Rabu, 13 Oktober 2021

Dukungan Masyarakat Nelayan Datang, Ketika Erzaldi Rosman Gubernur Babel Cabut Izin PT Pulomas



PANGKALPINANG, JP – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi izin kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun kegiatan normalisasi alur dan muara Air Kantung Sungailiat yang dikelola oleh PT Pulomas Sentosa dengan tujuan pendalaman alur sungai atau muara agar tidak terjadi pendangkalan, ternyata tidak memberikan dampak yang bermanfaat dan berimbang bagi kehidupan dan lingkungan  setempat, (13/01/2021).

Hal itulah yang dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan Sungailiat atau setempat, bahkan kerapkali saat masyarakat pesisir dan nelayan akan melaut untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya dengan menggunakan perahu/kapal motor sering kandas, kapal tenggalam, dan tubrukan antara kapal saat memasuki alur muara Air Kantung lantaran terjadi pendangkalan di alur sungai atau maura Air Kantung keluar masuknya perahu/kapal motor nelayan.

Hal ini disebabkan salah satunya gundukan pasir yang mengunungkan ditepian sepadan muara yang menjadi stockfile pasir yang sengaja dikumpulkan oleh perusahaan dari aktifitas pengerukan atau pengisap pasir di alur muara tersebut. Kemudian pasir yang mengunung sedikit-sedikit menurun kembali alur muara dan sehingga terjadi penyempitan muara Pelabuhan Perikanan Nusantara Air Kantung.

Tidak dipungkiri  ini salah satu penyebab terjadi pendangkalan kembali dan akhirnya pekerjaan normalisasi tidak kunjungan selesai, selain itu   pasir yang sudah mengunung itu ada di stockfile lambat atau tidak cepat dipindahkan atau angkut ke tempat lainnya.

Atas pertimbangan kepentingan hajat dan keselamatan rakyat/masyarakat diatas segala-gala, publik pun menilai tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan langkah yang tepat mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa untuk meneruskan kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tentunya kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa sudah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap  beraktifitas atau beroperasinya  pengelolaan normalisasi alur atau muara Air Kantung selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh perusahaan penambangan pasir tersebut.

Melalui  Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Meskipun sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri diketahui sudah beberapa kali memberi teguran agar PT Pulomas Sentosa agar melakukan perubahan sistem pekerjaan yang terencana dan mengupayakan teknologi yang modern dan canggih.

Justru yang terjadi PT Pulomas Sentosa masih menggunakan sistem teknologi yang terbilang ketinggalan sehingga lebih mementingkan keuntungan perusahaan ketimbang kepentingan  masyarakat pesisir dan nelayan.

Kendati diketahui, PT Pulomas Sentosa melalui Kantor Hukum Adistya Sungara dan Patner melayangkan gugatan ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran tidak terima izin berusaha  kliennya dicabut sepihak tanpa ada mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan bahwa klien merasa sudah berbuat terlebih dahulu dalam membantu masyarakat dan pemerintah daerah tanpa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
 
Seperti dilansir oleh sejumlah media online di Bangka Belitung PT Pulomas Sentosa telah melayangkan gugatannya ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai menggelar jumpa pers, Senin (11/10/2021).

Mengetahui Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung orang yang dicintai oleh masyarakat pesisir dan nelayan tidak berdiam diri, mereka pun menunjukkan empati dan simpatinya memberikan dukungannya kepada Erzaldi Rosman Djohan sepenuhnya memberikan  kuasa untuk berjuang bersama-sama melawan praktek kapitalis yang mengorban kepentingan rakyat kecil. 

Terkait akan hal itu perwakilan masyarakat nelayan pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka yang didampingi LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik  Bangka Belitung (PDKP Babel) yang  digawangi Jon Ganesha memberikan dukungan kepada Gubernur Erzaldi Rosman atas kebijakannya dalam melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa.


Dalam jumpa pers, perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, yang disampaikan oleh Asdar (50) warga nelayan Sungailiat  mengatakan, bahwa sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan terjadi penyempitan dan pengdangkalan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.Selasa (12/10/2021) di salah satu rumah makan kota Pangkalpinang. 

“Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan. Berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung. Hendaklah ini dihentikan,”ungkap Asdar.
 
Dalam jumpa pers tersebut, atas nama perwakilan Nelayan pesisir Sungailiat, Asdar pun membacakan pernyataan sikap  dukungan masyarakat nelayan pesisir  kepada  Gubernur Erzaldi Rosman, yakni :
1. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa.
2. Menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa.
3. Meminta Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan.

“Demikianlah, pernyataan sikap ini disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebagai dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang Pencabutan Perizinan Berusaha PT Pulomas Sentosa Sebagai Pelaksana Kegiatan Normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di ujung Muara Air Kantung Sungailiat Bangka,” pungkasnya. 

(Rikky/Joggie) JP

16 Ormas Berdemo Berebut Limbah Otomotif, di Kawasan Industri GIIC Dibubarkan Polisi


BEKASI, JP - Enam belas organisasi masyarakat menggelar aksi demontrasi di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 Oktober 2021. Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 wib berhasil dibubarkan polisi pada pukul 11.00 wib.

Dalam pantauan media, aksi demonstrasi 16 ormas di Bekasi ini diduga berkaitan dengan perebutan limbah salah satu perusahaan otomotif di kawasan tersebut. Sebanyak 1500 an massa menggunakan atribut lembaganya masing-masing berdatangan dari arah Karawang, Bojongmangu dan Cikarang Selatan.Mereka datang ke Kawasan GIIC menggunakan kendaraan R.4 dan R.2.

Dalam aksinya, pihak demonstran meminta perusahaan otomotif di kawasan GIIC menyerahkan pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu perusahaan yang diusung para pendemo. 

Namun, rupanya pihak perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu pengusaha limbah di Cikarang dan 3 perusahaan lokal per 13 Agustus 2020.

Antisipasi terjadinya kericuhan, polisi mengambil tindakan pembubaran terhadap massa yang berkumpul.
 
"Kapolres ada terjun langsung ke TKP dan bantu melakukan mediasi antara pihak pendemo dengan pihak perusahaan," kata Reyhan, pengurus Bumdes di Cikarang Pusat yang ikut memantau aksi demontrasi 16 ormas di wilayahnya.
 
"Polisi," kata Reyhan, "Bertindak tegas dan cepat membubarkan aksi massa yang sempat membuat jalan utama Deltamas menuju kantor Pemkab Bekasi itu macet. Sebab, massa dari ormas tersebut memenuhi jalanan. Bahkan, ada yang berputar putar mengelilingi area perumahan."

Reyhan mengatakan,"Selain berjaga jaga di sekitar lokasi demonstrasi, polisi terlihat melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama menuju kawasan GIIC," ungkapnya.

Aksi demontrasi berlangsung kondusif. Sekitar jam 12.00 wib jalan utama Kota Deltamas sudah berangsur normal. 

(Ardon) JP

Selasa, 12 Oktober 2021

Langkah Kongkrit Pemkab Bekasi Berani Lakukan Pembersihan Bangli Dinanti Camat Tambun Utara


KABUPATEN BEKASI, JP - Menindak lanjuti terkait penindakan terhadap bangunan liar (Bangli) yang kian marak, tumbuh dan berkembang di wilayah Kecamatan Tambun Utara, serta menjadi sorotan tajam masyarakat, Aktifis, para Penggiat Lingkungan Hidup, LSM serta Media, sehingga menjadi topik menarik dalam pembahasan yang menjadi buah bibir di masyarakat Kecamatan Tambun Utara, (12/10/2021).

Terhubung dengan statement yang telah di lontarkan oleh Camat Tambun Utara Najmudin, bahwa persoalan yang menjadi momok di masyarakat tersebut adalah masuk dalam Program Prioritas Camat Tambun Utara, Najmudin sendiri dimana hal tersebut telah diutarakannya secara tegas, gamblang dan bertanggung jawab pada wawancara sebelumnya di Acara Program Vaksinasi warga (23/08/2021), Perum Griya Kota Bekasi.

Terkait akan hal itu Awak Media kembali mempertanyakan keseriusan dari Camat Tambun Utara, Najmudin terhadap persoalan maraknya bangunan liar (Bangli) yang Notabene  masuk dalam Skala Prioritas Program Unggulan dirinya, dimana hal tersebutpun dilengkapi dengan referensi yang ia dapatkan dari apa yang pernah ia lakukan disaat menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Bahagia.

"Ya kita masalah bangli adalah masalah penyakit yang memang ada dan fakta di Tambun Utara..nah kita dua puluh enam hari yang lalu kita bersurat ke Satpol PP dan ke Dinas untuk yang di pertigaan Karang Satria, Radar itu, rencana kita akan lebarkan..nah kita berawal dari situ dulu..kalau memang persuratan kita..aspirasi kita di tanggapi, baru kita berlanjut ke tempat-tempat yang lain,"ungkap Camat Tambun Utara saat di konfirmasi Jayakarta Pos di Ruang Kantornya, pada (11/10/2021) Siang.

"Itu yang sementara kita lakukan tapi juga nanti di Exiting Tol itu, pintunya di SMK 1, Srijaya (Desa-Red),itukan nanti ada perluasan,..perluasan kiri-kanan untuk Exiting Tol, nah secara automaticly nanti Bangli-bangli yang ada di pinggir kali itu juga akan di bersihkan, nah itu untuk next time..setelah yang awal ini ada respon dari Pemerintah Daerah, artinya kita dalam menyikapi Bangli-bangli ini kita lakukan Step by step, secara bertahap untuk kita lakukan,"terang Najmudin.

Megenai koresponden yang dilakukan pihak Kecamatan Tambun Utara ke Satpol PP dan Dinas terkait, Najmudin mengungkapkan bahwa sudah cukup lama sejak pertemuan awal dengan Awak Media  pada 23 Agustus 2021 yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan koresponden pada Satpol PP dan Dinas terkait, namun sampai saat ini belum ada jawaban pasti untuk tindak lanjut yang di lakukan oleh Pemkab Bekasi melalui SKPD dan Penegak Perda (Sat Pol PP) untuk menindak lanjuti laporan dari Pihak Kecamatan Tambun Utara.

Disinggung mengenai koresponden pada pihak Pengairan (PJT II), Camat Tambun Utara, Najmudin mengatakan,"Kalau Pengairankan sebenernyakan begini.., mohon maaf ini mah..merekakan suka menyewa-nyawakan, jadi kita susah juga kalau urusan dengan mereka, karena itukan tanah dia bukan tanah kita, nanti kalau dia sudah buat SIPPLkan..kita engga bisa berbuat apa-apa, cuma kalau nanti dibersihkan dan dipakai oleh negara, Automaticly Pengairan juga engga bisa berbuat apa-apa juga, kalau nanti buat jalan," tandasnya.

Ketika di colek tanggapannya terkait adanya oknum Kepala Desa yang bermain dalam upaya pembangunan Bangli di salah satu lokasi strategis Bangli di Tambun Utara, Camat Najmudin mengatakan," No Commment!," tukisnya.

Menyangkut permasalahan tersebut Camat Tanbun Utara, Najmudin menilai telah melakukan hal yang memang harus di lakukan oleh dirinya selaku Camat di Tambun Utara dengan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP dan Dinas terkait agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan apa yang telah di laporkannya selaku kepanjangan Pemkab Bekasi di wilayah Utara.

Dalam keterkaitan tersebutpun Najmudin selaku Camat di Tambun Utara hanya dapat menunggu action yang dilakukan oleh Pemkab.Bekasi usai mendapatkan laporan dari dirinya, namun dirinya tetap berharap ada response cepat yang dilakukan Pemkab.Bekasi untuk merealisasikan aspirasi yang diutarakannya melalui koresponden agar dapat terrealisasi.

"Segera diresponlah..sebab yang tadi dibilang untuk Ring Road itu sangat penting, sebab juga seringkali terjadi kemacetan yang luar biasa, kalau mungkin itu di bongkar di jadikan jalan, sarana rutinitas jalan itukan mengurangi kemacetan,"pungkasnya mengakhiri wawancara dengan Jayakarta Pos.

(Iwan Joggie) JP

Bak Macan Ompong, Pemerintah Dan Kepolisian Babel Tak Bernyali Hadapi 'Karsono" Pemilik THM



BANGKA BARAT, JP – Tampaknya Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Dusun Komplek Timah, Desa Puput terkesan menantang aparat penegak penegak hukum setempat, dan merasa kebal hukum,(11/10/2021).

Pasalnya, Karsono (45) pemilik tempat hiburan malam karaoke tetap membuka usaha karoke, meskipun telah beberapa kali diperingati bahkan disegel oleh Satpol PP Pemda Kabupaten Bangka Barat .

Sementara sudah sangat jelas aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Bangka-Barat bahwa pada masa pandemi covid 19 ini, agar siapapun warga/masyarakat untuk  mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai Covid 19.

Namun Karsono pemilik karaoke Nakal ini masih juga membandel, dengan tetap saja membuka usaha tempat hiburan malam karokenya, bahkan tidak menerapkan prokes covid 19 disaat menjalankan usahanya.

Terkait akan hal ini masyarakat setempat menganggap Karsono kebal hukum artinya tidak dapat tersentuh oleh sanksi apapun terhadap dirinya, meskipun Karsono tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Bangka-Barat sendiri. 

Selain itu, usaha tempat hiburan malam karoke miliknya sangat menganggu ketenangan dan ketentraman serta kenyamanan masyarakat setempat saat istirahat malam, diduga hal tersebut disebabkan oleh kerasnya dentuman suara musik yang terdengar bising ditelinga tetangga/warga sekitarnya, belum lagi suara raungan motor dan mobil  terdengar keras saat pengunjung berdatangan dan di saat para pengunjung bubaran, di tengarai akibat berada dibawah pengaruh minuman keras atau alkohol. 

Camat Parittiga Madirisa S.pd, saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa tempat itu sudah disegel dan  tutup. 

“Tempat karaoke itu sudah pernah di demo beberapa bulan yang lalu oleh masyarakat sekitar karena menolak keberadaan tempat itu dan meminta agar tempat itu ditutup, karena tidak sesuai penempatannya, sebab dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan sekolah, dan juga diarea pemukiman warga, dan Bahkan atas keluhan dari masyarakat perumahan komplek tersebut pihak kecamatan parit tiga bekerja sama dengan dengan pihak Desa Puput sudah melakukan upaya-upaya untuk menutup tempat hiburan tersebut."paparnya.

Camat Parittiga menegaskan, “Bahkan sudah kita laporkan ke Instansi kabupaten Bangka Barat (Satpol PP), pada waktu itu turunlah tim dari Kabupaten, Polres, Polsek, pihak Kecamatan, Satgas Desa Puput, LSM, Tokoh Agama, untuk menyegel tempat hiburan tersebut,”tegasnya.

Lanjut Madirisa, “Tetapi setelah adanya demo dan upaya penutupan atau penyegelan tempat tersebut dari Instansi terkait, pemilik karaoke tersebut bukannya menghentikan atau menutup tempat karaoke, malah justru semakin membesarkan tempat usahanya dengan menambah ruangan karaoke untuk tamu dari luar," ungkapnya.

“Sehingga masyarakat serta pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan terkesan tidak dihargai, yang mana upaya-upaya penertiban tidak pernah digubris dan bahkan diduga kebal hukum. “tandas Camat Parittiga Madirisa S.pd.

Karsono saat diperiksa kepolisian pada Desember 2020 lantaran THM karokenya, resahkan warga

Terpisah, Rusdi Ujang selaku BPD Desa Puput membenarkan bahwa tempat karaoke milik Karsono sudah pernah ditegur dari pihak Desa, bahkan sudah disegel bersama-sama oleh Tim Gabungan, dan dilarang untuk buka, namun Rusdi juga keheranan, karoke milik Karsono tetap buka saja setiap malam. 

“Kenapa kok Sampai sekarang masih juga buka, bahkan  penyegelan tersebut sekitar bulan Juni,tapi tetap buka dan engga ada sanksi hukumnya,“ujar Rusdi Ujang keheranan.

Lanjut Rusdi,”Padahal saya selaku BPD desa Puput menyaksikan dan mengetahui bahwa ada surat pernyataan diatas materai antara Karsono selaku pihak pemilik tempat karaoke dengan Kepala Desa Puput yang disaksikan Instansi terkait lainya, “ungkapnya.

Menurut Rusdi,"Sebelumnya Pihak Pemerintahan Desa Puput dan Pemerintah Kecamatan Parittiga, telah melakukan langkah-langkah persuasif untuk karaoke Karsono yang tidak mengantongi izin tersebut, dari mulai himbauan, teguran, hingga surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemiliknya sendiri diatas meterai, agar menghentikan kegiatan tempat hiburan malam karoke," bebernya. 

"Namun Karsono tampaknya tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, akhirnya pihak pemerintah desa melaporkan hal tersebut  kepada Satpol PP  sebagai lembaga terkait dalam Penegakkan Perda di Kabupaten Bangka Barat ini,"tandasnya.

Diketahui, tindakan Satpol PP saat itu melakukan penyegelan dan sempat tidak beraktifitas beberapa pekan. 

"Namun sekarang buka lagi dan itu bukan ranah atau kewenangan kami lagi atau pihak pemdes Puput dan Kecamatan, penindakan hukumnya sudah kewenangan Pemkab Bangka Barat,”tukis Rusdi Ujang, BPD Desa Puput.

Hal yang sama sempat dikeluhkan oleh pihak Polsek Parittiga beserta Aparat Desa serta petugas Covid -19, pasalnya mereka sudah berupaya memberikan peringatan dengan mendatangi ke lokasi karaoke tersebut pada malam hari Sabtu (09/10/2021) pukul 09.00 Wib, namun seolah aparat kepolisian setingkat Polsek dinilai Karsono tidak ada artinya.
 
Melihat Polsek sudah tidak dapat berkutik pupus sudah harapan masyarakat untuk meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Bangka Belitung dan seolah sudah tidak ada lagi tempat untuk mengadu kepada siapa? agar tempat hiburan malam  karaoke tersebut dapat ditindak dan ditutup serta pemiliknya dapat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku .

Karsono jelas 'Kebal Hukum' dan tidak takut kepada APH Babel, buktinya saat berita ini dipublish tempat hiburan malam karaoke milik Karsono tetap berjalan dan aman-aman saja, meski banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Satpol PP) selaku Penegak Perda dan Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum seakan semuanya tak bernyali dan terlihat mandul bagai harimau kehilangan taringnya (Macan Ompong) dalam menghadapi seorang "Karsono".

Bukan tidak mungkin disinyalir ada oknum aparat yang membekingi atau sudah menerima jatah 'Upeti' dari pemilik usaha tempat hiburan malam tersebut.

Sementara itu, Karsono saat dihubungi oleh Tim Awak Media ini melalui nomor selularnya untuk dikonfirmasi, terdengar nada informasi tidak aktif. 

(Rikky) JP

Minggu, 10 Oktober 2021

Dugaan Kriminalisasi Dua Petani Dan Konflik Lahan, Intan Bedisa : 'Tunjukan RANHAM Bukan Jargon Politik Semata!'

                                Intan Bedisa (juru bicara Infid)

JAKARTA, JP - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyerukan dan mendesak Pemerintah Pusat, untuk memberi perhatian dan melakukan investigasi mendalam, terkait adanya dugaan kriminalisasi kepada dua petani sawit di Kampar, Riau. Dimana mereka dijadikan tersangka akibat menjual hasil kebunnya sendiri.

"Kedua petani tersebut merupakan anggota dari Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kami mendesak Pemerintah untuk dibentuk Tim Investigasi agar ditemukan fakta dan kebenaran di lapangan," kata Intan Bedisa juru bicara Infid kepada media, Sabtu (09/10/2021) di Jakarta.

Sebelumnya kata Intan sapaan akrabnya, dalam upaya mencari peradilan, KOPSA M telah membuat Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Termasuk juga kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN, Erick Thohir, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

"Pelapor kedua petani tersebut adalah korporasi raksasa dengan omzet mencapai Rp 405 milyar pada 2020, yaitu PT Perkebunan Nusantara V (PTPN). Dua rakyat kecil yang sehari-hari bekerja di kebun versus Badan Usaha Milik Negara, yang pada 2020 mencatatkan laba tertinggi selama 12 tahun terakhir. Terdengar janggal? Sedih, namun begitu faktanya," ungkap Intan.

Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata atas sejumlah konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, yang beberapa di antaranya dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PTPN dan Perhutani.

Katanya, dalam surat terbuka yang diterima INFID pada 7 Oktober 2021, KOPSA M menceritakan perjuangannya saat ini untuk pengembalian lahan kebun, yang telah beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui proses yang diduga melawan hukum.

"Surat petani tersebut mengungkapkan bahwa, terdapat lebih dari 750 hektar kebun KOPSA M, yang telah beralih kepemilikan. KOPSA M juga menanggung beban utang sebanyak lebih kurang 150 milyar, akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh oknum-oknum PTPN V di masa lalu, tepatnya pada tahun 2003-2006," ungkap Intan.

Intan juga mengatakan, tidak jarang konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan terjadi karena ketidakjelasan batas dan hak kepemilikan lahan. Konflik lahan ini memicu permasalahan lainnya, yaitu ketimpangan kesejahteraan.

"Masyarakat sekitar mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di lokasi usaha perusahaan. Inilah yang kadang sering menimbulkan konflik antara petani dan perusahaan. Namun, kegiatan ini justru disikapi oleh perusahaan sebagai perbuatan melanggar hukum dan diproses melalui mekanisme pidana," jelasnya.

Selain itu kata Intan, kegiatan usaha PTPN dan Perhutani juga sangat mungkin berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Kasus tanah longsor di Mandalawangi, Garut, Jawa Barat yang menelan 21 korban jiwa pada 28 Januari 2003 merupakan salah satu contohnya.

"Kasus ini harus dan perlu diproses berkeadilan sejalan dengan kebijakan HAM Indonesia: Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025," desaknya.

Katanya, pada RANHAM generasi V ini, pemerintah fokus pada perlindungan dan penghormatan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Bahkan pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah yang tugasnya meliputi pengawasan penegakan HAM hingga level daerah.

"Artinya, kasus dugaan kriminalisasi para petani dan konflik lahan di Kampar, Riau ini wajib dikawal ketat untuk menunjukan bahwa RANHAM bukan jargon politik semata," pintanya.

Lanjutnya, sebagai negara yang turut menyetujui implementasi The United Nations Guiding Principles (UNGPs) mengenai HAM dan Bisnis tahun 2011, Indonesia harus merujuk tiga pilar dalam UNGPs untuk menegakan HAM dalam bisnis.

Pilar pertama adalah kewajiban negara untuk melindungi. Kedua, pilar tanggung jawab korporasi menghormati HAM. Dalam aspek ini, upaya untuk membangun komitmen dan tanggung jawab korporasi sudah mulai dibangun.

Terakhir, pilar pemulihan yang efektif bagi kelompok yang terkena dampak negatif dari kegiatan usaha. Perlu diingat bahwa lemahnya akuntabilitas dan transparansi pengusutan dugaan kasus kriminalisasi petani oleh korporasi ini akan mencerminkan efektifitas penegakan HAM di Indonesia. 

"Jika kasus pelanggaran HAM masa lalu belum bisa terpecahkan, setidaknya negara jangan menambah dosa pelanggaran HAM dengan mengabaikan akuntabilitas penegakan HAM dalam bisnis sesuai dengan kaidah-kaidah UNGPs dan RANHAM," pungkas Intan yang Aktivis Perempuan ini. 

(SB/Red) JP

Pantau Lokasi Banjir Desa Talumelito Dan Vaksinasi Warga, Menteri Suharso Sambangi Gorontalo


GORONTALO, JP - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo, Sabtu (9/10/2021).

Di Provinsi ini, Menteri diagendakan mengunjungi sejumlah tempat. Tempat pertama yang Menteri sambangi adalah Desa Talumelito. Disana Menteri meninjau sungai yang dindingnya ambrol akibat diterjang banjir beberapa minggu yang lalu.

Menteri mengatakan, masyarakat harus di edukasi agar menjauh dari bantaran sungai. Menurutnya, di beberapa negara yang pernah Menteri sambangi, sungai-sungai sudah kembali ke alam.

“Tidak perlu dibeton, justru harus di kasih tanaman. coba lihat sungai tadi, yang di sebelahnya ada pohon dan tanaman dia tidak di terjang banjir, tapi kalau ada perumahan, mereka bikin turap itu mereka di terjang sama air, jadi itu yang harus di ajarkan ke masyarakat dan hulunya harus di hijaukan kembali.” ungkap Menteri.

Usai meninjau lokasi banjir, Menteri melanjutkan perjalanan menuju lokasi vaksinasi di Sport Center Limboto. Disana. Menteri memantau pelaksanaan vasinasi warga sebanyak 2000 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun Bappenas, kasus positif Covid-19 di Gorontalo sudah menurun drastis. Dalam sepekan terakhir, tercatat hanya ada 16 kasus baru. Namun, capaian vaksinasi di provinsi ini tercatat masih rendah. Diketahui, capaian vaksinasi disini baru mencapai 19,12% untuk dosis ke dua, dan 40,59% untuk dosis pertama.

Saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Menteri mengimbau agar masyarakat dapat menerima semua jenis vaksin. Karena menurutnya, Gotontalo masih memerlukan 1 juta dosis vaksin lagi.

“Tadi saya di kasih tau Dinas Kesehatan, ada stok 50 ribu moderna disini. Jadi gak usah khawatir, karena vaksin punya tujuan yang sama. Kita tidak mengatakan mana yang terbaik,” pungkasnya.

(Ari Supit) JP


Sabtu, 09 Oktober 2021

Carut Marut Program BPNT Majalengka, LSM KPK Dan AWI Minta Dinsos Dan Komisi lV DPRD Ganti Bank BRI


KABUPATEN MAJALENGKA, JP - Selumbari pada Kamis, (07/10/2021) , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK-Tipikor) Kabupaten Majalengka bersama Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) melakukan audiensi dengan komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, (09/10/2021) .

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Majalengka, sengaja diundang langsung oleh LSM-KPK untuk mendampingi audiensi yang digelar LSM -KPK dengan Komisi lV DPRD Kabupaten Majalengka dan Dinsos.

Setelah menyimak beberapa pertanyaan dari LSM-KPK dan penjelasan dari Komisi lV dan juga dari Kadinsos, Fahmi Ikhwanushofa dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menanyakan soal pelabelan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras yang tiada lain dalah salahsatu komoditi yang harus ada dalam bantuan (BPNT) karena sesuai pedoman umum kategori sebagai karbohidrat. Kadinsos merasa bahwa dirinya selalu dikejar-kejar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Soal beras harus yang betul-betul layak untuk dikonsumsi oleh KPM, itu yang penting. Itulah aturannya pak, katanya harus berlabel. Karena ada aturannya dari kementerian, bahkan kami dikejar-kejar oleh Polda pak. Muter-muter, ngabrek-ngabrek E-Warung karena ini beras gak berlabel katanya," terang Kadinsos Majalengka.

Fahmi juga bertanya juga soal para pelaku usaha berasal dari Kabupaten Majalengka sendiri (pengusaha lokal-red). Menurutnya, perputran uang dalam program BPNT itu milyaran, mestinya bisa dijadikan sarana dan ruang untuk mengoptimalkan pemberdayaan berbagai potensi sumber daya lokal.

"Makanya, saya dengan Dinas Pangan 'sok atuh dilabelkeun lah anu ti penggilingan teh, améh teu disalahkeun ku Polda (silahkan dong dilabelin yang dari penggilingan itu, biar gak disalahin oleh polda), karena Polda harus bersertifikat, berlabel ya? Iya itu izin edar," jawab Kadinsos.

Sebelumnya, Sunoko, S.H selaku Divisi Hukum dari DPD LSM-KPK, Kabupaten Majalengka, meminta Dinas Sosial dan Komisi lV supaya tegas menutup e-warung "Siluman" yang masih beroperasi melayani Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT walaupun warung tersebut tidak berjualan sembako.

Selain itu Sunoko mengatakan, banyaknya mesin Electronic Data Capture (EDC) keliling diduga menjadi salahsatu penyebab terjadinya carut marut program BPNT. Kemudian ketidakjelasan data yang diterima oleh Dinsos dan kurang transparannya bank BRI Kabupaten Majalengka terkait data dan saldo program BPNT, menjadi perhatian khusus DPD LSM-KPK Kabupaten Majalengka.

"Jika memang bank BRI terkesan kurang transparan soal data, Kadinsos dan komisi IV harus berani beri teguran keras kepada pihak bank BRI sebagai juru bayar program BPNT, masih banyak kok bank yang lain. Ganti saja jika BRI macam-macam," ujar Sunoko tegas.

Sunoko menambahkan, pemerintah daerah Kabupaten Majalengka harus berani melakukan terobosan keputusan politik visioner. Permasalahan program BPNT di Majalengka tidak lepas juga dari mafia bansos yang bermain, sehingga komoditi menjadi bancakan oleh oknum-oknum, Sunoko meminta pemerintah daerah menjadikan BUMDES menjadi suplier utama bagi e-warong di desanya. Disamping perekonomian BUMDES bisa dihidupkan juga memutus mata rantai mafia bansos diprogram BPNT.

"Kita berharap pemerintah daerah Kabupaten Majalengka melakukan terobosan kebijakan politik baru, BUMDES bisa menjadi solusi bagi permasalahan penyalur komoditi, dimana saat ini banyak oknum-oknum yang bermain sehingga kualitas dan harga komoditi menjadi tidak realistis dan jauh dari aturan dalam pedoman umum pelaksanaan program BPNT," tambahnya.

Masih dalam penjelasannya, Kadinsos kabupaten Majalengka, dr Gandana, mengatakan bahwa sudah ada peraturan baru dari kementrian salah satu nya e-warong siluman (e-warong yang tidak ada usaha sembako ) untuk di tutup dan di ganti.

"Sudah ada peraturan baru dari kementrian, dimana salah satunya adalah e-warong yang tidak punya badan usaha sembako untuk ditutup dan diganti," terang Gandana.

Sementara itu, tim audiensi DPD LSM-KPK dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyayangkan tidak diundang nya satgas pangan, Sekda, dan BRI dalam audiensi dengan komisi IV tersebut. Padahal dengan lengkapnya undangan diharapkan ada titik temu atas carut marut program BPNT di Kabupaten Majalengka.

"Jika benar apa yang diketahui temen-temen dilapangan terkait beredarnya mesin EDC tak bertuan dan banyaknya warung-warung yang tak pantas dijadikan e-warung, bahkan adanya bengkel motor dijadikan e-warung, seharusnya dari pihak bank terkait hadir atau dihadirkan dalam audiensi ini, supaya semuanya jelas dan terang benderang." Tukas Heri selaku Sekretaris AWI.

(Firmansyah/Joggie) JP




JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS