Rabu, 29 September 2021

Terkait Kasus Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur, IMM dan PMM Menilai Polisi Tak Berkutik



PADANG, JP - Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian hingga hari ini belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah terkait kasus surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan dirinya, 2 tokoh Mahasiswa sumbar mempertanyakan penegak hukum yang belum kunjung hingga hari ini memanggil Gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan yang menyeret namanya tersebut (28/09/2021).

Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengungkapkan " Hingga hari ini publik Sumatra Barat masih menunggu kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar tersebut, Kasus ini sudah di tangani oleh penegak hukum, dan saksi sudah di mintai keterangan terkait kasus ini, namun penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan gubernur Sumbar, terbukti hingga hari ini penegak hukum belum memanggil gubernur untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat agar tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat untuk membuat kegaduhan publik, kami meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil gubernur Sumbar, jangan sampai ada asumsi ditengah masyarakat, 

"Demi Penegakan dan kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan gubernur Sumbar terkait kasus yang menyangkut nama beliau,"kata Ihya Rizqi .

"Jangan sampai gubernur Sumbar belum dipanggil kasus ini sudah di SP3 kan, tentu jika itu terjadi akan menjadi keraguan masyarakat akan penegakan hukum di Sumatra barat. dan kita akan mengawal kasus ini agar bisa di usut hingga tuntas dan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat," imbuhnya.

Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Ketua Fikri Haldi Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM) yang mengatakan bahwa, "Seharusnya penegak hukum dalam hal ini kepolisian sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan, Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini, kalau seperti ini, ini kan menjadi tanda tanya publik, tanda tangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil gubernur sumbar, " tandasnya.

Fikri menilai, kita sudah sama-sama mendengar informasi di media bahwasanya para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.

"Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, Penegak hukum seperti enggan memangil gubernur,"tukisnya.

Fikri juga menabahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka, karna kasus ini banyak menyita publik Sumbar dan nasional. 

(Zaki/Red) JP

Selasa, 28 September 2021

Resmi Dilaporkan, Tim Advokasi Dan Para Ketua Organisasi Pers : 'Polisi Segera Tangkap Pelaku Ancam Bunuh Wartawan!'



BEKASI, JP – Resmi dilaporkan ke polisi, Praktisi hukum yang juga Ketua tim Advokasi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) Edi Utama, S.H.,M.A meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengancaman bunuh wartawan menggunakan sejenis senjata api.

"Kami percaya, polisi akan bekerja profesional, sigap dan terukur untuk segera menangkap pelaku pengancaman pembunuhan menggunakan sejenis senpi terhadap wartawan," kata Edi Utama pada awak media, Selasa (28/09/2021).

Ia mengemukakan bahwa yang dilakukan oleh terlapor adalah kriminal murni, meskipun tindakan pengancaman pembunuhan tersebut dipicu oleh adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, namun dinilai perlu aparat bertindak sigap.

"Apapun pemicunya karena adanya hubungan pekerjaan di masa lalu antara pelapor dan terlapor, polisi wajib segera bertindak ketika ditemukan adanya tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang, apalagi menggunakan senpi," ungkap Edi Utama.

Sebelumnya viral tiga pelaku pengancaman menggunakan sejenis senjata api terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.

Kejadian berawal pada Minggu (26/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB,di rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/RW 001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.

“Saya kaget ada yang ketok pintu,lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar," ujar Erni Suherni istri JSU.

Erni pun saat itu langsung menghubungi suaminya untuk segera kembali pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.

"Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak-bentaj, suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya mau ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana," ujar Erni.

Selanjutnya dalam keterangan yang disampaikan Jatnika Surya Utama (JSU) bahwa dirinya di dalam mobil di intimidasi di interogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kp. Pulo Sumber Jaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh dengan ancaman.

"Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun," papar JSU.

Pemred FHI: Perlu diusut tuntas!

Sementara itu, Ade Muksin selaku  Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) dan juga Ketua PWI Peduli Bekasi mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.

"Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan," ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

"Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkap Ade.

PWI Bekasi: Segera tangkap pelaku ancam wartawan

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga angkat bicara dan mengecam keras atas tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap awak media..

"Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa wartawan FHI, tindakan intimidasi dan pengancaman  terhadap wartawan, terlebih lagi pelakunya diduga menggunakan sejenis senjata api," kata Melodi.

Ketua PWI Bekasi menyampaikan bahwa atas kejadian tersebut meminta kepada kepolisian dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota untuk serius dalam menindaklanjutinya.

"Karena saya dapat informasi, kejadian tersebut sudah dilaporkan, saya pikir asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam (3x24jam) pastilah dapat ditangkap pelaku pengancaman pada wartawan itu, apalagi pelaku turut membawa RT kerumah korban," pungkas Ketua PWI Bekasi. 

AWI Bekasi : Kredibilitas Program "Propam Presisi" Dipertaruhkan

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media terkait peristiwa tersebut di Kantornya (28/09/2021) menegaskan bahwa," Hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja seperti yang sudah-sudah, dari banyak kejadian Pengancaman ,Intimidasi, teror, destruktif, pressure dan bahkan hilang nyawa akibat pembunuhan terhadap Insan Pers di tanah air, baik disaat bertugas maupun tidak namun endingnya terabaikan di akibatkan kurangnya Profesionalisme dan Integritas dari para penegak hukum di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dikalangan masyarakat Pers," ungkapnya.

"Namun saya yakin,"lanjut Irwan."Kepolisian saat ini di bawah komando Kapolri ke 26 Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Program Prioritasnya "Propam Presisi" terkait kinerja Kepolisian yang dapat di awasi baik secara Internal maupun External dengan mengusung jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan) ini Kepolisian banyak mengalami perubahan."

"Terkait akan hal itu, kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mengutuk keras para pelaku pengancaman dan penekanan menggunakan Senjata Api terhadap Insan Pers dalam hal ini wartawan dari Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), dan kami meminta agar pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku tersebut agar dapat menimbulkan efek jera bagi para peneror lainnya serta mengusut tuntas terkait aktor dibalik peristiwa tersebut mengingat para pelaku menggunakan Senjata Api yang notabene harus memiliki surat izin resmi untuk mendapatkannya, dan hal tersebut dapat menjadi Preseden buruk bagi Kredibilitas Pihak Kepolisian bila tak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya dengan tuntas...berkaitan dengan Program "Propam Presisi"," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Irwan A.


(Hen/Jg) JP

Bamsoet Dukung Indonesia Menjadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19 Regional



JAKARTA, JP - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan dan komitmen Pemerintah Tiongkok dalam membantu penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Bantuan yang telah diberikan pemerintah Tiongkok kepada pemerintah Indonesia antara lain bantuan alat-alat kesehatan, obat-obatan dan vaksin Covid-19.

"Pandemi Covid-19 yang berdampak sangat dalam pada sektor kesehatan, menjadi disrupsi laju pembangunan, dan menghambat pertumbuhan perekonomian di hampir seluruh negara di dunia. Saya merasa bahagia bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Tiongkok peduli dengan memberikan berbagai bantuan medis bagi masyarakat Indonesia," ujar Bamsoet dalam pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok Mr. Wang Yang secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (27/09/2021).

Turut hadir Wakil Ketua Selaku Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok Mrs. Li Bin, dan Wakil Ketua Dewan Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok Mrs. Su Hui serta Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian.

Ketua DPR RI ke-20 dan Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menuturkan, sejak awal pandemi Covid-19, Indonesia dan Tiongkok telah bekerjasama dalam pengadaan vaksin Covid-19. Indonesia telah menandatangani kerjasama dengan Tiongkok untuk penyediaan vaksin Sinovac. Selain itu, Indonesia juga bekerjasama dengan Tiongkok untuk pengadaan vaksin Sinopharm. 

"Presiden Tiongkok Xi Jinping mendukung penuh suplai vaksin Covid-19 untuk Indonesia. Hingga kini sudah lebih dari 215 juta dosis vaksin Covid-19 dari China yang masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut mencapai 20 persen dari total ekspor vaksin China ke seluruh dunia," kata Bamsoet.


Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ini menambahkan, minggu lalu Indonesia kembali menerima bantuan satu juta vaksin Sinovac dari pemerintah Tiongkok dan satu juta dari perusahaan Sinovac yang diberikan secara gratis. Beberapa hari sebelumnya, Indonesia juga menerima sumbangan 200 ribu dosis vaksin jadi Sinovac dari Red Cross Society China.

"Pada bulan Agustus 2021, pemerintah Tiongkok telah memberikan donasi alat kesehatan berupa 120 ventilators, 400 oxygen concentrators, 12.000 oxygen nasal cannulas, dan 12.000 oxygen face mask. Total bantuan tersebut senilai 7,8 juta US dolar atau sekitar Rp 113,42 miliar," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap pemerintah Tiongkok dapat merealisasikan dukungan bagi Indonesia untuk menjadi pusat (hub) bagi produksi vaksin di kawasan regional. Termasuk kerja sama transfer teknologi, penguatan ekosistem vaksin, mulai dari riset dan pengembangan, hingga manufaktur vaksin untuk berbagai platform vaksin.

"Indonesia telah siap menjadi pusat produksi vaksin Covid-19 di kawasan regional. Posisi geografis Indonesia yang strategis sangat tepat untuk menjadi eksportir vaksin ke seluruh dunia. Kita harapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memilih Indonesia sebagai salah satu pusat produksi vaksin global," pungkas Bamsoet. 

(*) JP

Wilson Lalengke : 'Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal!???'



JAKARTA, JP – Santoso Gunawan (61 tahun), tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.

“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.

Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.

Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.

Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat selanjutnya meminta agar dilakukan P-21 tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara bersama tersangkanya sejak tahun lalu.

Wilson Lalengke

Wilson Lalengke yang menerima pengaduan Denny Darwis itu menyatakan sangat prihatin atas kinerja oknum aparat yang menangani kasus tersebut. Tokoh pers nasional yang dikenal getol memberitakan kebobrokan oknum polisi di berbagai tempat itu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan diskriminasi hukum yang dipertontonkan dengan pongahnya oleh oknum-oknum polisi dimana-mana.

“Saya sempat menelpon Kapolsek Kebon Jeruk saat korban mengadukan nasibnya ke PPWI Nasional, waktu itu kapolseknya masih Kompol Robinson Manurung, mempertanyakan mengapa si DPO Santoso Gunawan belum ditangkap? Dengan santainya dia menyalahkan Kejari yang katanya belum bersedia menerima tersangka Santoso Gunawan itu. Begitu parahnya para oknum itu mempermainkan hukum di negeri ini,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 kepada media, Senin, 27 September 2021.

Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing berinisial Kompol TG di Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol TG di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum TG tersebut,” ungkap Wilson.

Terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap warga Denny Darwis ini, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, itu mengharapkan agar Pimpinan Polri, melalui unit terkait pengawasan kinerja aparat di lapangan seperti Itwasum dan Divpropam Mabes Polri, serta Kompolnas sebagai pengawas independen intitusi Polri, untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. 

“Warga bangsa ini hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum itu janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang aparat. Akibat korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dikuburkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada lesu.

"Apalagi saat ini" tambahnya,"Kapolsek Kebon Jeruk dijabat oleh Kompol Slamet Riyadi, oknum Kapolsek yang mengkriminalisasi 4 wartawan beberapa waktu lalu.Bakal tambah nyaman aman sentosa itu si DPO Santoso Gunawan, Mapolseknya dipimpin oknum Kompol Ceng-li,” pungkas pria paruh baya ini dengan nada makin miris. 

(APL/Red) JP

Senin, 27 September 2021

Free Fire Raih Juara Tiga, ESI Maluku, Emphy Sahetapy : 'Atlet Esports Divisi Free Fire Biking Bangga Maluku!'



AMBON, HI - Prestasi membanggakan telah diukir oleh Team Esports Devisi Free Fire Maluku yang terdiri dari para atlet muda belia, yakni Ezra Alexander Metekohy, Clifort Paskal Mahubessy, Petra Pattiwaellapia, dan Devolinno Chesa Papilaya yang didampingi oleh Official Team Yafriady Lumapelumey,(26/09/2021)

Para atlet Esports nasional kini tidak bisa lagi memandang atlet Esports Maluku pada khususnya dan para Gamers Maluku pada umumnya dengan sebelah mata, karena pada Grand Final Day 2 hari Minggu, 26 September 2021 Team Free Fire Maluku telah keluar sebagai juara ke 3 Eksibisi Esports PON XX Papua 2021 dibawah Sulawesi Tenggara sebagai juara 1 dan Bangkulu juara ke 2.

Para atlet Maluku bahkan mampu menyingkirkan lawan-lawan tangguh dari Provinsi Sulawesi Tengah, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua Barat, NTT, Papua, DKI Jakarta, Maluku Utara dan Lampung.

"Bukan hanya lawan-lawan tangguh, yakni 12 Provinsi yang masuk ke babak Grand Final ini, selain Papua dan Papua Barat yang lolos sebagai tuan rumah, mereka telah menyisihkan atlet-atlet Esports Free Fire dari 22 Provisni lainnya pada babak Pra PON. Ini perjuangan yang tidak mudah dalam kompetisi Esports Nasional," Sekretaris Pengurus Provinsi (Pengprov) Esports Indonesia (ESI) Maluku, Emphy Sahetapy kepada media ini dalam rilisnya, Minggu (26/09/2021) dini hari.

Terus terang, lanjut Sahetapy, sejak awal Pengprov ESI Maluku tidak berharap banyak dan sama sekali tidak membebankan para atlet dengan target apapun atas keikutsertaan mereka pada Eksibisi Esports PON XX Papua.

"Hanya kami tekankan kepada mereka adalah tampil total karena kami sadar  olahraga yang erat hubungannya dengan millennial, teknologi serta media informasi ini tidak mudah untuk kami berharap lebih dari anak-anak kami apalagi dengan persiapan  yang sangat terbatas dari banyak segi," ucap Sahetapy. 

Namun ternyata, tambahnya, dengan dukungan doa dari masyarakat Maluku, para orang tua atlet, para pecinta Esports Maluku termasuk peran media masa dan tentu semangat juang dari Pattimura-Pattimura muda kita tersebut maka mereka telah menunjukan bahwa Katong Bisa. 

"Selaku Sekretaris Pengprov ESI Maluku sekaligus sebagai orang tua, saya berharap anak-anak kami ini tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai, tetapi ini merupakan cambuk untuk membuat mereka dapat memacu diri lebih baik untuk  berprestasi pada event-event selanjutnya baik yang bertaraf nasional maupun internasional karena usia mereka masih sangat muda dan PON bukan tujuan akhir," ucapnya.


Ia juga menyadari bahwa keberhasilan Atlet Esports Maluku tersebut tidak terlepas dari kerja keras Panitia  Kualifikasi dan Pra PON ESI Maluku yang diketuai oleh ; Novel Elminero di back up oleh Michael Sitanala, Patrick Rahakbauw, Odlyn Tarumere, Johnnie Sahetapy dan Yapy Lumapelumey, karena hanya bermodalkan semangat dan kebersamaan mereka telah dapat mengatasi banyak hal dalam event dimaksud. 

"Atas nama Pengprov ESI Maluku saya juga  menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran BIN Daerah Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Kadispora Provinsi Maluku, Ir. Habiba Saimima, M.Si, Bung Richard Rahakbauw, SH, seluruh Pengurus ESI Kabupaten/Kota se – Maluku,  Telkomsel Region Maluku, para orang tua atlet, para pecinta Esports Maluku, masyarakat Maluku pada umumnya dimana pun basudara berada serta Para Pemimpin Redaksi Media Online dan cetak yang telah menopang kami  sejak babak Kualifikasi, Pra PON dan PON XX Papua, kiranya bentuk kerjasama seperti seperti ini dapat terus terjalin demi kepentingan Esports pada khususnya dan olahraga Maluku pada umumnya," paparnya. 

Kepada  adik-adik atlet Esports Maluku devisi PES, PUBG dan Mobile Legend yang belum berhasil, Sahetapy ingin menitipkan pesan ; kecewa boleh, tetapi putus asa sama sekali tidak boleh. 

"Perjalanan adik-adik masih panjang, PON bukan satu-satunya ajang untuk berprestasi. Kegagalan ini harus pula dijadikan cambuk untuk membenahi diri menjadi lebih baik," ungkapnya. 

"Akhirnya," tambah Sahetapy,"Saya ingin mengatakan bahwa  keberhasilan anak-anak kami ini adalah keberhasilan dan kebanggan katong semua.Terima kasih Ezra, Petra, Devo, Clif dan Yapy !!!.. Ale dong sudah bisa biking katong tersenyum..!!! 

(Red) HI

Minggu, 26 September 2021

Muscabsus AWI 2021, Masduki Muchsin Resmi Terpilih Sebagai Ketua DPC AWI Majalengka



MAJALENGKA, JP - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka selenggarakan Musyawarah Cabang Khusus (Muscabsus) di Sanggar Seni Gemma Parachiyangan blok Leuwi liang Desa / Kecamatan Ligung, Ahad (26/09/2021).

Masduki Muchsin merupakan wartawan senior kebanggaan kabupaten Majalengka. Beliau sudah malang melintang didunia jurnalistik, tentu kiprahnya pun sudah tidak diragukan lagi. Existensi dan totalitas beliau walau dalam keadaan terbaring sakit sangat dihormati dan dikagumi, tidak hanya oleh anggota AWI DPC Majalengka, namun oleh para koleganya, baik dari kalangan pejabat pemerintahan ataupun swasta.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Yayat Ruhiyat seorang pensiunan Polisi, yang juga sebagai ketua Dewan Etik AWI DPC Majalengka, beliau faham betul sepak terjang seorang Masduki, "dalam dunia wartawan, saya tahu perjuangan pa Masduki, beliau itu berani dan cerdas, saya sangat mengagumi beliau hingga saat ini, walaupun dia sedang diuji Allah dengan penyakitnya, tapi totalitasnya sudah tidak diragukan lagi," paparnya saat Muscabsus yang diamini oleh seluruh peserta sidang.

Dilain tempat, saat ditemui di kediamannya usai Muscabsus, Masduki merasa terharu. Beliau mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan anggotanya kepada beliau, "Terimakasih kepada rekan-rekan atas kepercayaannya terhadap saya, Alhamdulillah muscabsus telah berjalan dengan baik, lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mupakat," ujarnya.

Sebelumnya, Masduki berharap diadakannya muscabsus dapat melahirkan pemimpin baru sebagai regenerasi dengan memberikan kesempatan kepada yang lain, mengingat kondisi fisiknya tidak seperti dulu. Ia pun khawatir anggota merasa jenuh dengan kepemimpinanya. Namun hasil ketetapan atas kesepakatan yang mupakat, para peserta menyepakati beliau tetap menjadi ketua sampai masa periode habis (tahun 2025, red), hal ini tentu menepis kekhawatiran beliau tentang kejenuhan para anggota akan kepimpinannya.

Tidak hanya itu, Muscabsus yang dipimpin oleh Ahmad Hudri Harisman, jurnalis dari Media Jurnal Polisi ini, menyepakati beberapa point kesepakatan diantaranya :
1. Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka tetap diketuai oleh Masduki Muchsin, S.E.,
2. Pembekuan, penutupan dan atau penonaktifan sekretariat AWI Majalengka selatan dan media Megapolitan Jabar online.
3. Penertiban keanggotaan yang tidak aktif dan bermasalah.
4. Penetapan kantor sekretariat AWI DPC kabupaten Majalengka baru, yang strategis dan representatif.

Acara muscabsus sebelum do'a penutup, diakhiri dengan pembacaan kepengurusan AWI DPC Majalengka periode 2020-2025 (hasil reshufle) dan penugasan kewilayahan.

(Ato) JP

Sabtu, 25 September 2021

Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin Diringkus KPK Dan Digelandang Masuk Rutan KPK



JAKARTA, JP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi  terkait  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana  korupsi pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

"Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan  keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,  KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (25/09/2021) pagi.

"KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024. Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan, tuturnya.

"Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan  dan pemeriksaan hari ini karena  mengaku sedang menjalani  isoman sebab sempat  berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19," tukisnya.

"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan  yang bersangkutan yang dilakukan  oleh Tim Penyidik dengan  melibatkan petugas medis," ungkap Firli.

"Selanjutnya, pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar  Agustus 2020, AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," papar Ketua KPK. 

"Dan kemudian," Lanjut Ketua KPK,"SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian  disetujui oleh AZ. Setelah itu, MH diduga meminta  uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta kepada AZ.Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan  nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ," jelasnya.

"Maka, sebagai bentuk komitmen  dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp200  juta ke rekening bank MH secara  bertahap," Imbuhnya.
     
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui  AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima  uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ,  sebanyak tiga kali, pertama USD  100.000, kedua SGD 17.600 dan ketiga SGD  140.500.  Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain,"terang H.Firli Bahuri.

Selanjutnya,"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar,  yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar,"jelas ketua KPK.

H. Firli Bahuri menegaskan bahwa,"Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi."tegasnya,

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka selama 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
   
Lanjutnya,"Sebagai langkah antisipasi  penyebaran covid-19,Tersangka  akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," tandasnya.
 
"KPK dan segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan olehAZ.....Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut, dan selayaknya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak  melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua KPK, tutur Ketua KPK
  
"Untuk itu," tegas Ketua KPK,"Kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan  tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang  bersih dan bebas dari korupsi,"tandasnya.

Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik  menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.
 
"KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.

Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ; the sun rise and the sun set principle, kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.

"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkas Ketua KPK H. Firli Bahuri.

(AF/TF) JP


JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS