Agung Kecamatan  Panumbangan Kabupaten Ciamis  Camat Panumbangan Asep Holid Fajari S, I, P, melantik dan mengambil sumpah Dua Anggota BPD  dalam Pergantian Antar Waktu  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan kamis pagi, ( 02/12/2021).

Pelantikan Muhamad Rialdi dan Ayi Malikul Kudus sebagai Anggota PAW BPD Desa Payung Agung meskipun masih ditengah pandemi Covid 19  ini .Hadir dalam pelantikan PAW BPD  Desa Payung Agung tersebut ,Kades  payung Agung  Ohing Solihin ,Rohaniawan beserta jajarannya unsur muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. 

Ohing Solihin Kades  Payung Agung saat ditemui Jayakarta Pos mengatakan, "Dengan dilantiknya Anggota BPD Antar Waktu dia mengharapkan dengan adanya pelantikan PAW ini BPD jadi lengkap dan dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam memajukan Desa Payung Agung kedepan dengan kedepannya dan dengan sisa masa jabatan saya agar selalu bersinergi agar lebih kompak lagi," katanya.

“Dengan adanya pelantikan PAW ini BPD kita lengkap, kita harapkan kerja sama dan sama-sama bekerja dalam memajukan Desa  Perangkap kedepannya,”imbuhnya.


Sementara itu,Asep Holid Fajari S.I.P (Camat  Panumbangan) menyambut baik dan mengharapkan kepada BPD baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tufoksi yang ada, Camat juga mengharapkan BPD dan Pemdes dapat saling bersinergi dalam membangun desa.

“Kita harapkan BPD yang baru dilantik ini dapat bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada dan juga kita harapkan BPD dan Pemdes saling bersinergi Dalam membangun komunikasi yang baik demi pembangunan di Desa Payung Agung ini," jelasnya. 

(Lili Romli).JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS