Kamis, 16 September 2021

Tak Ada Kejelasan Kasus Hukum Desa Baregbeg, Ketua PC PMII Ciamis Geruduk Unit Tipikor Polres Dan Inspektorat Kab.Ciamis



CIAMIS, JP - PC PMII Ciamis datangi Unit Tipikor Polres Ciamis dan Inspektorat, hal tersebut dilakukan guna mempertanyakan kejelasan terkait penanganan kasus terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Aparat Desa di Kabupaten Ciamis (16/09/2021).

Irsal Muhammad selaku ketua PC PMII Ciamis bersama masyarakat baregbeg-lakbok menggeruduk Unit Tipikor Polres dan Inspektorat Kabupaten Ciamis pada (15/09/2021), tujuan mereka datang beraudiensi untuk meminta kejelasan tentang kasus yang diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi di Desa Baregbeg-lakbok ini.

Dalam keterangannya Irsal Muhammad mengatakan bahwa "Pelaporan kasus dugaa ini sudah sejak dari tahun 2020 lalu dan sudah setahun lebih tidak kunjung ada kejelasan, maka dari itu kami membersamai masyarakat baregbeg-lakbok ingin meminta kejelasan penanganan kasusnya, karena seperti yang lelet dalam penanganannya, sudah setahun lebih tidak ada kejelasan," ungkapnya pada Jayakarta Pos.
 
"Ketika kita beraudiensi dengan pihak tipikor polres," kata Irsal (15/09/2021) sekitar pukul 10:30 WIB, "Yang diterima oleh kanit tipikor yakni Asep Misman, beliau menyampaikan bahwa pihaknya dalam menjalankan tugasnya tentunya akan bekerja dengan benar sesuai dengan koridor aturan yang berlaku dan ia juga menginginkan bekerja dengan jujur sesuai dengan hati nuraninya, yang terpenting baginya akuntabilitas dan integritas merupakan hal yang utama."

"Beliau juga menyampaikan bahwa dalam penanganan dugaan kasus tipikor ini berbeda hal nya dengan kasus pidana pada umumnya, karena tidak semua aduan masyarakat itu langsung naik ke sidik, karena ada tahapan-tahapan yg harus dilalui," sambungnya.

Saat di konfirmasi wartawan terkait dengan permasalahan Desa Baregbeg Kanit Tipikor, Asep Misman mengatakan, "Sekitar 2 minggu yang lalu kita telah ekspos di inspektorat, karena baru 2 minggu yg lalu hasil audit teknisnya baru selesai dari para ahli," katanya.

Asep juga menilai bahwa permasalahan ini perlu juga kehati-hatian dalam penyelidikannya, karena harus membaca juga dua sisi masyarakatnya, yakni masyarakat di desa barebeg ini khususnya telah terbagi 2 kubu yang mana ini menjadi pro dan kontra, maka dari pada itu perlu kehati-hatian dalam penanganannya.

"Dalam menyampaikan kejelasan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ini harus sangat hati-hati, karena  ini tindak pidana korupsi yang tersistematis, jadi dirasa tidak perlu memberikan perkembangan secara bersurat, cukup dengan lisan saja," jelas Asep Misman.

"Sudah jelas kan tadi kondisi masyarakatnya terpecah menjadi 2 kubu, ditakutkan kami salah memberikan infomasi perkembangan kepada orang yang salah, kalau memang ingin mengetahui perkembangan kasus itu silahkan saja datang kesini dan akan saya sampaikan secara lisan,"ucapnya menegaskan.

Masih Dalam Proses Penyidik


Usai ber Audiensi ke Polres Ciamis PC PMII Ciamis bergegas menuju Kabupaten Ciamis pada pukul 13:00 (15/09/2021) untuk menjumpai Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Ciamis guna meminta penjelasan terkait permasalahan yang tak kunjung kejelasannya.
 
Mujianto selaku ketua Forum Transparansi Desa Baregbeg (FTDB) menyampaikan, "Kami datang kesini karena masyarakat sangat mendesak atas kejelasan kasus dugaan ini, karena sangat banyak juga dugaan kasusnya, mulai dari tidak transfaransi,  tanah makam, urdes, HOK, proyek2, pemalsuan tanda tangan, dan lainnya. Maka kami sangat menginginkan sekali adanya kejelasan dalam penanganan kasus dugaan ini. Ia juga sangat tidak mengharapkan jika di ciamis  sampai berlakunya kebal hukum terhadap seseorang atau seolah-olah seperti di anak emaskan yang akhirnya tidak akan terjerat hukum atas kesalahannya. Kami juga percaya terhadap APH yang menangani tentunya bisa menyelesaikan kasus dugaan ini," ungkapnya.

Sambung Irsal dengan mengatakan bahwa, "Yang kami tanyakan adalah perkembangan keterangan penanganan kasus dugaannya, sudah tahap apa kasus dugaan ini ditangani, SP2HP kah, atau SP3 kah, SPDP kah, atau bagaimana, dan pada dasarnya pelapor itu sendiri berhak untuk mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan ini secara lisan ataupun tertulis,"tandasnya.

Ketika beraudiensi dengan inspektorat, yang kebetulan diterima oleh beberapa jajaran inspektorat, salah satunya Herdiana selaku Inspektur.

Herdiana menyampaikan bahwa,"Inspektorat menerima pelimpahan berkas kasus dugaan itu pada akhir bulan Agustus ini, dan terbentuklah Tim Audit pada awal bulan September yang dilanjut gelar perkara dengan pihak kepolisian. Yang jelas pihak Tim Audit Inspektorat sekarang sedang melakukan investigasi dan akan mengungkapkan fakta sejelas-jelasnya, karena ini juga masih dalam proses hukum oleh pihak penyidik,"jelasnya pada Jayakarta Pos. 

(Lili Romli) JP

Rabu, 15 September 2021

Minister Talk Pada Event GTF, Menparekraf Himbau President WTFI Bangkitkan 'Intra Asian Inbound Traveler'



JAKARTA, JP - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan event Global Tourism Forum 2021 tergolong event langka di tengah pandemi COVID-19 ini oleh karena itu dia mengajak President World Tourism Forum Institute Bukut Bagci untuk meningkatkan kolaborasi dengan para pemimpin negara Asean dalam mempersiapkan pembukaan kembali pariwisata,(15/09/2021).

Berbicara dalam Minister Talk pada event GTF yang diselenggarakan Indonesia Tourism Forum, World Tourism Forum Institute dan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Sandiaga mengatakan ke depan pengembangan pariwisata bukan lagi dalam kerangka kompetisi.

Hadir secara online pada kesempatan ini adalah H.E.Dato Ali Apong, Menteri Sumber Daya Primer dan Pariwisata Brunei Darussalam,   Phiphat Ratchakitprakarn, Menteri Pariwisata dan Olahraga Kerajaan Thailand,  Alvin Tan, Menteri Negara untuk Kementerian Kebudayaan, Masyarakat dan Pemuda, dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura.

Selain itu juga hadir H.E.Doan Van Viet, Wakil Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Vietnam serta TITH Chantha, Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata, Kerajaan Kamboja.

"Kita harus meningkatkan kolaborasi, kerjasama informasi terutama dalam hal kasus harian pandemi global, tingkat vaksinasi dan informasi umum lainnya," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Point kedua yang perlu ditekankan adalah bahwa penerapan prosedur kesehatan di masing-masing negara Asean adalah keharusan dan menjadi isu kritis yang harus terus digaungkan dan diterapkan dengan disiplin tinggi.

"Point ketiga adalah saya menghimbau Bulut Bagci, President WTFI untuk bekerjasama dengan negara-negara Asean, membangkitkan Intra Asian inbound traveler," tambahnya.


Apalagi Ministers Talk telah menjadi  bagian dari agenda Forum Pariwisata Global 2021 dan kesempatan di mana para menteri berbagi pemikiran dan pengalaman dalam masalah khusus dari rencana untuk membuka kembali Destinasi Pariwisata ASEAN untuk Turis Internasional.

Bagi Indonesia sendiri kebijakan dan langkah-langkah utama untuk memulai kembali kegiatan pariwisata dengan cara yang paling aman dan akhirnya buka kembali destinasi wisata dengan penilaian yang teliti dan cermat.

Pada Ministre Talk tersebut, Menparekraf menekankan kesiapan NKRI membuka kembali Destinasi Wisata Internasional dan yang terpenting komitmen datang dari Presiden Joko Widodo yang menggarisbawahi beberapa strategi pemulihan pariwisata.

"Kami merencanakan dan mengatur pengaktifan kembali Kalender Acara di seluruh Indonesia dengan Protokol Kesehatan dan keselamatan yang menyeluruh," jelasnya.

Pihaknya menekankan pentingnya mengembangkan kembali tempat-tempat wisata di Indonesia seperti MICE dan Acara (Festival, Konser Virtual, dll), Kesehatan, Kuliner, Olahraga serta Edutourism.

(*) JP

Opening Global Tourism Forum 2021, Wapres Maruf Amin : "Prokes Berbasis CHSE Jadi Standar Destinasi Wisata di Tanah Air!'



JAKARTA, JP - Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali secara konsisten mengingatkan pentingnya pengembangan wisata halal di Indonesia dan kendala yang dihadapi karena rendahnya literasi masyarakat mengenai konsep wisata halal.

“Untuk itu, kita harus meningkatkan literasi masyarakat mengenai konsep wisata halal,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada peresmian pembukaan Global Tourism Forum 2021 - Leaders Summit Asia 2021, hari ini Rabu (15/9) di Hotel Raffles Jakarta.

Menurut  Wapres Ma'ruf Amin, tren pariwisata dunia diwarnai dengan meningkatnya jumlah destinasi wisata halal di berbagai negara, tidak hanya di negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Bagi Indonesia, lanjut Wapres, konsep wisata halal berarti pemenuhan fasilitas layanan halal yang ramah bagi wisatawan muslim dan destinasi wisata seperti akomodasi, restoran, makanan halal, tempat ibadah yang memadai, serta fasilitas layanan halal lainnya.

Upaya ini dimaksudkan agar Indonesia menjadi pemimpin dalam pariwisata halal global sekaligus juga untuk meningkatkan minat wisatawan muslim dunia datang ke Indonesia.

Untuk itu, diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi di masa pandemi COVID -19 menjadi tantangan besar bagi sektor pariwisata untuk kembali bangkit dan berkontribusi terhadap pendapatan nasional.

"Perubahan tren pariwisata pasca pandemi, khususnya perhatian terhadap faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian (4K) menjadi peluang bagi wisata halal untuk dapat kembali membangkitkan pariwisata nasional," tegas Wapres Maruf Amin.

Dalam acara yang mengusung tema "Reset, Revive, Refresh Tourism” ini, Wapres mengingatkan pula bahwa dalam menetapkan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE).

"Protokol kesehatan berbasis CHSE telah menjadi standar penyiapan destinasi wisata di tanah air. Untuk itu, diperlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, serta para wisatawan, baik domestik maupun internasional, untuk berdisiplin secara ketat melaksanakan protokol kesehatan CHSE,” pungkasnya.

Setelah pembukaan resmi, Menparekraf Sandiaga Uno memimpin sesi Minister Talk membahas Reopening Asean Tourism Destination for International Tourist.

Singapura diwakili oleh Alvin Tan Menteri Perdagangan dan Industri,  Dr Thong Korn Menteri Pariwisata Kamboja, Nguyen Van Hung Menteri Seni, Olahraga dan Pariwisata Vietnam, Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Phiphat Ratchakiyprakarn serta Menteri Sumber Daya Utama dan Pariwisata Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ali Bin Apong.

"Kegiatan hybrid ini secara offline hanya dihadiri 70 orang dengan standar prosedur kesehatan (prokes) yang tinggi, sedangkan secara online diikuti peserta maupun organisasi pariwisata dari  berbagai belahan dunia," ujar Chairman Indonesia Tourism Forum ( ITF) Sapta Nirwandar.

Acara dimulai dengan sesi dialog ITF dengan WTFI yang dihadiri oleh Bulut Bagci sebagai President WTFI bersama beberapa pembicara internasional lainnya. Semua kegiatan yang diselenggarakan oleh WTFI diberi judul Global Tourism Forum (GTF).

GTF sendiri adalah platform kolaborasi internasional yang berfokus untuk mengatasi tantangan bagi industri perjalanan. Menggabungkan upaya bersama lembaga pemerintah, pemangku kepentingan industri, dan akademisi.

"Di hari pertama ini pembicara kehormatan adalah mantan Sekjen UNWTO, Badan Pariwisata Dunia 2009-2017 Dr. Taleb Rifai dan di hari kedua (16 September), Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris 1997 - 2007 juga menjadi pembicara kunci," jelas Sapta.

Pada hari pertama akan diselenggarakan Investor Roundtable dengan keynote speaker Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, disusul pembicara tamu Ismael Ertug MEP Vice President Responsible Tourism for Transformation, Innovation & Strong Digital Europe dari Belgia.

"Tema investor Roundtable ini adalah Tourism Investment and Finance Accesing Sustainable Funding and Social Impact Capital. Ada Abdulbar M Mansoer, Presdir Indonesia Tourism Development Corporation ( ITDC) yang mengelola kawasan Nusa Dua dan Mandalika, Lombok," ungkapnya.

Narasumber lainnya di sesi ini adalah Dirjen kawasan Asia Selatan & Asia Tenggara Asian Infrastructure Investment Bank China Rajar Misra, Harry Warganegara Presdir PT Berdikari, David Makes CEO Sustainable Management dan Pendiri Plataran Menjangan. 

Kemudian David St Ange mantan kandidat Sekjen UNWTO 2012-2016 dari Maladewa (Seychelle) dan agenda investor ini dipandu oleh Senior VP Accor Indonesia dan Malaysia Adi Satria.

"Roundtable Investor alhamdulilah berlanjut ke sesi dua bahasa Sustainable Investment in Tourism Properties karena pariwisata berkelanjutan (sustainable) adalah tren dunia dan Indonesia kaya dengan properti mewah untuk pariwisata kelas dunia," papar Sapta.


Di sesi kedua, tambahnya, ada Emma Wong PhD, GAICD akademisi dari Torrens University Australia, Regional Manager of Six Senses Hotel Resort Saudi Arabia Aeron McGrath dan Michael Scully Managing Director of First & Foremost Hotels & Resort with Travel Connection Inggris. 

Pada sesi kedua ini acara akan dipandu oleh Mary Pratt pendiri dan brand collaboration consultant dari Uni Emirat Arab ( UAE). Bagi Sapta, hal yang sangat membanggakan juga sebagai Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) adalah agenda pada satu sesi di hari ke dua (16 September 2021) yang membahas tentang perkembangan Global Halal Tourism.

Para pembicara pada Global Halal Tourism di antaranya Reem El Shafaki dari DinarStandar Dubai, Dr Hamid Slimi Chairman Halal Expo Kanada dan James Noh Dirjen Korea Institute of Halal Industry (KIHI) Korea Selatan.

"Jadi ajang bergengsi dunia Global Tourism Forum ini menjadi forum untuk saling belajar antara negara anggotanya di dunia. Kalau di Indonesia masyarakat masih enggan bicara terbuka soal Halal Tourism atau Halal Muslim Friendly, nah negara non Muslim seperti Korea, Thailand, Jepang sudah mengambil manfaatnya yang luar biasa," kata Sapta.

Sesi penting lainnya di hari kedua adalah Transformation of Tourism Industry Under The Women Leadership. Seperti diketahui organisasi pariwisata dunia juga dipimpin oleh para wanita.

CEO dari World Travel & Tourism Council ( WTTC) Gloria Guevara digantikan oleh wanita tangguh lainnya Julia Simpson sebagai President & CEO. Sementara CEO dari World Tourism Forum Institute ( WTFI) adalah Sumaira Issacs yang di sesi ini sekaligus akan menjadi moderator.

Bulut Bagci, President WTFI yang hadir langsung di acara pembukaan ini mengatakan mengungkapkan Indonesia menjadi tuan rumah Global Tourism Forum ( GTF) yang pertama di Asia.

(*) JP

Selasa, 14 September 2021

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H Pada Perkara Hukum



JAKARTA, JP – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan perwujudan dari penghargaan terhadap perlindungan hukum pada profesi pers. Pers dalam menjalankan perannya memberikan kontribusi terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui informasi yang disampaikan dalam publikasi tulisan dengan beritanya, sekaligus membawa amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai Hak Asasi Manusia, (14/09/2021).

Hal itu dikatakan Asst. Professor Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE menanggapi kasus yang menimpa wartawan Muhammad Asrul yang perkaranya saat ini sedang disidangkan di PN Palopo, Sulawesi Selatan. Dr. Seno yang merupakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan menjabat sebagai Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Serang, Banten, itu memberikan pendapatnya tentang pertanggungjawaban hukum terhadap pers dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

Dalam profesi pers, menurut. Asst. Prof. Dr. Seno yang berprofesi sebagai dosen dan juga merupakan pendiri dari Firma Hukum DSW & Partners, menurutnya adanya Kode Etik Jurnalistik yang telah diangkat sebagai ketentuan dalam sebuah profesi dipandang masih relevan digunakan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers, yakni melalui upaya Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sebagaimana telah diatur dalam UU Pers.

Di dalam penjelasan UU Nomor 40 tahun 1999 dikatakan bahwa tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan atau seorang yang berprofesi jurnalis dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dipergunakan wartawan (jurnalis) bila dimintai keterangan oleh pejabat dan atau penyidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan umum yang dinyatakan oleh UU. Namun demikan dalam praktek sering terjadi pada sebuah proses hukum, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara yang tengah diperiksa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selain hak tolak, UU Pers juga mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi yang harus dipenuhi sebagai tanggunjawab Hukum Pers Nasional terhadap karya jurnalistik. UU Pers nasional berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Ini menunjuk maksud bahwa pers nasional, dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu UU Pers dalam menyelesaikan permasalahan pemberitaan pers yang timbul akibat kegiatan jurnalistik, diselesaikan dengan mekanisme pelayanan hak jawab, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan terhormat, dan kejujuran redaksi melakukan kewajiban koreksi.

Hak jawab dalam UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Bila terdapat perusahaan pers tidak melayani hak jawab, UU Pers menegaskan dapat dipidana dengan pidana penjaran maupun denda.

Sesuai dengan landasaan idiil dan landasan historis serta fungsi kebebasan pers menyampaikan kritik dan koreksi, dihubungkan dengan tanggung jawab hukum pemberitaan dan ulasan yang dikemukakan pers di ruang publik, masyarakat dan perorangan pun mendapat pula hak jawab terhadap tulisan yang mereka anggap merugikan. Keseimbangan pers harus disesuaikan secara harmonis dengan tanggung jawab hukum pemberitaan yang dapat menjamin juga perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat luas.

Di samping hak jawab, masih ada sarana kontrol yang lain yaitu hak koreksi, dalam hal ini diperlukan kejujuran melakukan kewajiban koreksi. Hak koreksi inisiatifnya datang dari orang yang dirugikan, maka kewajiban koreksi inisiatifnya datang dari kejujuran redaksi untuk melakukan koreksi, sekalipun tidak ada sanggahan atau tanggapan dari orang lain jika redaksi menemukan kesalahan.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Sebenarnya tanpa menunggu pengaduan datang, redaksi dapat secara proaktif melakukan kewajiban koreksi saat mana redaksi mengetahui bahwa pemberitaannya itu tidak benar atau tidak akurat atau melanggar prinsip-prinsip kerja jurnalistik. Kewajiban koreksi itu dapat meliputi keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. Itu berarti pers harus jujur melakukan kewajiban koreksi.

Lebih lanjut Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa kasus pemberitaan yang melibatkan jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau atau dipidanakan. Pakar hukum pidana kelahiran Jakarta suku Jawa (wong Klaten) ini mengatakan bahwa perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita News ini sangat tidak tepat. Mengapa? Karena telah ada penegasan tentang UU Pers sebagai lex specialist (UU khusus yang harus didahulukan daripada UU lainnya dalam perkara khusus – red) yang dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian pada peristiwa hukum yang menimpa Asrul yang dijerat UU ITE sangatlah tidak tepat.

Adalah sesuatu yang kurang pas ketika ada orang yang mempidanakan kegiatan jurnalistik yang dikerjakan sesuai koridor hukum, hal mana tanpa proses kode etik jurnalistik melalui mekanisme di Dewan Pers. Karena kasus Asrul ini menyangkut profesi jurnalistik, menurut Asst. Prof. Seno, kasus itu harus diproses di Dewan pers. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, yakni asas ultimum remedium yang diutamakan.

Lex specialist UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik. Lex specialist UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut UU Pers sebagai lex specialist. Kasus kriminalisasi wartawan Muhammad Asrul di Palopo itu jelas sangat janggal apabila seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya sesuai UU Pers dimintai pertanggung jawaban di meja hijau.

Sehubungan dengan itu, pada persidangan Asrul yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Asst. Prof. Seno menjelaskan bahwa hakim harus obyektif bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena profesi wartawan yang sifatnya lex specialist.

Juga, bilamana permasalahannya terkait Asrul sebagai seorang jurnalis memposting beritanya ke media sosial pun, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum di meja hijau menggunakan UU ITE, karena penyebaran berita di medsos melekat dengan kegiatan profesi jurnalis dan atau keredaksian sebuah perusahaan pers.

Sertifikat dan Verifikasi Bukan Sebuah Barometer


Asst. Prof. Seno, tentang persidangan yang sama, juga menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi parameter untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik. Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan juga perlu diuji. Bahkan, belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum.

Demikian juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Asst. Prof. Seno, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Selanjutnya, terkait perlunya penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul saat ini diproses hukum, Asst. Prof. Seno mengatakan bahwa seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan sesuatu yang lazim sering terjadi dalam jurnalisme. Khususnya narasumber kasus korupsi dan perusakan lingkungan, sangat-sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan bahwa dia telah melakukan upaya konfirmasi.

Pada kesimpulannya, apa yang telah terjadi di persidangan di PN Palopo, yakni adanya seorang jurnalis dimejahijaukan, Asst. Prof. Seno menegaskan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada wartawan Muhammad Asrul adalah sangat tidak tepat, dan seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers. 

(Team) JP

Selingkuhi Istri Keponakan, Oknum DPRD Fraksi PDIP Kab.Batu Bara Dilaporkan ke BKD Oleh Ketua LBH FERARI



BATU BARA, JP - Tampaknya kasus dugaan perselingkuhan oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDI P mulai memasuki babak baru. Pasalnya LBH Ferari Batu Bara akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batu Bara. Senin (13/9/2021), sekitar pukul 11.30 wib. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belakangan ini IB diketahui telah berdamai dengan DS, namun ternyata perihal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya. 

Saat diwawancarai Wartawan di Halaman DPRD Batu Bara, Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik, SH mengaku telah memasukkan laporan tersebut ke BKD DPRD Batu Bara. 

"Hari ini kami memasukkan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Batu Bara terkait klien kami Indra Bayu yang beberapa hari yang lalu kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Batu Bara agar ditindak lanjutilah dugaan skandal cinta terlarang oknum Anggota Dewan dengan istri si Indra Bayu," jelasnya. 


Helmi juga mengakui hingga kini belum mengetahui adanya perdamaian kliennya itu dengan DS. 

"Untuk sampai saat ini kami selaku Kuasa Hukum dari si Indra Bayu belum mengetahui adanya perdamaian dan saudara Indra Bayu pun selaku klien kami juga belum memberitahu akan ada perdamaian.Artinya kan setelah mereka teken kuasa kepada kami jadi sepenuhnya ini telah dikuasakan ke kami,"pungkas Ketua LBH FERARI Batu Bara Helmisyam Damanik,SH.

(Rahmat Hidayat) JP

Sumber : LBH Ferari Kab Batu Bara

Kapolda Jatim Pimpin Acara Sertijab Jabatan Utama Dan Kapolres Jajaran Polda Jatim



JAWA TIMUR, JP - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres. Giat sertijab berlangsung di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (13/9/2021).

Upacara sertijab antara lain dihadiri Waka Polda Jatim Brigjen Slamet HS dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim diantaranya Kabid Humas  Kombes Gatot Repli Handoko.

Mutasi jabatan ini berdasar telegram nomor  ST/1701/VIII/KEP./2021 tertanggal 25 Agustuas 2021.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengucapkan banyak terima kasih kepada pejabat lama yang telah bertugas di Mapolda Jatim dengan sangat baik.

"Kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polda Jatim," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta.

Kapolda Jatim Irjen Nico manambahkan,"Terkait dengan situasi Covid-19 saat ini, hendaknya pejabat yang baru betul-betul melaksanakan program pemerintah terkait penanganan Covid-19," tandasnya.


Berikut Para Pejabat Utama  dan Kapolres di jajaran Polda Jatim yang pindah tugas:
1. Kombes Pol Andi Syahriful Taufik, SIK MSI, Karo SDM Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalmutu Rorenmin Itwasum Polri
2. Kombes Pol harry kurniawan, s.i.k, m.h kabagpangkat robinkar ssdm polri diangkat dlm jbtn baru sbg karo sdm polda jatim
3. Kombes Pol Aditya Puji Kurniawan SIK, Pamen Ditintelkam Polda Jatim (Penugasan pada Bin) dimutasikan sebagai Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada Bin)
4. AKBP Arief Fitrianto SH SIK MM, Kapolres Gresik Polda Jatim diangkat sebagai Kasubbagrenprog Bagpenkompeten Robinkar SSDM Polri. 
5. AKBP Mochamad Nur Azis SH SIK MSi, Kapolres Ponorogo Polda Jatim jabat Kapolres Gresik Polda Jatim. 
6. AKBP Catur Cahyono Wibowo SIK MH, Kapolres Batu Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Ponorogo Polda Jatim. 
7. AKBP I Nyoman Yogi Hermawan SIK MSI, Kasubbidpenmas Bidhumas  Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Batu Polda Jatim. 
8. AKBP Dony Alexander SIK MH, Kapolres Mojokerto Polda Jatim jabatan baru Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 
9. AKBP Apip Ginanjar SIK MSI, Kapolres Pamekasan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru Kapolres Mojokerto Polda Jatim. 
10. AKBP Rogib Triyanto SIK PS, Kasubbagprogar Bagren Korbrimob Polri menjabat Kapolres Pamekasan Polda Jatim. 
11. AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, Kapolres Nganjuk Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbag Lo Baglotas Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. 
12. AKBP Jimmy Tana SIK, Kabagops Polrestabes Surabaya Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Nganjuk Polda Jatim.

(SN) JP

Senin, 13 September 2021

Disiplin Prokes, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Ancam Cabut Izin PTM Bila Sekolah Langgar Prokes



CIAMIS, JP -  Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengancam akan mencabut izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes),(13/9/2021). 

Hal ini lantaran Herdiat menyebut, bahwa dari hasil pemantauan pelaksanaan PTM Terbatas yang dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021 tersebut masih ditemukannya beberapa sekolah tingkat SD, SMP dan SMA yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Selama dua minggu kita masih memberikan toleransi paling tidak hanya teguran lisan dan tertulis.  Kedepannya kita akan lebih tegas lagi, apabila ada sekolah yang melanggar , akan dicabut izin PTM terbatas yang berlangsung," kata Herdiat saat memimpin rakor evaluasi PTM terbatas secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (13/9/2021). 

Kebijakan tersebut terpaksa ia lakukan sebagai langkah menghindari kemungkinan terjadi gelombang ke 3 Covid-19. 

"Kita mengkhawatirkan gelombang muncul setelah PTM terbatas dilaksanakan. Oleh karena itu sekolah harus lebih ketat kembali menerapkan prokes dilingkungan pendidikannya, " tegas Herdiat.

Menurutnya, selama PTM terbatas dilaksanakan masyarakat di Ciamis termasuk para pelajar terlena akan euphoria-nya yang berlebihan. Sehingga di beberapa kegiatan terlihat tidak menjaga jarak dan memakai masker. 

"Saya mengharapkan kepada para camat dan pimpinan OPD teknis jangan bosan bosan memberikan edukasi dan sosialisasi di masyarakat. Selain itu juga agar terus memberikan woro-woro (wawar keliling) untuk mengingatkan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak, " ujarnya. 

Sekolah Harus Membentuk Satgas Covid-19


Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra memerintahkan Dinas Pendidikan agar menginstruksikan setiap sekolah membentuk tim Satgas Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan prokes pada para pelajar dan pencegahan covid-19 di tingkat sekolah.

"Sekolah harus membentuk Satgas Covid-19 untuk pencegahan Covid-19 dan penegakkan prokes 5M di lingkungan sekolah, " imbuhnya.

"Kita harus senantiasa melaksanakan edukasi dalam wujud ajakan. Kita pun perlu memberikan contoh agar menjadi teladan bagi yang lainnya, terutama dalam prokes, " tambah Yana.

Ia pun menyarankan agar melibatkan orang tua atau komite sekolah dalam penanganan kedisiplinan prokes kepada pelajar.

"Peran serta komite dan orangtua murid perlu diikutkan dalam menegakkan disiplin prokes kepada para pelajar agar bisa disiplin diterapkan dari rumahnya masing-masing, " Tutupnya. 

(Lili Romli) JP

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Berita Ter-Update

Zionis Israel 'Tegar Tengkuk' Membunuh Tiga Jurnalis, HR&D ASWIN Desak ICC, DK PBB Dan ICJ Berikan Sangsi Tegas : 'Netanyahu Kadal Buntung!'

JAKARTA ( INDONESIA ), JAYAKARTA POS - Head of Research and Development Division of the Central Executive Board of the International Jour...

Berita Terkini

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS

Postingan Populer

JAYAKARTA POS

JAYAKARTA POS